BPN Akhirnya Tunduk Penuhi Panggilan Sidang, LBH Mata Elang Gelar Kekuatan Penuh dalam Agenda Pembacaan Gugatan di PN Ungaran

BPN Akhirnya Tunduk Penuhi Panggilan Sidang, LBH Mata Elang Gelar Kekuatan Penh dalam Agenda Pembacaan Gugatan di PN Ungaran

BPN Akhirnya Tunduk Penuhi Panggilan Sidang, LBH Mata Elang Gelar Kekuatan Penuh dalam Agenda Pembacaan Gugatan di PN Ungaran



Ungaran, 16 Juli 2026 — Babak baru persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sabotase administrasi keperdataan pertanahan yang diperjuangkan oleh pihak Penggugat I kembali digelar di Pengadilan Negeri Ungaran pada hari ini, Kamis, 16 Juli 2026. Setelah sebelumnya proses perdamaian kandas akibat aksi mangkir berulang dari otoritas pertanahan, persidangan kali ini menorehkan perkembangan signifikan sekaligus menjadi ajang unjuk kekuatan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.

 

Agenda sidang hari ini secara resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara yang diawali dengan pembacaan surat gugatan dari pihak Penggugat. Menariknya, setelah berkali-kali mangkir tanpa keterangan yang jelas pada fase mediasi, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang selaku pihak Turut Tergugat II akhirnya tampak hadir di ruang sidang perdata. Kehadiran instansi vertikal tersebut dinilai publik sebagai langkah terpaksa demi menghindari konsekuensi yuridis yang lebih berat setelah sempat mendapatkan peringatan keras dan sorotan tajam terkait profesionalisme pelayanan publik.

 

Turunkan Formasi Inti, Ketua LBH Mata Elang Kawal Langsung Persidangan

Meningkatnya tensi persidangan pada agenda pembacaan gugatan ini direspons serius oleh LBH Mata Elang demi mengawal hak keperdataan kliennya. Di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ungaran, pembacaan surat gugatan diwakili oleh Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H..

 

Namun yang mencuri perhatian publik dan membuat atmosfer persidangan menjadi semakin berbobot adalah hadirnya jajaran komando tertinggi LBH Mata Elang. Ketua LBH Mata Elang selaku sang "Seniman Pertempuran Hukum" turun gunung secara langsung ke pengadilan. Tidak sendirian, ia didampingi oleh barisan tim hukum andalannya, yakni Ananta Granda Nugroho dan Fulvianendra Aptarakha.

 

Kehadiran formasi ini menegaskan pesan moral dan sinyal kuat kepada pihak Tergugat (Sekretaris Desa), Turut Tergugat I (Kepala Desa), maupun BPN Kabupaten Semarang bahwa LBH Mata Elang siap melibas habis segala bentuk rekayasa administrasi pertanahan dengan pengawalan hukum berlapis hingga tuntas.

LBH Mata Elang pada Agenda Pembacaan Gugatan di PN Ungaran

Isi Gugatan Telanjangi Praktik Sabotase Administrasi Tanah

Di hadapan Majelis Hakim, M. Yusrial Yusuf membacakan poin-poin krusial gugatan yang membongkar secara gamblang bagaimana hak subjektif Penggugat I selaku pembeli beriktikad baik telah dirugikan secara nyata.

 

Fokus utama gugatan tertuju pada tindakan penangguhan (blocking) berkas pendaftaran sertifikat nomor 145214/2024 milik Penggugat. LBH Mata Elang menegaskan bahwa pencabutan dan pemblokiran berkas tersebut dilakukan secara sepihak dan melawan hukum, hanya berlandaskan klaim lisan sepihak tanpa adanya dasar hukum materiil yang sah.

 

Dengan hadirnya BPN Kabupaten Semarang di kursi Turut Tergugat II pada hari ini, mereka dipaksa mendengarkan langsung seluruh dalil gugatan dan tidak bisa lagi mengelak dari tanggung jawab untuk membuka data administrasi yang sebenarnya di hadapan Majelis Hakim pada agenda pembuktian mendatang.

 

Panggung Litigasi Ofensif: Siap Hadapi Jawaban Lawan

Ditemui usai persidangan, tim hukum LBH Mata Elang menyatakan kepuasannya atas jalannya sidang hari ini. Masuknya BPN ke dalam ruang persidangan membuat skenario pertempuran hukum menjadi semakin lengkap dan terukur.

 

"Hari ini BPN akhirnya hadir, artinya mereka sadar bahwa mangkir terus-menerus dari panggilan pengadilan adalah blunder. Dengan dibacakannya gugatan kami oleh rekan Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., maka genderang perang di ruang sidang utama resmi ditabuh. Kami sengaja hadir dengan formasi penuh bersama Ananta Granda dan Fulvianendra untuk menunjukkan bahwa kami mengawal kasus ini dengan keseriusan penuh. Tidak ada gigi mundur," tegas Ketua LBH Mata Elang dengan gaya khasnya.

 

Pasca-pembacaan gugatan hari ini, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat, Kepala Desa, dan BPN untuk menyusun jawaban tertulis mereka pada persidangan berikutnya. LBH Mata Elang memastikan telah menyiapkan strategi serangan balik (Replik) yang jauh lebih agresif untuk mematahkan setiap dalil bantahan yang akan diajukan oleh pihak lawan. Keadilan bagi masyarakat korban karut-marut administrasi desa dan pertanahan di Kabupaten Semarang kini selangkah lebih dekat menuju pembuktian kebenaran materiil.