
Dari Pengadilan ke Meja Analisis, Efriyan Rama Arindra Turut Serta Dalam Penyusunan Gugatan PMH di LBH Mata Elang
Ungaran, 27 Juli 2026 — Tahapan peradilan perdata tidak berhenti
hanya pada pendaftaran akun e-Court Pengadilan Negeri dan pemenuhan syarat
administratif. Proses yang jauh lebih vital justru berlangsung di balik layar,
yakni pada fase perumusan konstruksi hukum, analisis anatomi perkara, serta
penyusunan draf Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang presisi dan tajam.
Setelah sukses mengawal proses registrasi akun e-Court
pengguna mandiri di Pengadilan Negeri Semarang, Efriyan Rama Arindra, mahasiswa
magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS), kembali
mendapatkan pengalaman klinis hukum yang tidak didapatkan di bangku kuliah.
Efriyan dilibatkan secara aktif dalam focus group discussion (FGD) dan
penyusunan draf surat gugatan bersama tim hukum senior Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Mata Elang.
Sinergi Tim Hukum Senior: Kolaborasi Lintas Peran di LBH Mata Elang
Dalam ruang perancangan draf hukum tersebut, mahasiswa
magang tidak dilepas bekerja sendiri. Efriyan berkolaborasi langsung dengan
para praktisi berpengalaman LBH Mata Elang, yaitu:
Firdaus Ramadan Nugroho (Senior Paralegal LBH Mata Elang)
Ananta Granda Nugroho, S.T. (Senior Paralegal LBH Mata
Elang)
Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. (Advokat LBH
Mata Elang)
Proses perancangan draf gugatan ini berada di bawah pengawasan
dan supervisi langsung oleh Ketua LBH Mata Elang. Pola pembimbingan
terintegrasi ini memastikan bahwa setiap dalil posita (fundamentum petendi) dan
tuntutan (petitum) disusun berdasar pada asas hukum yang kuat, doktrin
jurisprudensi teruji, serta menjaga prinsip kerahasiaan Klien.
Menjaga Privasi & Etika Hukum: Konstruksi Kasus Pencemaran Nama Baik ASN
Sesuai dengan kode etik serta prinsip kerahasiaan bantuan
hukum, LBH Mata Elang memastikan seluruh identitas personal para pihak yang
bersengketa terlindungi dengan baik. Dalam draf gugatan perdata yang disusun,
penekanan difokuskan murni pada kedudukan dan posisi hukum (legal standing)
masing-masing pihak:
Penggugat (Masyarakat Pencari Keadilan)
Seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) aktif yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit
daerah. Penggugat beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa keperdataan
pribadi secara kooperatif.
Tergugat (Pihak Lawan)
Pihak perorangan yang melanggar
kepatutan hukum dengan melayangkan pengaduan tidak berdasar ke instansi tempat
Penggugat bekerja (BKPSDM dan Manajemen Rumah Sakit) untuk menekan posisi
Penggugat.
"Prinsip utama kami adalah menjaga privasi Klien dan
menghormati proses hukum yang berjalan. Yang kami uji di pengadilan bukanlah
perselisihan pribadi di ruang publik, melainkan perbuatan melawan hukum berupa
penyalahgunaan hak aduan (misbruik van recht) yang merugikan reputasi, karir,
dan hak-hak subjektif Klien sebagai Aparatur Sipil Negara," ungkap
M. Yusrial Yusuf, S.H.
Bedah Konstruksi Hukum: Mengurai Unsur Pasal 1365 KUHPerdata
Dalam diskusi perancangan gugatan, Efriyan diajak oleh
Senior Paralegal dan Advokat pembimbing untuk membedah empat unsur utama
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata):
1. Adanya Perbuatan yang Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
Tindakan Tergugat yang menyeret sengketa perdata perorangan
ke ranah kedinasan/instansi pemerintah dinilai melanggar asas kepatutan,
kecermatan, dan kehati-hatian dalam bermasyarakat. Tindakan ini dikategorikan
sebagai misbruik van recht (penyalahgunaan hak aduan).
2. Adanya Unsur Kesalahan (Schuld)
Tergugat secara sadar (opzet) mengirimkan surat pengaduan ke
BKPSDM dan pimpinan rumah sakit dengan maksud memicu proses Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Disiplin ASN dan penjatuhan sanksi kepada Penggugat.
3. Adanya Kerugian (Schade)
Penyusunan gugatan menguraikan secara terperinci dua bentuk
kerugian yang dialami Penggugat:
Kerugian Materiil: Biaya operasional penanganan aduan serta
kalkulasi potensi hilangnya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dan mata
pencaharian akibat ancaman sanksi kedinasan (winstderving).
Kerugian Immateriil: Rusaknya martabat, nama baik, dan
kecemasan psikologis berat yang mengganggu konsentrasi Penggugat dalam
memberikan Pelayanan Kesehatan Publik.
4. Adanya Hubungan Causal (Causaliteit)
Kerugian moral dan ancaman sanksi disiplin ASN yang dihadapi
Penggugat merupakan dampak langsung dari tindakan pengaduan yang dilayangkan
oleh Tergugat.
Pembelajaran Substantif bagi Mahasiswa Magang Hukum
Bagi Efriyan Rama Arindra, keterlibatan dalam merumuskan
draf gugatan bersama para senior LBH Mata Elang memberikan pemahaman praktis
yang luar biasa mendalam.
Mahasiswa magang tidak hanya melihat bagaimana teori hukum
perdata diterapkan, tetapi juga mempelajari strategi menghindari cacat formil
gugatan, seperti:
Mencegah gugatan dinyatakan kabur (obscuur libel).
Menentukan kualifikasi tuntutan ganti rugi materiil dan
immateriil yang rasional.
Memastikan kompetensi relatif pengadilan (actor sequitur
forum rei) agar terhindar dari eksepsi awal pihak lawan.
Komitmen LBH Mata Elang dalam Edukasi Hukum dan Pendampingan Masyarakat
Melalui pendekatan edukasi praktis ini, LBH Mata Elang
membuktikan diri sebagai lembaga bantuan hukum yang tidak hanya fokus membela
hak-hak masyarakat terzalimi, tetapi juga menjadi wadah kawah candradimuka bagi
calon-calon advokat dan penegak hukum masa depan.
Bagi pencari keadilan yang memutuskan bersidang secara mandiri (in persoon), LBH Mata Elang siap memberikan skema bimbingan dan pendampingan hukum yang matang, akurat, dan terstruktur, sehingga masyarakat tetap memiliki posisi tawar hukum yang kuat di hadapan majelis hakim.

