
BPN Mangkir Lagi Dua Kali Berturut-turut, Mediasi Kasus Pertanahan LBH Mata Elang di PN Ungaran Tertunda
Ungaran, 18 Juni 2026 – Jalannya persidangan perkara
dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sabotase administrasi pertanahan
dan gugatan pembatalan dokumen di bawah tangan dengan nomor register 69/Pdt.G/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri Ungaran kembali membentur dinding
kendala formil. Sengketa hukum yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata
Elang sebagai Kuasa Hukum Penggugat ini sedianya memasuki tahapan paling
krusial, yaitu agenda Sidang Mediasi yang dijadwalkan pada hari ini Kamis, 18 Juni 2026.
Namun sangat disayangkan, proses mediasi yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tersebut terpaksa berjalan pincang dan ditunda. Penyebab utamanya adalah ketidakhadiran beruntun dari pihak Turut Tergugat II, dalam hal ini Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang, yang kembali mangkir untuk kedua kalinya secara berturut-turut tanpa memberikan alasan hukum yang sah atau konfirmasi resmi kepada Majelis Hakim dan Hakim Mediator.
Kedisiplinan Pihak Penggugat Berbanding Terbalik dengan Komitmen Instansi Publik
Atmosfer di dalam Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri
Ungaran sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik yang sangat tinggi dari
sebagian besar pihak yang berperkara. Pihak Penggugat selaku Prinsipal (Klien
LBH Mata Elang) hadir secara langsung di persidangan didampingi penuh oleh tim
advokasi hukumnya guna memperjuangkan kepastian hak atas tanah adat seluas 147
m² yang terletak di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas.
Tidak hanya itu, pihak Tergugat serta perwakilan dari Turut
Tergugat I (Pemerintah Desa/Kepala Desa setempat) juga tampak hadir memenuhi
panggilan pengadilan untuk mengikuti pemeriksaan kelengkapan berkas lanjutan.
Kehadiran unsur pemerintahan tingkat desa dan para pihak utama ini menunjukkan
bahwa kesadaran hukum masyarakat sipil dalam menghormati institusi peradilan
berjalan dengan sangat baik.
Ironisnya, kedisiplinan dan kepatuhan hukum ini justru tidak
dicerminkan oleh BPN Kabupaten Semarang selaku instansi vertikal pertanahan
negara. Sebagai pihak formal yang ditarik dalam gugatan (Plurium Litis
Consortium), ketidakhadiran BPN dinilai sangat menghambat jalannya proses
peradilan yang berorientasi pada asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya
ringan.
Protes Keras Kuasa Hukum: Desak Hakim Panggil BPN Satu Kali Lagi
Melihat pincangnya formasi persidangan akibat absennya
otoritas pertanahan tersebut, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. yang
bertindak memperkuat tim hukum LBH Mata Elang di lapangan langsung melayangkan
sikap dan desakan taktis di hadapan Hakim Mediator. Beliau meminta dengan tegas
agar Majelis Hakim dan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ungaran melakukan
pemanggilan resmi sekali lagi (panggilan terakhir) kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Semarang.
"Ketidakhadiran BPN Kabupaten Semarang untuk kedua
kalinya ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah bentuk
pengabaian terhadap marwah persidangan. Kehadiran BPN di ruang mediasi minggu
depan sangat mutlak diperlukan agar kita semua tahu apa dasar hukum konkret
mereka di lapangan sampai bisa meloloskan pencabutan berkas pendaftaran
sertifikat klien kami yang sebenarnya bersih dari sengketa," ujar Advokat
Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. saat memberikan keterangan pasca-sidang.
LBH Mata Elang menegaskan bahwa peran BPN selaku Turut Tergugat II bukan sekadar pelengkap formalitas di atas kertas, melainkan pihak kunci yang memegang wewenang eksekutorial untuk mengangkat catatan penangguhan (blocking) berkas nomor 145214/2024 milik Penggugat, serta merampungkan pencetakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat tertunda akibat klaim batas fiktif sepihak.
Agenda Mediasi Lanjutan Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Merespons desakan objektif dan argumentasi hukum dari tim
LBH Mata Elang, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ungaran akhirnya meluluskan
permintaan tersebut. Agenda sidang mediasi secara resmi ditunda dan dijadwalkan
ulang untuk digelar kembali pada pekan depan. Pihak pengadilan memastikan akan
segera melayangkan relas panggilan resmi dan patut yang terakhir kepada Kantor
Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang agar mereka wajib hadir.
Mediator juga memberikan instruksi tegas agar pada
persidangan lanjutan minggu depan, seluruh pihak—termasuk Tergugat dan Kepala
Desa selaku Turut Tergugat I—wajib kembali hadir di ruang mediasi tanpa
pengecualian, guna merumuskan poin-poin perdamaian atau penyelesaian sengketa
secara komprehensif.
LBH Mata Elang telah menyatakan kesiapannya untuk membawa
draf Resume Mediasi yang rigid pada pertemuan berikutnya. Prinsip hukum yang
diusung tetap teguh: mendesak pemulihan hak administrasi sertifikat klien
secara utuh dan menolak segala bentuk kompromi yang melegitimasi perjanjian di
bawah tangan yang cacat hukum.

