
Mahasiswa Magang FH UMS Terjun Langsung Dampingi Klien Buat Akun e-Court di PN Semarang
Semarang, 27 Juli 2026 — Dunia magang bagi mahasiswa hukum
sering kali dipersepsikan sebatas tugas-tugas administratif rutin seperti
memfotokopi berkas, menata arsip, atau sekadar mengantar dokumen antar instansi.
Namun, persepsi tersebut dipatahkan secara tegas oleh Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Mata Elang.
Pada hari Senin, 27 Juli 2026, LBH Mata Elang secara resmi
menugaskan Efriyan Rama Arindra, mahasiswa magang dari Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS), untuk melaksanakan tugas pendampingan
hukum nyata di lapangan. Efriyan diterjunkan langsung untuk mendampingi pencari
keadilan dalam proses pembuatan dan registrasi akun e-Court pengguna mandiri di
Pengadilan Negeri Semarang.
Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen LBH Mata Elang
dalam mencetak calon penegak hukum masa depan yang berintegritas, memiliki
pemahaman praktis yang tajam, serta siap menghadapi dinamika hukum acara
berbasis digital (e-Litigation).
Integritas dan Transparansi: Pengalaman Magang Hukum yang Nyata
Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa setiap peserta program
internship di lembaganya diposisikan sebagai calon praktisi hukum masa depan
yang harus memahami dinamika penanganan perkara dari hulu ke hilir.
"Inilah diferensiasi utama LBH Mata Elang. Mahasiswa
yang magang di sini tidak hanya disuruh fotokopi berkas atau mengantar dokumen
seperti di kebanyakan tempat magang lainnya. Kami melibatkan mereka secara
aktif dalam interaksi dan pendampingan hukum nyata kepada masyarakat pencari
keadilan. Tentu saja, seluruh ruang gerak dan tugas lapangan tetap berada di
bawah supervisi serta pengawasan ketat dari para advokat senior dan jajaran
pimpinan LBH Mata Elang," tegas sang Ketua LBH Mata Elang.
Melalui skema pendampingan terpimpin ini, mahasiswa tidak
hanya menyerap teori hukum dari buku teks perkuliahan, tetapi juga mengasah
soft skills komunikasi hukum, pemahaman teknis hukum acara perdata, hingga
penguasaan sistem digitalisasi peradilan (e-Court Mahkamah Agung).
Latar Belakang Perkara: Memperjuangkan Keadilan atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Pendampingan registrasi e-Court pada Senin (27/07/2026)
tersebut dilakukan untuk membantu seorang ASN yang bertugas sebagai tenaga
kesehatan di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Semarang beserta
suaminya. Klien tersebut tengah memperjuangkan hak hukum dan pemulihan nama
baiknya yang dirusak oleh pihak lawan.
Pihak lawan diduga kuat telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) berupa penyalahgunaan hak pengaduan (misbruik van recht) dan
pencemaran nama baik. Pihak lawan melayangkan pengaduan bertubi-tubi atas
sengketa perdata pribadi ke instansi kedinasan Klien, yakni ke pihak Manajemen
RSUD dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Semarang.
Dampak dari tindakan pengaduan tidak berdasar tersebut
sangat fatal bagi karir dan kondisi psikologis Klien:
Pemeriksaan Disiplin Kedinasan
Klien dipanggil dan
menjalani proses klarifikasi serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di internal
kedinasan.
Ancaman Kerugian Materiil
Klien terancam sanksi disiplin
ASN yang berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Resiko Kehilangan Pekerjaan
Tindakan tersebut menaruh
karir dan mata pencaharian Klien pada risiko pemutusan hubungan
kerja/pemberhentian (dipecat).
Kerugian Immateriil
Rusaknya reputasi, martabat, dan
kredibilitas profesional Klien di mata atasan, pimpinan rumah sakit, serta
rekan kerja.
Melihat tekanan tersebut, Klien bersama suaminya mantap
mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata ke pengadilan.
Pilihan Bersidang Mandiri (In Persoon) dengan Asistensi Strategis LBH Mata Elang
Atas dasar pertimbangan efisiensi dan keberanian moral,
Klien beserta suaminya memutuskan untuk bersidang secara mandiri (in persoon)
tanpa didampingi Kuasa Hukum di dalam ruang sidang.
Kendati memilih melangkah secara mandiri di persidangan,
Klien tidak berjalan tanpa arah. LBH Mata Elang sangat berpengalaman bekerja di balik layar dalam memberikan pendampingan non-litigasi yang komprehensif, mulai dari:
Analisis doktrin dan formulasi asas hukum perdata.
Penyusunan draf Surat Gugatan PMH yang presisi agar
terhindar dari eksepsi obscuur libel (gugatan kabur).
Penyusunan matriks pembuktian dan argumen kerugian
(winstderving).
Bimbingan teknis alur persidangan dan pembuatan akun sistem
peradilan elektronik (e-Court).
Peran Efriyan Rama Arindra (Mahasiswa Magang FH UMS) dalam Registrasi e-Court
Sebagai bagian dari instruksi penugasan resmi, Efriyan Rama
Arindra mengawal Klien secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pengadilan Negeri Semarang untuk memandu pembuatan akun e-Court Kategori
Pengguna Lain (Masyarakat Umum).
Proses pendaftaran e-Court bagi masyarakat umum yang hendak
mengajukan gugatan mandiri membutuhkan ketelitian administrasi, meliputi:
Penginputan identitas kependudukan (KTP dan NIK) Penggugat.
Verifikasi alamat email aktif, data rekening dan nomor kontak resmi.
Aktivasi dan validasi akun e-Court agar dapat digunakan
untuk proses pengunggahan dokumen gugatan (e-Filing), pembayaran panjar biaya
perkara (e-Payment), hingga penerimaan panggilan sidang elektronik (e-Summons).
Efriyan memandu seluruh tahapan tersebut dengan sigap,
sabar, dan profesional di bawah bimbingan teknis Tim Advokat LBH Mata Elang.
Pengalaman ini memberikan impresi dan pelajaran berharga bagi mahasiswa FH UMS
tersebut mengenai betapa pentingnya peran teknologi dalam modernisasi hukum
acara perdata di Indonesia.
Harapan dan Harapan Masa Depan Magang Hukum
Langkah nyata yang ditunjukkan oleh Efriyan Rama Arindra menjadi angin segar bagi potret pendidikan hukum praktis di
Indonesia. Kolaborasi antara kampus akademis seperti Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) dengan lembaga bantuan hukum proaktif seperti
LBH Mata Elang membuktikan bahwa mahasiswa hukum mampu berkontribusi nyata bagi
masyarakat pencari keadilan.
Bagi Klien, pembuatan akun e-Court ini menjadi pintu awal
perjuangan hukum untuk menegakkan keadilan, membersihkan nama baiknya di
instansi rumah sakit tempatnya mengabdi, serta menuntut ganti rugi atas
tindakan pencemaran nama baik dan intimidasi kedinasan yang dialaminya.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus membuka pintu bagi mahasiswa hukum potensial yang ingin merasakan atmosfer penegakan hukum yang sesungguhnya—bukan sekadar duduk di belakang meja, melainkan berdiri tegak mengawal hak-hak konstitusional masyarakat.

