%20Saat%20Pemeriksaan%20Setempat%20Berlangsung.jpg)
Klien LBH Mata Elang Ajukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Saat Pemeriksaan Setempat Berlangsung
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Ujung Pembuktian dan Penetapan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sidang Perdata"
Jumat, 5 Desember 2025, menjadi hari yang menentukan dalam
Perkara Perdata Nomor 127/Pdt.G/2025/PN Unr. Agenda persidangan seharusnya
fokus pada Pemeriksaan Setempat (PS), yaitu proses Majelis Hakim mengunjungi
objek sengketa di lapangan untuk mencocokkan kondisi fisik dengan bukti surat
yang telah diajukan.
Namun, suasana persidangan berubah menjadi mendesak dan
genting. Di tengah proses Pemeriksaan Setempat, Penggugat mengajukan permohonan hukum
yang sangat serius: Sita Jaminan (Conservatoir Beslag - CB) atas objek
sengketa.
Permohonan darurat ini didasarkan pada temuan bukti nyata
adanya iktikad buruk dari Tergugat. Setelah menerima pembayaran uang muka dari
Penggugat, Tergugat justru kembali mengiklankan objek sengketa tersebut di
media sosial Facebook, menandakan upaya pengalihan aset secara ilegal yang
berisiko merugikan Penggugat lebih lanjut. Langkah cepat ini menjadi edukasi
penting bagi masyarakat luas tentang bagaimana Hukum Acara Perdata memberikan
perlindungan instan terhadap ancaman pengalihan aset di tengah proses sengketa.
Pemeriksaan Setempat (PS): Menghadirkan Realitas Fisik ke Ruang Sidang
Pemeriksaan Setempat (PS) adalah salah satu momen kunci
dalam persidangan sengketa properti. Agenda ini, yang diatur dalam Pasal 153
Herziene Inlandsch Reglement (HIR), berfungsi sebagai mata Majelis Hakim di
lapangan.
Prosedur dan Fokus Pemeriksaan Setempat
PS dilaksanakan langsung di lokasi objek sengketa oleh
Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh para pihak (Penggugat dan
Tergugat) beserta Kuasa Hukum masing-masing. Fokus utama PS adalah:
Verifikasi Batas dan Luas Objek
Mencocokkan deskripsi objek
sengketa (tanah dan/atau bangunan) yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik dengan kondisi batas-batas riil di lapangan.
Identifikasi Kondisi Faktual
Dalam kasus ini, Penggugat
mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena
menjual tanah yang masih berstatus Sawah namun sudah didirikan bangunan. PS
berfungsi memverifikasi status quo ini. Jika PS menunjukkan objek yang diklaim
sebagai sawah ternyata sudah berdiri bangunan permanen, hal ini secara langsung
memperkuat dalil PMH Penggugat.
Pencatatan Berita Acara
Seluruh temuan, baik yang sesuai
maupun yang bertentangan dengan dalil para pihak, dicatat dalam Berita Acara
Pemeriksaan Setempat (BAPS). BAPS ini memiliki kekuatan pembuktian otentik
karena dibuat oleh Majelis Hakim sebagai pejabat berwenang.
Kehadiran Majelis Hakim di lokasi sengketa ini memastikan
bahwa keputusan yang akan diambil didasarkan pada kebenaran materiil (fakta
nyata) dan bukan hanya kebenaran formal (dokumen semata).
Perintah Darurat Sita Jaminan (CB): Melindungi Aset dari Iktikad Buruk Tergugat
Meskipun agenda resmi adalah PS, perkembangan di lapangan
memaksa Penggugat mengambil tindakan perlindungan hukum segera: permohonan Sita
Jaminan (Conservatoir Beslag - CB).
Dasar Hukum dan Bukti Urgensi Sita Jaminan
Sita Jaminan adalah tindakan konservatori yang bertujuan
menempatkan objek sengketa di bawah pengawasan hukum untuk mencegah Tergugat
mengalihkan, menyewakan, atau menjual objek tersebut kepada pihak ketiga selama
proses persidangan berlangsung.
Dasar hukum pengajuan CB terdapat dalam Pasal 227 HIR.
Syarat utama dikabulkannya CB adalah adanya kekhawatiran yang beralasan
(gegronde vrees) bahwa Tergugat akan melarikan atau menggelapkan harta kekayaan
yang menjadi objek sengketa.
