
Meja Mediasi Pengadilan Negeri Ungaran Berhasil Cetak Perdamaian: Kemenangan Elegan Penegakan Hukum Yang Bermartabat
Ungaran, 29 Juni 2026 — Babak akhir dari drama sengketa
keperdataan mengenai pembatalan perjanjian di bawah tangan dan ranah pertanahan
di Pengadilan Negeri Ungaran akhirnya menemui titik terang yang melegakan.
Agenda sidang mediasi ketiga yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, berhasil
mencatatkan pencapaian monumental dalam penegakan hukum perdata setempat.
Melalui pendekatan yang humanis dan persuasif, para pihak yang bersengketa
sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara damai di meja perundingan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kepiawaian serta jam terbang tinggi yang ditunjukkan oleh Advokat Paultje, S.H. selaku Kuasa Hukum utama dari pihak Penggugat, yang bekerja sama secara profesional dengan jajaran tim advokat penasihat hukum dari pihak Tergugat. Kolaborasi taktis antar-sejawat advokat ini berhasil mengarahkan dinamika negosiasi yang semula alot menjadi sebuah mufakat komprehensif, mengeliminasi proses persidangan litigasi lanjutan yang dipastikan akan berjalan berkepanjangan, melelahkan, serta memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Mufakat Bersama: Menyusun Klausul Perdamaian Tanpa Celah
Sidang mediasi terakhir yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ungaran tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk merumuskan lembar baru hubungan keperdataan mereka. Penyusunan dokumen Kesepakatan Perdamaian (Dading) dilakukan secara bersama-sama, transparan, dan menitikberatkan pada keadilan yang seimbang.
Guna menjaga asas kerahasiaan dan komitmen privasi selama proses hukum berlangsung, identitas personal para pihak tetap dilindungi dengan hanya menitikberatkan pada posisi hukum keperdataan masing-masing:
Pihak Penggugat (Pihak Pertama): Memperoleh pemulihan hak yang utuh atas objek tanah pertanahan adat seluas 147 m² di wilayah Jatijajar. Seluruh klaim fisik sepihak, intimidasi, maupun dua surat perjanjian di bawah tangan bertanggal 19 Oktober 2025 yang pernah menyudutkan posisinya, secara resmi diakui batal demi hukum dan tidak mengikat.
Pihak Tergugat (Pihak Kedua): Menunjukkan sikap kesatria dengan menyerahkan sepenuhnya dana angsuran yang berada di rekening penampung pihak ketiga sebagai bentuk kompensasi total, ganti rugi materiil, sekaligus permohonan maaf resmi atas kerugian yang dialami Penggugat hingga persidangan bergulir. Tergugat juga berkomitmen penuh membantu segala pengurusan administrasi pembukaan blokir berkas di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang.
"Perdamaian sejati tercapai ketika kedua belah pihak
melepaskan ego sektoral demi kepastian hukum yang hakiki. Ini adalah wujud
konkret dari penegakan hukum yang efektif dan efisien," ujar Ketua LBH Mata Elang yang turut mengawal jalannya persidangan.
Menuju Putusan Akta Perdamaian (Acta Van Vergelijk)
Langkah taktis yang ditempuh dalam mediasi ini tidak hanya sekadar melahirkan perjanjian damai biasa. PARA PIHAK telah sepakat dan memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Ungaran agar draf kesepakatan utuh yang telah disusun ini dikukuhkan menjadi sebuah Putusan Akta Perdamaian (Acta Van Vergelijk).
Artinya, produk hukum yang dilahirkan dari meja mediasi
minggu ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dan mutlak dengan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Jika di
kemudian hari ditemukan adanya tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap
poin-poin yang disepakati, pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan
permohonan Eksekusi Riil kepada Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanpa perlu
melewati proses gugatan dari awal lagi.
Agenda Penandatanganan Resmi Minggu Depan
Berdasarkan hasil koordinasi di ruang mediasi, seluruh draf
klausul perdamaian kini telah dinyatakan matang, sinkron, dan disetujui tanpa
ada paksaan dari pihak mana pun. Agenda persidangan minggu depan akan menjadi
panggung formalitas terakhir, di mana PARA PIHAK dijadwalkan hadir secara
langsung untuk membubuhkan tanda tangan resmi di hadapan Hakim Mediator dan
Majelis Hakim PN Ungaran.
Keberhasilan mediasi ini kembali menempatkan Pengadilan
Negeri Ungaran dan LBH Mata Elang sebagai role model bagi penyelesaian sengketa
pertanahan yang mengedepankan asas win-win solution — sebuah akhir yang elegan di
mana hukum ditegakkan, keadilan dipulihkan, dan kedamaian antarwarga masyarakat
tetap terjaga dengan utuh.

