
LBH Mata Elang Menguak Cacat Hukum Perjanjian di Bawah Tangan di Pengadilan Negeri Ungaran
Ungaran, 08 Juni 2026 – Agenda persidangan yang berlangsung pada hari hari Senin ini menjadi perhatian penting bagi para praktisi hukum dan
masyarakat yang sedang mempertahankan hak-hak keperdataannya. Sidang yang
digelar di Pengadilan Negeri Ungaran ini menandai babak awal dari perjuangan
hukum keperdataan yang cukup menyita perhatian publik.
Pada persidangan perdana ini, agenda utama yang dilaksanakan
adalah sidang pertama pemeriksaan identitas para pihak, baik dari posisi
hukum Penggugat maupun Tergugat. Pemeriksaan formil ini sangat krusial untuk
memastikan legal standing serta keabsahan surat kuasa dari masing-masing
pihak sebelum melangkah ke tahap mediasi maupun pokok perkara.
Dalam dinamika hukum keperdataan di Indonesia, sengketa yang
dipicu oleh ketidakjelasan objek (kabur) dan penyalahgunaan keadaan (misbruik
van omstandigheden) masih sering terjadi. Sidang ini menjadi bukti nyata
bagaimana instrumen hukum digunakan untuk membatalkan kesepakatan yang cacat
mutlak demi tegaknya keadilan formal maupun materiil.
Estafet Tongkat Komando Advokat dan Kehadiran Tim Hukum LBH Mata Elang
Ada hal menarik yang terjadi dalam konstelasi tim kuasa hukum Penggugat di persidangan kali ini. Tongkat komando advokat LBH Mata Elang
secara resmi diserahkan dari Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. kepada Advokat Paultje, S.H., yang kedepannya memimpin langsung jalannya pertempuran hukum di ruang sidang untuk perkara ini.
Tak tanggung-tanggung, persidangan ini juga dikawal langsung
oleh sang "seniman pertempuran hukum" sekaligus Ketua LBH Mata Elang.
Kehadiran pimpinan tertinggi lembaga ini menegaskan komitmen penuh LBH Mata
Elang dalam membela hak-hak masyarakat kecil yang terzalimi oleh rekayasa
dokumen sepihak.
Selain jajaran Advokat, persidangan perdana ini turut
dihadiri dan diperkuat oleh formasi solid dari tim paralegal, antara lain:
- Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, yang mengawal basis investigasi lapangan.
- Paralegal Umbu Shulung, S.H., yang saat ini sedang menempuh studi S2 Magister Hukum Tata Usaha Negara di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.
- Paralegal Andesti Akerina, S.AP., yang juga tengah melanjutkan studi S2 Magister Hukum Pidana di kampus yang sama, UKSW Salatiga.
Kehadiran para akademisi magister hukum di jajaran paralegal ini menunjukkan bahwa LBH Mata Elang tidak hanya mengandalkan jam terbang praktis, namun juga menyokong setiap argumentasi hukum dengan pisau analisis akademis yang tajam.
Kronologi Modus: Memanfaatkan Usia Lanjut dan Iktikad Baik
Kasus bermula ketika pihak Tergugat diduga kuat
memanfaatkan iktikad baik serta faktor usia lanjut dari pihak Penggugat.
Dalam kondisi tersebut, Tergugat secara sepihak menyodorkan dan mengarahkan
Penggugat untuk menandatangani dua lembar dokumen penting di bawah tangan.
Kedua dokumen yang ditandatangani pada tanggal 19 Oktober
2025 tersebut meliputi:
1. Surat Perjanjian I: Kesepakatan pengembalian sejumlah uang senilai untuk pembatalan pembayaran tanah.
2. Surat Perjanjian II: Surat Perjanjian/Pernyataan Pengosongan Tanah.
Langkah manipulatif tidak berhenti di situ. Tergugat diduga sengaja membawa dokumen di bawah tangan tersebut kepada pihak luar hanya untuk sekadar membubuhkan tanda tangan pada kolom "mengetahui". Modus ini dilakukan guna menciptakan kesan teatrikal seolah-olah dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum formal dan mengikat, padahal senyatanya mengalami cacat hukum yang absolut sejak awal dilahirkan.
Analisis Yuridis: Mengapa Perjanjian di Bawah Tangan Tersebut Batal Demi Hukum?
