
Sidang Pembacaan Gugatan di PN Ungaran, LBH Mata Elang Kawal Gugatan PMH Atas Dugaan Rekayasa Dokumen Bawah Tangan
Ungaran, 20 Juli 2026 — Ruang sidang utama Pengadilan
Negeri Ungaran kembali menjadi panggung pertempuran hukum yang menarik
perhatian publik pada Senin (20/7/2026) ini. Persidangan perkara Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) yang digulirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang resmi
memasuki agenda pembacaan surat gugatan.
Gugatan ini menyasar dugaan tindakan manipulatif dan
rekayasa dokumen di bawah tangan yang memanfaatkan iktikad baik serta usia
lanjut pihak Penggugat. Langkah hukum ini diambil demi menguji keabsahan dua
lembar surat perjanjian bawah tangan yang dinilai melanggar asas-asas utama
hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Strategi Taktis LBH Mata Elang Menerjunkan Advokat dan Paralegal Senior
Menghadapi agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Ungaran hari ini, Ketua LBH Mata Elang mempercayakan komando persidangan kepada sosok advokat senior yang tegas dan lugas, Advokat Paultje, S.H.

Dalam mengawal jalannya sidang, Advokat Paultje, S.H.
didampingi langsung oleh Senior Paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda
Nugroho, S.T.. Kolaborasi antara ketajaman analisis hukum perikatan dari
Advokat Paultje dan presisi rekonstruksi fakta lapangan dari Ananta Granda
menjadikan barisan Penggugat tampil sangat solid di hadapan Majelis Hakim.
"Agenda hari ini murni pembacaan gugatan resmi. Kami
hadir untuk membongkar di hadapan Majelis Hakim bahwa dokumen perikatan di
bawah tangan yang disodorkan Tergugat adalah dokumen cacat hukum mutlak
(nietig/null and void). Tidak ada orang yang boleh dipaksa atau dimanipulasi
untuk mengosongkan hak yang bukan menjadi kewenangannya," tegas Advokat
Paultje, S.H. usai persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran.
Sementara itu, Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, S.T.
menambahkan bahwa pihaknya telah mengunci bukti-bukti cacat formil dan materiil
dari dokumen tersebut. "Analisis kami pada cacad subjek dan objek sangat
mutlak. Kami siap membedah detail kekeliruan ini pada tahap pembuktian
mendatang," ujar Ananta.
Pembedahan Konstruksi Hukum Gugatan: Dua Dokumen Bawah Tangan Cacat Mutlak
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran,
dalil-dalil gugatan yang dibacakan menguraikan secara sistematis bagaimana perbuatan
Tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. jo. Pasal 1320 KUHPerdata.
Fokus utama gugatan LBH Mata Elang tertuju pada dua dokumen
di bawah tangan tertanggal 19 Oktober 2025 yang disodorkan Tergugat kepada
Penggugat:
1. Surat Perjanjian Pembatalan Pembayaran Tanah.
2. Surat Perjanjian / Pernyataan Pengosongan Tanah.
LBH Mata Elang menegaskan dalam posita gugatannya bahwa
kedua dokumen tersebut Cacat Hukum Mutlak dan batal demi hukum karena
melanggar Pasal 1320 KUHPerdata:
Cacat Materiil Objektif (Obscuur / Hal Tertentu Tidak Spesifik)
Objek tanah dalam surat pernyataan tertulis secara sangat kabur
dan tidak terukur, tanpa mencantumkan luas pasti, batas-batas riil, koordinat,
maupun nomor Persil/C yang otentik. Ini melanggar Pasal 1320 ayat (3)
KUHPerdata mengenai syarat mutlak objek perikatan.
Cacat Materiil Subjektif (Error in Persona)
Tergugat membuat kesepakatan pembatalan dan pengosongan dengan Penggugat, padahal secara riil Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum ataupun hak milik untuk mengalihkan/membatalkan tanah objek tersebut. Berdasarkan asas Res inter alios acta aliis nec nocet nec prodest (Pasal 1340 KUHPerdata), suatu perjanjian tidak dapat merugikan atau membatalkan hak pihak ketiga yang tidak terlibat di dalamnya.
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)
Tergugat memanfaatkan usia lanjut dan iktikad baik Penggugat untuk sekadar meminta tanda tangan, demi menciptakan kesan seolah-olah dokumen di bawah tangan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum formal.

Dinamika Luar Sidang: Pihak Penggugat Soroti Sikap Tim Kuasa Hukum Tergugat yang Baru
Di samping persidangan di dalam ruang sidang yang fokus pada
pembacaan materi gugatan, situasi di luar ruang sidang diwarnai sorotan tajam
dari LBH Mata Elang terhadap manuver tim kuasa hukum Tergugat yang baru.
Pasca-terjadinya dinamika di mana Tergugat mengganti kuasa
hukumnya dengan penasihat hukum baru dari biro hukum akademis, LBH Mata Elang mencermati adanya tindakan yang tidak etis di luar persidangan. Tim
Kuasa Hukum Tergugat yang baru kedapatan melayangkan surat bernada gertakan dan tekanan secara langsung ke rumah pribadi Penggugat (bypass), tanpa melalui Kuasa Hukum resminya dari LBH Mata Elang.
Selain melompati kuasa hukum (bypass) yang berpotensi
mencederai Pasal 7 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia, surat tersebut juga
salah dalam membaca data dasar dokumen hukum serta memuat gertakan nominal yang
tidak rasional kepada warga awam.
"Di dalam ruang sidang hari ini agenda kita murni pembacaan gugatan PMH. Namun terkait pelanggaran etik advokat dan tindakan intimidasi yang dilakukan Kuasa Hukum Tergugat di luar sidang baru-baru ini, kami pastikan tidak akan tinggal diam. Selain akan kami tanggapi secara eksplisit dalam Replik mendatang, kami juga sedang menyiapkan laporan resmi ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat," tegas tim hukum LBH Mata Elang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat menyusun Surat Jawaban. Publik kini menanti bagaimana Tergugat akan mempertahankan keabsahan dokumen di bawah tangan yang disoroti cacat mutlak tersebut.

