
LBH Mata Elang Buka Jalan Damai Perkara Waris di PA Ambarawa: Kesepakatan Syar’i Menunggu Finalisasi Akta Perdamaian Minggu Depan
Ambarawa, 27 Juli 2026 – Proses mediasi perkara
sengketa waris di Pengadilan Agama Ambarawa pada Senin, 27 Juli 2026, menunjukkan titik terang yang sangat positif.
Persidangan yang berlangsung di ruang mediasi tersebut menjadi tonggak penting
menuju penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan berkeadilan.
Tim Kuasa Hukum LBH Mata Elang yang dipercayakan kepada Advokat
Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., secara konsisten mengawal Klien (Principal) dengan
mengajukan tawaran penyelesaian berbasis syariat Islam dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat beserta tim
pengacaranya pada prinsipnya menyambut baik dan bersedia menerima formula
penyelesaian damai dan hemat biaya yang ditawarkan oleh LBH Mata Elang.
Meski demikian, agenda persidangan mediasi ini belum sepenuhnya final. Para pihak sepakat untuk melanjutkan persidangan pada minggu depan guna memfinalisasi draf Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang nantinya akan dikuatkan menjadi Putusan Perdamaian resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Ambarawa. Agenda minggu depan tersebut akan menjadi momen penentu resmi berhasil atau tidaknya mediasi perkara ini.
Ketegasan LBH Mata Elang: Konsisten pada Proposal Mediasi Berbasis Syariat
Hadir menjalankan instruksi tegas dari Ketua LBH Mata
Elang, Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. menegaskan bahwa LBH Mata Elang tetap
konsisten pada Proposal Mediasi awal. Proposal tersebut memberikan kesempatan
berharga bagi pihak Penggugat untuk menyelesaikan perselisihan keluarga ini
secara transparan, adil, dan bermartabat, dengan mengembalikan seluruh skema
pembagian pada ketentuan Hukum Syariah Islam.
"Instruksi dari Ketua LBH Mata Elang, sang seniman pertempuran hukum sangat jelas: buka pintu perdamaian sebesar-besarnya selama mengacu pada hukum Allah. Kami menawarkan formula presisi berbasis Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96 tentang hak Harta Bersama bagi janda, serta Pasal 180 KHI tentang porsi warisan janda tanpa anak dari sisa harta peninggalan. Formula syar'i inilah yang menjadi pijakan utama dalam draf kesepakatan damai," ujar Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. usai persidangan di PA Ambarawa.
Opsi Taktis: Islah Syar’i atau Menghadapi Eksepsi "Mematikan"
Keberhasilan mengarahkan arah persidangan menuju perdamaian
tidak lepas dari kesiapan taktis LBH Mata Elang. Di meja mediasi, M. Yusrial
Yusuf, S.H. secara lugas menyampaikan bahwa apabila penyelesaian secara damai
dan syar'i ini gagal mencapai kesepakatan final, LBH Mata Elang telah siap
melayangkan Jawaban dan Eksepsi Formal pada persidangan pokok perkara.
LBH Mata Elang telah menyiapkan amunisi cacat formil yang
sangat fatal dalam berkas gugatan pihak lawan, di antaranya:
1. Eksepsi Error in Persona (Kekeliruan Identitas Nama & Alamat)
Adanya ketidaksesuaian penulisan nama nasab serta perbedaan
mendasar pada nomor Rukun Warga (RW) alamat Tergugat antara surat gugatan
dengan KTP sah.
2. Eksepsi Obscuur Libellum (Gugatan Kabur)
Terdapat
kontradiksi internal antara posita yang mengakui musyawarah desa dengan dalil
"tidak mengetahui", serta pencampuran dalil Waris dan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH).
3. Eksepsi Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak)
Tidak ditariknya para ahli waris munasakah dari saudara pewaris
yang telah meninggal dunia setelah pewaris wafat.
Konstruksi eksepsi yang tajam ini membuat pihak lawan menyadari risiko besar apabila gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh Majelis Hakim, yang berujung pada kerugian waktu dan biaya persidangan yang membengkak.
Menuju Finalisasi Minggu Depan: Solusi Hemat Biaya dan Berkah
Kesediaan pihak Penggugat untuk mengesampingkan ego dan
menerima prinsip-prinsip pembagian syar'i menjadi sinyal positif bagi
pengakhiran sengketa ini. Pilihan untuk berdamai di meja mediasi dinilai jauh
lebih rasional, cepat, dan hemat biaya dibandingkan harus bersidang
berlarut-larut hingga proses lelang eksekusi yang berbelit-belit.
Melalui draf kesepakatan damai yang sedang difinalisasi:
Pembagian hasil bersih atas objek sengketa dialokasikan secara adil
Pembagian Hak untuk janda/Tergugat
(akumulasi Harta Bersama + Waris Janda).
Kesepakatan ini akan dituangkan secara rinci dalam Akta
Perdamaian yang mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
Mengedepankan Keberkahan dan Silaturahmi Keluarga
LBH Mata Elang berharap seluruh proses penyusunan draf Akta
Perdamaian dapat berjalan lancar hingga penandatanganan resmi pada persidangan
minggu depan di Pengadilan Agama Ambarawa.
"Daripada bersengketa panjang yang hanya menuntut
ego tanpa dasar hukum yang kuat, jauh lebih utama menyelesaikan perkara ini
secara damai sesuai syariat Islam. Kami berharap pada agenda sidang minggu
depan, Akta Perdamaian dapat disepakati dan dikuatkan oleh Majelis Hakim.
InsyaAllah, penyelesaian yang diridhai Allah ini membawa keberkahan dan merawat
silaturahmi keluarga," pungkas sang Ketua LBH Mata Elang.
LBH Mata Elang kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga bantuan hukum yang tidak hanya siap bertempur secara tajam di persidangan, tetapi juga senantiasa mengedepankan pendekatan solutif dan religius demi kemaslahatan masyarakat.

