LBH Mata Elang & Mata Elang Law Firm Tangani Perkara Raksasa: Sengketa Lahan Melawan BUMN Senilai Rp500 Miliar Lebih!

LBH Mata Elang & Mata Elang Law Firm Tangani Perkara Raksasa: Sengketa Lahan Melawan BUMN Senilai Rp500 Miliar Lebih!

LBH Mata Elang & Mata Elang Law Firm Tangani Perkara Raksasa: Sengketa Lahan Melawan BUMN Senilai Rp500 Miliar Lebih!

 

 

Jakarta Pusat, 15 Januari 2026 – Dunia hukum tanah air, khususnya di sektor sengketa properti dan aset negara, hari ini dikejutkan oleh kabar penanganan perkara dengan nilai yang sangat fantastis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang bersama Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners secara resmi mengumumkan penerimaan permohonan bantuan hukum dan layanan jasa hukum untuk membela hak-hak warga (Para Tergugat) dalam sebuah sengketa lahan strategis dengan nilai objek mencapai lebih dari Rp500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah) di wilayah Gambir Jakarta Pusat.

 

Kepercayaan besar ini menjadi catatan sejarah penting bagi kantor hukum yang berbasis di Jawa Tengah ini. Perkara yang baru terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini melibatkan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) raksasa. Tidak tanggung-tanggung, pihak BUMN tersebut diwakili langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara.

 

Menanggapi tantangan hukum skala nasional ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang sekaligus Pimpinan Utama Mata Elang Law Firm & Partners, turun tangan memimpin langsung komando tim hukum. Perkara ini bukan sekadar perebutan aset, melainkan ujian bagi keadilan masyarakat kecil melawan kekuatan instrumen negara.

 

Membedah Isi Gugatan: Objek Sengketa Strategis di Jantung Jakarta 

Berdasarkan lampiran gugatan yang diterima, objek sengketa dalam perkara ini adalah bidang tanah dan bangunan yang terletak di lokasi yang sangat prestisius, yakni di Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat.

 

Detail Objek Sengketa Rp500 Miliar

Luas tanah yang menjadi inti sengketa dalam gugatan "Perbuatan Melawan Hukum" (PMH) ini adalah seluas 9.293 m² (sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi). Lahan tersebut merupakan bagian dari total luasan 16.293 m² yang diklaim oleh pihak BUMN berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

 

Nilai fantastis sebesar 500 miliar rupiah lebih ini sangat relevan mengingat lokasi lahan yang berada di area Central Business District (CBD) Jakarta, tepatnya di Kecamatan Gambir. Bagi masyarakat umum, angka ini mungkin terlihat seperti deretan nol yang tak berujung, namun bagi tim hukum LBH Mata Elang, setiap meter persegi lahan tersebut adalah martabat hukum yang harus dipertahankan melalui pembuktian yang presisi.

 

Menghadapi "Jaksa Pengacara Negara": Strategi Di Bawah Komando Sang Ketua 

Menghadapi gugatan yang diajukan oleh JAMDATUN Kejaksaan Agung RI bukanlah perkara mudah. Jaksa Pengacara Negara memiliki sumber daya dan legitimasi kuat sebagai representasi negara. Oleh karena itu, Ketua LBH Mata Elang  sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners bersama sejumlah advokat kepercayaannya segera menyusun strategi "Pertempuran Hukum" yang sangat terukur dan langsung bertolak ke Jakarta malam ini juga. 

 

Investigasi Lapangan dan Analisa Fakta Hukum

Perintah pertama dari pimpinan adalah pembagian tugas yang ketat untuk mempelajari dan menganalisa isi gugatan secara mikroskopis. Langkah ini meliputi:

 

Uji Keabsahan Dokumen 

Menganalisa riwayat SHGB yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT.

 

Investigasi Lapangan 

Melakukan verifikasi fisik ke lokasi untuk mendapatkan fakta nyata penguasaan tanah oleh Para Tergugat.

 

Investigasi Bukti Lawan 

Menelaah putusan-putusan pidana sebelumnya yang dijadikan dalil oleh Penggugat untuk menjerat para warga.

