
Tak Puas Putusan PHI PN Semarang, Mata Elang Law Firm Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung
Salatiga, 28 Juli 2026 — Tim Hukum dari kantor hukum Mata Elang Law Firm & Partners secara
resmi melayangkan dan mengunggah Memori Kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia melalui kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
pada Pengadilan Negeri Semarang.
Langkah hukum tingkat kasasi ini diambil sebagai bentuk
komitmen tegas firma dalam mengawal serta memperjuangkan hak-hak normatif
pekerja secara maksimal. Meskipun pada putusan tingkat pertama di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) PN Semarang gugatan pihak pekerja pada pokoknya
dikabulkan dan dimenangkan oleh Majelis Hakim, pencari keadilan merasa keadilan
materiil belum sepenuhnya terwujud, khususnya terkait pemenuhan hak finansial
dan besaran nominal kompensasi yang dijatuhkan dalam amar putusan.
Mengapa Langsung Mengajukan Kasasi Tanpa Upaya Banding?
Dalam mekanisme hukum acara peradilan ketenagakerjaan di
Indonesia, kerap timbul pertanyaan di masyarakat mengenai tahapan penyelesaian
sengketa perselisihan hubungan industrial. Berbeda dengan perkara perdata umum
yang mengenal tingkatan Pembanding (Banding) ke Pengadilan Tinggi, peradilan
hubungan industrial memiliki kekhususan prosedur (lex specialis).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), terhadap
putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan memutus perselisihan
hak maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak tersedia upaya
hukum banding. Pihak yang merasa keberatan atau belum puas terhadap putusan PHI
dapat langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam
tenggat waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan atau
diberitahukan secara sah.
Hal inilah yang mendasari keputusan strategis Mata Elang Law
Firm & Partners untuk memanfaatkan saluran hukum Kasasi guna mengoreksi
pertimbangan hukum Judex Facti PHI Semarang yang dinilai melanggar penerapan
hukum acara maupun hukum materiil ketenagakerjaan.
Konstruksi Memori Kasasi: Kolaborasi Akademisi dan Praktisi Senior
Penyusunan draf berkas Memori Kasasi ini disusun secara
komprehensif melalui kolaborasi riset mendalam dan analisis konstruksi hukum
yang tajam. Draf berkas permohonan kasasi tersebut dirancang dan diselesaikan
oleh Andesti Akerina, S.AP., Peneliti Hukum Mata Elang Law Firm yang saat ini
tengah menyelesaikan studi Strata-2 (S2) Magister Hukum Pidana di Universitas
Kristen Satya Wacana (UKSW).
Pengintegrasian latar belakang akademis magister hukum
pidana ini memberikan sudut pandang analisis yang presisi, terutama dalam
membongkar dan mengkritisi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum, rekayasa
dalil prosedural, hingga potensi malformulasi hukum acara oleh pihak pemberi
kerja maupun Majelis Hakim tingkat pertama.
Proses perumusan dan finalisasi Memori Kasasi ini tidak
berdiri sendiri, melainkan berada di bawah supervisi ketat dari Advokat M.
Yusrial Yusuf, S.H. selaku Kuasa Hukum Utama dari Mata Elang Law Firm &
Partners, serta mendapat pengawasan langsung dari Managing Partner Firma Hukum Mata Elang Law Firm & Partners yang sekaligus juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Mata Elang. Supervisi beregu ini dilakukan guna memastikan seluruh syarat
formalitas, argumentasi normatif, serta formulasi petitum permohonan kasasi
tersusun secara sempurna tanpa cela hukum (legal defect).
Fokus Keberatan Hukum: Mengurai Kekeliruan Pertimbangan Judex Facti
Dalam berkas Memori Kasasi yang telah diserahkan, Mata Elang
Law Firm & Partners menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi landasan
utama permohonan pembatalan sebagian putusan PHI PN Semarang oleh Mahkamah
Agung:
1. Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Perdata
Judex Facti PHI Semarang dinilai telah salah dalam
menerapkan hukum acara (error in procedendo), khususnya terkait pemahaman
elementer mengenai kewenangan mengadili (kompetensi peradilan). Adanya pencampuradukan
antara kualifikasi Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif dalam pertimbangan
putusan tingkat pertama menjadi salah satu indikator tidak cermatnya
pemeriksaan perkara di tingkat awal.
2. Pelanggaran Asas Pasif Hakim (Judex Ne Procedat Ex Officio)
Tim Hukum menegaskan bahwa Majelis Hakim PHI Semarang telah
bertindak melampaui kewenangannya (ultra vires) dengan menetapkan alasan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak pernah didalilkan maupun dibuktikan
oleh pihak Pengusaha di persidangan. Tindakan merekayasa alasan PHK tersebut
berimplikasi langsung pada pemotongan nilai uang kompensasi pesangon yang
seharusnya menjadi hak mutlak pekerja secara penuh.
3. Penolakan Hak Upah Proses Perselisihan dan Lex Superior
Sengketa terkait pembayaran hak atas Upah Selama Proses
Perselisihan (Upah Proses) menjadi salah satu poin keberatan yang paling
fundamental. Tim Hukum mengkritisi pertimbangan Hakim PHI yang membatasi hak
materiil upah proses pekerja. Penggunaan aturan internal atau edaran yang berkedudukan
lebih rendah tidak boleh mengesampingkan jaminan hak konstitusional pekerja
sebagaimana diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi (Lex Superior Derogat
Legi Inferiori) serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Denda Keterlambatan Pengupahan Progresif
Pihak pekerja juga menegaskan kembali tuntutan mengenai
Denda Keterlambatan Pengupahan (Statutory Penalty) atas kelalaian pihak
Pengusaha yang menghentikan kewajiban pembayaran upah secara sepihak selama
proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Komitmen Mengawal Keadilan Hingga Benteng Terakhir
Andesti Akerina menegaskan bahwa pengajuan
Kasasi ini bukan semata-mata soal mengincar kemenangan di atas kertas,
melainkan demi memastikan hak normatif klien dipenuhi secara utuh, adil, dan
bermartabat.
"Kemenangan di tingkat pertama PHI PN Semarang adalah
bukti awal bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh pihak Pengusaha adalah cacat
hukum dan melanggar aturan. Namun, mengenai nominal kompensasi dan pemenuhan
upah proses yang dipotong secara tidak proporsional, kami memiliki kewajiban
moral dan profesional untuk memperjuangkannya hingga benteng keadilan terakhir
di Mahkamah Agung," ujarnya.
Dengan dilayangkannya Memori Kasasi ini, Mata Elang Law Firm
& Partners berharap Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia dapat memeriksa perkara a quo secara obyektif, membatalkan
pertimbangan Judex Facti PHI Semarang yang keliru, serta mengabulkan seluruh
tuntutan hukum pekerja secara adil (ex aequo et bono).
Tentang Mata Elang Law Firm & Partners
Mata Elang Law Firm & Partners adalah kantor hukum profesional yang berkantor pusat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Berkomitmen dalam memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, serta pengawalan sengketa hubungan industrial dan perlindungan hak asasi manusia melalui jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.

