
Drama Meja Hijau PN Ungaran: Pembuktian LBH Mata Elang Diterima Utuh, Dokumen Oknum Doktor Hukum Justru Ditolak Hakim!
Ungaran, 27 Agustus 2026 — Atmosfer persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Ungaran hari ini membara dalam tensi tinggi. Dua agenda
persidangan penting yang dikawal oleh LBH Mata Elang menjadi panggung
pembuktian kapasitas, integritas, dan ketajaman hukum praktis di hadapan
majelis hakim dan publik Kabupaten Semarang.
Dua perkara besar yang menyita perhatian publik ini bergulir
secara dinamis: agenda persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) antara Pihak Penggugat melawan Oknum Tergugat, Kepala Desa, dan Kantor
Pertanahan (BPN), serta perkara perdata Penggugat melawan Tergugat dengan
agenda Pembuktian Surat dari Pihak Penggugat.
Dua Agenda di PN Ungaran: Penundaan dan Kemenangan Taktis Pembuktian
Perjalanan hukum hari ini dimulai dengan agenda persidangan
perkara gugatan tanah adat yang melibatkan oknum Tergugat bersama Turut
Tergugat I (Kades) dan Turut Tergugat II (BPN). Sidang yang sedianya digelar
pagi hari terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim dikarenakan Ketua Majelis Hakim
yang memeriksa perkara tersebut sedang dalam keadaan sakit. Kendati ditunda,
Tim Hukum LBH Mata Elang tetap siap sedia mengawal proses hingga agenda
persidangan berikutnya.
Sementara itu, gemuruh kemenangan taktis pecah di ruang
sidang perkara gugatan keperdataan antara Penggugat melawan Tergugat. Dalam
agenda pembuktian surat, Tim Hukum LBH Mata Elang yang diwakili oleh Advokat
Siti Musyarofah, S.H.I. tampil sangat impresif dan meyakinkan.
Seluruh bundel alat bukti surat dari Pihak Penggugat yang memuat
kecacatan kehendak akibat tekanan dari pihak Tergugat—diterima secara utuh tanpa cela oleh
Majelis Hakim.
Kondisi bertolak belakang justru dialami oleh empat orang
tim pengacara pihak Tergugat yang katanya para dosen hukum. Pembuktian surat yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tergugat tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak
valid, tidak memenuhi syarat formil pembuktian, serta tidak memiliki kesesuaian
hukum acara. Sebuah ironi besar yang kembali mencoreng reputasi tim pengacara
lawan di meja hijau.
Sorotan Etika: Ketika Oknum Akademisi 'Gagap' Hukum Acara dan Kode Etik
Kekalahan telak di tahap pembuktian surat ini makin
menyingkap tabir kualitas oknum tim pengacara Tergugat. Publik dan para
praktisi di ruang sidang kembali dibuat keheranan oleh tingkah oknum pengacara
lawan yang bergelar mentereng: seorang yang katanya Advokat Senior, Dosen Ilmu Hukum, Doktor
Hukum, sekaligus menjabat sebagai Wakil Rektor di salah satu universitas di
Kabupaten Semarang.
Bukannya menunjukkan kelasnya sebagai akademisi senior,
oknum Doktor Hukum tersebut bersama timnya justru tampil layaknya pihak yang
tidak pernah merasakan atmosfer persidangan nyata. Pemahaman mengenai
verifikasi alat bukti, legalisasi berkas persidangan, hingga tata tertib hukum
acara perdata yang sangat mendasar tampak sama sekali tidak dikuasai.
Ketidakpaham berlanjut pada insiden memanas di luar ruang
sidang. Ketegangan sempat meletus tatkala paralegal LBH Mata Elang, Ananta
Granda Nugroho, secara berani pasang badan dan meredam provokasi oknum
pengacara lawan yang bersikap sangat tidak etis dan tidak sopan mendekati klien LBH Mata Elang dan mengajak damai.
