
LBH Mata Elang & Mata Elang Law Firm Tangani Perkara Raksasa: Sengketa Lahan Melawan BUMN Senilai Rp500 Miliar Lebih!
Jakarta Pusat, 15 Januari 2026 – Dunia hukum tanah air, khususnya
di sektor sengketa properti dan aset negara, hari ini dikejutkan oleh kabar
penanganan perkara dengan nilai yang sangat fantastis. Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Mata Elang bersama Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners secara resmi
mengumumkan penerimaan permohonan bantuan hukum dan layanan jasa hukum untuk membela hak-hak warga (Para Tergugat) dalam
sebuah sengketa lahan strategis dengan nilai objek mencapai lebih dari
Rp500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah) di wilayah Gambir Jakarta Pusat.
Kepercayaan besar ini menjadi catatan sejarah penting bagi
kantor hukum yang berbasis di Jawa Tengah ini. Perkara yang baru terdaftar di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini melibatkan sebuah perusahaan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) raksasa. Tidak tanggung-tanggung, pihak BUMN tersebut diwakili langsung oleh
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung
Republik Indonesia yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Menanggapi tantangan hukum skala nasional ini, Ketua Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang sekaligus Pimpinan Utama Mata Elang Law Firm
& Partners, turun tangan memimpin langsung komando tim hukum. Perkara ini
bukan sekadar perebutan aset, melainkan ujian bagi keadilan masyarakat kecil
melawan kekuatan instrumen negara.
Membedah Isi Gugatan: Objek Sengketa Strategis di Jantung Jakarta
Berdasarkan lampiran gugatan yang diterima, objek sengketa
dalam perkara ini adalah bidang tanah dan bangunan yang terletak di lokasi yang
sangat prestisius, yakni di Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat.
Detail Objek Sengketa Rp500 Miliar
Luas tanah yang menjadi inti sengketa dalam gugatan
"Perbuatan Melawan Hukum" (PMH) ini adalah seluas 9.293 m² (sembilan
ribu dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi). Lahan tersebut merupakan
bagian dari total luasan 16.293 m² yang diklaim oleh pihak BUMN berdasarkan
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Nilai fantastis sebesar 500 miliar rupiah lebih ini sangat
relevan mengingat lokasi lahan yang berada di area Central Business District
(CBD) Jakarta, tepatnya di Kecamatan Gambir. Bagi
masyarakat umum, angka ini mungkin terlihat seperti deretan nol yang tak berujung,
namun bagi tim hukum LBH Mata Elang, setiap meter persegi lahan tersebut adalah
martabat hukum yang harus dipertahankan melalui pembuktian yang presisi.
Menghadapi "Jaksa Pengacara Negara": Strategi Di Bawah Komando Sang Ketua
Menghadapi gugatan yang diajukan oleh JAMDATUN Kejaksaan
Agung RI bukanlah perkara mudah. Jaksa Pengacara Negara memiliki sumber daya
dan legitimasi kuat sebagai representasi negara. Oleh karena itu, Ketua LBH
Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners bersama sejumlah advokat kepercayaannya segera menyusun strategi "Pertempuran Hukum" yang
sangat terukur dan langsung bertolak ke Jakarta malam ini juga.
Investigasi Lapangan dan Analisa Fakta Hukum
Perintah pertama dari pimpinan adalah pembagian tugas yang
ketat untuk mempelajari dan menganalisa isi gugatan secara mikroskopis. Langkah
ini meliputi:
Uji Keabsahan Dokumen
Menganalisa riwayat SHGB yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT.
Investigasi Lapangan
Melakukan verifikasi fisik ke lokasi untuk mendapatkan fakta nyata penguasaan tanah oleh
Para Tergugat.
Investigasi Bukti Lawan
Menelaah putusan-putusan pidana
sebelumnya yang dijadikan dalil
oleh Penggugat untuk menjerat para warga.
Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa dalam hukum
perdata, "siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan".
Keberanian tim untuk terjun langsung melakukan investigasi adalah kunci utama
mengumpulkan bukti guna menguatkan posisi Para Tergugat.
