
Peta Strategi Ofensif LBH Mata Elang: Luncurkan Kontra Somasi dan Somasi Balik untuk Lumpuhkan Pihak Lawan
Ungaran, 09 Juni 2026 – Dinamika pertempuran hukum dalam
penanganan kasus dugaan wanprestasi kemitraan investasi perdata telah memasuki
babak baru yang sangat agresif. Berdasarkan hasil konsultasi lanjutan pada
Selasa malam (09/06/2026) di Kantor Operasional LBH Mata Elang, Jl. Parasamya
Timur No. 96, Perumda Ungaran Timur, Termohon Somasi (Klien LBH Mata Elang) yang datang jauh-jauh dari Demak secara tegas mengambil keputusan strategis: menginginkan dan menginstruksikan
Tim Advokasi untuk segera menyusun serta mengirimkan Kontra Somasi sekaligus
Somasi Balik (Counter Somasi) yang keras kepada pihak lawan.
Langkah ofensif ini diambil setelah ditemukannya fakta hukum
materiil terbaru yang bersifat konklusif dan mutlak. Fakta ini membuktikan
bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh Advokat lawan tidak hanya cacat
secara formil, melainkan juga berpotensi menabrak rambu-rambu hukum pidana.
Berikut adalah bedah analisis hukum mendalam dan rekonstruksi taktis kedinasan yang melandasi diluncurkannya Kontra Somasi
dan Somasi Balik tersebut:
I. LANDASAN HUKUM MATERIIL KONTRA SOMASI: MENELANJANGI BLUNDER LAWAN
Kontra Somasi yang akan disusun oleh Ananta Granda Nugroho, Tim Advokasi LBH Mata Elang
dirancang untuk mematahkan dan menyatakan bahwa Somasi Resmi yang dikirimkan
oleh Advokat lawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)
berdasarkan alasan-alasan hukum berikut:
1. Cacat Subjek Hukum Mutlak (Error in Persona)
Surat somasi yang dilayangkan oleh Advokat lawan bertindak
untuk dan atas nama seorang Prinsipal perorangan (Pihak X). Namun, dokumen
Surat Perjanjian Kerjasama Investasi yang asli membuktikan secara absolut bahwa
subjek hukum sah yang terikat dalam perjanjian dan bertindak sebagai pemilik
modal adalah istri dari Pihak X (Pihak Y).
Di dalam hukum acara, Pihak X sama sekali tidak memiliki
hubungan hukum (privity of contract) maupun kedudukan hukum (legal standing)
untuk melakukan penagihan atau sita jaminan terhadap Klien kita. Penututan atas
nama pihak yang salah merupakan cacat formil serius (Error in Persona).
2. Sifat Tuntutan yang Prematur (Exceptio Dilatoria)
Surat penagihan mandiri yang sempat dikirimkan oleh Pihak Y
(istri pemohon somasi) bersandar pada klausul jangka waktu kemitraan yang
mensyaratkan durasi 3,5 (tiga setengah) tahun sebelum modal dapat ditarik
kembali secara utuh. Berdasarkan hitungan kalender hukum kontrak, hak tagih
modal tersebut secara sah baru lahir per tanggal 1 Juli 2026. Tindakan lawan
melayangkan somasi dan ancaman pidana/sita aset pada bulan Mei 2026 adalah
tindakan sewenang-wenang yang cacat hukum karena belum jatuh tempo (Exceptio
Dilatoria).
3. Miskoordinasi Internal dan Inkonsistensi Dokumentasi
Tindakan Pihak Y yang bergerak sendiri mengirimkan dokumen
perjanjiian asli secara langsung kepada Klien tanpa berkoordinasi dengan Kuasa
Hukumnya (Advokat lawan) membuktikan bahwa ranah internal mereka mengalami
perpecahan koordinasi. Hal ini membuat seluruh dalil dan somasi yang dikirimkan
oleh Advokat lawan menjadi rancu, kabur, dan kehilangan kredibilitas hukumnya
(Plurium Litis Consortium).
II. SUBSTANSI SOMASI BALIK (COUNTER SOMASI): MENYERANG BALIK SECARA AGRESIF
LBH Mata Elang tidak hanya bertahan melalui kontra somasi,
tetapi langsung melayangkan Somasi Balik yang keras dengan poin-poin penekanan
hukum sebagai berikut:
1. Peringatan Terhadap Tindakan Pengancaman dan Intimidasi
(Misbruik van Recht)
LBH Mata Elang memperingatkan Advokat lawan dan Prinsipalnya untuk
segera menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan psikologis, atau ancaman
penyitaan aset rumah tinggal secara sepihak. Tindakan memaksa eksekusi aset di
bawah tangan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(Inkracht) merupakan pelanggaran nyata terhadap asas Lex Commissoria (Pasal 12
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan) dan dikategorikan sebagai Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) serta dapat dijerat dengan pasal pengancaman/pemerasan di
dalam KUHP.
2. Kriminalisasi Utang-Piutang dan Dugaan Laporan Palsu
Gertakan pidana lawan mengenai potensi pelanggaran Pasal 486
(Penggelapan) dan Pasal 492 (Penipuan) UU No. 1 Tahun 2023 secara tegas kami
patahkan. Mengingat perkara ini murni bersumber dari sengketa kontrak
(ex-contractu) dan Klien telah melakukan pembayaran imbal hasil sebanyak 13
kali (total Rp50.700.000,-), unsur mens rea (niat jahat) untuk menipu terbukti
tidak ada. Jika lawan nekat memaksakan laporan pidana ke pihak Kepolisian atas
perkara yang murni perdata ini, LBH Mata Elang siap mengambil tindakan hukum
balik atas dugaan tindak pidana Pengaduan Fitnah / Laporan Palsu (Pasal 220
KUHP / UU No. 1 Tahun 2023).
3. Penegasan Klausul Yurisdiksi Pengadilan (Kompetensi
Relatif)
Berdasarkan Pasal IX Perjanjian Asli, para pihak telah
mengunci bahwa setiap perselisihan hukum yang timbul wajib diselesaikan melalui
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus. Jika mereka menolak menyusun skema
perdamaian yang realistis (restrukturisasi angka pokok murni tanpa bunga fiktif
disesuaikan gabungan slip gaji Klien dan istrinya), maka kami menantang pihak
lawan untuk menguji sengketa ini secara jantan di Pengadilan Negeri Kudus.
III. KESIMPULAN DAN INSTRUKSI KOMANDO
Keputusan Klien untuk mengambil langkah ofensif melalui LBH
Mata Elang adalah langkah yuridis yang sangat tepat untuk meruntuhkan
mentalitas pihak lawan yang mencoba melakukan kriminalisasi atas risiko bisnis
(overmacht). Berkas Kontra Somasi dan Somasi Balik yang keras ini sedang
difinalisasi langsung oleh Ketua LBH Mata Elang dan siap dikirimkan dalam waktu dekat.
Internal pihak lawan saat ini sedang rapuh dan pecah akibat kesalahan analisa subjek hukum serta tindakan blunder dari Prinsipal mereka sendiri. LBH Mata Elang akan memastikan bahwa hak-hak hukum Klien terlindungi secara absolut dari segala tindakan kesewenang-wenangan.

