Strategi Pembuktian yang Pecah Fokus: Menguji Relevansi Kesaksian dalam Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial

Strategi Pembuktian yang Pecah Fokus: Menguji Relevansi Kesaksian dalam Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial

Strategi Pembuktian yang Pecah Fokus: Menguji Relevansi Kesaksian dalam Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial


 

Semarang, 18 Juni 2026 - Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) No. 24 pada Pengadilan Negeri Semarang yang berlangsung pada hari Kamis, 18 Juni 2026 dengan agenda bukti pending dan pemeriksaan saksi Tergugat (T) telah selesai digelar. Persidangan krusial ini dipimpin langsung oleh Advokat Senior Purnomo, S.H., M.H., didampingi oleh tim hukum paralegal Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP.

 

Agenda pembuktian yang seharusnya menjadi panggung krusial bagi Tergugat (Perusahaan) untuk mempertahankan legalitas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dalil "mangkir", justru berubah menjadi blunder strategis di hadapan tim hukum Penggugat. Kehadiran saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak manajemen di persidangan memperlihatkan fenomena yang sering terjadi dalam sengketa ketenagakerjaan: kesaksian yang pecah fokus dan kehilangan relevansi yuridis.

 

EROR KONSISTENSI: KETIKA SAKSI TERJEBAK DALAM KETIDAKTAHUAN

Dalam hukum acara perdata, khususnya yang berlaku spesifik di lingkup PHI berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, kekuatan pembuktian dari seorang saksi (bewijskracht) sangat digantungkan pada asas testimonium de auditu dan apa yang dilihat, didengar, serta dialami sendiri secara langsung terkait pokok perkara.

 

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dua saksi yang dihadirkan Tergugat secara terbuka mengakui ketidaktahuan mereka terhadap substansi perselisihan hubungan kerja yang diperkarakan. Alih-alih menguatkan dalil rekonvensi Tergugat mengenai ketidakdisiplinan atau mangkirnya pekerja, saksi-saksi tersebut justru terjebak dalam premis mereka sendiri setelah dicecar oleh Advokat Purnomo, S.H., M.H..

 

Secara psikologis dan yuridis di hadapan Majelis Hakim, ketika seorang saksi yang dibawa oleh suatu pihak justru memberikan keterangan yang kontradiktif atau mengaku tidak tahu mengenai operasional inti perselisihan, nilai pembuktian dari saksi tersebut merosot ke titik nol. Lebih jauh lagi, memaksakan keterangan yang tidak sesuai fakta di bawah sumpah membuka risiko hukum baru yang berada di luar ranah perburuhan, yakni dugaan memberikan keterangan palsu di muka sidang sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP serta potensi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

 

SALAH KAMAR: MANUVER "DESPERAT" MENYELUNDUPKAN ISU PIDANA DI PHI

Poin paling krusial dalam evaluasi sidang kali ini adalah upaya Tergugat untuk membelokkan arah persidangan dengan menyelundupkan isu-isu non-ketenagakerjaan. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Tergugat justru melontarkan keterangan yang tidak ada hubungannya dengan perkara PHI ini, mulai dari narasi pelecehan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hingga tuduhan tanda tangan palsu.

LBH Mata Elang @ Pengadilan Negeri Semarang

Manuver ini dibaca oleh tim hukum Penggugat sebagai bentuk keputusasaan strategis (desperate move). Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi absolut yang sangat ketat dan terbatas. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004, kewenangan PHI hanya terbatas pada empat jenis perselisihan:

 

  • Perselisihan Hak;

 

  • Perselisihan Kepentingan;

 

  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

 

  • Perselisihan Antar-Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Satu Perusahaan.

 

Memasukkan narasi pidana atau PMH umum ke dalam ruang sidang PHI adalah tindakan "salah kamar". Tindakan ini tidak memiliki korelasi yuridis langsung dengan pembuktian apakah prosedur PHK yang diambil perusahaan telah memenuhi asas Due Process of Law atau tidak. Majelis Hakim yang jeli dipastikan akan mengesampingkan seluruh keterangan saksi yang melompat pagar ke ranah pidana tersebut, karena tidak ada kaitannya dengan kalkulasi hak finansial pekerja maupun keabsahan formil pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).

 

MEMPERSIAPKAN SERANGAN BALIK: KUNCI FORMIL DAN MATERIIL

Kekacauan barisan pembuktian Tergugat ini menjadi angin segar sekaligus amunisi yang sangat menguntungkan posisi Penggugat. Menjelang persidangan berikutnya pada Kamis, 25 Juni 2026, yang diagendakan untuk memeriksa 3 (tiga) orang saksi tambahan dari Tergugat, tim hukum Mata Elang Law Firm & Partners wajib memperketat barisan pertahanan dan penyerangan melalui dua langkah taktis:

 

Intersepsi Keberatan (Objection) 

Advokat Senior Purnomo, S.H., M.H. di persidangan tetap bersikap agresif dan taktis untuk langsung memotong jalannya pemeriksaan jika saksi-saksi baru mencoba membangun kembali narasi pidana atau pelecehan yang tidak relevan.

LBH Mata Elang

Penguncian lewat Klaster Peraturan Perusahaan: Pengawalan ketat oleh Umbu Shulung, S.H. dan Andesti Akerina, S.AP dalam menyisir dokumen pembuktian akan difokuskan pada aspek legalitas formil. Apakah perusahaan memiliki PP yang disahkan Disnaker? Apakah aturan mangkir telah disosialisasikan sesuai Pasal 114 UU Ketenagakerjaan? Dan apakah perusahaan telah mengirimkan surat panggilan kerja 2 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK sepihak?

 

KESIMPULAN

Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah panggung untuk melempar tuduhan tanpa dasar demi merusak reputasi salah satu pihak. PHI adalah ruang pembuktian yang rigid, dingin, dan berbasis pada dokumen serta prosedur formal ketenagakerjaan.

 

Ketika Tergugat memilih jalur pengalihan isu dan membawa saksi yang tidak relevan, mereka sesungguhnya sedang menuntun diri mereka sendiri menuju kekalahan materiil. Salinan Berita Acara Persidangan (BAP) atas saksi hari ini akan menjadi pilar utama bagi tim hukum dalam menyusun berkas Kesimpulan (Konklusi) Penggugat untuk mengunci kemenangan mutlak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.