Membaca SE-8/PJ/2026: Ketika Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Mengawasi Pajak, Di Mana Batasan Hukumnya?

Membaca SE-8/PJ/2026: Ketika Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Mengawasi Pajak, Di Mana Batasan Hukumnya?

Membaca SE-8/PJ/2026: Ketika Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Mengawasi Pajak, Di Mana Batasan Hukumnya?

 


Pemerintah baru saja menerbitkan terobosan regulasi yang cukup menyita perhatian publik melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan baru ini menggantikan sistem lama (termasuk SE-11/PJ/2020) demi memperluas radar pengawasan pajak hingga ke tingkat desa.

 

Satu poin yang paling memicu diskusi hangat di tengah masyarakat adalah dilibatkannya Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) sebagai bagian dari "jejaring informasi" Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Bagaimana kita sebagai masyarakat awam dan pelaku usaha harus menyikapinya? LBH Mata Elang mencoba membedah fenomena hukum ini dari sudut pandang edukasi dan perlindungan hak-hak warga negara.

 

1. Apa Saja yang Diawasi dan Siapa yang Bergerak?

Jika dulu urusan pengumpulan data lapangan didominasi oleh Account Representative (AR) dari Kantor Pajak, kini aturan baru membuka pintu bagi seluruh pegawai DJP untuk berburu informasi.

 

Metode yang digunakan pun kian canggih dan masif, mulai dari:

 

Penyisiran lapangan langsung (canvassing).

 

Teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dan web scraping (pelacakan aktivitas digital).

 

Pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tingkat desa.

 

Data yang dihimpun mencakup rekam jejak finansial yang sangat mendasar: Penghasilan, biaya operasional, kepemilikan harta, hingga jumlah utang atau kewajiban Anda. Data ini nantinya diolah untuk mendeteksi potensi wajib pajak baru atau menerbitkan surat "cinta" berupa P2DK (Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).

 

2. Memahami Batas Kewenangan: Mereka Bukan "Penagih Pajak"

Masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan. Secara hukum, kita harus cermat membedakan antara fungsi jejaring informasi dan kewenangan eksekusi.

 

Catatan Hukum LBH Mata Elang

Babinsa dan Bhabinkamtibmas TIDAK memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemeriksaan pajak, menghitung nominal pajak Anda, apalagi melakukan penagihan dan penyitaan harta. Tugas pokok mereka dalam konteks SE-8/PJ/2026 ini hanyalah sebagai mitra pengumpul data atau pemberi informasi awal terkait pemetaan aktivitas ekonomi di wilayah tugasnya.

 

Kewenangan yuridis formal mengenai penetapan, pemeriksaan, dan penegakan hukum perpajakan tetap berada mutlak di tangan fiskus (aparat Ditjen Pajak) yang memiliki sertifikasi dan dasar undang-undang khusus.

 

3. Perlindungan Data dan Privasi Wajib Pajak

Perluasan pengawasan hingga ke tingkat desa ini tentu memicu pertanyaan krusial: Bagaimana dengan perlindungan data pribadi masyarakat?

 

Setiap warga negara dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta pasal kerahasiaan wajib pajak yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Data keuangan yang diperoleh harus dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan murni demi kepentingan perpajakan negara, bukan untuk komoditas lain.

 

Langkah Taktis Menyikapi Regulasi Baru

Sebagai "seniman pertempuran hukum" yang taat hukum dalam mengelola hak dan kewajiban, LBH Mata Elang menyarankan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah preventif berikut:

 

Mulai Tertib Administrasi 

Jika Anda memiliki usaha atau aset yang sudah masuk kategori wajib pajak, segeralah memiliki NPWP dan mulailah merapikan pencatatan keuangan secara mandiri.

 

Jangan Takut Bertanya Jika Ada Kunjungan 

Jika ada aparat desa atau petugas pajak yang melakukan visitasi atau canvassing, terima dengan baik. Tanyakan identitas resmi dan maksud pengumpulan data dengan sopan. Anda berhak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta lapangan.

 

Gunakan Hak Menjawab (P2DK) 

Jika di kemudian hari Anda menerima surat klarifikasi (P2DK) dari kantor pajak akibat pemutakhiran data ini, jangan diabaikan. Tanggapi secara objektif, sampaikan argumen hukum dan bukti keuangan yang valid.

 

Kesimpulan

Kebijakan SE-8/PJ/2026 adalah sinyal jelas bahwa negara sedang memperkuat basis data perpajakannya secara agresif. Selama kita menjalankan aktivitas ekonomi secara transparan dan memahami hak-hak hukum kita sebagai warga negara, keterlibatan jejaring informasi di tingkat desa ini tidak perlu ditakuti.

 

Masyarakat yang cerdas hukum adalah masyarakat yang mampu menyeimbangkan kewajibannya kepada negara tanpa kehilangan perlindungan atas hak-hak privasinya.