
Bedah Tuntas Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023: Era Baru Hukum Ketenagakerjaan dan Pasang Surut UU Cipta Kerja
Ungaran, 22 Agustus 2026 - Lanskap hukum ketenagakerjaan di Indonesia sedang mengalami
gempa tektonik konseptual. Kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 yang kemudian disahkan kembali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja sempat menguji ketahanan konstitusional Perlindungan Hak
Asasi Manusia (HAM) para pekerja. Namun, ketegangan hukum tersebut mencapai titik
balik sejarah melalui Landmark Decision Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Nomor
168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada akhir tahun 2024.
Putusan fundamental ini tidak hanya mengubah secara mendasar
belasan pasal krusial dalam UU Cipta Kerja, tetapi juga memperintahkan
pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri yang terpisah dari skema
Omnibus Law paling lambat 31 Oktober 2026. Melalui analisis komprehensif ini,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang secara tajam dan mendalam mengupas
tuntas transformasi hukum ketenagakerjaan dari masa lalu, kondisi transisi saat
ini, hingga proyeksi legislasi masa depan.
CATATAN KHUSUS LBH MATA ELANG
Secara formal, UU No. 6 Tahun 2023 masih berlaku bersama UU
No. 13 Tahun 2003. Namun secara materil dan operasional di lapangan, aturan
ketenagakerjaan tidak lagi dapat menggunakan teks asli UU Cipta Kerja. Pelaku
usaha dan pekerja wajib tunduk pada tafsir konstitusional Putusan MK 168/2023.
1. Anatomi Klaster Ketenagakerjaan dalam Konstruksi Omnibus Law
Untuk memahami kompleksitas masalah ini, publik perlu
memahami terlebih dahulu konsep "Klaster" dalam teknik penyusunan
hukum Omnibus Law. Klaster merupakan metode kodifikasi untuk mengelompokkan
puluhan hingga ratusan undang-undang yang terpisah ke dalam satu payung hukum
berdasarkan kesamaan sektor atau isu strategis. Pendekatan ini diterapkan agar
harmonisasi regulasi yang rumit menjadi lebih terstruktur dan sistematis.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR membagi ruang
lingkup hukum ke dalam 11 Klaster Utama yang mencakup hampir seluruh aspek
perekonomian nasional:
Klaster 1 (Peningkatan Ekosistem Investasi & Kegiatan Berusaha)
Mengubah sistem perizinan berbasis risiko (RBA) untuk mempermudah
operasional bisnis.
Klaster 2 (Perizinan Berusaha)
Menyederhanakan prosedur
izin dasar seperti tata ruang, lingkungan (AMDAL), dan bangunan.
Klaster 3 (Ketenagakerjaan)
Mengatur ulang hubungan kerja,
upah minimum, pesangon, waktu kerja, outsourcing, dan tenaga kerja asing.
Klaster 4 (Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM)
Memberikan insentif fiskal, kemudahan sertifikasi halal
gratis, dan legalitas bagi usaha kecil/PT Perorangan.
Klaster 5 (Kemudahan Berusaha)
Menyederhanakan aturan
imigrasi untuk investor, perpajakan daerah, dan pendirian perusahaan.
Klaster 6 (Riset dan Inovasi)
Mengintegrasikan kelembagaan
riset di bawah payung hukum yang mendukung iklim inovasi nasional.
Klaster 7 (Pengadaan Tanah)
Mempercepat proses pembebasan
lahan demi proyek strategis nasional (PSN) dan infrastruktur publik.
Klaster 8 (Kawasan Ekonomi)
Mengatur insentif khusus untuk
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) demi mendongkrak ekspor.
Klaster 9 (Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional)
Menjadi dasar hukum pembentukan Sovereign Wealth Fund
(LPI) untuk mengelola investasi negara.
Klaster 10 (Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan)
Menyelaraskan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna
mencegah tumpang tindih regulasi.
Klaster 11 (Pengenaan Sanksi)
Mengubah orientasi sanksi
pelanggaran bisnis dari yang awalnya dominan pidana (penjara) menjadi sanksi
administratif (denda).
Maksud awal pemerintah membentuk Klaster Ketenagakerjaan
adalah guna meningkatkan efisiensi daya saing investasi, menyesuaikan hukum
kerja dengan era digital (seperti munculnya kerja jarak jauh dan ekonomi
gig/ojek online), serta menyelaraskan regulasi. Namun, karena Klaster
Ketenagakerjaan menyentuh langsung aspek paling sensitif dari hak asasi dan
kesejahteraan pekerja, terjadi gelombang resistensi publik hingga akhirnya
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemisahan total klaster ini dari UU Cipta
Kerja.
