Bank Coret Dinding Rumah Debitur Kredit Macet? Ini Sanksi Hukum dan Jeratan Pasal PMH!

Bank Coret Dinding Rumah Debitur Kredit Macet? Ini Sanksi Hukum dan Jeratan Pasal PMH!

Bank Coret Dinding Rumah Debitur Kredit Macet? Ini Sanksi Hukum dan Jeratan Pasal PMH!


 

Ungaran, 08 Juni 2026  – Dinamika penagihan utang oleh lembaga keuangan perbankan kembali menjadi sorotan tajam. Pasca-menghadiri sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua LBH Mata Elang tidak tinggal diam dalam mengawal hak-hak hukum masyarakat. Beliau langsung menyempatkan diri untuk turun ke lapangan, mendampingi Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, guna meninjau langsung salah satu aset milik calon klien LBH Mata Elang yang berlokasi di wilayah Kabupaten Semarang.

 

Kunjungan lapangan ini dipicu oleh tindakan sewenang-wenang oknum petugas bank yang nekat mencorat-coret dan mengecat dinding rumah nasabah dengan narasi penagihan karena status kreditnya yang macet. Fenomena pemberian stigma sosial di fasilitas privat debitur ini memicu pertanyaan besar: Apakah pihak bank berhak melakukan vandalisme penagihan? Bagaimana hukum Indonesia memandang tindakan mencorat-coret rumah debitur?

 

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa tindakan oknum bank tersebut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pasal apa saja yang dapat digunakan debitur untuk melakukan perlawanan balik secara legal.

 

Kronologi di Lapangan: Kedok Penagihan Berujung Vandalisme

 

Dalam peninjauan yang dilakukan oleh Ketua LBH Mata Elang bersama Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, ditemukan fakta bahwa dinding rumah calon klien tersebut telah dipenuhi tulisan mencolok menggunakan cat semprot oleh oknum petugas bank. Tulisan tersebut secara vulgar mengumumkan kepada publik bahwa aset tanah dan bangunan tersebut berada dalam pengawasan bank akibat tunggakan kredit.

 

Langkah pintas yang diambil oleh oknum perbankan ini biasanya bertujuan untuk memberikan tekanan psikologis (psychological warfare) dan sanksi sosial kepada debitur agar segera melunasi utangnya. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah prasyarat keperdataan, tindakan sewenang-wenang ini justru menjerumuskan pihak bank ke dalam ranah pelanggaran hukum yang serius, baik secara perdata maupun pidana.

 

 

Analisis Hukum: Mengapa Mencoret Rumah Debitur adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?

 

Secara tegas, hubungan hukum antara bank (kreditur) dan nasabah (debitur) dalam urusan kredit macet adalah ranah hukum keperdataan. Jika debitur wanprestasi atau gagal bayar, undang-undang telah menyediakan jalur eksekusi jaminan yang sah melalui mekanisme lelang atau pengosongan berdasarkan Hak Tanggungan, bukan dengan melakukan penghakiman sendiri (eigenrichting).

 

Tindakan oknum petugas bank yang mengecat atau mencorat-coret properti nasabah secara sepihak memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai PMH, dengan rincian unsur sebagai berikut:

 

1. Adanya Perbuatan yang Melanggar Hukum

 

Petugas bank tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan apa pun untuk merusak, mengubah, atau menempelkan tulisan bernada mempermalukan pada aset milik debitur yang secara sah belum dieksekusi oleh pengadilan atau lembaga lelang negara. Perbuatan ini menabrak asas kepatutan dan ketertiban umum.

 

2. Adanya Unsur Kesalahan (Schuld)

 

Tindakan mencoret dinding rumah dilakukan secara sadar, sengaja, dan direncanakan oleh oknum bank untuk mempermalukan debitur di lingkungan sosialnya. Iktikad buruk (*bad faith*) ini menggugurkan legitimasi prosedur penagihan yang sehat.

