
Anak Kunci Advokasi Hukum Warga, Menyikapi Rencana Proyek Geotermal Gunung Ungaran
Pendahuluan
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
(PLTP) Gunung Ungaran berkapasitas 55 Megawatt dengan nilai investasi mencapai
USD 350 Juta (sekitar Rp 5,7 Triliun) kini memasuki tahapan penting.
Berdasarkan timeline perizinan yang berjalan dari rentang tahun 2026 hingga
2029, kegiatan akan dilanjutkan dengan pengeboran eksplorasi sedalam 1.900
hingga 2.200 meter sebelum ditargetkan beroperasi pada tahun 2031.
Proyek yang membentang di wilayah Kabupaten Semarang dan
Kota Semarang ini berada sangat dekat dengan Kawasan Candi Gedhong Songo, zona
resapan air pegunungan, serta sumber air minum dan irigasi pertanian
masyarakat.
Meskipun panas bumi digadang-gadang sebagai energi bersih
dan terbarukan, proses ekstraksinya mengandung risiko ekologis dan sosial yang
tidak kecil. Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi hukum utuh agar
masyarakat, tokoh lokal, serta kelompok warga terdampak memahami rejim hukum
perizinan, hak-hak konstitusional lingkungan, dan langkah advokasi yang sah
menurut undang-undang di Indonesia.
Memahami Karakteristik Hukum Eksplorasi Panas Bumi
Secara yuridis, pengusahaan panas bumi diatur khusus dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (sebagaimana telah diubah
melalui UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja).
Secara prinsip hukum:
Pemisahan dari Pertambangan Umum
Sejak UU 21/2014 disahkan,
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai
kegiatan pertambangan mineral biasa. Konsekuensinya, izin pemanfaatan panas
bumi dapat diberikan di kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Konservasi melalui
skema perizinan pemanfaatan hutan.
Kewajiban Tunduk pada AMDAL dan Tata Ruang
Meskipun tidak
dianggap pertambangan biasa, proyek PLTP tetap wajib memiliki dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta persetujuan lingkungan dari instansi berwenang
sebelum pengeboran eksplorasi dilakukan.
Analisis Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Kawasan
A. Pelanggaran Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle) dan Hak Atas Air
Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah dan pemrakarsa
proyek wajib menerapkan asas kehati-hatian.
Pengeboran hidrogeologi hingga kedalaman lebih dari 2.000
meter berpotensi memotong atau merusak sistem akuifer tertekan (pressurized
aquifer) dan zona resapan air pegunungan.
Kerusakan hidrogeologi tidak hanya berdampak pada lokasi
titik bor, tetapi berpotensi memicu kekeringan sumur warga dan matinya mata air
irigasi hingga jauh di luar titik pengeboran.
Hal ini berpotensi melanggar Pasal 65 UU 32/2009 yang
menjamin bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagai bagian dari hak asasi manusia.
B. Perlindungan Kawasan Cagar Budaya Candi Gedhong Songo
Kawasan Candi Gedhong Songo merupakan warisan sejarah dan
cagar budaya yang dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 66 UU 11/2010 melarang setiap orang merusak Cagar
Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau
dari tempat asalnya.
Aktivitas pengeboran skala besar yang memicu getaran mekanis
atau risiko gempa bumi picuan (induced seismicity) dapat mengancam stabilitas
struktur candi batu purba Gedhong Songo serta menurunkan nilai bentang alam dan
daya tarik wisata budaya setempat.
C. Penerapan Asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability)
Berdasarkan Pasal 88 UU 32/2009, setiap orang yang
tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan
dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan.
Jika dalam proses eksplorasi terjadi pencemaran fluida
geotermal, kebocoran gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S), atau kontaminasi air
sumur warga (seperti preseden insiden di Dieng atau Sorik Marapi), pengembang
proyek terkena asas strict liability untuk membayar ganti rugi dan melakukan
pemulihan lingkungan secara penuh.
Rincian Potensi Dampak Ekologis dan Landasan Hukumnya
Berikut adalah pemetaan risiko lingkungan beserta aturan
hukum yang menaunginya:
Ekosistem Air
Bentuk Risiko
Penurunan muka air tanah, kontaminasi logam
berat, dan tercemarnya fluida geotermal pada sumur dangkal warga.
