
LBH Mata Elang Pasang Papan Pengumuman Kepemilikan Tanah Hak Milik di Jatijajar Semarang
Ungaran, 08 Agustus 2026 — Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata
Elang secara resmi melakukan pemasangan papan pengumuman (plang) publikasi
kepemilikan dan penguasaan fisik atas sebidang tanah hak milik bekas milik adat
di wilayah Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Langkah hukum
ini diambil guna memberikan kepastian hukum pertanahan serta wujud perlindungan
hak keperdataan bagi pembeli beriktikad baik.
Pemasangan pengumuman publikasi pertanahan tersebut
dilaksanakan oleh tim lapangan LBH Mata Elang yang diwakili oleh Efriyan Rama
Arindra, mahasiswa magang program Klinik Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta (FH UMS). Kegiatan ini dilaksanakan di bawah supervisi
langsung Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho serta Advokat Muhhamad Yusrial
Yusuf, S.H.
Guna Menjamin Kepastian Hukum Pertanahan dan Penguasaan Fisik
Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. memaparkan bahwa
tindakan pemasangan papan informasi publikasi ini merupakan instrumen hukum
yang sangat krusial dalam hukum pertanahan di Indonesia. Langkah ini bertujuan
untuk mengumumkan kepada khalayak umum mengenai status penguasaan fisik (de
facto) dan legalitas kepemilikan (de jure) atas objek tanah dimaksud.
"Pemasangan pengumuman ini merupakan bagian dari
prosedur perlindungan hukum riil atas objek tanah yang bersangkutan. Pihak
klien kami merupakan pemilik sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang
diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta diperkuat dengan Surat
Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (Girik/Letter C) dari Pemerintah Desa
setempat. Melalui publikasi lapangan ini, kami menegaskan posisi penguasaan
fisik tanah berada secara damai di pihak pemilik sah," ujar Yusrial.
Pemasangan papan informasi ini juga dirancang sebagai saluran komunikasi hukum resmi bagi masyarakat luas. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang hendak mengajukan keberatan atau sanggahan, pihak LBH Mata Elang membuka ruang komunikasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
.jpg)
Sinergi Akademis dan Praktik Lapangan Pos Bantuan Hukum
Keterlibatan Efriyan Rama Arindra, mahasiswa magang FH UMS,
memperlihatkan komitmen LBH Mata Elang dalam memberikan edukasi serta
pengalaman praktik peradilan secara langsung bagi para calon penegak hukum.
Efriyan menyampaikan bahwa proses pengawalan kasus
pertanahan di lapangan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya
harmonisasi antara bukti dokumen yuridis dan fakta penguasaan fisik di lapangan
(sporadik).
"Dalam teori hukum perdata dan pertanahan, bukti
kepemilikan tidak hanya berhenti pada dokumen pendukung seperti AJB atau Letter
C Desa. Keberadaan tanda batas tanah, penguasaan fisik secara nyata, serta
publikasi transparan kepada warga sekitar merupakan pilar penting untuk
mencegah timbulnya sengketa pertanahan di kemudian hari," ungkap Efriyan
di lokasi kegiatan.
Tahapan Hukum Perkara di Pengadilan Negeri Ungaran
Secara posisi hukum, objek tanah seluas 147 m² yang terletak
di Kecamatan Bergas tersebut saat ini tengah berada dalam ruang lingkup
penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran dengan nomor registrasi
perkara 70/Pdt.G/2026/PN Unr.
Dalam dinamika persidangan yang berlangsung, posisi hukum
Penggugat didukung penuh oleh fakta-fakta persidangan. Pihak Tergugat telah
menyampaikan pengakuan murni (eenvoudige bekentenis) di hadapan Majelis
Hakim, yang menegaskan bahwa isu sengketa batas di masa lalu telah selesai
total dan tidak pernah ada.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Jatijajar selaku Turut
Tergugat I juga telah memberikan konfirmasi resmi melalui Berita Acara Mediasi
Desa yang menyatakan bahwa objek tanah tersebut berada dalam status clear and
clean, aman, serta bebas dari perselisihan batas dengan tetangga perbatasan
mana pun.
Dengan tuntasnya seluruh persoalan administrasi dan sengketa
di tingkat desa, Tim Hukum LBH Mata Elang mendesak agar Kantor Pertanahan/BPN
Kabupaten Semarang selaku pihak otoritas pertanahan segera mencabut catatan
penangguhan (blocking). Hal ini bertujuan agar proses pencetakan dan
penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik atas nama pemegang hak yang
sah dapat segera direalisasikan demi menjamin kepastian hukum publik.
Respon Terbuka bagi Masyarakat
Pemasangan plang informasi ini disaksikan secara langsung
oleh pihak keluarga pemilik tanah serta mendapatkan pengawalan tertib dari
aparat Pemerintah Desa setempat. Berita acara resmi pemasangan papan pengumuman
ini juga dibuat dan ditandatangani bersama sebagai wujud keterbukaan informasi
publik pertanahan.
LBH Mata Elang mengimbau kepada seluruh masyarakat atau
pihak-pihak yang merasa memiliki keterkaitan hukum atas tanah tersebut untuk
tidak melakukan tindakan-tindakan sepihak di luar jalur hukum. Segala bentuk
komunikasi maupun keberatan formal dapat disampaikan secara langsung melalui
kontak resmi LBH Mata Elang / Mata Elang Law Firm & Partners di nomor
layanan pusat 08811-080-098.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh penanganan sengketa pertanahan yang transparan, persuasif, serta taat pada asas-asas hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

