Tembus Barikade Birokrasi: LBH Mata Elang Geruduk Kantor BPN Kabupaten Semarang Terkait Sengkarut Sertifikat Klien

Tembus Barikade Birokrasi: LBH Mata Elang Geruduk Kantor BPN Kabupaten Semarang Terkait Sengkarut Sertifikat Klien

Tembus Barikade Birokrasi: LBH Mata Elang Geruduk Kantor BPN Kabupaten Semarang Terkait Sengkarut Sertifikat Klien

 


Ungaran, 30 Juni 2026 — Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh instansi agraria dalam proses penegakan hukum keperdataan di Kabupaten Semarang. Dikarenakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang telah mangkir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dari panggilan sidang resmi di Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua LBH Mata Elang mengambil tindakan tegas dan terukur.

 

Pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026, Ketua LBH Mata Elang memberikan mandat khusus kepada Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. dan Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho untuk mendatangi langsung Kantor BPN Kabupaten Semarang. Langkah lapangan ini diambil guna meminta kejelasan serta mengonfirmasi secara langsung hambatan administratif terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien LBH Mata Elang. 


Fakta Lapangan: Riwayat Penutupan Berkas Tahap Pertama

 

Dalam kunjungan dinas tersebut, Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. bersama Paralegal Ananta Granda Nugroho diterima langsung oleh pihak pelayanan beserta salah satu pejabat teknis BPN Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran berkas di bagian pelayanan, terungkap beberapa fakta teknis yang cukup mengejutkan terkait riwayat pendaftaran tanah objek a quo:

 

Penutupan Berkas Pertama 

Pihak BPN menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran tanah pada saat pengajuan berkas pertama dinyatakan sudah ditutup.

 

Status Draf Elektronik 

Ketika tim hukum LBH Mata Elang melakukan sanggahan dan mempertanyakan perihal status sertifikat elektronik yang sebenarnya sudah jadi, petugas mengonfirmasi bahwa sertifikat yang dimaksud memang ada, namun statusnya masih berupa draf.


Dampak Permohonan Pencabutan 

Pihak BPN berdalih bahwa dengan adanya permohonan pencabutan (akibat adanya sengketa fiktif atau blokir sepihak di masa lalu), secara otomatis sistem akan menutup permohonan berkas awal sampai seluruh permasalahan dinyatakan clear (bersih), untuk kemudian digantikan dengan berkas pendaftaran yang baru.

  

Kontradiksi Nyata: Keterangan Lisan Petugas vs Surat Jawaban Resmi BPN

 

Kunjungan lapangan ini berhasil membongkar adanya kontradiksi dan ketidaksinkronan informasi di internal BPN Kabupaten Semarang. Keterangan lisan yang disampaikan oleh petugas pelayanan hari ini nyatanya bertolak belakang dengan Surat Jawaban Resmi yang pernah dikirimkan oleh BPN Kabupaten Semarang kepada LBH Mata Elang beberapa waktu yang lalu.

 

Dalam surat resmi sebelumnya, BPN secara tegas menerangkan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah milik Klien hanya dihentikan sementara (ditangguhkan), sehingga secara hukum tata usaha negara, prosesnya seharusnya tidak perlu memulai lagi dari awal lagi. Namun pada realitasnya di lapangan, sistem administrasi BPN justru menutup berkas pertama dan memindahkan penanganan ke skema pendaftaran yang baru.


Sikap Tegas LBH Mata Elang: Mengawal Sampai Sertifikat di Tangan Klien

 

Menanggapi hasil kunjungan hari ini, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. menegaskan bahwa LBH Mata Elang akan mencatat dan memegang penuh janji serta komitmen waktu yang disampaikan oleh pihak BPN Kabupaten Semarang. Rekam jejak mangkirnya BPN dalam persidangan sebanyak 3 kali akan menjadi catatan evaluasi tersendiri bagi tim hukum dalam menentukan langkah litigasi ke depan.

 

LBH Mata Elang menyatakan tidak akan mengendurkan pengawasan formal sedikit pun. Monitoring melekat secara berkala akan terus dilakukan setiap bulannya guna memastikan tahapan Alih Media SUL hingga Proses Pencocokan Yuridis berjalan tepat waktu tanpa ada alasan penundaan birokrasi yang klise. Hak keperdataan pembeli beriktikad baik harus dipulihkan secara mutlak, dan LBH Mata Elang akan mengawal proses ini hingga sertifikat fisik resmi diserahkan ke tangan Klien.