Pengacara Tetap Siaga di Hari Libur: LBH Mata Elang Dipercaya Selamatkan Aset Warga Demak

Pengacara Tetap Siaga di Hari Libur: LBH Mata Elang Dipercaya Selamatkan Aset Warga Demak

Pengacara Tetap Siaga di Hari Libur: LBH Mata Elang Dipercaya Selamatkan Aset Warga Demak



Ungaran, 27 Mei 2026 – Komitmen penegakan keadilan tidak mengenal tanggal merah. Pada Rabu malam Kamis, 27 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, suasana Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang tetap menunjukkan denyut aktivitas kantor hukum. Meskipun bertepatan dengan hari libur Idul Adha, LBH Mata Elang memilih tetap membuka ruang konsultasi darurat guna melayani masyarakat yang menghadapi situasi hukum mendesak.

 

Langkah taktis ini diambil demi menyelamatkan aset dan hak hukum seorang warga Demak yang berstatus sebagai Termohon Somasi. Mengingat batas waktu (deadline) pemenuhan somasi yang sangat sempit dan berpotensi memicu tindakan sepihak dari pihak lawan, penandatanganan Surat Kuasa Khusus langsung dieksekusi malam ini.

 

Bagaimana sebenarnya anatomi kasus ini? Mengapa urusan bisnis keluarga bisa berujung pada ancaman pidana dan pemaksaan aset? Mari kita bedah secara taktis.

 

Kronologi Sengketa: Ketika Risiko Bisnis Dikriminalisasi

Kasus ini bermula dari hubungan hukum kemitraan bisnis berupa Perjanjian Kerjasama Investasi jual beli mobil yang berjalan sejak awal tahun 2023. Pada perjalanannya, pihak Termohon Somasi (Klien LBH) telah menunjukkan iktikad baik penuh (good faith) dengan menyetorkan bagi hasil sebanyak 13 kali transaksi dengan akumulasi mencapai puluhan juta rupiah.

 

Namun, menginjak akhir tahun 2023, badai makroekonomi menghantam bisnis jual beli kendaraan tersebut hingga mengalami kemunduran signifikan. Di dalam hukum perdata, situasi ini dikenal sebagai keadaan memaksa atau overmacht (risiko bisnis).

 

Masalah meruncing ketika pihak Pemohon Somasi (Investor/Ipar) melalui kuasa hukumnya melayangkan surat peringatan keras (Final Notice) tertanggal 15 Mei 2026. Di dalam somasi tersebut, pihak lawan mencoba melakukan upaya kriminalisasi dengan mengancam akan melaporkan Klien ke pihak kepolisian menggunakan jerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan berdasarkan undang-undang terbaru, serta menuntut penyerahan sepihak aset rumah tinggal yang menjadi tempat bernaung keluarga Klien.

 

Bedah Anatomi Hukum: Mengapa Ancaman Lawan Dapat Digugurkan Demi Hukum?

Melihat berkas somasi 12 lembar yang diajukan oleh lawan, Tim Analisis Taktis LBH Mata Elang justru menemukan serangkaian blunder formil dan materiil yang sangat fatal. Berikut adalah tiga perisai hukum yang siap dipergunakan LBH Mata Elang untuk mematahkan serangan tersebut:

 

1. Larangan Pidana untuk Urusan Utang-Piutang

Upaya menarik perkara ini ke ranah pidana merupakan kekeliruan besar. Karena klien telah terbukti melakukan pembayaran berkala di awal perjanjian, maka unsur "rangkaian kebohongan" atau niat menipu sejak awal otomatis gugur.

 

Dasar Hukum: Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), secara tegas dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban yang timbul dari perjanjian utang-piutang. Kasus ini murni masuk dalam koridor Wanprestasi Keperdataan.

 

2. Kebatalan Klausul Sita Aset Sepihak (Lex Commissoria)

Pihak lawan mendasarkan ancaman penguasaan rumah tinggal Klien pada sebuah surat pernyataan tulis tangan di bawah tekanan yang memuat klausul "berhak menjual aset secara sepihak". Di mata hukum, klausul tersebut Batal Demi Hukum (Void ab initio).

 

Dasar Hukum: Pasal 12 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) melarang keras adanya Janji Milik (Lex Commissoria). Artinya, kreditor dilarang keras main sita atau main jual sendiri objek jaminan di luar mekanisme lelang resmi negara (KPKNL) atau tanpa adanya Putusan Eksekusi dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

3. Status Aset yang Terikat Kreditor Preferen (Bank)

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aset rumah tinggal tersebut saat ini masih berstatus dijaminkan di lembaga perbankan. Secara hukum jaminan, Bank adalah Kreditor Preferen (memiliki hak mendahului), sedangkan pihak investor perorangan hanyalah Kreditor Konkuren (kreditor biasa tanpa hak jaminan kebendaan yang sah). Memaksa mengambil aset yang sedang dikuasai hak jaminannya oleh Bank adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Langkah Taktis LBH Mata Elang Selanjutnya

Dengan telah ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus kepada Advokat dan Paralegal pada Rabu malam ini, LBH Mata Elang secara resmi mengambil alih komando pertahanan hukum Klien.

 

Langkah konkret terdekat adalah mengirimkan Surat Jawaban dan Bantahan Somasi Resmi kepada Kantor Advokat lawan. LBH Mata Elang akan mengunci sengketa ini di ranah perdata serta membuka ruang mediasi yang sehat guna melakukan restrukturisasi sisa kewajiban pokok secara proporsional, sekaligus memotong tuntutan bunga fiktif sepihak yang digelorakan pihak lawan.

 

Sengketa hukum memang melelahkan, namun dengan penanganan yang presisi oleh para "seniman pertempuran hukum", hak-hak masyarakat kecil akan tetap berdiri tegak. LBH Mata Elang membuktikan bahwa keadilan tidak pernah berlibur.