
Keadilan Tanpa Batas Jarak: Pendampingan Hukum Jarak Jauh LBH Mata Elang Sukses Jerat Oknum Polisi Aktif
Pangandaran, 16 Juli 2026 – Jarak geografis terbukti bukan lagi penghalang
untuk menegakkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat kecil. Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Mata Elang kembali menorehkan keberhasilan dalam program
pendampingan hukum jarak jauh. Melalui pengawalan ketat secara prosedural,
sebuah kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif di wilayah hukum Polres
Pangandaran, Jawa Barat, kini resmi memasuki babak baru dengan ditetapkannya
pelaku sebagai tersangka.
Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata
efektivitas sistem konsultasi hukum online dan pendampingan hukum jarak jauh yang menjadi salah satu program layanan yang dirancang oleh Ketua LBH Mata Elang, sang seniman pertempuran hukum.
Berawal dari Konsultasi Hukum Online
Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga masyarakat
biasa di Pangandaran, mengalami tindakan penganiayaan fisik yang diduga kuat
dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif. Menghadapi situasi hukum yang
melibatkan aparat penegak hukum tentu bukan hal yang mudah bagi masyarakat
awam.
Di tengah kebingungan dan rasa takut, suami korban memanfaatkan
layanan konsultasi hukum online LBH Mata Elang. Melalui layanan tersebut,
tim hukum LBH Mata Elang langsung melakukan telaah hukum mendalam, memetakan
alat bukti, serta menyusun strategi taktis secara presisi meskipun terpisah
jarak ratusan kilometer.
Langkah responsif ini segera ditindaklanjuti dengan
pengumpulan bukti-bukti materiil di lapangan oleh tim investigasi, guna
memastikan laporan kepolisian memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan tidak
mudah dipatahkan.
Pengawalan Ketat hingga Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil pengawalan perkara secara intensif, Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran akhirnya resmi mengeluarkan
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka terhadap oknum polisi aktif
tersebut.
Dalam surat ketetapan tersebut, penyidik menyatakan telah
memperoleh minimal dua alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara. Oknum
polisi tersebut kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak
pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang terjadi di wilayah Pangandaran.
Keberhasilan ini melengkapi rentetan panjang keberhasilan
LBH Mata Elang dalam membuktikan bahwa keadilan hukum bisa diakses secara
merata oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja tanpa terhalang sekat
wilayah.
Menegaskan Komitmen Bantuan Hukum Tanpa Batas
Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa ditetapkannya
oknum aparat sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih
memiliki taji jika dikawal dengan profesionalisme tinggi, argumentasi yang
tajam, dan bukti yang matang.
"Metode pendampingan hukum jarak jauh yang kami
terapkan mengombinasikan keunggulan konsultasi online yang cepat dengan
ketajaman analisis hukum di lapangan. Kami memastikan hak-hak korban dari
masyarakat umum terpenuhi sepenuhnya, sekalipun pihak yang dihadapi adalah
oknum aparat penegak hukum aktif," ujar Ketua LBH Mata Elang.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke persidangan demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, sekaligus memberikan edukasi hukum bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum (equality before the law).

