
Pelanggaran Kode Etik Advokat: Kuasa Hukum Baru Tergugat Tabrak Aturan demi Somasi Langsung Ke Klien LBH Mata Elang
Ungaran, 14 Juli 2026 — Panggung penegakan hukum perdata di Kabupaten Semarang kembali diwarnai oleh polemik yuridis yang mencederai nilai-nilai profesionalisme profesi advokat. Setelah sebelumnya diwarnai aksi "prank" oleh pihak Tergugat yang membatalkan draf perdamaian secara sepihak dan memecat kuasa hukum lamanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Ungaran, kini babak baru sengketa pertanahan ini justru melahirkan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang sangat serius.
Tepat pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026, pihak Tergugat diketahui telah resmi menunjuk barisan Kuasa Hukum baru untuk mendampingi posisinya dalam menghadapi persidangan pokok perkara. Ironisnya, alih-alih menunjukkan kelas profesionalisme yang tinggi dalam penyelesaian sengketa tanah, barisan penasihat hukum baru tersebut justru memulai langkahnya dengan menabrak batasan etika profesi yang sangat mendasar dalam dunia advokat.
Gelar Akademik Mentereng dan Jabatan Struktural Kampus, Tapi Buta Kode Etik
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kuasa hukum baru
yang ditunjuk oleh pihak Tergugat berasal dari sebuah Badan Konsultasi dan
Bantuan Hukum milik salah satu perguruan tinggi ternama. Formasi tim
hukum baru tersebut diisi oleh figur-figur dengan latar belakang akademis dan
posisi struktural yang sangat mentereng. Salah satu di antaranya merupakan
seorang penyandang gelar Doktor di bidang hukum yang juga aktif
sebagai dosen hukum sekaligus menjabat sebagai Wakil Rektor di kampus tersebut.
Sementara itu, advokat lainnya rata-rata telah menempuh pendidikan pascasarjana
dengan gelar Magister Hukum.
Namun sangat disayangkan, deretan gelar akademik yang tinggi serta jabatan mentereng di institusi pendidikan tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap hukum acara dan etika bersikap sesama penegak hukum (officium nobile). Alih-alih membuka jalur komunikasi formal, melakukan korelasi, ataupun berkorespondensi secara profesional dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang selaku Kuasa Hukum sah dari pihak Penggugat, mereka justru mengambil langkah frontal yang menyalahi aturan. Tim hukum baru Tergugat secara sepihak mengirimkan surat somasi atau teguran hukum yang ditujukan langsung ke alamat pribadi klien utama LBH Mata Elang.
Pelanggaran Nyata Pasal 7 Huruf f Kode Etik Advokat Indonesia
Tindakan mengirimkan surat somasi secara langsung kepada
prinsipal (klien) yang sudah sah didampingi oleh pengacara merupakan sebuah
pelanggaran fatal yang tidak bisa ditoleransi. Hal yang membuat tindakan oknum
dosen hukum dan Wakil Rektor beserta tim bantuan hukum perguruan tinggi ini semakin
tidak rasional adalah fakta di dalam dokumen surat mereka sendiri.
Di dalam lembar surat tersebut, pihak kuasa hukum baru
Tergugat secara eksplisit dan tertulis menyatakan bahwa mereka mengetahui
secara sadar bahwa pihak Penggugat telah diwakili dan memiliki kuasa hukum sah,
yaitu LBH Mata Elang.
Secara yuridis, tindakan menembak langsung ke jantung pertahanan klien tanpa melalui pengacaranya telah melanggar Pasal 7 Huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa "Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut".
Langkah bypass ini dinilai sebagai tindakan yang tidak etis, arogan, dan berpotensi memicu intimidasi psikologis bagi masyarakat awam yang sedang memperjuangkan hak-hak keperdataannya di pengadilan.
Edukasi Hukum: Mengapa Kode Etik Ini Sangat Vital bagi Masyarakat?
Peristiwa ini menjadi bahan edukasi hukum yang sangat
penting bagi masyarakat luas agar tidak mudah terintimidasi ketika menerima
surat somasi dari pihak mana pun. Kode Etik Advokat diciptakan bukan sekadar
formalitas organisasi, melainkan sebagai hukum tertinggi yang menjaga marwah
keadilan dan melindungi hak-hak pencari keadilan.
