Mata Elang Law Firm & LBH Mata Elang Berhasil Mendamaikan Sengketa Perdata Melalui Akta Perdamaian Notaris Ungaran

Mata Elang Law Firm & LBH Mata Elang Berhasil Mendamaikan Sengketa Perdata Melalui Akta Perdamaian Notaris Ungaran

Mata Elang Law Firm & LBH Mata Elang Berhasil Mendamaikan Sengketa Perdata Melalui Akta Perdamaian Notaris Ungaran



Ungaran, 09 Juni 2026 — Pendekatan hukum restoratif (restorative justice) dan pola penyelesaian sengketa di luar persidangan (out-of-court settlement) kembali menorehkan keberhasilan nyata di wilayah hukum Kabupaten Semarang. Pada hari ini, Selasa, 09 Juni 2026, kolaborasi strategis antara jaringan advokat komersial Mata Elang Law Firm & Partners bersama dengan institusi bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, berhasil memediasi dan memutus mata rantai konflik sengketa keperdataan yang melibatkan dua kubu yang saling berseberangan secara hukum.

 

Puncak dari keberhasilan mediasi ini ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian Notaris Ungaran secara otentik di hadapan salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris terbaik di Kabupaten Semarang, yaitu Bapak Tunjung Widhi Wasesa Suwadji, S.H., M.Kn. Langkah hukum ini tidak hanya mengakhiri potensi eskalasi sengketa ke ranah litigasi pengadilan yang melelahkan, melainkan juga memberikan kepastian hukum yang bersifat mutlak, mengikat, serta memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Komitmen Menjaga Privasi: Fokus pada Posisi Hukum Para Pihak

Demi menjaga kode etik profesi hukum serta menghormati hak privasi dari masing-masing kubu, tim hukum sepakat untuk tidak mempublikasikan identitas pribadi para pihak ke ruang publik. Fokus utama penyelesaian ini adalah penyelarasan hak dan kewajiban berdasarkan posisi hukum keperdataan mereka. Konflik ini menempatkan Pihak Pertama selaku subjek hukum yang memikul kewajiban penyelesaian, dan Pihak Kedua selaku pemegang hak tagih primer.

 

Sengketa yang mulanya bersumber dari nilai perselisihan awal senilai ratusan juta rupiah ini sempat mengalami jalan buntu akibat kompleksitas aliran dana di lingkaran internal. Namun, melalui kecermatan formulasi hukum dari tim mediator LBH Mata Elang, disepakati pembaharuan utang (novasi objektif). Dikarenakan fakta hukum membuktikan bahwa sebagian dana senilai 35% berada di bawah penguasaan saudara (keluarga) dari Pihak Kedua, maka beban murni Pihak Pertama disesuaikan secara proporsional menjadi sebesar 65% saja. Jumlah sisa kewajiban inilah yang wajib dilunasi secara patuh melalui skema angsuran berkala selama 20 bulan ke depan, dimulai sejak bulan Juli 2026 hingga Februari 2028 dengan tanggal jatuh tempo setiap tanggal 28.

 

"Seni pertempuran hukum tertinggi bukanlah menghancurkan lawan di ruang sidang, melainkan bagaimana menundukkan ego konflik dan melahirkan konklusi yang adil tanpa ada pihak yang merasa dihinakan. Itulah esensi sejati dari akta perdamaian," ujar Ketua LBH Mata Elang saat memberikan pengarahan strategis pasca-penandatanganan akta di Ungaran.

 

Mata Elang Law Firm & LBH Mata Elang - perdamaian adalah hukum tertinggi

Perjuangan Panjang Tim Hukum LBH Mata Elang: Firdaus dan Daniel di Lapangan

Keberhasilan penandatanganan akta perdamaian di hadapan Notaris Tunjung Widhi Wasesa, S.H., M.Kn. pada hari Selasa ini bukanlah sebuah proses instan yang terjadi dalam semalam. Di balik jabat tangan damai kedua belah pihak, terdapat perjuangan investigasi, pemetaan psikologis konflik, dan negosiasi yang sangat panjang di lapangan oleh para punggawa tangguh LBH Mata Elang.

 

Dua personel terbaik Tim Hukum LBH Mata Elang, yaitu Firdaus Ramadan Nugroho bersama Daniel Julius Sidauruk, menjadi motor penggerak utama dalam meredam ketegangan di antara kedua kubu. Berhari-hari melakukan pendekatan persuasif, mengurai benang kusut pembuktian angka, hingga memformulasikan draf kesepakatan yang berkeadilan, Firdaus dan Daniel menunjukkan kualitas tinggi sebagai 'seniman pertempuran hukum' yang tidak hanya mengandalkan teks undang-undang, tetapi juga taktik komunikasi persuasif yang brilian.

 

Kerja keras dan pergerakan taktis di lapangan tersebut berjalan dengan sangat terukur karena berada di bawah supervisi, arahan, dan kendali langsung dari Ketua LBH Mata Elang. Pola instruksi yang sistematis, pembagian porsi negosiasi yang tajam, serta penyediaan opsi penyelesaian yang taktis dari Ketua LBH memastikan bahwa setiap pergerakan tim di lapangan selalu berada dalam koridor hukum dan mengarah pada target mutlak: melahirkan perdamaian yang berkepastian hukum tinggi bagi klien.

 

Mengapa Memilih Akta Perdamaian Notariil di Kabupaten Semarang?

Pilihan untuk memaktubkan perdamaian ini ke dalam akta notariil (otentik) di hadapan Notaris Tunjung Widhi Wasesa, S.H., M.Kn., merupakan keputusan strategis yang diambil oleh Mata Elang Law Firm dan LBH Mata Elang. Ada beberapa keunggulan yuridis utama mengapa pola ini dipilih dibandingkan hanya menggunakan perjanjian di bawah tangan biasa:

 

Kekuatan Pembuktian Sempurna 

Berdasarkan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), akta otentik yang dibuat di hadapan pejabat umum memberikan bukti yang sempurna bagi para pihak mengenai apa yang termaktub di dalamnya.

 

Klausul Grosse Akta (Kekuatan Eksekutorial) 

Dengan adanya kesepakatan untuk menerbitkan Grosse Akta yang memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", maka jika di kemudian hari Pihak Pertama cidera janji (wanprestasi) dalam mengangsur selama 3 bulan berturut-turut, Pihak Kedua dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi sita aset ke Ketua Pengadilan Negeri tanpa harus melakukan proses gugatan dari awal lagi.

 

Kepastian Skema Pembayaran 

Penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran dengan nilai angsuran tetap per bulan menjadi hukum yang mengikat layaknya undang-undang (pacta sunt servanda) bagi kedua belah pihak.

 

Kesimpulan: Landmark Baru bagi Praktik Hukum Lapangan

Keberhasilan penyelesaian sengketa pada hari Selasa, 09 Juni 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi antara ketajaman bisnis hukum dari Mata Elang Law Firm & Partners dengan militansi pembelaan humanis dari LBH Mata Elang mampu menghasilkan solusi hukum yang paripurna bagi masyarakat. Model mediasi lapangan dengan rasio praktik tinggi ini juga menegaskan komitmen lembaga dalam mencetak paralegal dan praktisi hukum yang handal di masa depan melalui program-program taktis di bawah naungan Mata Elang Academy.

 

Dengan ditandatanganinya akta ini di Kabupaten Semarang, persengketaan resmi berakhir, hubungan keperdataan diperbarui, dan kedamaian sosial di antara para pihak kembali terajut dengan fondasi hukum yang sangat kokoh.