2. Analisis Perbandingan Pasal Ketenagakerjaan Pasca-Putusan MK No. 168/2023
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 bertindak sebagai koreksi
total atas kelemahan perlindungan buruh dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah
analisis poin per poin komparasi hukum antara UU No. 13 Tahun 2003 (UU Lama),
UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja Original), dan Status Hukum Terbaru
(Pasca-Putusan MK):
1. Batas Waktu PKWT / Kontrak Kerja (Pasal 59)
UU No. 13 Tahun 2003
Maksimal 2 tahun, hanya boleh
diperpanjang 1 kali jangka waktu maksimal 1 tahun (Total maksimal 3 tahun).
UU No. 6 Tahun 2023
Jangka waktu tidak disebut tegas di UU;
diserahkan ke PP 35/2021 hingga batas maksimal 5 tahun.
Status Hukum Terbaru (Pasca-Putusan MK)
Dikembalikan ke
semangat UU Lama. MK membatasi akumulasi durasi total PKWT (termasuk
perpanjangan) maksimal hanya 5 tahun. Jika melebihi batas ini, pekerja secara
hukum wajib menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).
2. Pekerjaan Alih Daya / Outsourcing (Pasal 64 - 66)
UU No. 13 Tahun 2003
Terbatas hanya untuk pekerjaan
penunjang (non-core business), seperti cleaning service, keamanan, dan kurir.
UU No. 6 Tahun 2023
Tidak ada pembatasan jenis pekerjaan di
UU; menyerahkan penentuan jenis pekerjaan ke Peraturan Pemerintah secara
sepihak.
Status Hukum Terbaru (Pasca-Putusan MK)
Wajib dibatasi
kembali. MK memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk menyusun daftar batasan
jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan secara tegas dan ketat.
3. Upah Minimum Sektoral / UMSK (Pasal 88 - 89)
UU No. 13 Tahun 2003
Mengenal Upah Minimum Sektoral (UMSK)
berdasarkan asosiasi industri selain UMP dan UMK.
UU No. 6 Tahun 2023
UMSK dihapuskan. Formula kenaikan upah
hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Status Hukum Terbaru (Pasca-Putusan MK)
UMSK dihidupkan
kembali. MK mewajibkan Gubernur menetapkan UMSK. Kenaikan upah minimum juga
wajib memperhitungkan indeks kontribusi tenaga kerja.
4. Waktu Kerja & Jam Lembur (Pasal 77 & 78)
UU No. 13 Tahun 2003
Lembur maksimal 3 jam dalam 1 hari dan
14 jam dalam 1 minggu.
UU No. 6 Tahun 2023
Kerja lembur diperpanjang menjadi
maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Status Hukum Terbaru (Pasca-Putusan MK)
Ketentuan batas jam
lembur UU Cipta Kerja tetap berlaku, namun MK menegaskan wajib ada persetujuan
tertulis dari pekerja yang bersangkutan.
5. Hak Istirahat Panjang / Cuti (Pasal 79)
UU No. 13 Tahun 2003
Wajib diberikan cuti panjang (2 bulan)
bagi pekerja yang telah bekerja 6 tahun berturut-turut.
UU No. 6 Tahun 2023
Kewajiban cuti panjang dihapuskan dalam
UU dan diserahkan ke kesepakatan Perjanjian Kerja / PP / PKB perusahaan.
Status Hukum Terbaru (Pasca-Putusan MK)
Wajib diberikan
secara normatif. MK menegaskan istirahat panjang adalah hak normatif yang tidak
boleh dihilangkan secara sepihak oleh perusahaan.
6. Formula Pesangon PHK (Pasal 156)
UU No. 13 Tahun 2003
Aturan pesangon ketat dengan frasa
"paling sedikit" ditambah Uang Penggantian Hak (UPH) 15%.
UU No. 6 Tahun 2023
Mengubah formula pesangon, menghapus
UPH 15%, dan frasa pesangon diganti menjadi "paling banyak".
Status Hukum Terbaru (Pasca-Putusan MK)
Nilai minimal
dikunci kembali. Frasa "paling banyak" dibatalkan MK dan dikembalikan
menjadi "paling sedikit" sebagai batas minimum yang melindungi buruh.
3. Empat Perubahan Fundamental Mekanisme Hubungan Kerja & Ketenagakerjaan
A. Perubahan Fundamental Cara PHK Berjalan
Dalam rejim UU No. 13 Tahun 2003, Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) sepihak oleh perusahaan tidak sah tanpa adanya penetapan resmi dari
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Namun UU Cipta
Kerja sempat mempermudah mekanisme ini dengan membolehkan PHK cukup melalui
surat pemberitahuan tertulis. Jika pekerja tidak menolak, PHK langsung sah
tanpa jalur pengadilan.
Melalui Putusan 168/2023, MK mempertegas tata cara ini: PHK
tidak boleh dilakukan secara sepihak dan wajib menempuh jalan perundingan
bipartit yang adil sebelum keputusan PHK diambil. Perusahaan dilarang
merumahkan atau memutus hubungan kerja tanpa dialog konstruktif.
