BPN Mangkir Tiga Kali Berturut-turut, Rencana Perdamaian Kasus Tanah LBH Mata Elang di PN Ungaran Gagal Total

BPN Mangkir Tiga Kali Berturut-turut, Rencana Perdamaian Kasus Tanah LBH Mata Elang di PN Ungaran Gagal Total

BPN Mangkir Tiga Kali Berturut-turut, Rencana Perdamaian Kasus Tanah LBH Mata Elang di PN Ungaran Gagal Total



Ungaran, 25 Juni 2026 – Jalannya persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sabotase administrasi keperdataan pertanahan di Pengadilan Negeri Ungaran hari ini menjadi sorotan tajam publik dan kalangan praktisi hukum. Memasuki agenda krusial berupa batas akhir Sidang Mediasi pada Kamis, 25 Juni 2026, upaya penyelesaian sengketa secara damai terpaksa kandas di tengah jalan.

 

Penyebab utama kegagalan ini memicu kekecewaan mendalam dari seluruh pihak yang hadir: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang selaku Turut Tergugat II kembali mangkir dari panggilan sidang untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Sikap tidak kooperatif dari instansi publik ini secara otomatis menutup ruang musyawarah, sehingga Hakim Mediator menyatakan mediasi gagal dilaksanakan dan perkara siap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada pekan depan.

 

Iktikad Baik Penggugat Pincang Akibat Absennya Otoritas Pertanahan

Atmosfer di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Ungaran sebenarnya sudah sangat kondusif dan menunjukkan iktikad baik yang tinggi dari para pihak utama. Pihak Penggugat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, begitu pula dengan pihak Tergugat serta perwakilan dari Turut Tergugat I (Kepala Desa setempat) yang tampak hadir memenuhi panggilan wajib dari pengadilan.

 

Dalam persidangan hari ini, LBH Mata Elang diwakili secara resmi oleh Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. Selaku Kuasa Hukum Penggugat, beliau bahkan telah menyiapkan draf Kesepakatan Perdamaian (Akta Perdamaian / Dading) yang komprehensif. Draf tersebut sedianya dirancang untuk memberikan solusi jaminan kepastian hukum, di mana pihak Tergugat secara tertulis bersedia mengakui hak kepemilikan tanah Penggugat, dan Kepala Desa siap menyaksikan penegasan batas fisik di lapangan guna mengakhiri sengketa batas fiktif.

 

Namun, karena penyelesaian administrasi ini mutlak membutuhkan kehadiran dan eksekusi dari BPN Kabupaten Semarang selaku pemegang otoritas sertifikasi tanah, absennya instansi tersebut membuat draf perdamaian yang sudah matang menjadi tidak dapat ditandatangani. Kegagalan ini sangat disayangkan oleh Majelis Hakim, Hakim Mediator, serta seluruh kuasa hukum yang hadir di persidangan.

 

Mediasi Dinyatakan Gagal, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Materi Gugatan

Dengan mangkirnya BPN Kabupaten Semarang untuk ketiga kalinya tanpa alasan hukum yang sah, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ungaran secara resmi menutup jalannya fase mediasi dan menyatakan proses mediasi "Gagal Memperoleh Kesepakatan". Berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, konsekuensi logis dari kegagalan ini adalah dialihkannya pemeriksaan perkara dari ruang mediasi kembali ke ruang sidang utama.

 

Majelis Hakim menjadwalkan persidangan pada minggu depan dengan agenda memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, yang diawali dengan pembacaan surat gugatan dari pihak Penggugat. Tahapan ini akan menjadi pembuka adu argumentasi yuridis secara tertulis dan terbuka, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban Tergugat, replik, duplik, hingga fase pembuktian materiil (surat dan saksi-saksi).

 

Meskipun siap bertempur habis-habisan di ruang sidang, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. menyayangkan sikap BPN yang tidak memanfaatkan ruang mediasi untuk menyelesaikan karut-marut penangguhan (blocking) berkas pendaftaran sertifikat nomor 145214/2024 milik Penggugat, yang sebelumnya dicabut sepihak hanya berdasarkan klaim lisan tanpa dasar hukum materiil.

 

Manuver Taktis LBH Mata Elang: Pertimbangkan Tarik BPN Sebagai Pihak Tergugat Utama

Menyikapi mangkirnya instansi vertikal pertanahan tersebut secara beruntun, LBH Mata Elang tidak tinggal diam dan langsung menyusun analisis taktis berlapis. Pos komando hukum Penggugat saat ini sedang mempertimbangkan dua opsi manuver hukum yang sangat krusial dalam beberapa hari ke depan:

 

Melanjutkan Perkara Berjalan 

Tetap mengawal gugatan PMH nomor register 70/Pdt.G/2026/PN Unr ini hingga putusan akhir Majelis Hakim, dengan menempatkan BPN tetap sebagai pihak Turut Tergugat II yang wajib tunduk pada isi putusan.

 

Reposisi Gugatan Baru (Mencabut dan Mendaftarkan Ulang) 

Melakukan evaluasi taktis dengan mencabut gugatan yang ada saat ini, untuk kemudian mendaftarkan kembali gugatan baru yang telah direkonstruksi secara radikal. Dalam draf gugatan baru tersebut, LBH Mata Elang akan menarik Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang naik kelas menjadi pihak Tergugat Utama (bukan lagi sekadar Turut Tergugat).

 

"Kami sedang mengkaji secara mendalam opsi untuk merombak struktur gugatan keperdataan ini. Jika BPN ditarik sebagai pihak Tergugat, mereka tidak bisa lagi meremehkan panggilan sidang dengan cara mangkir. Secara hukum, posisi Tergugat memiliki beban tanggung jawab hukum dan konsekuensi tuntutan ganti rugi yang jauh lebih berat, sehingga memaksa kepala kantor atau kuasanya untuk wajib hadir dan mempertanggungjawabkan kelalaian administrasinya di hadapan hukum," tegas Ketua LBH Mata Elang, sang seniman pertempuran hukum.

 

Alarm Keras Bagi Profesionalisme Pelayanan Publik di Kabupaten Semarang

Kasus ketidakhadiran berulang instansi BPN ini memicu kritik dan sorotan tajam dari para pengamat hukum pertanahan di wilayah Kabupaten Semarang. Pengadilan Negeri adalah lembaga peradilan tertinggi negara yang panggilannya bersifat resmi dan mengikat demi hukum. Mangkirnya sebuah instansi pelayan publik hingga tiga kali berturut-turut dinilai menetapkan preseden buruk terhadap asas kepatutan dan profesionalisme birokrasi pemerintahan (Good Corporate Governance).

 

LBH Mata Elang berkomitmen penuh untuk mengawal hak subjektif keperdataan milik pembeli tanah beriktikad baik ini tanpa mundur selangkah pun. Baik melalui jalur pembuktian pokok perkara yang berjalan saat ini, maupun melalui skenario pendaftaran gugatan baru yang lebih agresif dengan menempatkan BPN sebagai Tergugat, LBH Mata Elang memastikan bahwa keadilan formil dan materiil harus ditegakkan demi marwah hukum pertanahan di Kabupaten Semarang.