
LBH Mata Elang Resmi Menempuh Upaya Hukum Banding Atas Putusan PN Kendal: Menilai Pertimbangan Hukum Hakim Keliru
Kendal, 04 Agustus 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang
secara resmi menyatakan sikap tegas untuk menempuh upaya hukum banding atas
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Langkah yuridis ini diambil setelah tim
kuasa hukum melakukan evaluasi mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya
kekeliruan fatal dalam pertimbangan hukum (judex facti) yang dijatuhkan oleh
Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, Ketua LBH Mata Elang memberikan
mandat penuh kepada Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. untuk mendaftarkan
Surat Kuasa Khusus Pengajuan Banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal.
Pendaftaran ini menjadi pilar utama dalam memperjuangkan kembali hak-hak
keperdataan klien yang tercederai.
Dalam proses pendaftaran dokumen hukum tersebut, LBH Mata
Elang juga menerjunkan salah satu calon praktisi hukum muda, Efriyan Rama
Arindra, untuk terlibat langsung. Keterlibatan ini merupakan bagian dari
komitmen LBH Mata Elang dalam memberikan pengalaman magang hukum yang komprehensif,
mulai dari tahap penanganan perkara di tingkat pertama hingga proses
administrasi banding di pengadilan.
Latar Belakang Perkara: Mengapa LBH Mata Elang Mengajukan Banding?
Upaya hukum banding merupakan hak konstitusional yang
dijamin oleh undang-undang bagi pihak yang merasa keadilan hukumnya belum
terpenuhi pada tingkat pertama. Dalam perkara sengketa jual beli properti di PN
Kendal, Penggugat (Pembanding) yang
didampingi oleh LBH Mata Elang menuntut pengembalian hak atas pembayaran tanah dan ganti rugi akibat tindakan wanprestasi
Tergugat.
Namun, amar Putusan PN Kendal justru menyatakan gugatan
Penggugat Tidak Dapat Diterima. Putusan
tersebut didasarkan pada pertimbangan eksepsi Tergugat mengenai keberadaan
perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lain yang masih berjalan di tingkat
Kasasi.
LBH Mata Elang menilai pertimbangan hukum hakim tersebut
tidak tepat dan mengabaikan asas-asas hukum perdata yang mendasar.
Poin-Poin Utama Kekeliruan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PN Kendal
M. Yusrial Yusuf, S.H. menegaskan bahwa
penjatuhan amar putusan NO oleh PN Kendal menyimpan sejumlah cacat hukum
substantif yang akan dibeberkan secara komprehensif dalam Memori Banding.
Beberapa alasan utama diajukannya permohonan banding antara lain:
1. Misaplikasi Konsep "Eksepsi Dilatoir" oleh
Majelis Hakim
Secara doktrin hukum acara perdata, Eksepsi Dilatoir
(Dilatoire Exceptie) adalah bantahan yang menyatakan bahwa gugatan diajukan
terlalu dini (prematur) karena ada syarat penundaan waktu atau kondisi tertentu
dalam kontrak yang belum terpenuhi. Dalam Perjanjian Jual Beli tertanggal 19
Juni 2025 antara para pihak, sama sekali tidak ada klausul yang menunda hak
Penggugat untuk menuntut pengembalian uang muka hingga perkara lain di
pengadilan selesai. Hakim dinilai telah menciptakan syarat penundaan baru
secara sepihak yang tidak diperjanjikan para pihak.
2. Mencampuradukkan Perkara Wanprestasi dengan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH)
Gugatan wanprestasi (ex-contractu) didasarkan pada Pasal
1243 KUHPerdata atas cederanya perikatan jual beli. Tindakan Tergugat yang
gagal menyerahkan hak huni rumah siap huni serta mengambil SHM secara sepihak
merupakan bentuk wanprestasi yang bersifat seketika (mora ex re). Menyandera
hak perdata Penggugat untuk menuntut pengembalian uang dengan
alasan menunggu perkara Kasasi PMH adalah bentuk penundaan keadilan (justice
delayed is justice denied).
3. Mengabaikan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya
Ringan
Dengan memutus perkara secara formalitas (NO), Majelis Hakim
PN Kendal sama sekali belum memeriksa substansi pokok perkara dan bukti-bukti
transaksi yang diajukan Penggugat. Hal ini merugikan pencari keadilan yang
membutuhkan kepastian hukum atas dana milik mereka.
Edukasi Lapangan: Pengalaman Magang Kompleks bagi Calon Paralegal Muda
Selain fokus pada penegakan hukum perkara, langkah
pendaftaran pendaftaran Surat Kuasa Banding pada Selasa, 4 Agustus 2026 ini
memiliki nilai edukatif yang tinggi. LBH Mata Elang secara sengaja melibatkan
Efriyan Rama Arindra dalam seluruh alur administrasi peradilan.
Melalui pendelegasian tugas ini, Efriyan Rama Arindra
mendapatkan kesempatan berharga untuk:
Memahami Administrasi Peradilan Tingkat Lanjut
Mengerti
secara langsung prosedur pendaftaran berkas banding, penatausahaan akta
banding, dan interaksi dengan Kepaniteraan Perdata PN Kendal.
Proses Inzage (Pemeriksaan Berkas Perkara)
Mempelajari tata
cara pemeriksaan berkas perkara secara lengkap sebelum penyusunan Memori
Banding dilakukan.
Integrasi Teori dan Praktik
Menyaksikan secara langsung
bagaimana argumen hukum dalam ruang kuliah diterapkan untuk menyikapi
pertimbangan hukum hakim yang keliru.
Pengalaman magang yang lengkap ini dirancang agar para
paralegal dan calon advokat di LBH Mata Elang tidak hanya mahir dalam teori
hukum perdata, tetapi juga memiliki keahlian taktis dalam mengawal perkara
hingga tingkat peradilan tinggi.
Harapan pada Pemeriksaan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Semarang
Melalui pendaftaran Surat Kuasa Banding yang dilanjutkan
dengan penyerahan Memori Banding mendatang, LBH Mata Elang berharap Majelis
Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang dapat memeriksa perkara
ini secara obyektif dan membatalkan Putusan PN Kendal.
"Kami optimis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang
akan melihat kekeliruan penerapan hukum ini secara jernih. Klien kami adalah
pembeli beriktikad baik yang telah menyetorkan uang muka sebesar seratus juta
rupiah, namun hak huninya tidak pernah diserahkan. Hukum harus hadir untuk
memberikan perlindungan dan memulihkan hak-hak masyarakat (restitutio in
integrum)," ujar Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pencari keadilan.