PRIORITAS PEMBAYARAN SAAT PERUSAHAAN PAILIT:
MK menetapkan pergeseran kedudukan hak atas pesangon dan
penggantian cuti buruh. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan/pailit, hak
pesangon pekerja berada di posisi prioritas kedua (tepat setelah Kreditur
Pemegang Jaminan Kebendaan/Bank) dan mengungguli jenis kreditur lainnya.
B. Pemulihan Hak Cuti dan Istirahat Buruh
Putusan MK menegaskan bahwa hak istirahat dan cuti merupakan
bagian mendasar dari perlindungan HAM pekerja:
Cuti Tahunan
Tetap dijamin minimal 12 hari kerja setelah
bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
Istirahat Mingguan
Perusahaan dengan 5 hari kerja wajib
memberikan 2 hari libur; perusahaan dengan 6 hari kerja memberikan 1 hari
libur.
Cuti Khusus (Haid, Melahirkan, Menyusui, Sakit)
Tidak
mengalami perubahan dan tetap mengikat sesuai Pasal 81-83 UU 13/2003 dengan
membayar upah penuh.
C. Penataan Ulang Nilai Kompensasi Pesangon PHK
MK membatalkan tafsir UU Cipta Kerja yang membatasi pesangon
dengan frasa "paling banyak". Putusan ini memandatkan bahwa formulasi
pesangon dalam undang-undang adalah batas minimum (floor price) yang tidak
boleh dikurangi oleh perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) maupun
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Mengenai Uang Penggantian Hak (UPH) 15% yang sebelumnya
dihapuskan dalam UU Cipta Kerja, peran pelindung risiko sosial tersebut kini
dialihkan sebagian melalui program baru pemerintah yaitu Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan cash benefit,
pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
4. Perkembangan Mutakhir Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru di DPR RI
Sesuai dengan amanat Putusan MK, pemerintah bersama DPR RI
saat ini sedang berada dalam garis waktu ketat (deadline 31 Oktober 2026) untuk
merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berdiri
sendiri. Komisi IX DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) telah mengambil
langkah-langkah intensif:
Progres Draf dan Struktur Pasal
Draf usulan baru yang
sedang dibahas mencakup 19 Bab dan 224 Pasal. Panitia Kerja (Panja) Komisi IX
DPR RI menjadwalkan penyelesaian tim perumus dan sinkronisasi naskah akademik
sebelum diserahkan ke Baleg dan disahkan Presiden. RUU ini dirancang untuk
memperbaiki sekitar 50 hingga 59 klaster aturan lama sekaligus menyuntikkan 15
poin regulasi baru yang sebelumnya belum terakomodasi.
Isu-Isu Krusial yang Sedang Perdebatan Hangat:
Perlindungan Pekerja Platform (Gig Worker)
Adanya urgensi
kuat untuk melegalkan status hukum pengemudi ojek online (ojol), kurir
logistik, dan pekerja lepas (freelancer) agar keluar dari zona abu-abu regulasi
dan memperoleh jaminan sosial serta kelayakan upah. (Kemnaker telah menerbitkan
Perpres No. 27/2026 sebagai skema awal jaminan BPJS dengan bagi hasil minimal
92% untuk driver).
Batas Ketat Alih Daya & PKWT
Penentuan jenis pekerjaan
yang boleh mengadopsi outsourcing serta pengawasan akumulasi durasi kontrak
kerja.
Pencegahan PHK Massal & Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pembatasan ketat masuknya TKA pada jabatan-jabatan tertentu serta mekanisme
audit sebelum perusahaan melakukan efisiensi PHK massal.
Pembukaan Ruang Partisipasi Publik Masif
Untuk mencegah
terulangnya unjuk rasa dan gugatan hukum, DPR RI melakukan pendekatan legislasi
terbuka dengan mengundang secara langsung perwakilan dari 18 Konfederasi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (seperti KSPI, KSBSI, FSPMI, KASBI) serta
menyerap masukan dari puluhan akademisi dan pakar hukum ketenagakerjaan dari
berbagai universitas.
5. Catatan Analisis LBH Mata Elang: Rekomendasi untuk Buruh dan Pengusaha
LBH Mata Elang memandang bahwa transisi hukum menuju UU
Ketenagakerjaan Baru Oktober 2026 merupakan momen krusial untuk menciptakan
keseimbangan yang adil (fair balance) antara kepastian berinvestasi dan jaminan
kesejahteraan buruh. Kami merekomendasikan:
Bagi Serikat Buruh/Pekerja
Terus mengawal pembahasan RUU
Ketenagakerjaan di DPR RI, khususnya terkait kejelasan formula UMSK, kepastian
status PKWT, dan perlindungan nyata bagi pekerja gig digital.
Bagi Manajemen Perusahaan/Pengusaha
Segera menyesuaikan Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB sesuai dengan tafsir MK 168/2023. Menggunakan teks asli UU Cipta Kerja tanpa mengindahkan Putusan MK berpotensi menimbulkan sengketa hubungan industrial yang berisiko cacat hukum.

