
Langkah Hukum LBH Mata Elang Kian Solid: Tergugat Absen Saksi, Sidang PN Kendal Bersiap Masuk Tahap Kesimpulan
Kendal, 18 Juni 2026 – Perjalanan sidang sengketa perdata wanprestasi
properti di Pengadilan Negeri (PN)
Kendal kembali mencatat perkembangan penting. Pada persidangan yang digelar
hari Kamis, 25 Juni 2026 (sebelumnya tertulis 28 Juni), dominasi tim hukum
Penggugat kian tak terbendung setelah pihak Tergugat gagal memanfaatkan haknya
dalam agenda pembuktian.
Dalam persidangan kali ini, roda estafet kepengurusan
perkara di lapangan dipercayakan kepada Advokat Paultje, S.H., yang hadir
sebagai Penerima Kuasa Substitusi dari Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H.
dari LBH Mata Elang. Kehadiran Advokat Paultje, S.H. di muka persidangan
menegaskan kesiapan penuh tim Penggugat dalam mengawal kasus ini hingga titik
darah penghabisan.
Jalannya Persidangan: Pihak Tergugat Tidak Menghadirkan Saksi
Agenda sidang yang seharusnya dioptimalkan oleh pihak
Tergugat untuk membantah dalil-dalil gugatan justru berbalik menjadi
antiklimaks. Berdasarkan laporan resmi dari lapangan, Kuasa Hukum Tergugat
tidak menghadirkan saksi sama sekali di muka persidangan.
Kegagalan Tergugat dalam menghadirkan saksi ini semakin
memperlemah posisi hukum mereka. Dalam hukum acara perdata, asas actori
incumbit onus probandi menegaskan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia
wajib membuktikannya. Ketika LBH Mata Elang sebelumnya sukses memvalidasi 16
dokumen bukti surat, absennya saksi dari pihak Tergugat membuat
bantahan-bantahan mereka di dalam jawaban maupun duplik kehilangan fondasi atau
pijakan teoritis yang kuat.
Melihat fakta bahwa Tergugat tidak siap dengan pembuktian
saksi, Majelis Hakim PN Kendal mengambil langkah tegas dengan menutup sekuritas
tahap pembuktian dan langsung mengalihkan persidangan ke agenda berikutnya.
Penundaan Sidang dan Mekanisme Penyerahan Kesimpulan (Conclusion)
Guna memberikan waktu yang adil bagi kedua belah pihak dalam
menyusun argumen penutup, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan
selama dua minggu ke depan. Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Kamis, 2
Juli 2026.
Menariknya, mekanisme persidangan kali ini akan
mengombinasikan sistem penanganan perkara modern (litigasi elektronik) dan
tertib administrasi fisik:
Penyampaian Melalui E-Court
Kedua belah pihak diwajibkan
mengunggah berkas Kesimpulan (Conclusie) secara digital melalui sistem
Informasi e-Court Mahkamah Agung pada tanggal 2 Juli 2026.
Penyerahan Dokumen Fisik (Hardcopy)
Selain jalur digital,
Majelis Hakim memerintahkan agar draf fisik kesimpulan diserahkan langsung
melalui Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kendal
paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Langkah penyerahan fisik ke PTSP ini sangat penting guna
memastikan validitas berkas asli yang akan masuk ke dalam bundel arsip perkara
(berkas bundel A) milik Majelis Hakim sebelum mereka menjatuhkan putusan akhir
(e-vonnis).
Analisis Hukum LBH Mata Elang: Peluang Menang Kian Terbuka Lebar
Peralihan sidang ke agenda kesimpulan tanpa adanya
perlawanan saksi dari Tergugat merupakan keuntungan strategis yang sangat besar
bagi pihak Penggugat. Advokat Paultje, S.H. menyatakan bahwa tim LBH Mata Elang
kini fokus menyusun draf kesimpulan yang tajam dan komprehensif.
"Dengan tervalidasinya 16 bukti surat kami pada
sidang-sidang sebelumnya, ditambah dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan
oleh Tergugat hari ini, di atas kertas dalil wanprestasi dan adanya cacat objek
(tanah sawah) telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Paultje
setelah keluar dari gedung PN Kendal.
Kesimpulan yang akan diserahkan pada 2 Juli nanti akan
merangkum seluruh fakta persidangan, termasuk:
- Kegagalan Tergugat membantah penahanan kunci rumah (hak huni).
- Bukti otentik pengalihan sertifikat (SHM) secara sepihak oleh Tergugat.
- Fakta lapangan dari Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang membuktikan adanya periculum in mora (ancaman pengalihan objek melalui iklan media sosial).
Langkah Menuju Putusan Akhir
Pasca penyerahan kesimpulan pada tanggal 2 Juli 2026, Majelis Hakim PN Kendal akan menggunakan waktu beberapa minggu untuk melakukan musyawarah hakim sebelum akhirnya membacakan putusan akhir. Konsumen properti yang menjadi korban dalam perkara ini berharap besar agar keadilan dapat ditegakkan, uang dapat dikembalikan seutuhnya (restitutio in integrum), dan permohonan sita jaminan dikabulkan demi kepastian hukum.

