
Mata Elang Law Firm & LBH Mata Elang Berhasil Mendamaikan Sengketa Perdata Melalui Akta Perdamaian Notaris Ungaran
Ungaran, 09 Juni 2026 — Pendekatan hukum restoratif
(restorative justice) dan pola penyelesaian sengketa di luar persidangan
(out-of-court settlement) kembali menorehkan keberhasilan nyata di wilayah
hukum Kabupaten Semarang. Pada hari ini, Selasa, 09 Juni 2026, kolaborasi
strategis antara jaringan advokat komersial Mata Elang Law Firm & Partners
bersama dengan institusi bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang,
berhasil memediasi dan memutus mata rantai konflik sengketa keperdataan yang
melibatkan dua kubu yang saling berseberangan secara hukum.
Puncak dari keberhasilan mediasi ini ditandai dengan
penandatanganan Akta Perdamaian Notaris Ungaran secara otentik di hadapan salah
satu Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris terbaik di Kabupaten Semarang,
yaitu Bapak Tunjung Widhi Wasesa Suwadji, S.H., M.Kn. Langkah hukum ini tidak
hanya mengakhiri potensi eskalasi sengketa ke ranah litigasi pengadilan yang
melelahkan, melainkan juga memberikan kepastian hukum yang bersifat mutlak,
mengikat, serta memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Komitmen Menjaga Privasi: Fokus pada Posisi Hukum Para Pihak
Demi menjaga kode etik profesi hukum serta menghormati hak
privasi dari masing-masing kubu, tim hukum sepakat untuk tidak mempublikasikan
identitas pribadi para pihak ke ruang publik. Fokus utama penyelesaian ini
adalah penyelarasan hak dan kewajiban berdasarkan posisi hukum keperdataan
mereka. Konflik ini menempatkan Pihak Pertama selaku subjek hukum yang memikul
kewajiban penyelesaian, dan Pihak Kedua selaku pemegang hak tagih primer.
Sengketa yang mulanya bersumber dari nilai perselisihan awal
senilai ratusan juta rupiah ini sempat mengalami jalan buntu
akibat kompleksitas aliran dana di lingkaran internal. Namun, melalui
kecermatan formulasi hukum dari tim mediator LBH Mata Elang, disepakati pembaharuan utang
(novasi objektif). Dikarenakan fakta hukum membuktikan bahwa sebagian dana
senilai 35% berada di bawah penguasaan saudara (keluarga) dari Pihak Kedua,
maka beban murni Pihak Pertama disesuaikan secara proporsional menjadi sebesar
65% saja. Jumlah sisa kewajiban inilah yang wajib dilunasi secara patuh
melalui skema angsuran berkala selama 20 bulan ke depan, dimulai sejak bulan
Juli 2026 hingga Februari 2028 dengan tanggal jatuh tempo setiap tanggal 28.
"Seni pertempuran hukum tertinggi bukanlah
menghancurkan lawan di ruang sidang, melainkan bagaimana menundukkan ego
konflik dan melahirkan konklusi yang adil tanpa ada pihak yang merasa
dihinakan. Itulah esensi sejati dari akta perdamaian," ujar Ketua LBH Mata
Elang saat memberikan pengarahan strategis pasca-penandatanganan akta di
Ungaran.

Perjuangan Panjang Tim Hukum LBH Mata Elang: Firdaus dan Daniel di Lapangan
Keberhasilan penandatanganan akta perdamaian di hadapan
Notaris Tunjung Widhi Wasesa, S.H., M.Kn. pada hari Selasa ini bukanlah sebuah
proses instan yang terjadi dalam semalam. Di balik jabat tangan damai kedua
belah pihak, terdapat perjuangan investigasi, pemetaan psikologis konflik, dan
negosiasi yang sangat panjang di lapangan oleh para punggawa tangguh LBH Mata
Elang.
Dua personel terbaik Tim Hukum LBH Mata Elang, yaitu Firdaus
Ramadan Nugroho bersama Daniel Julius Sidauruk, menjadi motor penggerak utama
dalam meredam ketegangan di antara kedua kubu. Berhari-hari melakukan
pendekatan persuasif, mengurai benang kusut pembuktian angka, hingga
memformulasikan draf kesepakatan yang berkeadilan, Firdaus dan Daniel
menunjukkan kualitas tinggi sebagai 'seniman pertempuran hukum' yang tidak
hanya mengandalkan teks undang-undang, tetapi juga taktik komunikasi persuasif
yang brilian.
Kerja keras dan pergerakan taktis di lapangan tersebut
berjalan dengan sangat terukur karena berada di bawah supervisi, arahan, dan
kendali langsung dari Ketua LBH Mata Elang. Pola instruksi yang sistematis,
pembagian porsi negosiasi yang tajam, serta penyediaan opsi penyelesaian yang
taktis dari Ketua LBH memastikan bahwa setiap pergerakan tim di lapangan selalu
berada dalam koridor hukum dan mengarah pada target mutlak: melahirkan
perdamaian yang berkepastian hukum tinggi bagi klien.
Mengapa Memilih Akta Perdamaian Notariil di Kabupaten Semarang?
Pilihan untuk memaktubkan perdamaian ini ke dalam akta
notariil (otentik) di hadapan Notaris Tunjung Widhi Wasesa, S.H., M.Kn.,
merupakan keputusan strategis yang diambil oleh Mata Elang Law Firm dan LBH
Mata Elang. Ada beberapa keunggulan yuridis utama mengapa pola ini dipilih
dibandingkan hanya menggunakan perjanjian di bawah tangan biasa:
Kekuatan Pembuktian Sempurna
Berdasarkan Pasal 1870 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), akta otentik yang dibuat di hadapan
pejabat umum memberikan bukti yang sempurna bagi para pihak mengenai apa yang
termaktub di dalamnya.
Klausul Grosse Akta (Kekuatan Eksekutorial)
Dengan adanya
kesepakatan untuk menerbitkan Grosse Akta yang memuat irah-irah "Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", maka jika di kemudian hari
Pihak Pertama cidera janji (wanprestasi) dalam mengangsur selama 3 bulan
berturut-turut, Pihak Kedua dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi sita
aset ke Ketua Pengadilan Negeri tanpa harus melakukan proses gugatan dari awal
lagi.
Kepastian Skema Pembayaran
Penjadwalan ulang (rescheduling)
pembayaran dengan nilai angsuran tetap per bulan menjadi
hukum yang mengikat layaknya undang-undang (pacta sunt servanda) bagi kedua
belah pihak.
Kesimpulan: Landmark Baru bagi Praktik Hukum Lapangan
Keberhasilan penyelesaian sengketa pada hari Selasa, 09 Juni
2026 ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi antara ketajaman bisnis hukum dari
Mata Elang Law Firm & Partners dengan militansi pembelaan humanis dari LBH
Mata Elang mampu menghasilkan solusi hukum yang paripurna bagi masyarakat.
Model mediasi lapangan dengan rasio praktik tinggi ini juga menegaskan komitmen
lembaga dalam mencetak paralegal dan praktisi hukum yang handal di masa depan
melalui program-program taktis di bawah naungan Mata Elang Academy.
Dengan ditandatanganinya akta ini di Kabupaten Semarang, persengketaan resmi berakhir, hubungan keperdataan diperbarui, dan kedamaian sosial di antara para pihak kembali terajut dengan fondasi hukum yang sangat kokoh.

