Drama Meja Hijau PN Ungaran: Pembuktian LBH Mata Elang Diterima Utuh, Dokumen Oknum Doktor Hukum Justru Ditolak Hakim!

Drama Meja Hijau PN Ungaran: Pembuktian LBH Mata Elang Diterima Utuh, Dokumen Oknum Doktor Hukum Justru Ditolak Hakim!

Drama Meja Hijau PN Ungaran: Pembuktian LBH Mata Elang Diterima Utuh, Dokumen Oknum Doktor Hukum Justru Ditolak Hakim!



Ungaran, 27 Agustus 2026 — Atmosfer persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran hari ini membara dalam tensi tinggi. Dua agenda persidangan penting yang dikawal oleh LBH Mata Elang menjadi panggung pembuktian kapasitas, integritas, dan ketajaman hukum praktis di hadapan majelis hakim dan publik Kabupaten Semarang.

 

Dua perkara besar yang menyita perhatian publik ini bergulir secara dinamis: agenda persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Pihak Penggugat melawan Oknum Tergugat, Kepala Desa, dan Kantor Pertanahan (BPN), serta perkara perdata Penggugat melawan Tergugat dengan agenda Pembuktian Surat dari Pihak Penggugat.

 

Dua Agenda di PN Ungaran: Penundaan dan Kemenangan Taktis Pembuktian

Perjalanan hukum hari ini dimulai dengan agenda persidangan perkara gugatan tanah adat yang melibatkan oknum Tergugat bersama Turut Tergugat I (Kades) dan Turut Tergugat II (BPN). Sidang yang sedianya digelar pagi hari terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut sedang dalam keadaan sakit. Kendati ditunda, Tim Hukum LBH Mata Elang tetap siap sedia mengawal proses hingga agenda persidangan berikutnya.

 

Sementara itu, gemuruh kemenangan taktis pecah di ruang sidang perkara gugatan keperdataan antara Penggugat melawan Tergugat. Dalam agenda pembuktian surat, Tim Hukum LBH Mata Elang yang diwakili oleh Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. tampil sangat impresif dan meyakinkan.

 

Seluruh bundel alat bukti surat dari Pihak Penggugat yang memuat kecacatan kehendak akibat tekanan dari pihak Tergugat—diterima secara utuh tanpa cela oleh Majelis Hakim.

 

Kondisi bertolak belakang justru dialami oleh empat orang tim pengacara pihak Tergugat yang katanya para dosen hukum. Pembuktian surat yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tergugat tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak valid, tidak memenuhi syarat formil pembuktian, serta tidak memiliki kesesuaian hukum acara. Sebuah ironi besar yang kembali mencoreng reputasi tim pengacara lawan di meja hijau.

 

Sorotan Etika: Ketika Oknum Akademisi 'Gagap' Hukum Acara dan Kode Etik

Kekalahan telak di tahap pembuktian surat ini makin menyingkap tabir kualitas oknum tim pengacara Tergugat. Publik dan para praktisi di ruang sidang kembali dibuat keheranan oleh tingkah oknum pengacara lawan yang bergelar mentereng: seorang yang katanya Advokat Senior, Dosen Ilmu Hukum, Doktor Hukum, sekaligus menjabat sebagai Wakil Rektor di salah satu universitas di Kabupaten Semarang.

 

Bukannya menunjukkan kelasnya sebagai akademisi senior, oknum Doktor Hukum tersebut bersama timnya justru tampil layaknya pihak yang tidak pernah merasakan atmosfer persidangan nyata. Pemahaman mengenai verifikasi alat bukti, legalisasi berkas persidangan, hingga tata tertib hukum acara perdata yang sangat mendasar tampak sama sekali tidak dikuasai.

 

Ketidakpaham berlanjut pada insiden memanas di luar ruang sidang. Ketegangan sempat meletus tatkala paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho, secara berani pasang badan dan meredam provokasi oknum pengacara lawan yang bersikap sangat tidak etis dan tidak sopan mendekati klien LBH Mata Elang dan mengajak damai. 