 

3. Adanya Kerugian yang Ditimbulkan (Schade)

 

Debitur mengalami kerugian ganda:

 

Kerugian Materiil: Kerusakan fisik pada dinding bangunan rumah yang memerlukan biaya untuk pengecatan ulang dan perbaikan.

Kerugian Immateriil: Hancurnya reputasi, nama baik, ketenangan hidup keluarga, serta sanksi sosial dari tetangga sekitar akibat tereksposnya masalah finansial domestik secara paksa.

 

 

Jeratan Sanksi Pidana Bagi Oknum Petugas Bank

 

Selain dapat digugat secara perdata (PMH) di Pengadilan Negeri Ungaran, oknum petugas bank atau pihak ketiga (debt collector) yang diperintah oleh bank juga dapat dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian. Berikut adalah beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membayangi tindakan tersebut:

 

Pasal Penyerangan Kehormatan / Pencemaran Nama Baik

 

Tindakan menuliskan status "Kredit Macet" atau "Rumah Ini Disita Bank" secara sepihak di dinding luar rumah sehingga dapat dilihat oleh umum, dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Perbuatan ini dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.

 

Pasal Perusakan Barang / Properti (Pasal 406 KUHP Lama / Pasal 492 UU 1/2023 KUHP Nasional)

 

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, bikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara. Mengotori dinding rumah orang lain dengan cat secara paksa jelas memenuhi unsur merusak fungsi estetika dan fisik properti.

 

Pasal Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP)

 

Jika oknum petugas bank masuk ke dalam area halaman rumah, melompati pagar, atau melakukan tindakan intimidasi di dalam area privat debitur tanpa izin pemilik rumah, mereka dapat dijerat pasal pelanggaran hak privasi atas tanah dan pekarangan.

 

 

Edukasi Hukum: Langkah Hukum yang Harus Dilakukan Debitur

 

Jika Anda atau calon klien Anda mengalami tindakan vandalisme dan intimidasi serupa oleh pihak bank, LBH Mata Elang menyarankan langkah-langkah taktis berikut:

 

1. Amankan Bukti 

Ambil foto dan video dengan resolusi jelas pada dinding yang dicoret, catat waktu kejadian, dan identifikasi wajah atau kendaraan oknum petugas bank yang melakukan tindakan tersebut.

2. Kumpulkan Saksi 

Cari saksi di sekitar lingkungan rumah (tetangga atau sekuriti) yang melihat langsung saat proses pencoretan terjadi.

3. Jangan Menandatangani Surat Sepihak 

Jangan pernah menandatangani surat pengakuan atau penyerahan aset di bawah tekanan psikologis pasca-kejadian.

4. Layangkan Somasi Formil 

Melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum, layangkan somasi kepada manajemen bank pusat atas tindakan sewenang-wenang oknum lapangannya.

5. Ajukan Gugatan PMH 

Jika somasi tidak diindahkan, ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, serta pemulihan nama baik.

 

 

Komitmen LBH Mata Elang: Menolak Kesewenang-wenangan Korporasi

 

Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap sengketa perbankan harus berjalan di atas koridor yang beradab. "Kredit macet adalah risiko bisnis perbankan yang penyelesaiannya telah diatur oleh hukum jaminan dan hukum acara perdata. Pihak bank adalah lembaga formal, sangat tidak terpuji jika oknumnya menggunakan cara-cara premanisme dan vandalisme jalanan untuk menekan debitur," ujar beliau di sela-sela peninjauan aset bersama Ananta Granda Nugroho.

 

Melalui divisi advokasi dan investigasi paralegal, LBH Mata Elang berkomitmen penuh untuk mengawal hak-hak debitur yang hak asasi keperdataannya dilanggar oleh arogansi korporasi keuangan. Sengketa utang piutang tidak boleh menjadi pembenaran bagi siapapun untuk merusak kehormatan dan tempat tinggal seseorang.

 

Disclaimer: Artikel ini disajikan sebagai sarana edukasi hukum publik dan informasi kegiatan peninjauan lapangan oleh LBH Mata Elang. Segala bentuk penyelesaian sengketa perbankan wajib mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.