
Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Sabotase Berkas Sertifikat Tanah di Pengadilan Negeri Ungaran
Ungaran, 10 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Ungaran menggelar
sidang perdana atas perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait
pemblokiran dan penarikan sepihak berkas permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM)
pertanahan. Kasus ini menarik perhatian publik dan komunitas hukum di Kabupaten
Semarang karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan (abuse of trust)
serta tindakan melampaui batas wewenang (ultra vires) yang dilakukan oleh
seorang oknum perangkat desa dalam kapasitasnya sebagai mantan kuasa pengurusan
administrasi pertanahan.
Agenda sidang perdana yang dilaksanakan hari ini berfokus
pada pemeriksaan identitas para pihak, yang meliputi pemeriksaan legalitas
hukum formal dari Kuasa Hukum Penggugat, kehadiran Tergugat, serta perwakilan
dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Sidang berjalan tertib di bawah
pengawasan ketat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran.
Dinamika Internal Tim Hukum: Strategi Rotasi LBH Mata Elang
Di balik jalannya sidang perdana ini, terdapat langkah
taktis dan manuver organisasi yang signifikan dari internal pos komando hukum
Penggugat. Berdasarkan keputusan strategis, Ketua LBH Mata Elang secara resmi
mempercayakan penanganan kelanjutan perkara litigasi ini kepada Advokat senior,
Purnomo, S.H., M.H. Langkah penunjukan ini diambil guna memastikan jalannya
pertempuran di ruang sidang PN Ungaran dikawal dengan jam terbang tinggi dan
keahlian litigasi yang mumpuni.
Tidak hanya itu, Ketua LBH Mata Elang juga menugaskan Ananta
Granda Nugroho selaku Paralegal utama yang bertanggung jawab penuh dalam
mem-backup seluruh sistem administrasi perkara, integrasi berkas, serta
penyusunan dokumen-dokumen penting persidangan. Penguatan lini belakang ini
krusial mengingat kompleksnya 15 manifes dokumen pertanahan yang menjadi fondasi
gugatan.
Sementara itu, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., yang
maju memimpin persidangan perdana hari ini pada agenda pemeriksaan identitas,
direncanakan akan ditarik dari garis depan litigasi perkara a quo. Penarikan
ini merupakan bagian dari pembagian formasi besar organisasi, di mana beliau
ditugaskan khusus untuk memperkuat posisi dan mengeksekusi perkara-perkara
non-litigasi strategis lainnya dalam beberapa bulan ke depan.
%20Mata%20Elang.jpeg)
Duduk Perkara: Kronologi Penyalahgunaan Kuasa Administrasi Pertanahan
Kasus ini bermula ketika Penggugat, selaku pemilik sah atas
sebidang tanah adat di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten
Semarang, berupaya mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanah. Penggugat
memiliki dasar hak atas tanah yang sangat kuat dan sah, berupa Akta Jual Beli
(AJB) resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada akhir
tahun 2024. Legalitas tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Bekas
Milik Adat yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah desa setempat.
Untuk memproses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan (BPN), Penggugat memercayakan pengurusan keterwakilan administrasi pertanahan kepada Tergugat, yang secara kebetulan juga menjabat sebagai Perangkat Desa di wilayah tersebut. Pada awalnya, pendaftaran berjalan lancar. Berkas permohonan pendaftaran tanah dinyatakan lengkap sempurna, lolos verifikasi yuridis Panitia A, selesai dilakukan pengukuran fisik lapangan, bahkan sistem komputerisasi internal Kantor Pertanahan telah mencetak draf fisik SHM Elektronik atas nama Penggugat.
Namun, tanpa diduga, Tergugat melakukan tindakan "sabotase hukum" secara diam-diam. Tergugat mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) dan mengajukan permohonan pencabutan berkas pendaftaran sertifikat tanah Penggugat secara sepihak. Guna memuluskan aksinya, Tergugat menghembuskan dalih manipulatif kepada instansi pertanahan bahwa objek tanah milik Penggugat sedang berada dalam sengketa batas fisik dengan pihak ketiga. Akibat dari klaim sepihak tersebut, Kantor Pertanahan melakukan penangguhan (blocking) total terhadap proses penerbitan sertifikat yang sebenarnya sudah matang 100% dan tinggal menunggu otentikasi akhir Kepala Kantor.
