Aset Rp2 Miliar Terancam Dilelang Akibat Sengketa Kredit Macet? Ini Strategi Hukum Menyelamatkannya!

Aset Rp2 Miliar Terancam Dilelang Akibat Sengketa Kredit Macet? Ini Strategi Hukum Menyelamatkannya!

Aset Rp2 Miliar Terancam Dilelang Akibat Sengketa Kredit Macet? Ini Strategi Hukum Menyelamatkannya!



Ungaran, 08 Juni 2026 – Komitmen dalam membela hak-hak keperdataan masyarakat ditunjukkan secara nyata oleh pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Masih di hari yang sama pasca-menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Ungaran dan melakukan peninjauan kasus penagihan sewenang-wenang, Ketua LBH Mata Elang melanjutkan giat lapangan hingga larut malam.

 

Langkah maraton ini diambil demi mendampingi langsung tim hukumnya melakukan survei lokasi terhadap aset milik calon klien LBH Mata Elang yang saat ini sedang menghadapi ancaman eksekusi sepihak oleh lembaga perbankan.

 

Objek yang disurvei merupakan aset bernilai ekonomis tinggi yang di atasnya masih aktif dipergunakan untuk usaha angkringan oleh masyarakat setempat. Namun, karena terkendala dinamika finansial, status fasilitas pinjamannya masuk dalam kategori kredit macet.

 

Giat lapangan malam hari tersebut dikomandani langsung oleh sang Ketua LBH dengan memperkuat formasi tim hukum yang terdiri dari Ananta Granda Nugroho, Firdaus Ramadan Nugroho, dan Daniel Julius Sidauruk. 

 

Jam Terbang dan Kepercayaan Masyarakat dalam Sengketa Lelang Eksekusi

Di wilayah Jawa Tengah, khususnya Semarang dan Ungaran, sosok Ketua LBH Mata Elang memang sudah terkenal luas dan kerap mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat yang terjerat permasalahan hukum perbankan. Reputasi ini dibangun berkat rekam jejaknya yang konsisten dalam memenangkan berbagai perkara eksekusi hak tanggungan.

 

Sebagai seorang yang kerap dijuluki "seniman pertempuran hukum", beliau dikenal piawai dalam membedah dokumen perikatan, menemukan cacat formil administrasi bank, serta melihat celah hukum sekecil apa pun untuk membatalkan atau menunda proses lelang eksekusi yang tidak adil.

 

Banyaknya perkara yang berhasil dimenangkannya menjadi bukti bahwa posisi debitur dalam klausul baku perbankan tidak selamanya berada di pihak yang lemah, asalkan dibela dengan strategi litigasi dan non-litigasi yang presisi.

 

Analisis Kasus: Ketidakseimbangan Nilai Outstanding Utang vs Nilai Pasar Aset

Kasus yang ditangani tim LBH Mata Elang hingga larut malam ini menjadi potret nyata dari ketimpangan keadilan dalam sistem jaminan perbankan. Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi dokumen di lapangan, ditemukan fakta yuridis dan finansial yang sangat mencolok:

 

Sisa Outstanding Utang 

Jumlah sisa utang pokok beserta bunga (outstanding) terakhir yang tersisa sebenarnya hanya berkisar di angka Rp200 jutaan.

 

Nilai Pasar Aset (Market Value) 

Nilai riil dari aset tanah, bangunan, beserta tempat usaha angkringan aktif tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp2 Miliar.

 

Secara logika keadilan umum dan hukum ekonomi, sangat tidak sebanding jika sebuah aset bernilai miliaran rupiah harus disita dan dilelang secara paksa hanya untuk menutupi sisa utang yang nilainya tidak sampai 10% dari total nilai aset tersebut.

 

Situasi inilah yang memicu tim hukum LBH Mata Elang bergerak cepat melakukan langkah antisipasi. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam proses lelang eksekusi hak tanggungan, harga limit yang dipasang oleh pihak bank sering kali dijatuhkan jauh di bawah harga pasar, yang pada akhirnya akan sangat merugikan pihak debitur.