 

Ketua LBH Mata Elang menegaskan bahwa dalam hukum perdata, "siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan". Keberanian tim untuk terjun langsung melakukan investigasi adalah kunci utama mengumpulkan bukti guna menguatkan posisi Para Tergugat.

 

Peran Vital Paralegal dan Regenerasi Praktisi Hukum di LBH Mata Elang 

Kesuksesan LBH Mata Elang dalam menangani perkara-perkara besar tidak lepas dari peran serta para paralegal yang militan. Dalam perkara senilai 500 miliar ini, empat paralegal utama dilibatkan secara penuh:

 

  • Firdaus Ramadan Nugroho

 

  • Firman Abdul Ghani

 

  • Andre Dwi Hermawan

 

  • Adam Syafri Amin Hidayat

 

Mereka bertugas menjadi jembatan antara klien dan tim advokat, mengolah data mentah dari lapangan, serta memastikan dokumen-dokumen pendukung siap untuk diuji di persidangan. Keterlibatan mereka membuktikan bahwa paralegal di LBH Mata Elang memiliki jam terbang yang jauh melampaui paralegal pada umumnya.

 

Magang di LBH Mata Elang: Sekolah "Seniman Pertempuran Hukum" bagi Mahasiswa FH UNDIP 

Satu hal yang membedakan LBH Mata Elang dengan lembaga hukum lainnya adalah keberaniannya memberikan tanggung jawab besar kepada mahasiswa magang. Dalam perkara melawan BUMN dan JAMDATUN ini, beberapa mahasiswa magang pilihan dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) diberikan kesempatan emas untuk terlibat langsung:

 

  • Daniel Julius Sidauruk

 

  • Namus Akbar Yulistiadi

 

  • M Avendra Fadhila Putra

 

  • Muhamad Rasya Nabil Asyqar

 

Mengutamakan Praktik Ketimbang Teori Semata

Di bawah komando langsung sang Ketua, para mahasiswa ini tidak hanya diminta memfotokopi berkas, tetapi dilatih untuk:

 

Melakukan analisa hukum tajam terhadap draf gugatan 53 halaman.

 

Ikut serta dalam investigasi lapangan untuk mencocokkan data fisik dan yuridis lahan sengketa.

 

Mempelajari strategi litigasi secara langsung dari para praktisi senior di pengadilan.

 

Inilah wujud nyata perbedaan program magang di LBH Mata Elang. Kami merancang program yang menekankan pada praktik lapangan, sehingga saat mereka lulus nanti, mereka bukan hanya menyandang gelar sarjana, tetapi sudah menjadi petarung hukum yang siap sedia.

 

Menjaga Privasi dan Profesionalisme dalam Perkara Besar 

Meskipun nilai objek sengketa sangat menggiurkan, LBH Mata Elang bersama Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners tetap berkomitmen menjaga kode etik dan privasi. Sebagaimana yang ditekankan dalam penanganan perkara ini, kami tidak akan mempublikasikan identitas spesifik Para Tergugat (yang berjumlah hingga 376 orang dalam gugatan ini) guna melindungi kepentingan hukum mereka selama proses persidangan berlangsung.

 

Sengketa melawan BUMN dengan objek senilai setengah triliun ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas: Jangan pernah mengabaikan pendampingan hukum sejak dini. LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners selalu siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan proteksi hukum, terutama dalam menghadapi pihak-pihak dengan kekuatan finansial dan politik yang besar.

 

Kesimpulan: Perjuangan Keadilan Masih Panjang

Penanganan perkara Rp500 miliar lebih di awal tahun 2026 ini adalah bukti nyata kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap LBH Mata Elang. Melalui sinergi antara pimpinan yang visioner, advokat dan paralegal yang tangguh, serta semangat belajar mahasiswa magang, kami yakin bahwa kebenaran hukum akan menemukan jalannya.

 

Masyarakat harus lebih hati-hati dan cerdas dalam bertransaksi atau mempertahankan aset properti mereka. Jika Anda menghadapi ancaman pengosongan lahan atau gugatan serupa, pastikan Anda didampingi oleh tim hukum yang berani turun ke lapangan dan memiliki rekam jejak yang jelas.

 

LBH Mata Elang: Berani, Tajam, dan Mengabdi pada Keadilan!