Sikap yang ditunjukkan oknum pengacara senior tersebut
dinilai sangat tidak mencerminkan Kode Etik Advokat Indonesia (Officium Nobile).
Gelar doktor dan posisi kepemimpinan di perguruan tinggi seolah runtuh seketika
ketika berhadapan dengan tekanan pertempuran hukum yang sesungguhnya.
Kehadiran Sang Seniman Pertempuran Hukum dan Barisan Paralegal Militan
Dua agenda persidangan krusial hari ini dipimpin dan disaksikan langsung oleh sosok kunci di balik kejayaan LBH Mata Elang. Ketua LBH Mata Elang, pimpinan legendaris yang julukannya dikenal luas sebagai "Sang Seniman Pertempuran Hukum", hadir mengawal langsung jalannya persidangan dari awal hingga akhir.

Didampingi deretan personil paralegal dan calon paralegal
militan LBH Mata Elang—seperti Firdaus Ramadan Nugroho, Ananta Granda Nugroho,
Firman Abdul Ghani, dan Efriyan Rama Arindra—Sang Seniman Pertempuran Hukum
memberikan arahan taktis yang dingin, presisi, dan terukur di tengah situasi
yang sempat memanas.
Kehadiran barisan paralegal muda di bawah supervisi langsung
Sang Seniman Pertempuran Hukum tidak hanya memperkuat benteng pertahanan hukum
klien, tetapi juga menjadi wadah pendidikan lapangan nyata yang membentuk
mental penegak hukum yang tangguh, jujur, dan tidak gentar menghadapi gertakan
lawan.
Pintu Perdamaian Tertutup Rapat: Konsistensi Tanpa Kompromi!
Melihat posisinya semakin terdesak oleh validitas bukti LBH
Mata Elang dan penolakan hakim atas berkas mereka, tim pengacara Tergugat
sempat menyuarakan sinyal dan lontaran untuk membuka kembali ruang perdamaian.
Namun, menyikapi tawaran tersebut, LBH Mata Elang secara
tegas dan resmi menyatakan telah menutup rapat-rapat pintu perdamaian!
Langkah tanpa kompromi ini diambil bukan tanpa alasan.
Sebelum perkara ini masuk ke pokok permohonan di Pengadilan Negeri Ungaran, LBH
Mata Elang telah secara patut memberikan tiga kali kesempatan iktikad baik
melalui surat somasi resmi, bahkan membukakan pintu seluas-luasnya pada agenda
Mediasi di pengadilan. Namun saat itu, iktikad baik LBH Mata Elang justru
diabaikan, dipandang sebelah mata, dan dibalas dengan eksepsi serta tindakan
intimidatif.
"Keadilan tidak bisa dijadikan barang dagangan yang
ditawar saat posisi Anda terdesak! Kesempatan iktikad baik telah kami berikan
tiga kali secara terhormat, namun disia-siakan. Kini, ketika bukti-bukti Anda
gugur di hadapan Majelis Hakim, Anda baru berteriak damai? Pintu perdamaian
telah resmi kami kunci rapat! Kita tuntaskan pertempuran ini di atas hukum
murni sampai kebenaran materiil terungkap terang benderang!" tegas Sang
Seniman Pertempuran Hukum.
Pesan Kebenaran Dari Meja Hijau PN Ungaran
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 di PN
Ungaran menyampaikan pesan mendalam bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia:
Gelar akademis yang menjulang tidak akan pernah bisa menutupi kekosongan
penguasaan hukum acara dan etika profesi.
LBH Mata Elang akan terus berdiri tegak di garis depan, mengawal hak-hak masyarakat dengan ketajaman analisis yuridis, keberanian, dan integritas tanpa cela. Gelombang perjuangan kini makin membumbung tinggi, dan LBH Mata Elang siap menggulung setiap bentuk ketidakadilan hingga tuntas!