Ditinjau dari asas hukum perikatan nasional, suatu
perjanjian wajib memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika syarat-syarat tersebut
dilanggar, maka perjanjian tersebut cacat hukum mutlak (nietig/null and
void).
1. Cacat Materiil Objektif (Obscuur Libel / Objek
Kabur)
Sebuah perjanjian diwajibkan memiliki "suatu hal
tertentu" sebagai objek perikatan yang jelas (Pasal 1320 ayat 3
KUHPerdata). Dalam perkara ini, dokumen yang disodorkan oleh Tergugat tertulis
secara sangat kabur dan tidak spesifik.
- Objek tanah hanya disebutkan berdasarkan lokasi administratif tingkat RT/RW secara umum.
- Tidak mencantumkan luas tanah secara pasti.
- Tidak menerangkan batas-batas riil di lapangan, koordinat letak objek, maupun nomor Persil/C yang otentik.
Ketidakjelasan ini membuat objek perjanjian menjadi gaib
secara hukum, sehingga mengakibatkan kesepakatan tersebut batal demi hukum
karena tidak memenuhi syarat objektif perikatan.
2. Cacat Materiil Subjektif (Error in Persona)
Selain objek yang kabur, terjadi kesalahan fatal terkait
subjek hukum (error in persona). Tergugat membuat ikatan hukum pembatalan dan
pengosongan tanah dengan Penggugat, padahal secara riil kedudukan hukum keperdataan
atas tanah tersebut bukanlah hak milik Penggugat, dan Penggugat tidak memiliki
kapasitas hukum untuk mengalihkan maupun membatalkannya.
Berdasarkan asas hukum internasional yang diadopsi dalam Pasal 1340 KUHPerdata:
"Res inter alios acta aliis nec nocet nec prodest"* — Suatu perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa kerugian atau membatalkan hak pihak lain yang tidak ikut serta di dalamnya.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
Tindakan Tergugat yang secara sadar merekayasa, menyusun,
dan mengarahkan penandatanganan dokumen cacat tersebut memenuhi unsur-unsur
kumulatif Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:
Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Tergugat membuat
perikatan sepihak secara serampangan serta melakukan penyalahgunaan keadaan
(misbruik van omstandigheden) untuk menjebak Penggugat pada kewajiban
pengosongan fisik.
Adanya Unsur Kesalahan (Schuld)
Tergugat bertindak
dengan iktikad buruk (bad faith) demi melegitimasi penguasaan objek tanah
secara sepihak tanpa mengindahkan tertib hukum keperdataan yang sah.
Adanya Kerugian (Schade)
Tindakan manipulatif ini
menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat, berupa hilangnya ketenangan hidup,
ketidakpastian hukum, serta beban psikologis akibat ancaman pengosongan tanah
secara tidak sah.
Tuntutan Hukum Penggugat (Petitum)
Melalui Kuasa Hukumnya, Penggugat melayangkan tuntutan (Petitum) kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan diantaranya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian pengembalian uang dan Surat Pernyataan Pengosongan Tanah tertanggal 19 Oktober 2025 adalah cacat hukum, tidak berkekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum (null and void).
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang merekayasa dokumen tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
yang timbul.
Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Sengketa Keperdataan
Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan identitas ini
menjadi alarm keras bagi masyarakat luas mengenai pentingnya aspek formil dan
ketelitian sebelum menandatangani dokumen keperdataan apa pun. Dokumen di bawah
tangan yang dibuat tanpa kehadiran pejabat umum sangat rentan disalahgunakan
oleh pihak-pihak yang beriktikad buruk.
Jika Anda atau keluarga Anda mengalami tekanan psikologis,
intimidasi pengosongan lahan, atau merasa dijebak dalam skema perjanjian yang
tidak adil, segera lakukan konsultasi hukum. Pendampingan dari Advokat serta
jajaran Paralegal berkompeten sangat krusial untuk memetakan aspek yuridis,
mengumpulkan bukti formil, dan menyusun strategi gugatan yang solid di
pengadilan guna memulihkan hak-hak Anda yang tercederai.
Disclaimer: Penulisan artikel ini ditujukan sebagai edukasi
hukum dan informasi seputar dinamika persidangan keperdataan di Indonesia
dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan
identitas para pihak.

