
Kejar Dua Sidang Sekaligus! LBH Mata Elang Mandat Kan Duo Paralegal Muda Tuntaskan Kesimpulan Sengketa PHI dan Wanprestasi
Ungaran, 2 Juli 2026 – Efisiensi, jam terbang tinggi, dan
penguasaan hukum acara yang matang kembali ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Mata Elang. Hari ini, Kamis (2/7/2026), menjadi hari yang sangat
padat bagi lembaga hukum asal Jawa Tengah ini. LBH Mata Elang dijadwalkan harus
merampungkan dan menyusun dua berkas Kesimpulan persidangan (Conclusie) krusial
sekaligus dalam satu hari di dua yurisdiksi pengadilan yang berbeda.
Kedua agenda penting tersebut adalah penyusunan berkas
Kesimpulan untuk sidang gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendal,
serta berkas Kesimpulan untuk sidang sengketa Perselisihan Hubungan Industrial
(PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Mandat Penuh dari Ketua LBH Mata Elang untuk Dua Calon Magister Hukum
Mengingat urgensi dan kompleksitas dari kedua perkara ini,
Ketua LBH Mata Elang memberikan kepercayaan dan mandat penuh kepada dua talenta
muda andalannya, yaitu Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP.
Langkah penunjukan ini bukan tanpa alasan. Kedua paralegal
ini tidak hanya kenyang dengan pengalaman praktik lapangan 90% praktek, 10%
teori khas LBH Mata Elang, tetapi saat ini keduanya juga sedang menyelesaikan
studi Magister Hukum (S2). Kombinasi ketajaman akademis s2 hukum dan taktik
litigasi lapangan menjadikan duet ini sebagai tumpuan utama untuk mengunci
kemenangan klien dalam draf kesimpulan persidangan.
Pecah Fokus di Dua Pengadilan: Sengketa Perburuhan vs Sengketa Kontrak
Penyusunan berkas kesimpulan yang dilakukan oleh Umbu
Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP hari ini mencakup dua ranah hukum
perdata yang berbeda:

1. Kesimpulan Sidang PHI di PN Semarang
Di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, tim menangani
sengketa pemutusan hubungan kerja sepihak (unilateral dismissal). Setelah pada
pekan-pekan sebelumnya tim hukum berhasil mematahkan argumen saksi-saksi
Tergugat (Perusahaan) hingga membuat nyali saksi lawan ciut dan mundur dari
persidangan, kini tugas Umbu dan Andesti adalah melakukan penguncian yuridis.
Berkas kesimpulan ini disusun dengan mengacu pada UU No. 2
Tahun 2004 serta aturan turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan guna
memastikan hak pesangon dan hak normatif pekerja dikabulkan sepenuhnya oleh
Majelis Hakim PHI.
2. Kesimpulan Sidang Wanprestasi di PN Kendal
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Kendal, tim hukum LBH
Mata Elang harus merumuskan konklusi sengketa ingkar janji atau wanprestasi
kontrak bisnis. Umbu dan Andesti dituntut jeli menguraikan unsur-unsur Pasal
1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), membuktikan adanya
kelalaian pihak lawan yang telah diberikan somasi, serta merinci kerugian
materiil dan immateriil yang wajib diganti rugi demi kepentingan hukum klien.

Kesiapan Berkas Kunci Menuju Putusan Akhir Majelis Hakim
Tahapan kesimpulan (conclusie) adalah fase krusial dalam
hukum acara perdata sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir
(eindvonnis). Di sinilah kepiawaian merangkum fakta persidangan, memadukan alat
bukti surat, dan menganalisis kelemahan argumen lawan diuji.
Di bawah bimbingan dan pengawasan ketat Ketua LBH Mata Elang dan advokat M. YUSRIAL YUSUF, S.H., draf kesimpulan yang digodok oleh
Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP dipastikan rampung tepat waktu
dengan kualitas analisis hukum yang tajam.
Dengan tuntasnya penyusunan dua berkas kesimpulan ini pada Kamis, 2 Juli 2026, LBH Mata Elang optimis dapat mengamankan poin-poin pembuktian absolut untuk menyapu bersih kemenangan, baik di ranah hukum perburuhan Kota Semarang maupun sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kendal.

