LBH Mata Elang Buka Jalan Damai Perkara Waris di PA Ambarawa: Kesepakatan Syar’i Menunggu Finalisasi Akta Perdamaian Minggu Depan

LBH Mata Elang Buka Jalan Damai Perkara Waris di PA Ambarawa: Kesepakatan Syar’i Menunggu Finalisasi Akta Perdamaian Minggu Depan

LBH Mata Elang Buka Jalan Damai Perkara Waris di PA Ambarawa: Kesepakatan Syar’i Menunggu Finalisasi Akta Perdamaian Minggu Depan


 

Ambarawa, 27 Juli 2026 – Proses mediasi perkara sengketa waris di Pengadilan Agama Ambarawa pada Senin, 27 Juli 2026, menunjukkan titik terang yang sangat positif. Persidangan yang berlangsung di ruang mediasi tersebut menjadi tonggak penting menuju penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan berkeadilan.

 

Tim Kuasa Hukum LBH Mata Elang yang dipercayakan kepada Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., secara konsisten mengawal Klien (Principal) dengan mengajukan tawaran penyelesaian berbasis syariat Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat beserta tim pengacaranya pada prinsipnya menyambut baik dan bersedia menerima formula penyelesaian damai dan hemat biaya yang ditawarkan oleh LBH Mata Elang.

 

Meski demikian, agenda persidangan mediasi ini belum sepenuhnya final. Para pihak sepakat untuk melanjutkan persidangan pada minggu depan guna memfinalisasi draf Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang nantinya akan dikuatkan menjadi Putusan Perdamaian resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Ambarawa. Agenda minggu depan tersebut akan menjadi momen penentu resmi berhasil atau tidaknya mediasi perkara ini.

 

Ketegasan LBH Mata Elang: Konsisten pada Proposal Mediasi Berbasis Syariat

 

Hadir menjalankan instruksi tegas dari Ketua LBH Mata Elang, Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. menegaskan bahwa LBH Mata Elang tetap konsisten pada Proposal Mediasi awal. Proposal tersebut memberikan kesempatan berharga bagi pihak Penggugat untuk menyelesaikan perselisihan keluarga ini secara transparan, adil, dan bermartabat, dengan mengembalikan seluruh skema pembagian pada ketentuan Hukum Syariah Islam.

 

"Instruksi dari Ketua LBH Mata Elang, sang seniman pertempuran hukum sangat jelas: buka pintu perdamaian sebesar-besarnya selama mengacu pada hukum Allah. Kami menawarkan formula presisi berbasis Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96 tentang hak Harta Bersama bagi janda, serta Pasal 180 KHI tentang porsi warisan janda tanpa anak dari sisa harta peninggalan. Formula syar'i inilah yang menjadi pijakan utama dalam draf kesepakatan damai," ujar Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. usai persidangan di PA Ambarawa.

 

Opsi Taktis: Islah Syar’i atau Menghadapi Eksepsi "Mematikan"

 

Keberhasilan mengarahkan arah persidangan menuju perdamaian tidak lepas dari kesiapan taktis LBH Mata Elang. Di meja mediasi, M. Yusrial Yusuf, S.H. secara lugas menyampaikan bahwa apabila penyelesaian secara damai dan syar'i ini gagal mencapai kesepakatan final, LBH Mata Elang telah siap melayangkan Jawaban dan Eksepsi Formal pada persidangan pokok perkara.

 

LBH Mata Elang telah menyiapkan amunisi cacat formil yang sangat fatal dalam berkas gugatan pihak lawan, di antaranya:

 

1. Eksepsi Error in Persona (Kekeliruan Identitas Nama & Alamat) 

Adanya ketidaksesuaian penulisan nama nasab serta perbedaan mendasar pada nomor Rukun Warga (RW) alamat Tergugat antara surat gugatan dengan KTP sah.

2. Eksepsi Obscuur Libellum (Gugatan Kabur) 

Terdapat kontradiksi internal antara posita yang mengakui musyawarah desa dengan dalil "tidak mengetahui", serta pencampuran dalil Waris dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3. Eksepsi Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak) 

Tidak ditariknya para ahli waris munasakah dari saudara pewaris yang telah meninggal dunia setelah pewaris wafat.

 

Konstruksi eksepsi yang tajam ini membuat pihak lawan menyadari risiko besar apabila gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh Majelis Hakim, yang berujung pada kerugian waktu dan biaya persidangan yang membengkak.

 

Menuju Finalisasi Minggu Depan: Solusi Hemat Biaya dan Berkah

 

Kesediaan pihak Penggugat untuk mengesampingkan ego dan menerima prinsip-prinsip pembagian syar'i menjadi sinyal positif bagi pengakhiran sengketa ini. Pilihan untuk berdamai di meja mediasi dinilai jauh lebih rasional, cepat, dan hemat biaya dibandingkan harus bersidang berlarut-larut hingga proses lelang eksekusi yang berbelit-belit.

 

Melalui draf kesepakatan damai yang sedang difinalisasi:

 

Pembagian hasil bersih atas objek sengketa dialokasikan secara adil 

Pembagian Hak untuk janda/Tergugat (akumulasi Harta Bersama + Waris Janda).

Kesepakatan ini akan dituangkan secara rinci dalam Akta Perdamaian yang mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.


Mengedepankan Keberkahan dan Silaturahmi Keluarga

 

LBH Mata Elang berharap seluruh proses penyusunan draf Akta Perdamaian dapat berjalan lancar hingga penandatanganan resmi pada persidangan minggu depan di Pengadilan Agama Ambarawa.

 

"Daripada bersengketa panjang yang hanya menuntut ego tanpa dasar hukum yang kuat, jauh lebih utama menyelesaikan perkara ini secara damai sesuai syariat Islam. Kami berharap pada agenda sidang minggu depan, Akta Perdamaian dapat disepakati dan dikuatkan oleh Majelis Hakim. InsyaAllah, penyelesaian yang diridhai Allah ini membawa keberkahan dan merawat silaturahmi keluarga," pungkas sang Ketua LBH Mata Elang.

 

LBH Mata Elang kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga bantuan hukum yang tidak hanya siap bertempur secara tajam di persidangan, tetapi juga senantiasa mengedepankan pendekatan solutif dan religius demi kemaslahatan masyarakat.