Dalam kasus Perkara Nomor 127/Pdt.G/2025/PN Unr,
kekhawatiran tersebut bukan lagi asumsi, melainkan fakta yang didukung oleh
bukti digital yang konkret:
Bukti Screenshot Iklan Facebook
Penggugat
menyerahkan screenshot iklan penjualan objek sengketa yang kembali
dipublikasikan oleh Tergugat di media sosial, padahal Tergugat telah menerima
uang muka dari Penggugat. Tindakan ini jelas menunjukkan iktikad buruk (mala
fides) Tergugat dan niat nyata untuk mengalihkan objek kepada pihak lain, yang
bisa mengakibatkan Kerugian Immateriil dan Kerugian Materiil yang lebih besar
bagi Penggugat.
Ancaman Derden Verzet
Jika objek sengketa berhasil
dialihkan kepada pembeli baru yang beriktikad baik, pembeli baru tersebut dapat
mengajukan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap putusan pengadilan,
yang akan memperpanjang dan mempersulit penyelesaian perkara. Sita Jaminan
mencegah timbulnya masalah ini.
Dengan bukti iklan tersebut, Majelis Hakim memiliki dasar
yang sangat kuat untuk mengabulkan permohonan CB demi prinsip keadilan dan
perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.
Efek Hukum Sita Jaminan dan Pengaruhnya terhadap Gugatan PMH
Jika permohonan Sita Jaminan dikabulkan oleh Majelis Hakim,
hal ini memiliki implikasi hukum langsung dan signifikan.
Status Hukum Objek Sengketa setelah CB Ditetapkan
Penetapan Sita Jaminan menjadikan objek sengketa
(tanah/bangunan) berada dalam status non-alienable (tidak dapat dialihkan atau
diperjualbelikan). Berikut adalah efek hukumnya:
Pemberitahuan Resmi
Panitera Pengadilan Negeri Ungaran akan
mencatat penetapan sita tersebut pada Kantor Pertanahan setempat (untuk objek
berupa tanah) dan/atau Kantor Kelurahan.
Pembatasan Kekuasaan Hukum
Meskipun objek tetap dalam
penguasaan fisik Tergugat, Tergugat kehilangan kekuasaan hukum untuk menjual
atau memindahkannya.
Jaminan Pelaksanaan Putusan
CB berfungsi sebagai jaminan
bahwa jika Penggugat memenangkan perkara dan putusan menghukum Tergugat untuk
mengembalikan uang muka atau melaksanakan Perikatan, objek tersebut siap
dieksekusi (Parate Executie) dan tidak hilang.
Sita Jaminan tidak menentukan siapa yang benar atau salah,
tetapi menjamin bahwa putusan pengadilan (apapun hasilnya) dapat dilaksanakan
secara efektif di kemudian hari.
Korelasi Antara PS, Sita Jaminan, dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Baik agenda Pemeriksaan Setempat (PS) maupun permohonan Sita
Jaminan saling menguatkan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan
Penggugat.
PS membuktikan
Adanya pelanggaran terhadap aturan tata
ruang (mendirikan bangunan di tanah sawah) dan diskrepansi antara dokumen
formal dan fakta fisik.
Sita Jaminan membuktikan
Adanya iktikad buruk Tergugat yang
secara aktif berusaha merugikan Penggugat dengan mencoba menjual kembali objek
sengketa yang telah terikat secara hukum, yang merupakan elemen penting dari
PMH.
Keseluruhan rangkaian peristiwa pada 5 Desember 2025 ini
menunjukkan bahwa Penggugat tidak hanya mengandalkan bukti surat di meja hijau,
tetapi juga aktif menggunakan instrumen hukum yang tersedia (PS untuk
pembuktian fisik, dan CB untuk perlindungan aset) guna menghadapi kecurangan
dan memastikan asas keadilan ditegakkan di Pengadilan Negeri Ungaran.
Penutup
Pengajuan Sita Jaminan di tengah proses Pemeriksaan Setempat adalah langkah berani dan strategis dari Penggugat. Ini mengirimkan pesan kuat bahwa segala upaya pengalihan objek sengketa atau tindakan yang didasari iktikad buruk akan dilawan dengan instrumen hukum yang paling tegas. Kini, publik menanti Penetapan Sita Jaminan dari Majelis Hakim dan bagaimana hasil BAPS akan digunakan untuk menentukan kebenaran materiil dalam sengketa properti yang semakin kompleks ini.

