
Aset Rp2 Miliar Terancam Dilelang Akibat Sengketa Kredit Macet? Ini Strategi Hukum Menyelamatkannya!
Ungaran, 08 Juni 2026 – Komitmen dalam membela hak-hak keperdataan
masyarakat ditunjukkan secara nyata oleh pimpinan Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Mata Elang. Masih di hari yang sama pasca-menghadiri sidang perdata di
Pengadilan Negeri Ungaran dan melakukan peninjauan kasus penagihan
sewenang-wenang, Ketua LBH Mata Elang melanjutkan giat lapangan hingga larut
malam.
Langkah maraton ini diambil demi mendampingi langsung tim
hukumnya melakukan survei lokasi terhadap aset milik calon klien LBH Mata Elang
yang saat ini sedang menghadapi ancaman eksekusi sepihak oleh lembaga
perbankan.
Objek yang disurvei merupakan aset bernilai ekonomis tinggi
yang di atasnya masih aktif dipergunakan untuk usaha angkringan oleh masyarakat
setempat. Namun, karena terkendala dinamika finansial, status fasilitas
pinjamannya masuk dalam kategori kredit macet.
Giat lapangan malam hari tersebut dikomandani langsung oleh sang Ketua LBH dengan memperkuat formasi tim hukum yang terdiri dari Ananta Granda Nugroho, Firdaus Ramadan Nugroho, dan Daniel Julius Sidauruk.
Jam Terbang dan Kepercayaan Masyarakat dalam Sengketa Lelang Eksekusi
Di wilayah Jawa Tengah, khususnya Semarang dan Ungaran,
sosok Ketua LBH Mata Elang memang sudah terkenal luas dan kerap mendapatkan
kepercayaan penuh dari masyarakat yang terjerat permasalahan hukum perbankan.
Reputasi ini dibangun berkat rekam jejaknya yang konsisten dalam memenangkan
berbagai perkara eksekusi hak tanggungan.
Sebagai seorang yang kerap dijuluki "seniman pertempuran
hukum", beliau dikenal piawai dalam membedah dokumen perikatan, menemukan
cacat formil administrasi bank, serta melihat celah hukum sekecil apa pun untuk
membatalkan atau menunda proses lelang eksekusi yang tidak adil.
Banyaknya perkara yang berhasil dimenangkannya menjadi bukti
bahwa posisi debitur dalam klausul baku perbankan tidak selamanya berada di
pihak yang lemah, asalkan dibela dengan strategi litigasi dan non-litigasi yang
presisi.
Analisis Kasus: Ketidakseimbangan Nilai Outstanding Utang vs Nilai Pasar Aset
Kasus yang ditangani tim LBH Mata Elang hingga larut malam
ini menjadi potret nyata dari ketimpangan keadilan dalam sistem jaminan
perbankan. Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi dokumen di lapangan,
ditemukan fakta yuridis dan finansial yang sangat mencolok:
Sisa Outstanding Utang
Jumlah sisa utang pokok beserta
bunga (outstanding) terakhir yang tersisa sebenarnya hanya berkisar di angka
Rp200 jutaan.
Nilai Pasar Aset (Market Value)
Nilai riil dari aset tanah,
bangunan, beserta tempat usaha angkringan aktif tersebut ditaksir mencapai
lebih dari Rp2 Miliar.
Secara logika keadilan umum dan hukum ekonomi, sangat tidak
sebanding jika sebuah aset bernilai miliaran rupiah harus disita dan dilelang
secara paksa hanya untuk menutupi sisa utang yang nilainya tidak sampai 10%
dari total nilai aset tersebut.
Situasi inilah yang memicu tim hukum LBH Mata Elang bergerak
cepat melakukan langkah antisipasi. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa
dalam proses lelang eksekusi hak tanggungan, harga limit yang dipasang oleh
pihak bank sering kali dijatuhkan jauh di bawah harga pasar, yang pada akhirnya
akan sangat merugikan pihak debitur.
