Anak Kunci Advokasi Hukum Warga, Menyikapi Rencana Proyek Geotermal Gunung Ungaran

Anak Kunci Advokasi Hukum Warga, Menyikapi Rencana Proyek Geotermal Gunung Ungaran

Anak Kunci Advokasi Hukum Warga, Menyikapi Rencana Proyek Geotermal Gunung Ungaran



Pendahuluan

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran berkapasitas 55 Megawatt dengan nilai investasi mencapai USD 350 Juta (sekitar Rp 5,7 Triliun) kini memasuki tahapan penting. Berdasarkan timeline perizinan yang berjalan dari rentang tahun 2026 hingga 2029, kegiatan akan dilanjutkan dengan pengeboran eksplorasi sedalam 1.900 hingga 2.200 meter sebelum ditargetkan beroperasi pada tahun 2031.

 

Proyek yang membentang di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Semarang ini berada sangat dekat dengan Kawasan Candi Gedhong Songo, zona resapan air pegunungan, serta sumber air minum dan irigasi pertanian masyarakat.

 

Meskipun panas bumi digadang-gadang sebagai energi bersih dan terbarukan, proses ekstraksinya mengandung risiko ekologis dan sosial yang tidak kecil. Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi hukum utuh agar masyarakat, tokoh lokal, serta kelompok warga terdampak memahami rejim hukum perizinan, hak-hak konstitusional lingkungan, dan langkah advokasi yang sah menurut undang-undang di Indonesia.

 

Memahami Karakteristik Hukum Eksplorasi Panas Bumi

Secara yuridis, pengusahaan panas bumi diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja).

 

Secara prinsip hukum:

 

Pemisahan dari Pertambangan Umum 

Sejak UU 21/2014 disahkan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral biasa. Konsekuensinya, izin pemanfaatan panas bumi dapat diberikan di kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Konservasi melalui skema perizinan pemanfaatan hutan.

 

Kewajiban Tunduk pada AMDAL dan Tata Ruang 

Meskipun tidak dianggap pertambangan biasa, proyek PLTP tetap wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta persetujuan lingkungan dari instansi berwenang sebelum pengeboran eksplorasi dilakukan.

 

Analisis Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Kawasan

A. Pelanggaran Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle) dan Hak Atas Air

Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah dan pemrakarsa proyek wajib menerapkan asas kehati-hatian.

 

Pengeboran hidrogeologi hingga kedalaman lebih dari 2.000 meter berpotensi memotong atau merusak sistem akuifer tertekan (pressurized aquifer) dan zona resapan air pegunungan.

 

Kerusakan hidrogeologi tidak hanya berdampak pada lokasi titik bor, tetapi berpotensi memicu kekeringan sumur warga dan matinya mata air irigasi hingga jauh di luar titik pengeboran.

 

Hal ini berpotensi melanggar Pasal 65 UU 32/2009 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

 

B. Perlindungan Kawasan Cagar Budaya Candi Gedhong Songo

Kawasan Candi Gedhong Songo merupakan warisan sejarah dan cagar budaya yang dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

Pasal 66 UU 11/2010 melarang setiap orang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari tempat asalnya.

 

Aktivitas pengeboran skala besar yang memicu getaran mekanis atau risiko gempa bumi picuan (induced seismicity) dapat mengancam stabilitas struktur candi batu purba Gedhong Songo serta menurunkan nilai bentang alam dan daya tarik wisata budaya setempat.

 

C. Penerapan Asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability)

Berdasarkan Pasal 88 UU 32/2009, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

 

Jika dalam proses eksplorasi terjadi pencemaran fluida geotermal, kebocoran gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S), atau kontaminasi air sumur warga (seperti preseden insiden di Dieng atau Sorik Marapi), pengembang proyek terkena asas strict liability untuk membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan secara penuh.