 

Strategi Hukum Mengantisipasi dan Menghentikan Lelang Sepihak Bank

Dalam menghadapi ancaman lelang terhadap aset produktif seperti tempat usaha angkringan ini, Ketua LBH Mata Elang bersama Firdaus Ramadan Nugroho, Daniel Julius Sidauruk, dan Ananta Granda Nugroho tengah merumuskan beberapa opsi perlawanan hukum (verzet) yang taktis:

 

1. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Nilai Limit Lelang

Salah satu celah hukum yang sering digunakan untuk membendung arogansi eksekusi adalah dengan menguji keabsahan penentuan nilai limit lelang oleh bank. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, penentuan nilai limit lelang yang terlampau rendah dan jauh di bawah harga pasar wajar dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena merugikan hak keperdataan pemilik aset.

 

2. Membedah Prosedur Surat Peringatan (SP) dan Somasi Bank

Tim hukum akan melakukan audit dokumen secara menyeluruh untuk memastikan apakah bank telah menjalankan prosedur penagihan secara sah. Jika ditemukan bahwa bank mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 secara serampangan, atau terdapat cacat dalam pencantuman jumlah tagihan yang tidak akurat, maka demi hukum rencana lelang tersebut dapat dinyatakan cacat prosedur dan harus dibatalkan.

 

3. Mengupayakan Restrukturisasi atau Penyelesaian Damai (Klausul Gugat Tunda)

Selama proses gugatan perdata atau perlawanan lelang didaftarkan di Pengadilan Negeri, secara psikologis dan legalitas, objek lelang tersebut menjadi objek sengketa (Status Quo). Momentum ini dapat digunakan untuk memaksa pihak bank duduk kembali di meja perundingan guna menyepakati skema pelunasan sisa outstanding Rp200 juta tersebut tanpa harus mengorbankan aset senilai Rp2 Miliar.

 

Mengapa Usaha Aktif Seperti Angkringan Harus Dipertahankan?

Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas utama. Aset yang saat ini masih dipergunakan untuk usaha angkringan bukan sekadar benda mati berwujud tanah dan bangunan, melainkan sumber mata pencaharian hidup (piring nasi) bagi calon klien dan para pekerjanya.

 

"Hukum harus berwajah kemanusiaan. Jika outstanding-nya tinggal sedikit, pihak bank seharusnya memberikan ruang relaksasi atau memberikan kesempatan debitur untuk menjual secara sukarela (underhand sale) dengan harga wajar, bukan justru bernafsu melakukan lelang eksekusi yang bernuansa pemberangusan hak ekonomi nasabah," tegas beliau di sela-sela survei lapangan malam hari tersebut.

 

Edukasi Hukum Bagi Masyarakat yang Asetnya Terancam Dilelang

Bagi masyarakat luas yang sedang mengalami masalah kredit macet dan mendapatkan surat pengumuman lelang dari bank atau KPKNL, LBH Mata Elang membagikan tips hukum penting berikut:

 

Jangan Panik dan Jangan Menyerah 

Jangan langsung mengosongkan rumah atau tempat usaha Anda hanya karena menerima surat ancaman lelang. Pengosongan paksa hanya sah jika ada Eksaminasi dan Penetapan Eksekusi Resmi dari Ketua Pengadilan Negeri, bukan oleh petugas bank atau debt collector.

 

Cek Saldo Outstanding Riil 

Pastikan angka yang ditagih oleh bank sinkron dengan riwayat pembayaran Anda. Seringkali terdapat pembengkakan biaya denda dan bunga tersembunyi yang tidak sah secara hukum perikatan.

 

Segera Cari Pendampingan Hukum 

Begitu menerima Pengumuman Lelang Pertama, segera bawa dokumen Anda ke Lembaga Bantuan Hukum. Waktu perlawanan terhadap lelang sangat terbatas (dibatasi oleh hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan lelang resmi).

 

Melalui kerja keras tim investigasi lapangan yang dikawal oleh duet paralegal senior dan junior LBH Mata Elang, diharapkan aset produktif milik masyarakat di wilayah Ungaran dan sekitarnya dapat terselamatkan dari praktik-praktik eksekusi perbankan yang tidak berkeadilan.

 

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai bentuk edukasi hukum publik dan informasi kegiatan penegakan hukum substantif oleh LBH Mata Elang. Setiap penanganan sengketa eksekusi hak tanggungan wajib dianalisis secara kasuistik berdasarkan dokumen perjanjian kredit masing-masing pihak.