Keadilan Tanpa Batas Jarak: Pendampingan Hukum Jarak Jauh LBH Mata Elang Sukses Jerat Oknum Polisi Aktif

Keadilan Tanpa Batas Jarak: Pendampingan Hukum Jarak Jauh LBH Mata Elang Sukses Jerat Oknum Polisi Aktif

Keadilan Tanpa Batas Jarak: Pendampingan Hukum Jarak Jauh LBH Mata Elang Sukses Jerat Oknum Polisi Aktif

 


Pangandaran, 16 Juli 2026 – Jarak geografis terbukti bukan lagi penghalang untuk menegakkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat kecil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang kembali menorehkan keberhasilan dalam program pendampingan hukum jarak jauh. Melalui pengawalan ketat secara prosedural, sebuah kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif di wilayah hukum Polres Pangandaran, Jawa Barat, kini resmi memasuki babak baru dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka.

 

Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata efektivitas sistem konsultasi hukum online dan pendampingan hukum jarak jauh yang menjadi salah satu program layanan yang dirancang oleh Ketua LBH Mata Elang, sang seniman pertempuran hukum. 

 

Berawal dari Konsultasi Hukum Online

Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga masyarakat biasa di Pangandaran, mengalami tindakan penganiayaan fisik yang diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif. Menghadapi situasi hukum yang melibatkan aparat penegak hukum tentu bukan hal yang mudah bagi masyarakat awam.

 

Di tengah kebingungan dan rasa takut, suami korban memanfaatkan layanan konsultasi hukum online LBH Mata Elang. Melalui layanan tersebut, tim hukum LBH Mata Elang langsung melakukan telaah hukum mendalam, memetakan alat bukti, serta menyusun strategi taktis secara presisi meskipun terpisah jarak ratusan kilometer.

 

Langkah responsif ini segera ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti materiil di lapangan oleh tim investigasi, guna memastikan laporan kepolisian memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan tidak mudah dipatahkan.

 

Pengawalan Ketat hingga Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil pengawalan perkara secara intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran akhirnya resmi mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka terhadap oknum polisi aktif tersebut.

 

Dalam surat ketetapan tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara. Oknum polisi tersebut kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang terjadi di wilayah Pangandaran.

 

Keberhasilan ini melengkapi rentetan panjang keberhasilan LBH Mata Elang dalam membuktikan bahwa keadilan hukum bisa diakses secara merata oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja tanpa terhalang sekat wilayah.

 

Menegaskan Komitmen Bantuan Hukum Tanpa Batas

Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa ditetapkannya oknum aparat sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki taji jika dikawal dengan profesionalisme tinggi, argumentasi yang tajam, dan bukti yang matang.

 

"Metode pendampingan hukum jarak jauh yang kami terapkan mengombinasikan keunggulan konsultasi online yang cepat dengan ketajaman analisis hukum di lapangan. Kami memastikan hak-hak korban dari masyarakat umum terpenuhi sepenuhnya, sekalipun pihak yang dihadapi adalah oknum aparat penegak hukum aktif," ujar Ketua LBH Mata Elang.

 

LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke persidangan demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, sekaligus memberikan edukasi hukum bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum (equality before the law).