 

Rincian Potensi Dampak Ekologis dan Landasan Hukumnya

Berikut adalah pemetaan risiko lingkungan beserta aturan hukum yang menaunginya:

 

Ekosistem Air

 

Bentuk Risiko 

Penurunan muka air tanah, kontaminasi logam berat, dan tercemarnya fluida geotermal pada sumur dangkal warga.

 

Dasar Hukum Pelanggaran 

Pasal 65 UU 32/2009 (Hak Atas Air dan Lingkungan Sehat) serta UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air.

 

Kualitas Udara

 

Bentuk Risiko 

Pelepasan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S) yang membahayakan kesehatan pernapasan warga.

 

Dasar Hukum Pelanggaran 

Pasal 69 UU 32/2009 tentang Larangan Mengakibatkan Pencemaran Lingkungan.

 

Cagar Budaya

 

Bentuk Risiko 

Ancaman keretakan atau pergeseran struktur batuan Candi Gedhong Songo akibat getaran dan gempa picuan (induced seismicity).

 

Dasar Hukum Pelanggaran 

Pasal 66 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.

 

Sosial-Ekonomi

 

Bentuk Risiko 

Kerusakan lahan pertanian, penurunan produktivitas tanaman, serta hilangnya mata pencaharian sektor wisata alam Ungaran.

 

Dasar Hukum Pelanggaran 

Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

 

Empat Opsi Advokasi Hukum Resmi yang Dapat Ditempuh Warga

Apabila masyarakat menilai bahwa perizinan proyek PLTP Gunung Ungaran cacat hukum atau mengancam ruang hidup, terdapat 4 jalur hukum resmi yang dapat ditempuh:

 

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

 

Objek Gugatan 

Keputusan TUN berupa Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Izin Panas Bumi (IPB), atau Keputusan Kelayakan Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh KLHK/Dinas Lingkungan Hidup.

 

Alasan Hukum 

Pembatalan izin dapat dimohonkan apabila dokumen tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (UU PPLH, UU Cagar Budaya) atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan.

 

Gugatan Perdata (Citizen Lawsuit / Class Action)

Masyarakat terdampak (petani, pengelola wisata, pemilik sumber air) dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Negeri untuk menuntut penghentian proyek atau peninjauan ulang penetapan titik bor yang membahayakan permukiman dan zona resapan air vital.

 

Hak Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)

Warga berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik secara resmi kepada Kementerian ESDM, Dinas LH, dan Pemkab Semarang untuk mendapatkan:

 

Salinan Dokumen Kerangka Acuan AMDAL / ANDAL.

 

Peta Tata Ruang dan Penetapan Titik Bor Geotermal.

 

Dokumen Evaluasi Risiko Geologi dan Hidrogeologi.

 

Jika badan publik menolak memberikan informasi ini tanpa alasan pengecualian hukum yang sah, warga dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi.

 

Pengawasan Hak Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation)

Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proses penyusunan AMDAL wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Pelibatan ini harus bermakna (meaningful participation), terbuka, dan memberikan ruang bagi penolakan atau masukan kritis warga, bukan sekadar sosialisasi formalitas stempel persetujuan.

 

Penutup Dan Rencana Aksional Warga

Pembangunan energi terbarukan memang menjadi agenda penting nasional. Namun, prinsip energi bersih tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan, ketersediaan air bersih warga, serta kelestarian cagar budaya Gedhong Songo.

 

Langkah nyata yang dapat dilakukan masyarakat sekitar Gunung Ungaran saat ini adalah:

 

Membentuk Forum Warga Lintas Desa/Kecamatan sebagai wadah komunikasi resmi.

 

Melakukan Pendataan Mandiri terkait lokasi mata air, sumur warga, lahan pertanian, dan situs budaya yang berpotensi terdampak.

 

Menggalang Kolaborasi dengan Akademisi dan Lembaga Bantuan Hukum untuk melakukan penyusunan Counter-AMDAL (Kajian Tanding Independen).

 

Mengawal Setiap Tahap Konsultasi Publik AMDAL dari rentang waktu 2026 hingga 2029 secara kritis dan terorganisir.