Tak Puas Putusan PHI PN Semarang, Mata Elang Law Firm Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Tak Puas Putusan PHI PN Semarang, Mata Elang Law Firm Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Tak Puas Putusan PHI PN Semarang, Mata Elang Law Firm Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung



Salatiga, 28 Juli 2026 — Tim Hukum dari kantor hukum Mata Elang Law Firm & Partners secara resmi melayangkan dan mengunggah Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.

 

Langkah hukum tingkat kasasi ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas firma dalam mengawal serta memperjuangkan hak-hak normatif pekerja secara maksimal. Meskipun pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Semarang gugatan pihak pekerja pada pokoknya dikabulkan dan dimenangkan oleh Majelis Hakim, pencari keadilan merasa keadilan materiil belum sepenuhnya terwujud, khususnya terkait pemenuhan hak finansial dan besaran nominal kompensasi yang dijatuhkan dalam amar putusan.

 

Mengapa Langsung Mengajukan Kasasi Tanpa Upaya Banding?

Dalam mekanisme hukum acara peradilan ketenagakerjaan di Indonesia, kerap timbul pertanyaan di masyarakat mengenai tahapan penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial. Berbeda dengan perkara perdata umum yang mengenal tingkatan Pembanding (Banding) ke Pengadilan Tinggi, peradilan hubungan industrial memiliki kekhususan prosedur (lex specialis).

 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan memutus perselisihan hak maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak tersedia upaya hukum banding. Pihak yang merasa keberatan atau belum puas terhadap putusan PHI dapat langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan atau diberitahukan secara sah.

 

Hal inilah yang mendasari keputusan strategis Mata Elang Law Firm & Partners untuk memanfaatkan saluran hukum Kasasi guna mengoreksi pertimbangan hukum Judex Facti PHI Semarang yang dinilai melanggar penerapan hukum acara maupun hukum materiil ketenagakerjaan.

 

Konstruksi Memori Kasasi: Kolaborasi Akademisi dan Praktisi Senior

Penyusunan draf berkas Memori Kasasi ini disusun secara komprehensif melalui kolaborasi riset mendalam dan analisis konstruksi hukum yang tajam. Draf berkas permohonan kasasi tersebut dirancang dan diselesaikan oleh Andesti Akerina, S.AP., Peneliti Hukum Mata Elang Law Firm yang saat ini tengah menyelesaikan studi Strata-2 (S2) Magister Hukum Pidana di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

 

Pengintegrasian latar belakang akademis magister hukum pidana ini memberikan sudut pandang analisis yang presisi, terutama dalam membongkar dan mengkritisi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum, rekayasa dalil prosedural, hingga potensi malformulasi hukum acara oleh pihak pemberi kerja maupun Majelis Hakim tingkat pertama.

 

Proses perumusan dan finalisasi Memori Kasasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan berada di bawah supervisi ketat dari Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. selaku Kuasa Hukum Utama dari Mata Elang Law Firm & Partners, serta mendapat pengawasan langsung dari Managing Partner Firma Hukum Mata Elang Law Firm & Partners yang sekaligus juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Supervisi beregu ini dilakukan guna memastikan seluruh syarat formalitas, argumentasi normatif, serta formulasi petitum permohonan kasasi tersusun secara sempurna tanpa cela hukum (legal defect).

 

Fokus Keberatan Hukum: Mengurai Kekeliruan Pertimbangan Judex Facti

Dalam berkas Memori Kasasi yang telah diserahkan, Mata Elang Law Firm & Partners menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi landasan utama permohonan pembatalan sebagian putusan PHI PN Semarang oleh Mahkamah Agung:

 

1. Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Perdata

Judex Facti PHI Semarang dinilai telah salah dalam menerapkan hukum acara (error in procedendo), khususnya terkait pemahaman elementer mengenai kewenangan mengadili (kompetensi peradilan). Adanya pencampuradukan antara kualifikasi Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif dalam pertimbangan putusan tingkat pertama menjadi salah satu indikator tidak cermatnya pemeriksaan perkara di tingkat awal.

 

2. Pelanggaran Asas Pasif Hakim (Judex Ne Procedat Ex Officio)

Tim Hukum menegaskan bahwa Majelis Hakim PHI Semarang telah bertindak melampaui kewenangannya (ultra vires) dengan menetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak pernah didalilkan maupun dibuktikan oleh pihak Pengusaha di persidangan. Tindakan merekayasa alasan PHK tersebut berimplikasi langsung pada pemotongan nilai uang kompensasi pesangon yang seharusnya menjadi hak mutlak pekerja secara penuh.

 

3. Penolakan Hak Upah Proses Perselisihan dan Lex Superior

Sengketa terkait pembayaran hak atas Upah Selama Proses Perselisihan (Upah Proses) menjadi salah satu poin keberatan yang paling fundamental. Tim Hukum mengkritisi pertimbangan Hakim PHI yang membatasi hak materiil upah proses pekerja. Penggunaan aturan internal atau edaran yang berkedudukan lebih rendah tidak boleh mengesampingkan jaminan hak konstitusional pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi (Lex Superior Derogat Legi Inferiori) serta Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

4. Denda Keterlambatan Pengupahan Progresif

Pihak pekerja juga menegaskan kembali tuntutan mengenai Denda Keterlambatan Pengupahan (Statutory Penalty) atas kelalaian pihak Pengusaha yang menghentikan kewajiban pembayaran upah secara sepihak selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

 

Komitmen Mengawal Keadilan Hingga Benteng Terakhir

Andesti Akerina menegaskan bahwa pengajuan Kasasi ini bukan semata-mata soal mengincar kemenangan di atas kertas, melainkan demi memastikan hak normatif klien dipenuhi secara utuh, adil, dan bermartabat.

 

"Kemenangan di tingkat pertama PHI PN Semarang adalah bukti awal bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh pihak Pengusaha adalah cacat hukum dan melanggar aturan. Namun, mengenai nominal kompensasi dan pemenuhan upah proses yang dipotong secara tidak proporsional, kami memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memperjuangkannya hingga benteng keadilan terakhir di Mahkamah Agung," ujarnya.

 

Dengan dilayangkannya Memori Kasasi ini, Mata Elang Law Firm & Partners berharap Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memeriksa perkara a quo secara obyektif, membatalkan pertimbangan Judex Facti PHI Semarang yang keliru, serta mengabulkan seluruh tuntutan hukum pekerja secara adil (ex aequo et bono).

 

Tentang Mata Elang Law Firm & Partners

Mata Elang Law Firm & Partners adalah kantor hukum profesional yang berkantor pusat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Berkomitmen dalam memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, serta pengawalan sengketa hubungan industrial dan perlindungan hak asasi manusia melalui jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.