
Strategi Pembuktian yang Pecah Fokus: Menguji Relevansi Kesaksian dalam Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
Semarang, 18 Juni 2026 - Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) No. 24 pada Pengadilan Negeri Semarang yang berlangsung pada hari Kamis, 18 Juni 2026 dengan agenda bukti pending dan pemeriksaan saksi Tergugat (T) telah selesai digelar. Persidangan krusial ini dipimpin langsung oleh Advokat Senior Purnomo, S.H., M.H., didampingi oleh tim hukum paralegal Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP.
Agenda pembuktian yang seharusnya menjadi panggung krusial
bagi Tergugat (Perusahaan) untuk mempertahankan legalitas tindakan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dengan dalil "mangkir", justru berubah menjadi
blunder strategis di hadapan tim hukum Penggugat. Kehadiran saksi-saksi fakta
yang dihadirkan oleh pihak manajemen di persidangan memperlihatkan fenomena
yang sering terjadi dalam sengketa ketenagakerjaan: kesaksian yang pecah fokus
dan kehilangan relevansi yuridis.
EROR KONSISTENSI: KETIKA SAKSI TERJEBAK DALAM KETIDAKTAHUAN
Dalam hukum acara perdata, khususnya yang berlaku spesifik
di lingkup PHI berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, kekuatan pembuktian dari
seorang saksi (bewijskracht) sangat digantungkan pada asas testimonium de
auditu dan apa yang dilihat, didengar, serta dialami sendiri secara langsung
terkait pokok perkara.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa dua saksi yang
dihadirkan Tergugat secara terbuka mengakui ketidaktahuan mereka terhadap
substansi perselisihan hubungan kerja yang diperkarakan. Alih-alih menguatkan
dalil rekonvensi Tergugat mengenai ketidakdisiplinan atau mangkirnya pekerja,
saksi-saksi tersebut justru terjebak dalam premis mereka sendiri setelah
dicecar oleh Advokat Purnomo, S.H., M.H..
Secara psikologis dan yuridis di hadapan Majelis Hakim,
ketika seorang saksi yang dibawa oleh suatu pihak justru memberikan keterangan
yang kontradiktif atau mengaku tidak tahu mengenai operasional inti
perselisihan, nilai pembuktian dari saksi tersebut merosot ke titik nol. Lebih
jauh lagi, memaksakan keterangan yang tidak sesuai fakta di bawah sumpah
membuka risiko hukum baru yang berada di luar ranah perburuhan, yakni dugaan
memberikan keterangan palsu di muka sidang sebagaimana diatur dalam Pasal 242
KUHP serta potensi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
SALAH KAMAR: MANUVER "DESPERAT" MENYELUNDUPKAN ISU PIDANA DI PHI
Poin paling krusial dalam evaluasi sidang kali ini adalah upaya Tergugat untuk membelokkan arah persidangan dengan menyelundupkan isu-isu non-ketenagakerjaan. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Tergugat justru melontarkan keterangan yang tidak ada hubungannya dengan perkara PHI ini, mulai dari narasi pelecehan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hingga tuduhan tanda tangan palsu.

Manuver ini dibaca oleh tim hukum Penggugat sebagai bentuk
keputusasaan strategis (desperate move). Pengadilan Hubungan Industrial
memiliki kompetensi absolut yang sangat ketat dan terbatas. Berdasarkan Pasal 2
UU No. 2 Tahun 2004, kewenangan PHI hanya terbatas pada empat jenis
perselisihan:
- Perselisihan Hak;
- Perselisihan Kepentingan;
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Perselisihan Antar-Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Satu Perusahaan.
MEMPERSIAPKAN SERANGAN BALIK: KUNCI FORMIL DAN MATERIIL
Kekacauan barisan pembuktian Tergugat ini menjadi angin
segar sekaligus amunisi yang sangat menguntungkan posisi Penggugat. Menjelang
persidangan berikutnya pada Kamis, 25 Juni 2026, yang diagendakan untuk
memeriksa 3 (tiga) orang saksi tambahan dari Tergugat, tim hukum Mata Elang Law
Firm & Partners wajib memperketat barisan pertahanan dan penyerangan
melalui dua langkah taktis:
Intersepsi Keberatan (Objection)
Advokat Senior Purnomo, S.H., M.H. di persidangan tetap bersikap agresif dan taktis untuk langsung memotong jalannya pemeriksaan jika saksi-saksi baru mencoba membangun kembali narasi pidana atau pelecehan yang tidak relevan.

Penguncian lewat Klaster Peraturan Perusahaan: Pengawalan
ketat oleh Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP dalam menyisir dokumen
pembuktian akan difokuskan pada aspek legalitas formil. Apakah perusahaan
memiliki PP yang disahkan Disnaker? Apakah aturan mangkir telah
disosialisasikan sesuai Pasal 114 UU Ketenagakerjaan? Dan apakah perusahaan
telah mengirimkan surat panggilan kerja 2 kali berturut-turut sebelum melakukan
PHK sepihak?
KESIMPULAN
Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah panggung
untuk melempar tuduhan tanpa dasar demi merusak reputasi salah satu pihak. PHI
adalah ruang pembuktian yang rigid, dingin, dan berbasis pada dokumen serta
prosedur formal ketenagakerjaan.
Ketika Tergugat memilih jalur pengalihan isu dan membawa saksi yang tidak relevan, mereka sesungguhnya sedang menuntun diri mereka sendiri menuju kekalahan materiil. Salinan Berita Acara Persidangan (BAP) atas saksi hari ini akan menjadi pilar utama bagi tim hukum dalam menyusun berkas Kesimpulan (Konklusi) Penggugat untuk mengunci kemenangan mutlak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.

