LBH Mata Elang Dorong Penyelesaian Syar'i di Mediasi Pengadilan Agama Ambarawa: Siap "Bertempur" Jika Pihak Lawan Menolak Hukum Allah

LBH Mata Elang Dorong Penyelesaian Syar'i di Mediasi Pengadilan Agama Ambarawa Siap Bertempur Jika Pihak Lawan Menolak Hukum Allah

LBH Mata Elang Dorong Penyelesaian Syar'i di Mediasi Pengadilan Agama Ambarawa: Siap "Bertempur" Jika Pihak Lawan Menolak Hukum Allah



Ambarawa, 20 Juli 2026 – Persidangan sengketa waris di Pengadilan Agama Ambarawa memasuki tahapan krusial pada hari ini, Senin 20 Juli 2026. Agenda persidangan hari ini berfokus pada upaya mediasi, di mana para pihak yang bersengketa dipertemukan oleh Hakim Mediator guna mencari jalan keluar secara damai.

 

Dalam agenda mediasi yang menentukan ini, Pendiri sekaligus Ketua LBH Mata Elang memberikan kepercayaan penuh serta mengutus Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., untuk mendampingi langsung Klien (Principal) di dalam ruang mediasi Pengadilan Agama Ambarawa menghadapi 4 pengacara lawan. 

 

Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. hadir membawa Proposal Mediasi Perdamaian yang tidak hanya menawarkan solusi praktis, tetapi juga berlandaskan pada prinsip keadilan Islam (Islah) yang mengacu pada Al-Qur'an serta aturan hukum positif yang berlaku, yakni Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Proposal Mediasi Berbasis Al-Qur'an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 

Advokat Muhhamad Yusuf, S.H. menegaskan bahwa proposal mediasi yang diajukan merupakan bentuk ikhtiar tulus untuk menyudahi perselisihan keluarga agar tidak berlarut-larut di pengadilan.

 

"Kami membawa tawaran perdamaian yang sangat adil dan presisi secara syar'i. Poin utama proposal mediasi kami berpijak pada dua pilar utama Kompilasi Hukum Islam (KHI), yakni Pasal 96 KHI mengenai pembagian Harta Bersama akibat kematian, serta Pasal 180 KHI mengenai porsi bagian waris janda yang tidak memiliki anak," ujar Yusrial Yusuf sebelum memasuki ruang mediasi di PA Ambarawa.

 

Dalam proposal tersebut, LBH Mata Elang menawarkan mekanisme penyelesaian riil sebagai berikut:

 

1. Hak Harta Bersama (Pasal 96 ayat 1 KHI) 

Pasangan yang hidup terlama (Tergugat) berhak mendapatkan 50% (1/2) bagian dari total aset yang diperoleh selama perkawinan.

2. Hak Waris Janda (Pasal 180 KHI) 

Dari sisa 50% harta peninggalan (tirkah) almarhum suami, Tergugat selaku janda tanpa anak berhak mendapatkan 25% (1/4) bagian.

3. Akumulasi Bagian Sesuai Syar'i 

Dengan demikian, total hak mutlak Tergugat secara matematis hukum Islam adalah sebesar 62,5% (5/8) bagian, sedangkan sisa 37,5% (3/8) bagian) diserahkan kepada garis saudara kandung almarhum yakni Para Penggugat untuk dibagi sesuai ketentuan faraidh.

4. Skema Penjualan Bersama 

Guna menghindari konflik pembagian fisik tanah, LBH Mata Elang mengusulkan agar objek sengketa dijual bersama-sama kepada pihak ketiga, dan hasil penjualan bersihnya dibagi secara proporsional sesuai porsi syar'i tersebut.


Ketegasan LBH Mata Elang: Siap Bertempur Teknis di Persidangan

 

LBH Mata Elang menegaskan bahwa jalan perdamaian secara syar'i adalah opsi terbaik bagi kedua belah pihak demi menjaga silaturahmi serta ketenangan arwah almarhum. Namun, apabila pihak Kuasa Hukum Penggugat menolak tawaran Islah yang berlandaskan hukum Allah ini, LBH Mata Elang menyatakan siap pasang badan dan bertempur secara habis-habisan dalam persidangan pokok perkara.

