
Bank Coret Dinding Rumah Debitur Kredit Macet? Ini Sanksi Hukum dan Jeratan Pasal PMH!
Ungaran, 08 Juni 2026 – Dinamika
penagihan utang oleh lembaga keuangan perbankan kembali menjadi sorotan tajam.
Pasca-menghadiri sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di
Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua LBH Mata Elang tidak tinggal diam dalam
mengawal hak-hak hukum masyarakat. Beliau langsung menyempatkan diri untuk
turun ke lapangan, mendampingi Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, guna
meninjau langsung salah satu aset milik calon klien LBH Mata Elang yang
berlokasi di wilayah Kabupaten Semarang.
Kunjungan lapangan ini dipicu oleh tindakan sewenang-wenang
oknum petugas bank yang nekat mencorat-coret dan mengecat dinding rumah nasabah
dengan narasi penagihan karena status kreditnya yang macet. Fenomena pemberian
stigma sosial di fasilitas privat debitur ini memicu pertanyaan besar: Apakah
pihak bank berhak melakukan vandalisme penagihan? Bagaimana hukum Indonesia
memandang tindakan mencorat-coret rumah debitur?
Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa tindakan oknum bank
tersebut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pasal apa saja
yang dapat digunakan debitur untuk melakukan perlawanan balik secara legal.
Kronologi di Lapangan: Kedok Penagihan Berujung Vandalisme
Dalam peninjauan yang dilakukan oleh Ketua LBH Mata Elang
bersama Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, ditemukan fakta bahwa dinding
rumah calon klien tersebut telah dipenuhi tulisan mencolok menggunakan cat
semprot oleh oknum petugas bank. Tulisan tersebut secara vulgar mengumumkan
kepada publik bahwa aset tanah dan bangunan tersebut berada dalam pengawasan
bank akibat tunggakan kredit.
Langkah pintas yang diambil oleh oknum perbankan ini
biasanya bertujuan untuk memberikan tekanan psikologis (psychological warfare)
dan sanksi sosial kepada debitur agar segera melunasi utangnya. Namun,
alih-alih menyelesaikan masalah prasyarat keperdataan, tindakan sewenang-wenang
ini justru menjerumuskan pihak bank ke dalam ranah pelanggaran hukum yang
serius, baik secara perdata maupun pidana.
Analisis Hukum: Mengapa Mencoret Rumah Debitur adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Secara tegas, hubungan hukum antara bank (kreditur) dan
nasabah (debitur) dalam urusan kredit macet adalah ranah hukum keperdataan.
Jika debitur wanprestasi atau gagal bayar, undang-undang telah menyediakan
jalur eksekusi jaminan yang sah melalui mekanisme lelang atau pengosongan
berdasarkan Hak Tanggungan, bukan dengan melakukan penghakiman sendiri (eigenrichting).
Tindakan oknum petugas bank yang mengecat atau
mencorat-coret properti nasabah secara sepihak memenuhi unsur-unsur Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai PMH, dengan rincian
unsur sebagai berikut:
1. Adanya Perbuatan yang Melanggar Hukum
Petugas bank tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan apa
pun untuk merusak, mengubah, atau menempelkan tulisan bernada mempermalukan
pada aset milik debitur yang secara sah belum dieksekusi oleh pengadilan atau lembaga
lelang negara. Perbuatan ini menabrak asas kepatutan dan ketertiban umum.
2. Adanya Unsur Kesalahan (Schuld)
Tindakan mencoret dinding rumah dilakukan secara sadar,
sengaja, dan direncanakan oleh oknum bank untuk mempermalukan debitur di lingkungan
sosialnya. Iktikad buruk (*bad faith*) ini menggugurkan legitimasi prosedur
penagihan yang sehat.
3. Adanya Kerugian yang Ditimbulkan (Schade)
Debitur mengalami kerugian ganda:
Kerugian Materiil: Kerusakan fisik pada dinding bangunan
rumah yang memerlukan biaya untuk pengecatan ulang dan perbaikan.
