Langkah Hukum LBH Mata Elang Kian Solid: Tergugat Absen Saksi, Sidang PN Kendal Bersiap Masuk Tahap Kesimpulan

 

Langkah Hukum LBH Mata Elang Kian Solid: Tergugat Absen Saksi, Sidang PN Kendal Bersiap Masuk Tahap Kesimpulan

Langkah Hukum LBH Mata Elang Kian Solid: Tergugat Absen Saksi, Sidang PN Kendal Bersiap Masuk Tahap Kesimpulan



Kendal, 18 Juni 2026 – Perjalanan sidang sengketa perdata wanprestasi properti  di Pengadilan Negeri (PN) Kendal kembali mencatat perkembangan penting. Pada persidangan yang digelar hari Kamis, 25 Juni 2026 (sebelumnya tertulis 28 Juni), dominasi tim hukum Penggugat kian tak terbendung setelah pihak Tergugat gagal memanfaatkan haknya dalam agenda pembuktian.

 

Dalam persidangan kali ini, roda estafet kepengurusan perkara di lapangan dipercayakan kepada Advokat Paultje, S.H., yang hadir sebagai Penerima Kuasa Substitusi dari Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. dari LBH Mata Elang. Kehadiran Advokat Paultje, S.H. di muka persidangan menegaskan kesiapan penuh tim Penggugat dalam mengawal kasus ini hingga titik darah penghabisan.

 

Jalannya Persidangan: Pihak Tergugat Tidak Menghadirkan Saksi

Agenda sidang yang seharusnya dioptimalkan oleh pihak Tergugat untuk membantah dalil-dalil gugatan justru berbalik menjadi antiklimaks. Berdasarkan laporan resmi dari lapangan, Kuasa Hukum Tergugat tidak menghadirkan saksi sama sekali di muka persidangan.

 

Kegagalan Tergugat dalam menghadirkan saksi ini semakin memperlemah posisi hukum mereka. Dalam hukum acara perdata, asas actori incumbit onus probandi menegaskan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia wajib membuktikannya. Ketika LBH Mata Elang sebelumnya sukses memvalidasi 16 dokumen bukti surat, absennya saksi dari pihak Tergugat membuat bantahan-bantahan mereka di dalam jawaban maupun duplik kehilangan fondasi atau pijakan teoritis yang kuat.

 

Melihat fakta bahwa Tergugat tidak siap dengan pembuktian saksi, Majelis Hakim PN Kendal mengambil langkah tegas dengan menutup sekuritas tahap pembuktian dan langsung mengalihkan persidangan ke agenda berikutnya.

 

Penundaan Sidang dan Mekanisme Penyerahan Kesimpulan (Conclusion)

Guna memberikan waktu yang adil bagi kedua belah pihak dalam menyusun argumen penutup, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu ke depan. Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

 

Menariknya, mekanisme persidangan kali ini akan mengombinasikan sistem penanganan perkara modern (litigasi elektronik) dan tertib administrasi fisik:

 

Penyampaian Melalui E-Court 

Kedua belah pihak diwajibkan mengunggah berkas Kesimpulan (Conclusie) secara digital melalui sistem Informasi e-Court Mahkamah Agung pada tanggal 2 Juli 2026.

 

Penyerahan Dokumen Fisik (Hardcopy) 

Selain jalur digital, Majelis Hakim memerintahkan agar draf fisik kesimpulan diserahkan langsung melalui Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kendal paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

 

Langkah penyerahan fisik ke PTSP ini sangat penting guna memastikan validitas berkas asli yang akan masuk ke dalam bundel arsip perkara (berkas bundel A) milik Majelis Hakim sebelum mereka menjatuhkan putusan akhir (e-vonnis).

 

Analisis Hukum LBH Mata Elang: Peluang Menang Kian Terbuka Lebar

Peralihan sidang ke agenda kesimpulan tanpa adanya perlawanan saksi dari Tergugat merupakan keuntungan strategis yang sangat besar bagi pihak Penggugat. Advokat Paultje, S.H. menyatakan bahwa tim LBH Mata Elang kini fokus menyusun draf kesimpulan yang tajam dan komprehensif.

 

"Dengan tervalidasinya 16 bukti surat kami pada sidang-sidang sebelumnya, ditambah dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan oleh Tergugat hari ini, di atas kertas dalil wanprestasi dan adanya cacat objek (tanah sawah) telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Paultje setelah keluar dari gedung PN Kendal.

 

Kesimpulan yang akan diserahkan pada 2 Juli nanti akan merangkum seluruh fakta persidangan, termasuk:

 

  • Kegagalan Tergugat membantah penahanan kunci rumah (hak huni).

 

  • Bukti otentik pengalihan sertifikat (SHM) secara sepihak oleh Tergugat.

 

  • Fakta lapangan dari Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang membuktikan adanya periculum in mora (ancaman pengalihan objek melalui iklan media sosial).

 

Langkah Menuju Putusan Akhir

Pasca penyerahan kesimpulan pada tanggal 2 Juli 2026, Majelis Hakim PN Kendal akan menggunakan waktu beberapa minggu untuk melakukan musyawarah hakim sebelum akhirnya membacakan putusan akhir. Konsumen properti yang menjadi korban dalam perkara ini berharap besar agar keadilan dapat ditegakkan, uang dapat dikembalikan seutuhnya (restitutio in integrum), dan permohonan sita jaminan dikabulkan demi kepastian hukum.