 

"Jika pihak Kuasa Hukum Penggugat menolak penyelesaian secara syar'i dan tetap memaksakan kehendak dengan dalil-dalil yang tidak berdasar, maka LBH Mata Elang siap menjalankan perannya sebagai seniman pertempuran hukum di ruang sidang Pengadilan Agama Ambarawa. Kami telah menyiapkan amunisi Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi yang sangat tajam untuk meruntuhkan gugatan mereka," tegas pimpinan LBH Mata Elang secara terpisah. 

 

Menguliti Celah Kebocoran Formil Gugatan Penggugat

 

LBH Mata Elang membeberkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat menyimpan berbagai celah kelemahan hukum acara yang sangat fatal dan terbaca niat serakahnya. Celah-celah inilah yang siap dieksekusi oleh tim hukum LBH Mata Elang jika mediasi dinyatakan gagal (deadlock):

 

1. Kekeliruan Identitas Subjek Hukum (Error in Persona)

 

Pihak Penggugat dinilai asal-asalan dan tidak cermat dalam merumuskan identitas Tergugat. Selain terjadi salah penulisan nama, terdapat perbedaan mendasar pada data alamat Tergugat jika dibandingkan dengan dokumen kependudukan (KTP) yang sah. Kekeliruan identitas wilayah dan nama ini berakibat pada cacat formilnya panggilan sidang dan salah alamatnya subjek hukum (error in persona).

 

2. Ketidakonsistenan Nasab dan Kerusakan Anatomi Gugatan (Obscuur Libellum)

 

Gugatan Penggugat dinilai sangat kabur (obscuur libellum) akibat beberapa kecerobohan penyusunan:

 

Perbedaan Nama Nasab (Bin) 

Penulisan nama ayah kandung Para Penggugat berubah-ubah secara kontradiktif di beberapa halaman berkas gugatan. Hal ini mengaburkan legal standing mereka sebagai ahli waris yang sah.

Lompatan Penomoran Posita 

Penyusunan dalil posita gugatan melompat secara acak (dari angka 11 langsung melompat ke angka 12.1). Kekacauan sistematika ini merusak anatomi gugatan dan menyulitkan pihak Tergugat untuk menjawab secara berurutan.

 

3. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

 

Salah satu saudara kandung pewaris diketahui telah meninggal dunia *setelah* pewaris utama wafat. Secara hukum waris Islam (*Munasakah*), hak waris beralih kepada para ahli waris dari saudara yang meninggal tersebut. Namun, Penggugat tidak menarik para ahli waris munasakah ini sebagai pihak di pengadilan, melainkan tetap mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai ahli waris aktif.

 

4. Penggabungan Tuntutan Terlarang (Cumulatio Injusta)

 

Gugatan Penggugat mencampuradukkan tiga jenis tuntutan hukum yang berbeda karakteristik pembuktiannya secara diametral, yaitu Penetapan Ahli Waris, Pembagian Harta Waris (Faraidh), dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dokumen kuasa jual masa lalu. Penggabungan ini dilarang ketat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (cumulatio injusta).

 

5. Senjata Pengakuan Tertulis (Confessio in Jure)

 

Di dalam posita gugatannya sendiri, Penggugat secara tidak sadar telah mengakui adanya kontribusi dana bersama antara Tergugat dan almarhum suami dalam perolehan aset. Berdasarkan doktrin hukum acara perdata, pengakuan tertulis di depan persidangan adalah bukti sempurna (Confessio in Jure) yang tidak dapat ditarik kembali dan meruntuhkan klaim bahwa aset tersebut adalah harta bawaan murni.

  

Harapan Penyelesaian Damai di Pengadilan Agama Ambarawa

 

Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Ambarawa ini menjadi ujian iktikad baik bagi Penggugat. LBH Mata Elang berharap pihak Penggugat beserta kuasa hukumnya dapat menggunakan hati nurani dan akal sehat untuk menerima proposal mediasi yang ditawarkan. 


Penyelesaian sengketa waris melalui pintu mediasi dengan landasan Al-Qur'an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bukan hanya memberikan kepastian hukum yang cepat dan murah, tetapi juga membawa keberkahan serta menghindarkan para pihak dari perpecahan tali silaturahmi keluarga.