Hasil Mediasi Desa Menegaskan Sengketa Batas Adalah Fiktif
Menyadari hak keperdataannya dijegal, Penggugat menuntut klarifikasi melalui jalur formal pemerintahan tingkat desa. Pemerintah desa setempat kemudian memfasilitasi musyawarah resmi dan menerbitkan Berita Acara Musyawarah Mediasi Kesepakatan Batas Tanah pada Mei 2026. Dalam dokumen otentik tingkat desa tersebut, terungkap fakta hukum yang sangat krusial: seluruh pihak perbatasan riil dinyatakan sepakat damai dan menegaskan tidak pernah ada permasalahan batas fisik dengan tanah milik Penggugat. Pemerintah desa secara tegas menyatakan objek tanah dalam keadaan aman dan bersih (clear and clean).
Melalui Berita Acara Mediasi itu pula, Tergugat sebenarnya telah diinstruksikan oleh otoritas desa untuk segera memulihkan status dan menyerahkan kembali berkas pengurusan ke Kantor Pertanahan. Kendati demikian, Tergugat memilih keras kepala dan mengabaikan kewajiban hukum tersebut, sehingga berkas hak milik Penggugat tetap tersandera dalam status terblokir di BPN.
Analisis Hukum Pasal 1365 KUHPerdata dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Tim Hukum Penggugat menilai tindakan sepihak Tergugat telah
memenuhi seluruh unsur kumulatif Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana
diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut
analisis tajam materi gugatan perdata pertanahan ini:
Adanya Perbuatan Nyata
Tergugat secara sadar mendatangi
instansi pertanahan (BPN), menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemegang kuasa
pengurusan administrasi pertanahan terdahulu untuk mencabut berkas pendaftaran
secara sepihak tanpa izin pemilik sah.
Sifat Melawan Hukum
Tindakan Tergugat melanggar hak
subjektif mutlak Penggugat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah
miliknya, melanggar asas kecermatan, kepatutan, dan iktikad baik dalam hubungan
hukum pemberian kuasa (Pasal 1792 s.d. Pasal 1819 KUHPerdata).
Adanya Unsur Kesalahan (Schuld)
Tergugat terbukti sengaja
merekayasa informasi sengketa batas tanah fiktif guna menjegal penerbitan
sertifikat Penggugat.
Timbulnya Kerugian Nyata
Penggugat menderita kerugian
materiil dan immateriil berupa tertundanya penyerahan SHM, hilangnya nilai
ekonomis kepastian hak atas tanah, serta timbulnya biaya operasional ekstra
untuk menyelesaikan hambatan hukum ini.
Hubungan Kausalitas (Sebab-Akibat)
Pemblokiran (blocking)
berkas pendaftaran di Kantor Pertanahan terjadi secara langsung dan mutlak
akibat dari surat penarikan manipulatif yang diajukan oleh Tergugat.
Alasan Hukum Penarikan Institusi Desa dan Kantor Pertanahan sebagai Pihak Turut Tergugat
Dalam draf gugatan perdata ini, Penggugat juga secara cermat
menarik dua institusi publik penting sebagai pihak formal dalam perkara:
1. Pemerintah Desa (selaku Turut Tergugat I)
Institusi ini
ditarik agar tunduk dan patuh pada putusan pengadilan, serta menjamin keabsahan
data administrasi pertanahan tingkat desa yang menjadi dasar penerbitan riwayat
tanah adat maupun dokumen Berita Acara Mediasi Kesepakatan Batas.
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (selaku Turut Tergugat II)
Sebagai instansi tunggal yang memiliki kewenangan absolut dalam
penerbitan sertifikat tanah di Indonesia, penarikannya sangat penting demi keutuhan
formil pihak (Plurium Litis Consortium). Hal ini bertujuan agar putusan hakim
nantinya bersifat eksekutorial (executable), di mana Kantor Pertanahan
diwajibkan secara hukum untuk mengangkat catatan penangguhan, memulihkan nomor
berkas permohonan Penggugat, dan merampungkan pencetakan serta penyerahan
Sertifikat Hak Milik kepada Penggugat.
Agenda Sidang Selanjutnya dan Harapan Kepastian Hukum Pertanahan
Dengan selesainya pemeriksaan identitas para pihak pada
sidang perdana hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran sesuai
ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mewajibkan para pihak untuk menempuh
proses mediasi pengadilan terlebih dahulu sebelum memasuki pembacaan materi
gugatan. Mediasi ini akan dipimpin oleh Hakim Mediator yang ditunjuk khusus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas mengenai pentingnya memahami batasan hukum pemberian kuasa pertanahan. Publik kini menanti ketegasan yudisial dari Pengadilan Negeri Ungaran dalam menegakkan kepastian hukum pertanahan dan melindungi hak keperdataan warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

