
Membaca SE-8/PJ/2026: Ketika Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Mengawasi Pajak, Di Mana Batasan Hukumnya?
Pemerintah baru saja menerbitkan terobosan regulasi yang
cukup menyita perhatian publik melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan baru ini menggantikan sistem lama (termasuk SE-11/PJ/2020) demi
memperluas radar pengawasan pajak hingga ke tingkat desa.
Satu poin yang paling memicu diskusi hangat di tengah
masyarakat adalah dilibatkannya Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri)
sebagai bagian dari "jejaring informasi" Direktorat Jenderal Pajak
(DJP).
Bagaimana kita sebagai masyarakat awam dan pelaku usaha
harus menyikapinya? LBH Mata Elang mencoba membedah fenomena hukum ini dari
sudut pandang edukasi dan perlindungan hak-hak warga negara.
1. Apa Saja yang Diawasi dan Siapa yang Bergerak?
Jika dulu urusan pengumpulan data lapangan didominasi oleh
Account Representative (AR) dari Kantor Pajak, kini aturan baru membuka pintu
bagi seluruh pegawai DJP untuk berburu informasi.
Metode yang digunakan pun kian canggih dan masif, mulai
dari:
Penyisiran lapangan langsung (canvassing).
Teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dan web
scraping (pelacakan aktivitas digital).
Pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan
Bhabinkamtibmas di tingkat desa.
Data yang dihimpun mencakup rekam jejak finansial yang
sangat mendasar: Penghasilan, biaya operasional, kepemilikan harta, hingga
jumlah utang atau kewajiban Anda. Data ini nantinya diolah untuk mendeteksi
potensi wajib pajak baru atau menerbitkan surat "cinta" berupa P2DK
(Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
2. Memahami Batas Kewenangan: Mereka Bukan "Penagih Pajak"
Masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan. Secara
hukum, kita harus cermat membedakan antara fungsi jejaring informasi dan
kewenangan eksekusi.
Catatan Hukum LBH Mata Elang
Babinsa dan Bhabinkamtibmas TIDAK memiliki kewenangan hukum
untuk melakukan pemeriksaan pajak, menghitung nominal pajak Anda, apalagi
melakukan penagihan dan penyitaan harta. Tugas pokok mereka dalam konteks
SE-8/PJ/2026 ini hanyalah sebagai mitra pengumpul data atau pemberi informasi
awal terkait pemetaan aktivitas ekonomi di wilayah tugasnya.
Kewenangan yuridis formal mengenai penetapan, pemeriksaan,
dan penegakan hukum perpajakan tetap berada mutlak di tangan fiskus (aparat
Ditjen Pajak) yang memiliki sertifikasi dan dasar undang-undang khusus.
3. Perlindungan Data dan Privasi Wajib Pajak
Perluasan pengawasan hingga ke tingkat desa ini tentu memicu
pertanyaan krusial: Bagaimana dengan perlindungan data pribadi masyarakat?
Setiap warga negara dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta pasal kerahasiaan wajib pajak
yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Data
keuangan yang diperoleh harus dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan murni
demi kepentingan perpajakan negara, bukan untuk komoditas lain.
Langkah Taktis Menyikapi Regulasi Baru
Sebagai "seniman pertempuran hukum" yang taat hukum dalam mengelola
hak dan kewajiban, LBH Mata Elang menyarankan masyarakat untuk mengambil
langkah-langkah preventif berikut:
Mulai Tertib Administrasi
Jika Anda memiliki usaha atau
aset yang sudah masuk kategori wajib pajak, segeralah memiliki NPWP dan
mulailah merapikan pencatatan keuangan secara mandiri.
Jangan Takut Bertanya Jika Ada Kunjungan
Jika ada aparat
desa atau petugas pajak yang melakukan visitasi atau canvassing, terima dengan
baik. Tanyakan identitas resmi dan maksud pengumpulan data dengan sopan. Anda
berhak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta lapangan.
Gunakan Hak Menjawab (P2DK)
Jika di kemudian hari Anda
menerima surat klarifikasi (P2DK) dari kantor pajak akibat pemutakhiran data
ini, jangan diabaikan. Tanggapi secara objektif, sampaikan argumen hukum dan
bukti keuangan yang valid.
Kesimpulan
Kebijakan SE-8/PJ/2026 adalah sinyal jelas bahwa negara
sedang memperkuat basis data perpajakannya secara agresif. Selama kita
menjalankan aktivitas ekonomi secara transparan dan memahami hak-hak hukum kita
sebagai warga negara, keterlibatan jejaring informasi di tingkat desa ini tidak
perlu ditakuti.
Masyarakat yang cerdas hukum adalah masyarakat yang mampu menyeimbangkan kewajibannya kepada negara tanpa kehilangan perlindungan atas hak-hak privasinya.