 

Sikap yang ditunjukkan oknum pengacara senior tersebut dinilai sangat tidak mencerminkan Kode Etik Advokat Indonesia (Officium Nobile). Gelar doktor dan posisi kepemimpinan di perguruan tinggi seolah runtuh seketika ketika berhadapan dengan tekanan pertempuran hukum yang sesungguhnya.

 

Kehadiran Sang Seniman Pertempuran Hukum dan Barisan Paralegal Militan

Dua agenda persidangan krusial hari ini dipimpin dan disaksikan langsung oleh sosok kunci di balik kejayaan LBH Mata Elang. Ketua LBH Mata Elang, pimpinan legendaris yang julukannya dikenal luas sebagai "Sang Seniman Pertempuran Hukum", hadir mengawal langsung jalannya persidangan dari awal hingga akhir.

Seniman Pertempuran Hukum LBH Mata Elang @ Pengadilan Negeri Ungaran

Didampingi deretan personil paralegal dan calon paralegal militan LBH Mata Elang—seperti Firdaus Ramadan Nugroho, Ananta Granda Nugroho, Firman Abdul Ghani, dan Efriyan Rama Arindra—Sang Seniman Pertempuran Hukum memberikan arahan taktis yang dingin, presisi, dan terukur di tengah situasi yang sempat memanas.

 

Kehadiran barisan paralegal muda di bawah supervisi langsung Sang Seniman Pertempuran Hukum tidak hanya memperkuat benteng pertahanan hukum klien, tetapi juga menjadi wadah pendidikan lapangan nyata yang membentuk mental penegak hukum yang tangguh, jujur, dan tidak gentar menghadapi gertakan lawan.

 

Pintu Perdamaian Tertutup Rapat: Konsistensi Tanpa Kompromi!

Melihat posisinya semakin terdesak oleh validitas bukti LBH Mata Elang dan penolakan hakim atas berkas mereka, tim pengacara Tergugat sempat menyuarakan sinyal dan lontaran untuk membuka kembali ruang perdamaian.

 

Namun, menyikapi tawaran tersebut, LBH Mata Elang secara tegas dan resmi menyatakan telah menutup rapat-rapat pintu perdamaian!

 

Langkah tanpa kompromi ini diambil bukan tanpa alasan. Sebelum perkara ini masuk ke pokok permohonan di Pengadilan Negeri Ungaran, LBH Mata Elang telah secara patut memberikan tiga kali kesempatan iktikad baik melalui surat somasi resmi, bahkan membukakan pintu seluas-luasnya pada agenda Mediasi di pengadilan. Namun saat itu, iktikad baik LBH Mata Elang justru diabaikan, dipandang sebelah mata, dan dibalas dengan eksepsi serta tindakan intimidatif.

 

"Keadilan tidak bisa dijadikan barang dagangan yang ditawar saat posisi Anda terdesak! Kesempatan iktikad baik telah kami berikan tiga kali secara terhormat, namun disia-siakan. Kini, ketika bukti-bukti Anda gugur di hadapan Majelis Hakim, Anda baru berteriak damai? Pintu perdamaian telah resmi kami kunci rapat! Kita tuntaskan pertempuran ini di atas hukum murni sampai kebenaran materiil terungkap terang benderang!" tegas Sang Seniman Pertempuran Hukum.

 

Pesan Kebenaran Dari Meja Hijau PN Ungaran

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 di PN Ungaran menyampaikan pesan mendalam bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia: Gelar akademis yang menjulang tidak akan pernah bisa menutupi kekosongan penguasaan hukum acara dan etika profesi.

 

LBH Mata Elang akan terus berdiri tegak di garis depan, mengawal hak-hak masyarakat dengan ketajaman analisis yuridis, keberanian, dan integritas tanpa cela. Gelombang perjuangan kini makin membumbung tinggi, dan LBH Mata Elang siap menggulung setiap bentuk ketidakadilan hingga tuntas!