Dasar Hukum Pelanggaran
Pasal 65 UU 32/2009 (Hak Atas Air
dan Lingkungan Sehat) serta UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air.
Kualitas Udara
Bentuk Risiko
Pelepasan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S)
yang membahayakan kesehatan pernapasan warga.
Dasar Hukum Pelanggaran
Pasal 69 UU 32/2009 tentang
Larangan Mengakibatkan Pencemaran Lingkungan.
Cagar Budaya
Bentuk Risiko
Ancaman keretakan atau pergeseran struktur
batuan Candi Gedhong Songo akibat getaran dan gempa picuan (induced
seismicity).
Dasar Hukum Pelanggaran
Pasal 66 UU 11/2010 tentang Cagar
Budaya.
Sosial-Ekonomi
Bentuk Risiko
Kerusakan lahan pertanian, penurunan
produktivitas tanaman, serta hilangnya mata pencaharian sektor wisata alam
Ungaran.
Dasar Hukum Pelanggaran
Pasal 1365 KUHPerdata tentang
Perbuatan Melawan Hukum.
Empat Opsi Advokasi Hukum Resmi yang Dapat Ditempuh Warga
Apabila masyarakat menilai bahwa perizinan proyek PLTP
Gunung Ungaran cacat hukum atau mengancam ruang hidup, terdapat 4 jalur hukum
resmi yang dapat ditempuh:
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Objek Gugatan
Keputusan TUN berupa Keputusan Menteri ESDM
tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Izin Panas Bumi (IPB), atau
Keputusan Kelayakan Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh KLHK/Dinas
Lingkungan Hidup.
Alasan Hukum
Pembatalan izin dapat dimohonkan apabila
dokumen tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (UU
PPLH, UU Cagar Budaya) atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB), terutama Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan.
Gugatan Perdata (Citizen Lawsuit / Class Action)
Masyarakat terdampak (petani, pengelola wisata, pemilik
sumber air) dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
(Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Negeri untuk menuntut penghentian
proyek atau peninjauan ulang penetapan titik bor yang membahayakan permukiman
dan zona resapan air vital.
Hak Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Warga berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik secara
resmi kepada Kementerian ESDM, Dinas LH, dan Pemkab Semarang untuk mendapatkan:
Salinan Dokumen Kerangka Acuan AMDAL / ANDAL.
Peta Tata Ruang dan Penetapan Titik Bor Geotermal.
Dokumen Evaluasi Risiko Geologi dan Hidrogeologi.
Jika badan publik menolak memberikan informasi ini tanpa
alasan pengecualian hukum yang sah, warga dapat mengajukan Sengketa Informasi
Publik ke Komisi Informasi.
Pengawasan Hak Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation)
Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proses penyusunan AMDAL wajib
melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Pelibatan ini harus bermakna
(meaningful participation), terbuka, dan memberikan ruang bagi penolakan atau
masukan kritis warga, bukan sekadar sosialisasi formalitas stempel persetujuan.
Penutup Dan Rencana Aksional Warga
Pembangunan energi terbarukan memang menjadi agenda penting
nasional. Namun, prinsip energi bersih tidak boleh mengorbankan keselamatan
lingkungan, ketersediaan air bersih warga, serta kelestarian cagar budaya
Gedhong Songo.
Langkah nyata yang dapat dilakukan masyarakat sekitar Gunung
Ungaran saat ini adalah:
Membentuk Forum Warga Lintas Desa/Kecamatan sebagai wadah
komunikasi resmi.
Melakukan Pendataan Mandiri terkait lokasi mata air, sumur
warga, lahan pertanian, dan situs budaya yang berpotensi terdampak.
Menggalang Kolaborasi dengan Akademisi dan Lembaga Bantuan Hukum untuk
melakukan penyusunan Counter-AMDAL (Kajian Tanding Independen).
Mengawal Setiap Tahap Konsultasi Publik AMDAL dari rentang waktu 2026 hingga 2029 secara kritis dan terorganisir.

