BPN Mangkir Lagi Dua Kali Berturut-turut, Mediasi Kasus Pertanahan LBH Mata Elang di PN Ungaran Tertunda

 BPN Mangkir Lagi Dua Kali Berturut-turut, Mediasi Kasus Pertanahan LBH Mata Elang di PN Ungaran Tertunda

BPN Mangkir Lagi Dua Kali Berturut-turut, Mediasi Kasus Pertanahan LBH Mata Elang di PN Ungaran Tertunda

 


Ungaran, 18 Juni 2026 – Jalannya persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sabotase administrasi pertanahan dan gugatan pembatalan dokumen di bawah tangan dengan nomor register 69/Pdt.G/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri Ungaran kembali membentur dinding kendala formil. Sengketa hukum yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang sebagai Kuasa Hukum Penggugat ini sedianya memasuki tahapan paling krusial, yaitu agenda Sidang Mediasi yang dijadwalkan pada hari ini Kamis, 18 Juni 2026.

 

Namun sangat disayangkan, proses mediasi yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tersebut terpaksa berjalan pincang dan ditunda. Penyebab utamanya adalah ketidakhadiran beruntun dari pihak Turut Tergugat II, dalam hal ini Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang, yang kembali mangkir untuk kedua kalinya secara berturut-turut tanpa memberikan alasan hukum yang sah atau konfirmasi resmi kepada Majelis Hakim dan Hakim Mediator.

 

Kedisiplinan Pihak Penggugat Berbanding Terbalik dengan Komitmen Instansi Publik

 

Atmosfer di dalam Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ungaran sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik yang sangat tinggi dari sebagian besar pihak yang berperkara. Pihak Penggugat selaku Prinsipal (Klien LBH Mata Elang) hadir secara langsung di persidangan didampingi penuh oleh tim advokasi hukumnya guna memperjuangkan kepastian hak atas tanah adat seluas 147 m² yang terletak di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas.

 

Tidak hanya itu, pihak Tergugat serta perwakilan dari Turut Tergugat I (Pemerintah Desa/Kepala Desa setempat) juga tampak hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk mengikuti pemeriksaan kelengkapan berkas lanjutan. Kehadiran unsur pemerintahan tingkat desa dan para pihak utama ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat sipil dalam menghormati institusi peradilan berjalan dengan sangat baik.

 

Ironisnya, kedisiplinan dan kepatuhan hukum ini justru tidak dicerminkan oleh BPN Kabupaten Semarang selaku instansi vertikal pertanahan negara. Sebagai pihak formal yang ditarik dalam gugatan (Plurium Litis Consortium), ketidakhadiran BPN dinilai sangat menghambat jalannya proses peradilan yang berorientasi pada asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

 

Protes Keras Kuasa Hukum: Desak Hakim Panggil BPN Satu Kali Lagi

 

Melihat pincangnya formasi persidangan akibat absennya otoritas pertanahan tersebut, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. yang bertindak memperkuat tim hukum LBH Mata Elang di lapangan langsung melayangkan sikap dan desakan taktis di hadapan Hakim Mediator. Beliau meminta dengan tegas agar Majelis Hakim dan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ungaran melakukan pemanggilan resmi sekali lagi (panggilan terakhir) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

 

"Ketidakhadiran BPN Kabupaten Semarang untuk kedua kalinya ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah bentuk pengabaian terhadap marwah persidangan. Kehadiran BPN di ruang mediasi minggu depan sangat mutlak diperlukan agar kita semua tahu apa dasar hukum konkret mereka di lapangan sampai bisa meloloskan pencabutan berkas pendaftaran sertifikat klien kami yang sebenarnya bersih dari sengketa," ujar Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. saat memberikan keterangan pasca-sidang.

 

LBH Mata Elang menegaskan bahwa peran BPN selaku Turut Tergugat II bukan sekadar pelengkap formalitas di atas kertas, melainkan pihak kunci yang memegang wewenang eksekutorial untuk mengangkat catatan penangguhan (blocking) berkas nomor 145214/2024 milik Penggugat, serta merampungkan pencetakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat tertunda akibat klaim batas fiktif sepihak.

 

Agenda Mediasi Lanjutan Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

 

Merespons desakan objektif dan argumentasi hukum dari tim LBH Mata Elang, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ungaran akhirnya meluluskan permintaan tersebut. Agenda sidang mediasi secara resmi ditunda dan dijadwalkan ulang untuk digelar kembali pada pekan depan. Pihak pengadilan memastikan akan segera melayangkan relas panggilan resmi dan patut yang terakhir kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang agar mereka wajib hadir.

 

Mediator juga memberikan instruksi tegas agar pada persidangan lanjutan minggu depan, seluruh pihak—termasuk Tergugat dan Kepala Desa selaku Turut Tergugat I—wajib kembali hadir di ruang mediasi tanpa pengecualian, guna merumuskan poin-poin perdamaian atau penyelesaian sengketa secara komprehensif.

 

LBH Mata Elang telah menyatakan kesiapannya untuk membawa draf Resume Mediasi yang rigid pada pertemuan berikutnya. Prinsip hukum yang diusung tetap teguh: mendesak pemulihan hak administrasi sertifikat klien secara utuh dan menolak segala bentuk kompromi yang melegitimasi perjanjian di bawah tangan yang cacat hukum.