Kerugian Immateriil: Hancurnya reputasi, nama baik,
ketenangan hidup keluarga, serta sanksi sosial dari tetangga sekitar akibat
tereksposnya masalah finansial domestik secara paksa.
Jeratan Sanksi Pidana Bagi Oknum Petugas Bank
Selain dapat digugat secara perdata (PMH) di Pengadilan
Negeri Ungaran, oknum petugas bank atau pihak ketiga (debt collector) yang
diperintah oleh bank juga dapat dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian.
Berikut adalah beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang membayangi tindakan tersebut:
Pasal Penyerangan Kehormatan / Pencemaran Nama Baik
Tindakan menuliskan status "Kredit Macet" atau
"Rumah Ini Disita Bank" secara sepihak di dinding luar rumah sehingga
dapat dilihat oleh umum, dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Perbuatan ini dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.
Pasal Perusakan Barang / Properti (Pasal 406 KUHP Lama /
Pasal 492 UU 1/2023 KUHP Nasional)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, bikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara. Mengotori dinding rumah orang lain dengan cat secara paksa jelas
memenuhi unsur merusak fungsi estetika dan fisik properti.
Pasal Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP)
Jika oknum petugas bank masuk ke dalam area halaman rumah,
melompati pagar, atau melakukan tindakan intimidasi di dalam area privat
debitur tanpa izin pemilik rumah, mereka dapat dijerat pasal pelanggaran hak
privasi atas tanah dan pekarangan.
Edukasi Hukum: Langkah Hukum yang Harus Dilakukan Debitur
Jika Anda atau calon klien Anda mengalami tindakan
vandalisme dan intimidasi serupa oleh pihak bank, LBH Mata Elang menyarankan
langkah-langkah taktis berikut:
1. Amankan Bukti
Ambil foto dan video dengan
resolusi jelas pada dinding yang dicoret, catat waktu kejadian, dan
identifikasi wajah atau kendaraan oknum petugas bank yang melakukan tindakan
tersebut.
2. Kumpulkan Saksi
Cari saksi di sekitar lingkungan rumah
(tetangga atau sekuriti) yang melihat langsung saat proses pencoretan terjadi.
3. Jangan Menandatangani Surat Sepihak
Jangan pernah
menandatangani surat pengakuan atau penyerahan aset di bawah tekanan psikologis
pasca-kejadian.
4. Layangkan Somasi Formil
Melalui pendampingan Lembaga
Bantuan Hukum, layangkan somasi kepada manajemen bank pusat atas tindakan
sewenang-wenang oknum lapangannya.
5. Ajukan Gugatan PMH
Jika somasi tidak diindahkan, ajukan
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi
materiil dan immateriil, serta pemulihan nama baik.
Komitmen LBH Mata Elang: Menolak Kesewenang-wenangan Korporasi
Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa penegakan hukum
terhadap sengketa perbankan harus berjalan di atas koridor yang beradab.
"Kredit macet adalah risiko bisnis perbankan yang penyelesaiannya telah
diatur oleh hukum jaminan dan hukum acara perdata. Pihak bank adalah lembaga
formal, sangat tidak terpuji jika oknumnya menggunakan cara-cara premanisme dan
vandalisme jalanan untuk menekan debitur," ujar beliau di sela-sela
peninjauan aset bersama Ananta Granda Nugroho.
Melalui divisi advokasi dan investigasi paralegal, LBH Mata
Elang berkomitmen penuh untuk mengawal hak-hak debitur yang hak asasi
keperdataannya dilanggar oleh arogansi korporasi keuangan. Sengketa utang
piutang tidak boleh menjadi pembenaran bagi siapapun untuk merusak kehormatan
dan tempat tinggal seseorang.
Disclaimer: Artikel ini disajikan sebagai sarana edukasi hukum publik dan informasi kegiatan peninjauan lapangan oleh LBH Mata Elang. Segala bentuk penyelesaian sengketa perbankan wajib mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