Strategi Hukum Mengantisipasi dan Menghentikan Lelang Sepihak Bank
Dalam menghadapi ancaman lelang terhadap aset produktif
seperti tempat usaha angkringan ini, Ketua LBH Mata Elang bersama Firdaus
Ramadan Nugroho, Daniel Julius Sidauruk, dan Ananta Granda Nugroho tengah
merumuskan beberapa opsi perlawanan hukum (verzet) yang taktis:
1. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas
Nilai Limit Lelang
Salah satu celah hukum yang sering digunakan untuk
membendung arogansi eksekusi adalah dengan menguji keabsahan penentuan nilai
limit lelang oleh bank. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan
yurisprudensi Mahkamah Agung, penentuan nilai limit lelang yang terlampau
rendah dan jauh di bawah harga pasar wajar dapat dikategorikan sebagai
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena merugikan hak keperdataan pemilik aset.
2. Membedah Prosedur Surat Peringatan (SP) dan Somasi Bank
Tim hukum akan melakukan audit dokumen secara menyeluruh untuk
memastikan apakah bank telah menjalankan prosedur penagihan secara sah. Jika
ditemukan bahwa bank mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 secara
serampangan, atau terdapat cacat dalam pencantuman jumlah tagihan yang tidak
akurat, maka demi hukum rencana lelang tersebut dapat dinyatakan cacat prosedur
dan harus dibatalkan.
3. Mengupayakan Restrukturisasi atau Penyelesaian Damai
(Klausul Gugat Tunda)
Selama proses gugatan perdata atau perlawanan lelang
didaftarkan di Pengadilan Negeri, secara psikologis dan legalitas, objek lelang
tersebut menjadi objek sengketa (Status Quo). Momentum ini dapat digunakan
untuk memaksa pihak bank duduk kembali di meja perundingan guna menyepakati
skema pelunasan sisa outstanding Rp200 juta tersebut tanpa harus mengorbankan
aset senilai Rp2 Miliar.
Mengapa Usaha Aktif Seperti Angkringan Harus Dipertahankan?
Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dan
keberlangsungan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas utama. Aset yang
saat ini masih dipergunakan untuk usaha angkringan bukan sekadar benda mati
berwujud tanah dan bangunan, melainkan sumber mata pencaharian hidup (piring
nasi) bagi calon klien dan para pekerjanya.
"Hukum harus berwajah kemanusiaan. Jika outstanding-nya
tinggal sedikit, pihak bank seharusnya memberikan ruang relaksasi atau
memberikan kesempatan debitur untuk menjual secara sukarela (underhand sale)
dengan harga wajar, bukan justru bernafsu melakukan lelang eksekusi yang
bernuansa pemberangusan hak ekonomi nasabah," tegas beliau di sela-sela
survei lapangan malam hari tersebut.
Edukasi Hukum Bagi Masyarakat yang Asetnya Terancam Dilelang
Bagi masyarakat luas yang sedang mengalami masalah kredit
macet dan mendapatkan surat pengumuman lelang dari bank atau KPKNL, LBH Mata
Elang membagikan tips hukum penting berikut:
Jangan Panik dan Jangan Menyerah
Jangan langsung
mengosongkan rumah atau tempat usaha Anda hanya karena menerima surat ancaman
lelang. Pengosongan paksa hanya sah jika ada Eksaminasi dan Penetapan Eksekusi
Resmi dari Ketua Pengadilan Negeri, bukan oleh petugas bank atau debt
collector.
Cek Saldo Outstanding Riil
Pastikan angka yang ditagih oleh
bank sinkron dengan riwayat pembayaran Anda. Seringkali terdapat pembengkakan
biaya denda dan bunga tersembunyi yang tidak sah secara hukum perikatan.
Segera Cari Pendampingan Hukum
Begitu menerima Pengumuman
Lelang Pertama, segera bawa dokumen Anda ke Lembaga Bantuan Hukum. Waktu
perlawanan terhadap lelang sangat terbatas (dibatasi oleh hari kerja sebelum
tanggal pelaksanaan lelang resmi).
Melalui kerja keras tim investigasi lapangan yang dikawal
oleh duet paralegal senior dan junior LBH Mata Elang, diharapkan aset produktif
milik masyarakat di wilayah Ungaran dan sekitarnya dapat terselamatkan dari
praktik-praktik eksekusi perbankan yang tidak berkeadilan.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai bentuk edukasi hukum publik dan informasi kegiatan penegakan hukum substantif oleh LBH Mata Elang. Setiap penanganan sengketa eksekusi hak tanggungan wajib dianalisis secara kasuistik berdasarkan dokumen perjanjian kredit masing-masing pihak.

