
BPN Akhirnya Tunduk Penuhi Panggilan Sidang, LBH Mata Elang Gelar Kekuatan Penuh dalam Agenda Pembacaan Gugatan di PN Ungaran
Ungaran, 16 Juli 2026 — Babak baru persidangan perkara
dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sabotase administrasi keperdataan
pertanahan yang diperjuangkan oleh pihak Penggugat I kembali digelar di
Pengadilan Negeri Ungaran pada hari ini, Kamis, 16 Juli 2026. Setelah
sebelumnya proses perdamaian kandas akibat aksi mangkir berulang dari otoritas
pertanahan, persidangan kali ini menorehkan perkembangan signifikan sekaligus
menjadi ajang unjuk kekuatan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.
Agenda sidang hari ini secara resmi memasuki tahap
pemeriksaan pokok perkara yang diawali dengan pembacaan surat gugatan dari
pihak Penggugat. Menariknya, setelah berkali-kali mangkir tanpa
keterangan yang jelas pada fase mediasi, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten
Semarang selaku pihak Turut Tergugat II akhirnya tampak hadir di ruang sidang
perdata. Kehadiran instansi vertikal tersebut dinilai publik sebagai langkah
terpaksa demi menghindari konsekuensi yuridis yang lebih berat setelah sempat mendapatkan
peringatan keras dan sorotan tajam terkait profesionalisme pelayanan publik.
Turunkan Formasi Inti, Ketua LBH Mata Elang Kawal Langsung Persidangan
Meningkatnya tensi persidangan pada agenda pembacaan gugatan
ini direspons serius oleh LBH Mata Elang demi mengawal hak keperdataan
kliennya. Di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ungaran, pembacaan
surat gugatan diwakili oleh Advokat Muhhamad Yusrial
Yusuf, S.H..
Namun yang mencuri perhatian publik dan membuat atmosfer
persidangan menjadi semakin berbobot adalah hadirnya jajaran komando tertinggi
LBH Mata Elang. Ketua LBH Mata Elang selaku sang "Seniman Pertempuran
Hukum" turun gunung secara langsung ke pengadilan. Tidak sendirian, ia
didampingi oleh barisan tim hukum andalannya, yakni Ananta Granda Nugroho dan
Fulvianendra Aptarakha.
Kehadiran formasi ini menegaskan pesan moral dan sinyal kuat kepada pihak Tergugat (Sekretaris Desa), Turut Tergugat I (Kepala Desa), maupun BPN Kabupaten Semarang bahwa LBH Mata Elang siap melibas habis segala bentuk rekayasa administrasi pertanahan dengan pengawalan hukum berlapis hingga tuntas.

Isi Gugatan Telanjangi Praktik Sabotase Administrasi Tanah
Di hadapan Majelis Hakim, M. Yusrial Yusuf membacakan poin-poin krusial gugatan yang membongkar secara gamblang
bagaimana hak subjektif Penggugat I selaku pembeli beriktikad baik telah
dirugikan secara nyata.
Fokus utama gugatan tertuju pada tindakan penangguhan
(blocking) berkas pendaftaran sertifikat nomor 145214/2024 milik Penggugat. LBH
Mata Elang menegaskan bahwa pencabutan dan pemblokiran berkas tersebut
dilakukan secara sepihak dan melawan hukum, hanya berlandaskan klaim lisan
sepihak tanpa adanya dasar hukum materiil yang sah.
Dengan hadirnya BPN Kabupaten Semarang di kursi Turut
Tergugat II pada hari ini, mereka dipaksa mendengarkan langsung seluruh dalil
gugatan dan tidak bisa lagi mengelak dari tanggung jawab untuk membuka data
administrasi yang sebenarnya di hadapan Majelis Hakim pada agenda pembuktian
mendatang.
Panggung Litigasi Ofensif: Siap Hadapi Jawaban Lawan
Ditemui usai persidangan, tim hukum LBH Mata Elang
menyatakan kepuasannya atas jalannya sidang hari ini. Masuknya BPN ke dalam
ruang persidangan membuat skenario pertempuran hukum menjadi semakin lengkap
dan terukur.
"Hari ini BPN akhirnya hadir, artinya mereka sadar
bahwa mangkir terus-menerus dari panggilan pengadilan adalah blunder. Dengan
dibacakannya gugatan kami oleh rekan Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., maka
genderang perang di ruang sidang utama resmi ditabuh. Kami sengaja hadir dengan
formasi penuh bersama Ananta Granda dan Fulvianendra untuk menunjukkan
bahwa kami mengawal kasus ini dengan keseriusan penuh. Tidak ada gigi
mundur," tegas Ketua LBH Mata Elang dengan gaya khasnya.
Pasca-pembacaan gugatan hari ini, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat, Kepala Desa, dan BPN untuk menyusun jawaban tertulis mereka pada persidangan berikutnya. LBH Mata Elang memastikan telah menyiapkan strategi serangan balik (Replik) yang jauh lebih agresif untuk mematahkan setiap dalil bantahan yang akan diajukan oleh pihak lawan. Keadilan bagi masyarakat korban karut-marut administrasi desa dan pertanahan di Kabupaten Semarang kini selangkah lebih dekat menuju pembuktian kebenaran materiil.

