LBH Mata Elang Pasang Papan Pengumuman Kepemilikan Tanah Hak Milik di Jatijajar Semarang

LBH Mata Elang Pasang Papan Pengumuman Kepemilikan Tanah Hak Milik di Jatijajar Semarang

LBH Mata Elang Pasang Papan Pengumuman Kepemilikan Tanah Hak Milik di Jatijajar Semarang

 


Ungaran, 08 Agustus 2026 — Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang secara resmi melakukan pemasangan papan pengumuman (plang) publikasi kepemilikan dan penguasaan fisik atas sebidang tanah hak milik bekas milik adat di wilayah Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Langkah hukum ini diambil guna memberikan kepastian hukum pertanahan serta wujud perlindungan hak keperdataan bagi pembeli beriktikad baik.

 

Pemasangan pengumuman publikasi pertanahan tersebut dilaksanakan oleh tim lapangan LBH Mata Elang yang diwakili oleh Efriyan Rama Arindra, mahasiswa magang program Klinik Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS). Kegiatan ini dilaksanakan di bawah supervisi langsung Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho serta Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H.

 

Guna Menjamin Kepastian Hukum Pertanahan dan Penguasaan Fisik

 

Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. memaparkan bahwa tindakan pemasangan papan informasi publikasi ini merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam hukum pertanahan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengumumkan kepada khalayak umum mengenai status penguasaan fisik (de facto) dan legalitas kepemilikan (de jure) atas objek tanah dimaksud.

 

"Pemasangan pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur perlindungan hukum riil atas objek tanah yang bersangkutan. Pihak klien kami merupakan pemilik sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (Girik/Letter C) dari Pemerintah Desa setempat. Melalui publikasi lapangan ini, kami menegaskan posisi penguasaan fisik tanah berada secara damai di pihak pemilik sah," ujar Yusrial.

 

Pemasangan papan informasi ini juga dirancang sebagai saluran komunikasi hukum resmi bagi masyarakat luas. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang hendak mengajukan keberatan atau sanggahan, pihak LBH Mata Elang membuka ruang komunikasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Efriyan Rama Arindra, mahasiswa magang program Klinik Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS)

Sinergi Akademis dan Praktik Lapangan Pos Bantuan Hukum

 

Keterlibatan Efriyan Rama Arindra, mahasiswa magang FH UMS, memperlihatkan komitmen LBH Mata Elang dalam memberikan edukasi serta pengalaman praktik peradilan secara langsung bagi para calon penegak hukum.

 

Efriyan menyampaikan bahwa proses pengawalan kasus pertanahan di lapangan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya harmonisasi antara bukti dokumen yuridis dan fakta penguasaan fisik di lapangan (sporadik).

 

"Dalam teori hukum perdata dan pertanahan, bukti kepemilikan tidak hanya berhenti pada dokumen pendukung seperti AJB atau Letter C Desa. Keberadaan tanda batas tanah, penguasaan fisik secara nyata, serta publikasi transparan kepada warga sekitar merupakan pilar penting untuk mencegah timbulnya sengketa pertanahan di kemudian hari," ungkap Efriyan di lokasi kegiatan.

 

Tahapan Hukum Perkara di Pengadilan Negeri Ungaran

 

Secara posisi hukum, objek tanah seluas 147 m² yang terletak di Kecamatan Bergas tersebut saat ini tengah berada dalam ruang lingkup penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran dengan nomor registrasi perkara 70/Pdt.G/2026/PN Unr.

 

Dalam dinamika persidangan yang berlangsung, posisi hukum Penggugat didukung penuh oleh fakta-fakta persidangan. Pihak Tergugat telah menyampaikan pengakuan murni (eenvoudige bekentenis) di hadapan Majelis Hakim, yang menegaskan bahwa isu sengketa batas di masa lalu telah selesai total dan tidak pernah ada.

 

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Jatijajar selaku Turut Tergugat I juga telah memberikan konfirmasi resmi melalui Berita Acara Mediasi Desa yang menyatakan bahwa objek tanah tersebut berada dalam status clear and clean, aman, serta bebas dari perselisihan batas dengan tetangga perbatasan mana pun.

 

Dengan tuntasnya seluruh persoalan administrasi dan sengketa di tingkat desa, Tim Hukum LBH Mata Elang mendesak agar Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Semarang selaku pihak otoritas pertanahan segera mencabut catatan penangguhan (blocking). Hal ini bertujuan agar proses pencetakan dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik atas nama pemegang hak yang sah dapat segera direalisasikan demi menjamin kepastian hukum publik.

 

Respon Terbuka bagi Masyarakat

 

Pemasangan plang informasi ini disaksikan secara langsung oleh pihak keluarga pemilik tanah serta mendapatkan pengawalan tertib dari aparat Pemerintah Desa setempat. Berita acara resmi pemasangan papan pengumuman ini juga dibuat dan ditandatangani bersama sebagai wujud keterbukaan informasi publik pertanahan.

 

LBH Mata Elang mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak yang merasa memiliki keterkaitan hukum atas tanah tersebut untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sepihak di luar jalur hukum. Segala bentuk komunikasi maupun keberatan formal dapat disampaikan secara langsung melalui kontak resmi LBH Mata Elang / Mata Elang Law Firm & Partners di nomor layanan pusat 08811-080-098.

 

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh penanganan sengketa pertanahan yang transparan, persuasif, serta taat pada asas-asas hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.