
Tembus Barikade Birokrasi: LBH Mata Elang Geruduk Kantor BPN Kabupaten Semarang Terkait Sengkarut Sertifikat Klien
Ungaran, 30 Juni 2026 — Sikap tidak kooperatif kembali
ditunjukkan oleh instansi agraria dalam proses penegakan hukum keperdataan di
Kabupaten Semarang. Dikarenakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Semarang telah mangkir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dari panggilan
sidang resmi di Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua LBH Mata Elang mengambil tindakan
tegas dan terukur.
Pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026, Ketua LBH Mata Elang
memberikan mandat khusus kepada Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. dan Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho untuk
mendatangi langsung Kantor BPN Kabupaten Semarang. Langkah lapangan ini diambil
guna meminta kejelasan serta mengonfirmasi secara langsung hambatan
administratif terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama
Klien LBH Mata Elang.
Fakta Lapangan: Riwayat Penutupan Berkas Tahap Pertama
Dalam kunjungan dinas tersebut, Advokat M. Yusrial
Yusuf, S.H. bersama Paralegal Ananta Granda Nugroho diterima langsung oleh pihak pelayanan beserta salah satu pejabat
teknis BPN Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil
konfirmasi dan penelusuran berkas di bagian pelayanan, terungkap beberapa fakta
teknis yang cukup mengejutkan terkait riwayat pendaftaran tanah objek a quo:
Penutupan Berkas Pertama
Pihak BPN menjelaskan bahwa
tahapan pendaftaran tanah pada saat pengajuan berkas pertama
dinyatakan sudah ditutup.
Status Draf Elektronik
Ketika tim hukum LBH Mata
Elang melakukan sanggahan dan mempertanyakan perihal status sertifikat
elektronik yang sebenarnya sudah jadi, petugas mengonfirmasi bahwa
sertifikat yang dimaksud memang ada, namun statusnya masih berupa draf.
Dampak Permohonan Pencabutan
Pihak BPN berdalih bahwa
dengan adanya permohonan pencabutan (akibat adanya sengketa fiktif atau blokir sepihak
di masa lalu), secara otomatis sistem akan menutup permohonan berkas awal
sampai seluruh permasalahan dinyatakan clear (bersih), untuk kemudian
digantikan dengan berkas pendaftaran yang baru.
Kontradiksi Nyata: Keterangan Lisan Petugas vs Surat Jawaban Resmi BPN
Kunjungan lapangan ini berhasil membongkar adanya
kontradiksi dan ketidaksinkronan informasi di internal BPN Kabupaten Semarang.
Keterangan lisan yang disampaikan oleh petugas pelayanan hari ini nyatanya
bertolak belakang dengan Surat Jawaban Resmi yang pernah dikirimkan oleh BPN
Kabupaten Semarang kepada LBH Mata Elang beberapa waktu yang lalu.
Dalam surat resmi sebelumnya, BPN secara tegas menerangkan
bahwa proses pengurusan sertifikat tanah milik Klien hanya dihentikan sementara
(ditangguhkan), sehingga secara hukum tata usaha negara, prosesnya seharusnya
tidak perlu memulai lagi dari awal lagi. Namun pada realitasnya di lapangan, sistem
administrasi BPN justru menutup berkas pertama dan memindahkan penanganan ke
skema pendaftaran yang baru.
Sikap Tegas LBH Mata Elang: Mengawal Sampai Sertifikat di Tangan Klien
Menanggapi hasil kunjungan hari ini, Advokat Muhhamad
Yusrial Yusuf, S.H. menegaskan bahwa LBH Mata Elang akan mencatat dan memegang
penuh janji serta komitmen waktu yang disampaikan oleh pihak BPN Kabupaten
Semarang. Rekam jejak mangkirnya BPN dalam persidangan sebanyak 3 kali akan
menjadi catatan evaluasi tersendiri bagi tim hukum dalam menentukan langkah
litigasi ke depan.
LBH Mata Elang menyatakan tidak akan mengendurkan pengawasan formal sedikit pun. Monitoring melekat secara berkala akan terus dilakukan setiap bulannya guna memastikan tahapan Alih Media SUL hingga Proses Pencocokan Yuridis berjalan tepat waktu tanpa ada alasan penundaan birokrasi yang klise. Hak keperdataan pembeli beriktikad baik harus dipulihkan secara mutlak, dan LBH Mata Elang akan mengawal proses ini hingga sertifikat fisik resmi diserahkan ke tangan Klien.

