
BPN Mangkir Tiga Kali Berturut-turut, Rencana Perdamaian Kasus Tanah LBH Mata Elang di PN Ungaran Gagal Total
Ungaran, 25 Juni 2026 – Jalannya persidangan perkara dugaan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sabotase administrasi keperdataan
pertanahan di Pengadilan Negeri Ungaran hari ini menjadi sorotan tajam publik
dan kalangan praktisi hukum. Memasuki agenda krusial berupa batas akhir Sidang
Mediasi pada Kamis, 25 Juni 2026, upaya penyelesaian sengketa secara damai
terpaksa kandas di tengah jalan.
Penyebab utama kegagalan ini memicu kekecewaan mendalam dari
seluruh pihak yang hadir: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang selaku
Turut Tergugat II kembali mangkir dari panggilan sidang untuk ketiga kalinya
secara berturut-turut. Sikap tidak kooperatif dari instansi publik ini secara
otomatis menutup ruang musyawarah, sehingga Hakim Mediator menyatakan mediasi
gagal dilaksanakan dan perkara siap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok
perkara pada pekan depan.
Iktikad Baik Penggugat Pincang Akibat Absennya Otoritas Pertanahan
Atmosfer di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Ungaran
sebenarnya sudah sangat kondusif dan menunjukkan iktikad baik yang tinggi dari
para pihak utama. Pihak Penggugat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata
Elang, begitu pula dengan pihak Tergugat serta perwakilan
dari Turut Tergugat I (Kepala Desa setempat) yang tampak hadir memenuhi
panggilan wajib dari pengadilan.
Dalam persidangan hari ini, LBH Mata Elang diwakili secara
resmi oleh Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. Selaku Kuasa Hukum Penggugat,
beliau bahkan telah menyiapkan draf Kesepakatan Perdamaian (Akta Perdamaian /
Dading) yang komprehensif. Draf tersebut sedianya dirancang untuk memberikan
solusi jaminan kepastian hukum, di mana pihak Tergugat secara tertulis bersedia
mengakui hak kepemilikan tanah Penggugat, dan Kepala Desa siap
menyaksikan penegasan batas fisik di lapangan guna mengakhiri sengketa batas
fiktif.
Namun, karena penyelesaian administrasi ini mutlak
membutuhkan kehadiran dan eksekusi dari BPN Kabupaten Semarang selaku pemegang
otoritas sertifikasi tanah, absennya instansi tersebut membuat draf perdamaian
yang sudah matang menjadi tidak dapat ditandatangani. Kegagalan ini sangat
disayangkan oleh Majelis Hakim, Hakim Mediator, serta seluruh kuasa hukum yang
hadir di persidangan.
Mediasi Dinyatakan Gagal, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Materi Gugatan
Dengan mangkirnya BPN Kabupaten Semarang untuk ketiga
kalinya tanpa alasan hukum yang sah, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ungaran
secara resmi menutup jalannya fase mediasi dan menyatakan proses mediasi
"Gagal Memperoleh Kesepakatan". Berdasarkan Hukum Acara Perdata yang
berlaku, konsekuensi logis dari kegagalan ini adalah dialihkannya pemeriksaan
perkara dari ruang mediasi kembali ke ruang sidang utama.
Majelis Hakim menjadwalkan persidangan pada minggu depan
dengan agenda memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, yang diawali dengan
pembacaan surat gugatan dari pihak Penggugat. Tahapan ini akan menjadi pembuka
adu argumentasi yuridis secara tertulis dan terbuka, mulai dari pembacaan
gugatan, jawaban Tergugat, replik, duplik, hingga fase pembuktian materiil
(surat dan saksi-saksi).
Meskipun siap bertempur habis-habisan di ruang sidang,
Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. menyayangkan sikap BPN yang tidak
memanfaatkan ruang mediasi untuk menyelesaikan karut-marut penangguhan
(blocking) berkas pendaftaran sertifikat nomor 145214/2024 milik Penggugat,
yang sebelumnya dicabut sepihak hanya berdasarkan klaim lisan tanpa dasar hukum
materiil.
Manuver Taktis LBH Mata Elang: Pertimbangkan Tarik BPN Sebagai Pihak Tergugat Utama
Menyikapi mangkirnya instansi vertikal pertanahan tersebut
secara beruntun, LBH Mata Elang tidak tinggal diam dan langsung menyusun
analisis taktis berlapis. Pos komando hukum Penggugat saat ini sedang
mempertimbangkan dua opsi manuver hukum yang sangat krusial dalam beberapa hari
ke depan:
Melanjutkan Perkara Berjalan
Tetap mengawal gugatan PMH
nomor register 70/Pdt.G/2026/PN Unr ini hingga putusan akhir Majelis Hakim, dengan
menempatkan BPN tetap sebagai pihak Turut Tergugat II yang wajib tunduk pada
isi putusan.
Reposisi Gugatan Baru (Mencabut dan Mendaftarkan Ulang)
Melakukan evaluasi taktis dengan mencabut gugatan yang ada saat ini, untuk
kemudian mendaftarkan kembali gugatan baru yang telah direkonstruksi secara
radikal. Dalam draf gugatan baru tersebut, LBH Mata Elang akan menarik Kantor
Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang naik kelas menjadi pihak Tergugat Utama
(bukan lagi sekadar Turut Tergugat).
"Kami sedang mengkaji secara mendalam opsi untuk
merombak struktur gugatan keperdataan ini. Jika BPN ditarik sebagai pihak
Tergugat, mereka tidak bisa lagi meremehkan panggilan sidang dengan cara
mangkir. Secara hukum, posisi Tergugat memiliki beban tanggung jawab hukum dan
konsekuensi tuntutan ganti rugi yang jauh lebih berat, sehingga memaksa kepala
kantor atau kuasanya untuk wajib hadir dan mempertanggungjawabkan kelalaian
administrasinya di hadapan hukum," tegas Ketua LBH Mata Elang, sang seniman pertempuran hukum.
Alarm Keras Bagi Profesionalisme Pelayanan Publik di Kabupaten Semarang
Kasus ketidakhadiran berulang instansi BPN ini memicu kritik
dan sorotan tajam dari para pengamat hukum pertanahan di wilayah Kabupaten
Semarang. Pengadilan Negeri adalah lembaga peradilan tertinggi negara yang
panggilannya bersifat resmi dan mengikat demi hukum. Mangkirnya sebuah instansi
pelayan publik hingga tiga kali berturut-turut dinilai menetapkan preseden
buruk terhadap asas kepatutan dan profesionalisme birokrasi pemerintahan (Good
Corporate Governance).
LBH Mata Elang berkomitmen penuh untuk mengawal hak subjektif keperdataan milik pembeli tanah beriktikad baik ini tanpa mundur selangkah pun. Baik melalui jalur pembuktian pokok perkara yang berjalan saat ini, maupun melalui skenario pendaftaran gugatan baru yang lebih agresif dengan menempatkan BPN sebagai Tergugat, LBH Mata Elang memastikan bahwa keadilan formil dan materiil harus ditegakkan demi marwah hukum pertanahan di Kabupaten Semarang.