Ketika seseorang telah menunjuk sebuah lembaga bantuan hukum
atau advokat sebagai kuasanya, maka secara hukum kedudukan dirinya telah
diwakili sepenuhnya dalam segala urusan persidangan maupun korespondensi luar
sidang. Segala bentuk dokumen hukum, somasi, undangan musyawarah, hingga
negosiasi wajib dialamatkan kepada Kuasa Hukumnya.
Tindakan mengirimkan somasi langsung ke klien bertujuan untuk menggoyang mental prinsipal di luar sepengetahuan pengacaranya. Hal inilah yang dijaga ketat oleh Kode Etik Advokat Indonesia agar tidak terjadi ketimpangan keadilan di masyarakat, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pendidik hukum yang seharusnya memberikan contoh teladan.
Tawaran "Perang Terbuka": Tembusan Surat ke Berbagai Institusi Publik
Ketidakprofesionalan tim hukum baru Tergugat tidak berhenti
pada pengiriman somasi langsung. Guna melakukan tekanan psikologis dan
membangun opini sepihak, mereka secara agresif mengirimkan tembusan surat tersebut ke berbagai instansi kedinasan dan otoritas wilayah, antara
lain:
* Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang
* Bupati Semarang
* Kapolres Semarang
* Kapolsek Bergas
* Kepala Desa Jatijajar
Bagi LBH Mata Elang, perluasan tembusan surat ke berbagai instansi ini tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan dibaca secara gamblang sebagai sebuah tawaran resmi untuk "berperang" secara terbuka. Manuver yang berniat memojokkan Penggugat ini justru dinilai sebagai blunder fatal yang membuka lebar ruang pertempuran hukum di segala lini.
Sang "Seniman Pertempuran Hukum" Siap Libas Balik Skenario Lawan
Mendapati tantangan perang terbuka dari barisan pengacara bergelar akademis tinggi dan pejabat rektorat tersebut, Ketua LBH Mata Elang bersama tim advokat utama menyatakan menyambut baik dan siap meladeni tantangan tersebut. Di bawah komando langsung sang Ketua LBH selaku Seniman Pertempuran Hukum, LBH Mata Elang siap menggelar karpet merah untuk pertempuran yuridis yang epik ini.

"Jika mereka mengira dengan mengirimkan tembusan ke
BPN, Bupati, Kapolres, hingga Kepala Desa akan membuat kami gentar, mereka
salah besar. Ini adalah panggung yang kami sukai. Di bawah komando sang seniman pertempuran
hukum, setiap jengkal manuver tidak beretika ini akan kami ubah menjadi senjata
makan tuan bagi mereka. Kami menyambut baik tawaran perang terbuka ini,"
tegas Advokat Senior LBH Mata Elang, Paultje, S.H..
LBH Mata Elang kini tengah menyusun berkas pengaduan resmi yang akan dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat para oknum pengacara tersebut bernaung guna mempertanggungjawabkan pelanggaran Pasal 7 KEAI tersebut.
Babak Baru Sengketa Tanah: Strategi Litigasi Berlapis Semakin Tajam
Kegagalan mediasi akibat ulah egoistis Tergugat pada minggu
lalu yang telah memperlakukan kuasa hukumnya yang pertama, ditambah dengan blunder fatal yang dilakukan oleh kuasa hukum barunya
pada hari ini, semakin mempertegas posisi di atas angin bagi pihak Penggugat.
LBH Mata Elang memastikan bahwa pintu perdamaian telah digembok rapat dan tidak
akan dibuka kembali.
Kini, tim hukum LBH Mata Elang fokus penuh untuk mematangkan
berkas pemeriksaan pokok perkara di persidangan utama Pengadilan Negeri Ungaran.
Amunisi hukum baru berupa Gugatan Wanprestasi atas Akta Jual Beli (AJB)
tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten
Semarang juga telah rampung disinkronkan oleh

Dengan strategi litigasi ofensif berlapis ini—meliputi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang berjalan, Gugatan Wanprestasi susulan, pelaporan pelanggaran Kode Etik ke Dewan Kehormatan, hingga opsi pelaporan Hukum Pidana ke kepolisian—LBH Mata Elang siap memberikan efek jera yang maksimal bagi siapa saja yang mencoba memanipulasi hak-hak pertanahan masyarakat. Marwah keadilan bagi pembeli beriktikad baik akan terus dikawal hingga ketukan palu terakhir di pengadilan.

