Meja Mediasi Pengadilan Negeri Ungaran Berhasil Cetak Perdamaian: Kemenangan Elegan Penegakan Hukum Yang Bermartabat

Meja Mediasi Pengadilan Negeri Ungaran Berhasil Cetak Perdamaian: Kemenangan Elegan Penegakan Hukum Yang Bermartabat

Meja Mediasi Pengadilan Negeri Ungaran Berhasil Cetak Perdamaian: Kemenangan Elegan Penegakan Hukum Yang Bermartabat



Ungaran, 29 Juni 2026 — Babak akhir dari drama sengketa keperdataan mengenai pembatalan perjanjian di bawah tangan dan ranah pertanahan di Pengadilan Negeri Ungaran akhirnya menemui titik terang yang melegakan. Agenda sidang mediasi ketiga yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, berhasil mencatatkan pencapaian monumental dalam penegakan hukum perdata setempat. Melalui pendekatan yang humanis dan persuasif, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara damai di meja perundingan. 


Keberhasilan ini tidak lepas dari kepiawaian serta jam terbang tinggi yang ditunjukkan oleh Advokat Paultje, S.H. selaku Kuasa Hukum utama dari pihak Penggugat, yang bekerja sama secara profesional dengan jajaran tim advokat penasihat hukum dari pihak Tergugat. Kolaborasi taktis antar-sejawat advokat ini berhasil mengarahkan dinamika negosiasi yang semula alot menjadi sebuah mufakat komprehensif, mengeliminasi proses persidangan litigasi lanjutan yang dipastikan akan berjalan berkepanjangan, melelahkan, serta memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. 

 

Mufakat Bersama: Menyusun Klausul Perdamaian Tanpa Celah

Sidang mediasi terakhir yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ungaran tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk merumuskan lembar baru hubungan keperdataan mereka. Penyusunan dokumen Kesepakatan Perdamaian (Dading) dilakukan secara bersama-sama, transparan, dan menitikberatkan pada keadilan yang seimbang. 

 

Guna menjaga asas kerahasiaan dan komitmen privasi selama proses hukum berlangsung, identitas personal para pihak tetap dilindungi dengan hanya menitikberatkan pada posisi hukum keperdataan masing-masing: 

 

Pihak Penggugat (Pihak Pertama): Memperoleh pemulihan hak yang utuh atas objek tanah pertanahan adat seluas 147 m² di wilayah Jatijajar. Seluruh klaim fisik sepihak, intimidasi, maupun dua surat perjanjian di bawah tangan bertanggal 19 Oktober 2025 yang pernah menyudutkan posisinya, secara resmi diakui batal demi hukum dan tidak mengikat. 


Pihak Tergugat (Pihak Kedua): Menunjukkan sikap kesatria dengan menyerahkan sepenuhnya dana angsuran yang berada di rekening penampung pihak ketiga sebagai bentuk kompensasi total, ganti rugi materiil, sekaligus permohonan maaf resmi atas kerugian yang dialami Penggugat hingga persidangan bergulir. Tergugat juga berkomitmen penuh membantu segala pengurusan administrasi pembukaan blokir berkas di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang. 

 

"Perdamaian sejati tercapai ketika kedua belah pihak melepaskan ego sektoral demi kepastian hukum yang hakiki. Ini adalah wujud konkret dari penegakan hukum yang efektif dan efisien," ujar Ketua LBH Mata Elang yang turut mengawal jalannya persidangan.

 

Menuju Putusan Akta Perdamaian (Acta Van Vergelijk)

Langkah taktis yang ditempuh dalam mediasi ini tidak hanya sekadar melahirkan perjanjian damai biasa. PARA PIHAK telah sepakat dan memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Ungaran agar draf kesepakatan utuh yang telah disusun ini dikukuhkan menjadi sebuah Putusan Akta Perdamaian (Acta Van Vergelijk). 

 

Artinya, produk hukum yang dilahirkan dari meja mediasi minggu ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dan mutlak dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Jika di kemudian hari ditemukan adanya tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap poin-poin yang disepakati, pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan permohonan Eksekusi Riil kepada Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanpa perlu melewati proses gugatan dari awal lagi. 

 

Agenda Penandatanganan Resmi Minggu Depan

Berdasarkan hasil koordinasi di ruang mediasi, seluruh draf klausul perdamaian kini telah dinyatakan matang, sinkron, dan disetujui tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Agenda persidangan minggu depan akan menjadi panggung formalitas terakhir, di mana PARA PIHAK dijadwalkan hadir secara langsung untuk membubuhkan tanda tangan resmi di hadapan Hakim Mediator dan Majelis Hakim PN Ungaran. 

 

Keberhasilan mediasi ini kembali menempatkan Pengadilan Negeri Ungaran dan LBH Mata Elang sebagai role model bagi penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan asas win-win solution — sebuah akhir yang elegan di mana hukum ditegakkan, keadilan dipulihkan, dan kedamaian antarwarga masyarakat tetap terjaga dengan utuh.