Kejar Dua Sidang Sekaligus! LBH Mata Elang Mandat Kan Duo Paralegal Muda Tuntaskan Kesimpulan Sengketa PHI dan Wanprestasi

Kejar Dua Sidang Sekaligus! LBH Mata Elang Mandat Kan Duo Paralegal Muda Tuntaskan Kesimpulan Sengketa PHI dan Wanprestasi

Kejar Dua Sidang Sekaligus! LBH Mata Elang Mandat Kan Duo Paralegal Muda Tuntaskan Kesimpulan Sengketa PHI dan Wanprestasi



Ungaran, 2 Juli 2026 – Efisiensi, jam terbang tinggi, dan penguasaan hukum acara yang matang kembali ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Hari ini, Kamis (2/7/2026), menjadi hari yang sangat padat bagi lembaga hukum asal Jawa Tengah ini. LBH Mata Elang dijadwalkan harus merampungkan dan menyusun dua berkas Kesimpulan persidangan (Conclusie) krusial sekaligus dalam satu hari di dua yurisdiksi pengadilan yang berbeda.

 

Kedua agenda penting tersebut adalah penyusunan berkas Kesimpulan untuk sidang gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, serta berkas Kesimpulan untuk sidang sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

 

Mandat Penuh dari Ketua LBH Mata Elang untuk Dua Calon Magister Hukum

Mengingat urgensi dan kompleksitas dari kedua perkara ini, Ketua LBH Mata Elang memberikan kepercayaan dan mandat penuh kepada dua talenta muda andalannya, yaitu Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP.

 

Langkah penunjukan ini bukan tanpa alasan. Kedua paralegal ini tidak hanya kenyang dengan pengalaman praktik lapangan 90% praktek, 10% teori khas LBH Mata Elang, tetapi saat ini keduanya juga sedang menyelesaikan studi Magister Hukum (S2). Kombinasi ketajaman akademis s2 hukum dan taktik litigasi lapangan menjadikan duet ini sebagai tumpuan utama untuk mengunci kemenangan klien dalam draf kesimpulan persidangan.

 

Pecah Fokus di Dua Pengadilan: Sengketa Perburuhan vs Sengketa Kontrak

Penyusunan berkas kesimpulan yang dilakukan oleh Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP hari ini mencakup dua ranah hukum perdata yang berbeda:

Umbu Shulung, S.H.

 

1. Kesimpulan Sidang PHI di PN Semarang

Di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, tim menangani sengketa pemutusan hubungan kerja sepihak (unilateral dismissal). Setelah pada pekan-pekan sebelumnya tim hukum berhasil mematahkan argumen saksi-saksi Tergugat (Perusahaan) hingga membuat nyali saksi lawan ciut dan mundur dari persidangan, kini tugas Umbu dan Andesti adalah melakukan penguncian yuridis.

 

Berkas kesimpulan ini disusun dengan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 serta aturan turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan guna memastikan hak pesangon dan hak normatif pekerja dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim PHI.

 

2. Kesimpulan Sidang Wanprestasi di PN Kendal

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Kendal, tim hukum LBH Mata Elang harus merumuskan konklusi sengketa ingkar janji atau wanprestasi kontrak bisnis. Umbu dan Andesti dituntut jeli menguraikan unsur-unsur Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), membuktikan adanya kelalaian pihak lawan yang telah diberikan somasi, serta merinci kerugian materiil dan immateriil yang wajib diganti rugi demi kepentingan hukum klien.

 

Andesti Akerina, S.AP

Kesiapan Berkas Kunci Menuju Putusan Akhir Majelis Hakim

Tahapan kesimpulan (conclusie) adalah fase krusial dalam hukum acara perdata sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir (eindvonnis). Di sinilah kepiawaian merangkum fakta persidangan, memadukan alat bukti surat, dan menganalisis kelemahan argumen lawan diuji.

 

Di bawah bimbingan dan pengawasan ketat Ketua LBH Mata Elang dan advokat M. YUSRIAL YUSUF, S.H., draf kesimpulan yang digodok oleh Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP dipastikan rampung tepat waktu dengan kualitas analisis hukum yang tajam.

 

Dengan tuntasnya penyusunan dua berkas kesimpulan ini pada Kamis, 2 Juli 2026, LBH Mata Elang optimis dapat mengamankan poin-poin pembuktian absolut untuk menyapu bersih kemenangan, baik di ranah hukum perburuhan Kota Semarang maupun sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kendal.