%20Pasca%20Sema%20Nomor%201%20Tahun%202022.jpg)
Menggabungkan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasca Sema Nomor 1 Tahun 2022
Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, terdapat dua
pilar utama yang paling sering menjadi dasar pengajuan gugatan ke pengadilan,
yaitu gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Selama
bertahun-tahun, wacana mengenai apakah kedua dasar hukum ini dapat digabungkan
dalam satu surat gugatan terus menjadi polemik di kalangan praktisi hukum,
akademisi, hingga para hakim di pengadilan negeri. Banyak gugatan di masa lalu
berujung pada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard atau NO) dengan alasan gugatan tersebut kabur (obscuur
libel) lantaran mencampuradukkan dua substansi hukum yang berbeda secara
serampangan.
Namun, dinamika hukum perdata terus bergerak maju demi
mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Melalui
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, kami menyusun artikel edukasi hukum ini
guna membedah secara mendalam regulasi terbaru, perkembangan yurisprudensi
Mahkamah Agung, serta tata cara taktis dalam melakukan penggabungan gugatan
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum agar tidak dinyatakan gugur di
persidangan.
Memahami Perbedaan Mendasar Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Sebelum melangkah pada teknis penggabungan gugatan,
masyarakat dan pencari keadilan wajib memahami batas-batas pemisah hukum
perdata ini. Ketidakpahaman atas hal ini sering kali menjadi blunder fatal yang
merugikan penggugat sejak tahap awal persidangan.
Wanprestasi (Cidera Janji)
Dasar hukum wanprestasi secara mutlak bersumber pada adanya hubungan
kontraktual atau perjanjian tertulis/lisan antara para pihak (diatur dalam
Pasal 1238 sampai Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata).
Seseorang atau badan hukum dikategorikan melakukan wanprestasi apabila ia
melanggar kewajiban (prestasi) yang telah disepakati dalam perjanjian.
Bentuknya dapat berupa: tidak melakukan apa yang dijanjikan, terlambat memenuhi
janji, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam klausul perjanjian.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Berbeda dengan wanprestasi, PMH tidak memerlukan adanya
ikatan perjanjian perdata terlebih dahulu di antara para pihak. Dasar hukum PMH
diatur tegas dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk mengganti
kerugian. Sumber hukum PMH adalah pelanggaran terhadap undang-undang, hak
subjektif orang lain, kepatutan, serta nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Perkembangan Yurisprudensi dan Terobosan Baru SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Secara historis, doktrin hukum perdata melarang keras
penggabungan dua dasar hukum ini secara kumulatif dalam satu posita karena
memiliki instrumen pembuktian dan konsekuensi tuntutan ganti rugi yang berbeda.
Namun, Mahkamah Agung (MA) mulai membuka ruang pembaharuan melalui pergeseran
yurisprudensi yang progresif.
Salah satu acuan krusial yang kerap dirujuk adalah
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 (yang merujuk pada Putusan
Kasasi No. 1051 K/Pdt/2014 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 580 PK/Pdt/2015).
Dalam perkara tersebut, hakim agung menilai bahwa tindakan pemutusan perjanjian
secara sepihak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Ratio decidendi (pertimbangan hukum) dalam putusan tersebut bertumpu pada
adanya itikad buruk (bad faith), pelanggaran asas kepatutan, serta timbulnya
kerugian nyata termasuk rusaknya kehormatan atau reputasi pihak lawan. Artinya,
meski perkara berada dalam ruang lingkup kontrak, tindakan yang melanggar
kepatutan ekstrem dapat dinaikkan kategorinya menjadi PMH.
Terobosan hukum yang paling konkret akhirnya dirumuskan
dalam Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 1 Tahun 2022. Berdasarkan SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan
kepastian hukum bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan
hukum dapat dilakukan, sepanjang memenuhi syarat kumulatif berikut:
Petitum atau tuntutan dalam gugatan gabungan tersebut tidak
memuat pembayaran ganti rugi immateriil.
Gugatan tidak mencantumkan tuntutan atas keuntungan yang
diharapkan (loss of profit) secara berlebihan atau tidak terukur.
Ketentuan pembatasan dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 ini
bertujuan untuk menyederhanakan proses pembuktian di persidangan. Jika
penggugat tetap memaksakan memasukkan unsur ganti rugi immateriil dalam
konstruksi gugatan gabungan, maka hakim kemungkinan besar akan menyatakan
gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kabur (obscuur libel).
Strategi dan Tata Cara Menyusun Konstruksi Gugatan Gabungan
Dalam praktik persidangan, hingga saat ini belum ada hukum
acara tertulis yang merinci format baku tata cara penyusunan gugatan gabungan
ini. Kendati demikian, praktisi hukum dapat menggunakan analogi penyusunan
gugatan konvensi dan rekonvensi (berdasarkan koneksitas Pasal 132 HIR) di mana
kedua dalil ditempatkan secara terpisah namun sistematis dalam satu berkas
gugatan.
Penyusunan Posita Wanprestasi
Penggugat harus memulai
secara kronologis dari asal-mula lahirnya perjanjian yang sah (memenuhi Pasal
1320 KUHPerdata). Uraikan detail hak dan kewajiban para pihak, bentuk kewajiban
hukum yang dilanggar oleh tergugat, serta penegasan bahwa debitur telah
dinyatakan lalai melalui somasi yang sah secara hukum. Tuntutan ganti rugi
hanya boleh diajukan sebatas biaya nyata, kerugian riil, dan bunga moratoir
(Pasal 1250 KUHPerdata).
Penyusunan Posita Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Penggugat
wajib menjabarkan secara kumulatif empat unsur utama Pasal 1365 KUHPerdata,
yaitu: adanya perbuatan nyata tergugat, adanya unsur kesalahan, perbuatan
tersebut melanggar hukum/kepatutan, dan adanya hubungan kausalitas
(sebab-akibat) langsung antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang muncul.
Pemanfaatan Model Primair-Subsidair
Untuk menekan risiko
penolakan hakim, penggugat dapat memosisikan tuntutan wanprestasi sebagai
tuntutan Primair (utama), dan menempatkan dalil perbuatan melawan hukum (PMH)
sebagai tuntutan Subsidair (pengganti). Format ini memberikan kebebasan bagi
hakim untuk menilai struktur kejelasan bukti yang paling kuat di persidangan
tanpa mencampuradukkan hukum secara serampangan.
Kesimpulan Hukum LBH Mata Elang
Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
kini menjadi instrumen hukum yang sangat efektif pasca terbitnya SEMA Nomor 1
Tahun 2022. Melalui pendekatan baru ini, para pencari keadilan diberikan
efisiensi waktu, tenaga, dan biaya hukum (access to justice) karena sengketa
keperdataan yang kompleks dapat diselesaikan dalam satu ketukan palu hakim
tanpa harus mengajukan berkas perkara terpisah.
Namun, presisi dalam merumuskan posita dan kepatuhan membatasi petitum ganti rugi sesuai koridor SEMA mutlak diperlukan. LBH Mata Elang mengimbau masyarakat luas yang tengah menghadapi masalah sengketa bisnis, investasi, atau pemutusan kontrak sepihak untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum yang kredibel agar hak-hak hukum Anda di pengadilan dapat diperjuangkan secara maksimal dan profesional.