Peran Vital Paralegal dan Regenerasi Praktisi Hukum di LBH Mata Elang
Kesuksesan LBH Mata Elang dalam menangani perkara-perkara
besar tidak lepas dari peran serta para paralegal yang militan. Dalam perkara
senilai 500 miliar ini, empat paralegal utama dilibatkan secara penuh:
- Firdaus Ramadan Nugroho
- Firman Abdul Ghani
- Andre Dwi Hermawan
- Adam Syafri Amin Hidayat
Mereka bertugas menjadi jembatan antara klien dan tim
advokat, mengolah data mentah dari lapangan, serta memastikan dokumen-dokumen
pendukung siap untuk diuji di persidangan. Keterlibatan mereka membuktikan
bahwa paralegal di LBH Mata Elang memiliki jam terbang yang jauh melampaui
paralegal pada umumnya.
Magang di LBH Mata Elang: Sekolah "Seniman Pertempuran Hukum" bagi Mahasiswa FH UNDIP
Satu hal yang membedakan LBH Mata Elang dengan lembaga hukum
lainnya adalah keberaniannya memberikan tanggung jawab besar kepada mahasiswa
magang. Dalam perkara melawan BUMN dan JAMDATUN ini, beberapa mahasiswa magang
pilihan dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) diberikan
kesempatan emas untuk terlibat langsung:
- Daniel Julius Sidauruk
- Namus Akbar Yulistiadi
- M Avendra Fadhila Putra
- Muhamad Rasya Nabil Asyqar
Mengutamakan Praktik Ketimbang Teori Semata
Di bawah komando langsung sang Ketua, para mahasiswa ini
tidak hanya diminta memfotokopi berkas, tetapi dilatih untuk:
Melakukan analisa hukum tajam terhadap draf gugatan 53
halaman.
Ikut serta dalam investigasi lapangan untuk mencocokkan data
fisik dan yuridis lahan sengketa.
Mempelajari strategi litigasi secara langsung dari para
praktisi senior di pengadilan.
Inilah wujud nyata perbedaan program magang di LBH Mata
Elang. Kami merancang program yang menekankan pada praktik lapangan, sehingga
saat mereka lulus nanti, mereka bukan hanya menyandang gelar sarjana, tetapi
sudah menjadi petarung hukum yang siap sedia.
Menjaga Privasi dan Profesionalisme dalam Perkara Besar
Meskipun nilai objek sengketa sangat menggiurkan, LBH Mata
Elang bersama Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners tetap berkomitmen menjaga kode etik dan privasi. Sebagaimana yang
ditekankan dalam penanganan perkara ini, kami tidak akan mempublikasikan
identitas spesifik Para Tergugat (yang berjumlah hingga 376 orang dalam gugatan
ini) guna melindungi kepentingan hukum mereka selama proses persidangan
berlangsung.
Sengketa melawan BUMN dengan objek senilai setengah triliun
ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas: Jangan pernah mengabaikan
pendampingan hukum sejak dini. LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm &
Partners selalu siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan proteksi hukum,
terutama dalam menghadapi pihak-pihak dengan kekuatan finansial dan politik
yang besar.
Kesimpulan: Perjuangan Keadilan Masih Panjang
Penanganan perkara Rp500 miliar lebih di awal tahun 2026 ini
adalah bukti nyata kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap LBH Mata Elang.
Melalui sinergi antara pimpinan yang visioner, advokat dan paralegal yang tangguh, serta semangat belajar mahasiswa magang, kami yakin bahwa kebenaran hukum akan menemukan jalannya.
Masyarakat harus lebih hati-hati dan cerdas dalam
bertransaksi atau mempertahankan aset properti mereka. Jika Anda menghadapi
ancaman pengosongan lahan atau gugatan serupa, pastikan Anda didampingi oleh
tim hukum yang berani turun ke lapangan dan memiliki rekam jejak yang jelas.
LBH Mata Elang: Berani, Tajam, dan Mengabdi pada Keadilan!

