Menggabungkan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasca Sema Nomor 1 Tahun 2022

Menggabungkan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasca Sema Nomor 1 Tahun 2022

Menggabungkan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasca Sema Nomor 1 Tahun 2022

 


Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, terdapat dua pilar utama yang paling sering menjadi dasar pengajuan gugatan ke pengadilan, yaitu gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Selama bertahun-tahun, wacana mengenai apakah kedua dasar hukum ini dapat digabungkan dalam satu surat gugatan terus menjadi polemik di kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga para hakim di pengadilan negeri. Banyak gugatan di masa lalu berujung pada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) dengan alasan gugatan tersebut kabur (obscuur libel) lantaran mencampuradukkan dua substansi hukum yang berbeda secara serampangan.

 

Namun, dinamika hukum perdata terus bergerak maju demi mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, kami menyusun artikel edukasi hukum ini guna membedah secara mendalam regulasi terbaru, perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta tata cara taktis dalam melakukan penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum agar tidak dinyatakan gugur di persidangan.

 

Memahami Perbedaan Mendasar Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Sebelum melangkah pada teknis penggabungan gugatan, masyarakat dan pencari keadilan wajib memahami batas-batas pemisah hukum perdata ini. Ketidakpahaman atas hal ini sering kali menjadi blunder fatal yang merugikan penggugat sejak tahap awal persidangan.

 

Wanprestasi (Cidera Janji)

Dasar hukum wanprestasi secara mutlak bersumber pada adanya hubungan kontraktual atau perjanjian tertulis/lisan antara para pihak (diatur dalam Pasal 1238 sampai Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata). Seseorang atau badan hukum dikategorikan melakukan wanprestasi apabila ia melanggar kewajiban (prestasi) yang telah disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa: tidak melakukan apa yang dijanjikan, terlambat memenuhi janji, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam klausul perjanjian.

 

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Berbeda dengan wanprestasi, PMH tidak memerlukan adanya ikatan perjanjian perdata terlebih dahulu di antara para pihak. Dasar hukum PMH diatur tegas dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk mengganti kerugian. Sumber hukum PMH adalah pelanggaran terhadap undang-undang, hak subjektif orang lain, kepatutan, serta nilai kesusilaan dalam masyarakat.

 

Perkembangan Yurisprudensi dan Terobosan Baru SEMA Nomor 1 Tahun 2022

Secara historis, doktrin hukum perdata melarang keras penggabungan dua dasar hukum ini secara kumulatif dalam satu posita karena memiliki instrumen pembuktian dan konsekuensi tuntutan ganti rugi yang berbeda. Namun, Mahkamah Agung (MA) mulai membuka ruang pembaharuan melalui pergeseran yurisprudensi yang progresif.

 

Salah satu acuan krusial yang kerap dirujuk adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 (yang merujuk pada Putusan Kasasi No. 1051 K/Pdt/2014 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 580 PK/Pdt/2015). Dalam perkara tersebut, hakim agung menilai bahwa tindakan pemutusan perjanjian secara sepihak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Ratio decidendi (pertimbangan hukum) dalam putusan tersebut bertumpu pada adanya itikad buruk (bad faith), pelanggaran asas kepatutan, serta timbulnya kerugian nyata termasuk rusaknya kehormatan atau reputasi pihak lawan. Artinya, meski perkara berada dalam ruang lingkup kontrak, tindakan yang melanggar kepatutan ekstrem dapat dinaikkan kategorinya menjadi PMH.

 

Terobosan hukum yang paling konkret akhirnya dirumuskan dalam Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022. Berdasarkan SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat dilakukan, sepanjang memenuhi syarat kumulatif berikut:

 

Petitum atau tuntutan dalam gugatan gabungan tersebut tidak memuat pembayaran ganti rugi immateriil.

 

Gugatan tidak mencantumkan tuntutan atas keuntungan yang diharapkan (loss of profit) secara berlebihan atau tidak terukur.

 

Ketentuan pembatasan dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembuktian di persidangan. Jika penggugat tetap memaksakan memasukkan unsur ganti rugi immateriil dalam konstruksi gugatan gabungan, maka hakim kemungkinan besar akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kabur (obscuur libel).

 

Strategi dan Tata Cara Menyusun Konstruksi Gugatan Gabungan

Dalam praktik persidangan, hingga saat ini belum ada hukum acara tertulis yang merinci format baku tata cara penyusunan gugatan gabungan ini. Kendati demikian, praktisi hukum dapat menggunakan analogi penyusunan gugatan konvensi dan rekonvensi (berdasarkan koneksitas Pasal 132 HIR) di mana kedua dalil ditempatkan secara terpisah namun sistematis dalam satu berkas gugatan.

 

Penyusunan Posita Wanprestasi 

Penggugat harus memulai secara kronologis dari asal-mula lahirnya perjanjian yang sah (memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata). Uraikan detail hak dan kewajiban para pihak, bentuk kewajiban hukum yang dilanggar oleh tergugat, serta penegasan bahwa debitur telah dinyatakan lalai melalui somasi yang sah secara hukum. Tuntutan ganti rugi hanya boleh diajukan sebatas biaya nyata, kerugian riil, dan bunga moratoir (Pasal 1250 KUHPerdata).

 

Penyusunan Posita Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 

Penggugat wajib menjabarkan secara kumulatif empat unsur utama Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu: adanya perbuatan nyata tergugat, adanya unsur kesalahan, perbuatan tersebut melanggar hukum/kepatutan, dan adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) langsung antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang muncul.

 

Pemanfaatan Model Primair-Subsidair 

Untuk menekan risiko penolakan hakim, penggugat dapat memosisikan tuntutan wanprestasi sebagai tuntutan Primair (utama), dan menempatkan dalil perbuatan melawan hukum (PMH) sebagai tuntutan Subsidair (pengganti). Format ini memberikan kebebasan bagi hakim untuk menilai struktur kejelasan bukti yang paling kuat di persidangan tanpa mencampuradukkan hukum secara serampangan.

 

Kesimpulan Hukum LBH Mata Elang

Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum kini menjadi instrumen hukum yang sangat efektif pasca terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Melalui pendekatan baru ini, para pencari keadilan diberikan efisiensi waktu, tenaga, dan biaya hukum (access to justice) karena sengketa keperdataan yang kompleks dapat diselesaikan dalam satu ketukan palu hakim tanpa harus mengajukan berkas perkara terpisah.

 

Namun, presisi dalam merumuskan posita dan kepatuhan membatasi petitum ganti rugi sesuai koridor SEMA mutlak diperlukan. LBH Mata Elang mengimbau masyarakat luas yang tengah menghadapi masalah sengketa bisnis, investasi, atau pemutusan kontrak sepihak untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum yang kredibel agar hak-hak hukum Anda di pengadilan dapat diperjuangkan secara maksimal dan profesional.