LBH Mata Elang Resmi Menempuh Upaya Hukum Banding Atas Putusan PN Kendal: Menilai Pertimbangan Hukum Hakim Keliru

LBH Mata Elang Resmi Menempuh Upaya Hukum Banding Atas Putusan PN Kendal: Menilai Pertimbangan Hukum Hakim Keliru

LBH Mata Elang Resmi Menempuh Upaya Hukum Banding Atas Putusan PN Kendal: Menilai Pertimbangan Hukum Hakim Keliru



Kendal, 04 Agustus 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang secara resmi menyatakan sikap tegas untuk menempuh upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Langkah yuridis ini diambil setelah tim kuasa hukum melakukan evaluasi mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan hukum (judex facti) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.

 

Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, Ketua LBH Mata Elang memberikan mandat penuh kepada Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. untuk mendaftarkan Surat Kuasa Khusus Pengajuan Banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal. Pendaftaran ini menjadi pilar utama dalam memperjuangkan kembali hak-hak keperdataan klien yang tercederai.

 

Dalam proses pendaftaran dokumen hukum tersebut, LBH Mata Elang juga menerjunkan salah satu calon praktisi hukum muda, Efriyan Rama Arindra, untuk terlibat langsung. Keterlibatan ini merupakan bagian dari komitmen LBH Mata Elang dalam memberikan pengalaman magang hukum yang komprehensif, mulai dari tahap penanganan perkara di tingkat pertama hingga proses administrasi banding di pengadilan.

 

Latar Belakang Perkara: Mengapa LBH Mata Elang Mengajukan Banding?

Upaya hukum banding merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang bagi pihak yang merasa keadilan hukumnya belum terpenuhi pada tingkat pertama. Dalam perkara sengketa jual beli properti di PN Kendal, Penggugat (Pembanding) yang didampingi oleh LBH Mata Elang menuntut pengembalian hak atas pembayaran tanah dan ganti rugi akibat tindakan wanprestasi Tergugat.

 

Namun, amar Putusan PN Kendal justru menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan eksepsi Tergugat mengenai keberadaan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lain yang masih berjalan di tingkat Kasasi.

 

LBH Mata Elang menilai pertimbangan hukum hakim tersebut tidak tepat dan mengabaikan asas-asas hukum perdata yang mendasar.

 

Poin-Poin Utama Kekeliruan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PN Kendal

M. Yusrial Yusuf, S.H. menegaskan bahwa penjatuhan amar putusan NO oleh PN Kendal menyimpan sejumlah cacat hukum substantif yang akan dibeberkan secara komprehensif dalam Memori Banding. Beberapa alasan utama diajukannya permohonan banding antara lain:

 

1. Misaplikasi Konsep "Eksepsi Dilatoir" oleh Majelis Hakim

Secara doktrin hukum acara perdata, Eksepsi Dilatoir (Dilatoire Exceptie) adalah bantahan yang menyatakan bahwa gugatan diajukan terlalu dini (prematur) karena ada syarat penundaan waktu atau kondisi tertentu dalam kontrak yang belum terpenuhi. Dalam Perjanjian Jual Beli tertanggal 19 Juni 2025 antara para pihak, sama sekali tidak ada klausul yang menunda hak Penggugat untuk menuntut pengembalian uang muka hingga perkara lain di pengadilan selesai. Hakim dinilai telah menciptakan syarat penundaan baru secara sepihak yang tidak diperjanjikan para pihak.

 

2. Mencampuradukkan Perkara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan wanprestasi (ex-contractu) didasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata atas cederanya perikatan jual beli. Tindakan Tergugat yang gagal menyerahkan hak huni rumah siap huni serta mengambil SHM secara sepihak merupakan bentuk wanprestasi yang bersifat seketika (mora ex re). Menyandera hak perdata Penggugat untuk menuntut pengembalian uang dengan alasan menunggu perkara Kasasi PMH adalah bentuk penundaan keadilan (justice delayed is justice denied).

 

3. Mengabaikan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Dengan memutus perkara secara formalitas (NO), Majelis Hakim PN Kendal sama sekali belum memeriksa substansi pokok perkara dan bukti-bukti transaksi yang diajukan Penggugat. Hal ini merugikan pencari keadilan yang membutuhkan kepastian hukum atas dana milik mereka.

 

Edukasi Lapangan: Pengalaman Magang Kompleks bagi Calon Paralegal Muda

Selain fokus pada penegakan hukum perkara, langkah pendaftaran pendaftaran Surat Kuasa Banding pada Selasa, 4 Agustus 2026 ini memiliki nilai edukatif yang tinggi. LBH Mata Elang secara sengaja melibatkan Efriyan Rama Arindra dalam seluruh alur administrasi peradilan.

 

Melalui pendelegasian tugas ini, Efriyan Rama Arindra mendapatkan kesempatan berharga untuk:

 

Memahami Administrasi Peradilan Tingkat Lanjut 

Mengerti secara langsung prosedur pendaftaran berkas banding, penatausahaan akta banding, dan interaksi dengan Kepaniteraan Perdata PN Kendal.

 

Proses Inzage (Pemeriksaan Berkas Perkara) 

Mempelajari tata cara pemeriksaan berkas perkara secara lengkap sebelum penyusunan Memori Banding dilakukan.

 

Integrasi Teori dan Praktik 

Menyaksikan secara langsung bagaimana argumen hukum dalam ruang kuliah diterapkan untuk menyikapi pertimbangan hukum hakim yang keliru.

 

Pengalaman magang yang lengkap ini dirancang agar para paralegal dan calon advokat di LBH Mata Elang tidak hanya mahir dalam teori hukum perdata, tetapi juga memiliki keahlian taktis dalam mengawal perkara hingga tingkat peradilan tinggi.

 

Harapan pada Pemeriksaan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Semarang

Melalui pendaftaran Surat Kuasa Banding yang dilanjutkan dengan penyerahan Memori Banding mendatang, LBH Mata Elang berharap Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang dapat memeriksa perkara ini secara obyektif dan membatalkan Putusan PN Kendal.

 

"Kami optimis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang akan melihat kekeliruan penerapan hukum ini secara jernih. Klien kami adalah pembeli beriktikad baik yang telah menyetorkan uang muka sebesar seratus juta rupiah, namun hak huninya tidak pernah diserahkan. Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan dan memulihkan hak-hak masyarakat (restitutio in integrum)," ujar Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H.

 

LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pencari keadilan.