
E-Litigasi di PN Ungaran - Strategi Pengajuan Bukti Surat Penggugat dalam Sengketa Properti
Ungaran, 3 November 2025 - Tahap pembuktian dalam suatu proses peradilan perdata
seringkali dianggap sebagai jantung dari keseluruhan sengketa. Pada tahap
inilah, para pihak—khususnya Penggugat dan Tergugat—berkesempatan untuk
meyakinkan Majelis Hakim bahwa dalil-dalil yang mereka ajukan adalah benar dan
berdasar hukum. Salah satu alat bukti yang paling dominan dan vital adalah
bukti surat. Memahami prosedur, jenis, dan strategi pengajuan bukti surat,
terutama dalam konteks persidangan elektronik (e-litigasi) di Pengadilan Negeri
Ungaran seperti agenda hari ini, adalah kunci bagi masyarakat umum yang tengah
berhadapan dengan masalah hukum.
Mengapa Bukti Surat Menjadi Alat Bukti Utama? (Pasal 1866 KUHPerdata)
Dalam hukum acara perdata Indonesia, dikenal lima jenis alat
bukti sah, yaitu: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Di antara
kelimanya, bukti surat memegang peranan yang sangat penting karena sifatnya
yang otentik dan tertulis.
Bukti surat, berdasarkan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah prioritas pertama dalam sistem pembuktian.
Sebuah dokumen tertulis menawarkan kepastian dan kejelasan yang solid mengenai
suatu perikatan atau peristiwa hukum, jauh lebih kuat dibandingkan kesaksian
lisan semata yang rentan terhadap lupa atau bias.
Jenis-Jenis Bukti Surat dan Kekuatan Pembuktiannya
Secara umum, bukti surat dapat dibagi menjadi dua kategori
utama, yang masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang berbeda:
Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat
umum yang berwenang (Notaris atau PPAT). Contohnya termasuk Sertipikat Hak
Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau putusan pengadilan. Akta otentik
memberikan kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1870 KUHPerdata), artinya
Majelis Hakim wajib menganggap apa yang termuat di dalamnya adalah benar.
Akta di Bawah Tangan
Surat yang dibuat dan ditandatangani
oleh para pihak saja (seperti Surat Perjanjian Jual Beli biasa atau kwitansi).
Akta ini baru memiliki kekuatan pembuktian setara akta otentik apabila diakui
kebenarannya oleh pihak yang bersangkutan atau disahkan melalui waarmerking
(legalisasi).
Struktur dan Strategi Pengajuan Daftar Bukti Penggugat
Dalam kasus sengketa perdata, seperti gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) terkait jual beli properti, Penggugat harus menyusun Daftar
Bukti Surat secara sistematis. Berdasarkan dokumen kasus yang sedang berjalan
(Nomor Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Unr), Penggugat berfokus membuktikan beberapa
unsur kunci:
Pembuktian Perikatan dan Kerugian
Daftar bukti yang diajukan Penggugat disusun untuk
membuktikan dalil-dalil dalam Posita gugatan:
Bukti Perikatan Awal
Dalam kasus ini, bukti-bukti seperti
Tangkapan Layar (Screenshot) Postingan Iklan Jual Beli Rumah dan Percakapan
WhatsApp antara Penggugat dan Tergugat (seperti pada bukti P-2 dan P-3 dalam
daftar) digunakan untuk membuktikan adanya penawaran, kesepakatan, dan tindak
lanjut dari kesepakatan (Pasal 1320 KUHPerdata) yang menjadi dasar perikatan
jual beli.
Bukti Pembayaran dan Kerugian Materiil
Bukti transfer uang
muka (uang panjar) dan kwitansi pengeluaran lain-lain (P-21 hingga P-24) adalah
dokumen vital untuk membuktikan jumlah kerugian materiil (materiële schade)
yang diderita Penggugat akibat dugaan PMH yang dilakukan Tergugat.
Bukti Legalitas Objek Sengketa
Sertipikat Hak Milik (SHM)
yang menjadi objek sengketa sangat penting. Bukti legalitas ini juga menjadi
dasar permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat
agar aset tidak dipindahtangankan selama proses persidangan berjalan.
Tantangan Praktis E-Litigasi: Proses Unggah Bukti via e-Court
Persidangan perdata saat ini banyak dilakukan secara
elektronik melalui sistem e-Court. Ini membawa efisiensi waktu, namun juga
tantangan praktis, terutama pada agenda pengajuan bukti surat seperti yang
dihadapi Penggugat pada sidang hari ini di PN Ungaran.
Konteks Agenda Hari Ini: Upload Bukti Surat
Pada agenda sidang hari ini, Penggugat diwajibkan untuk
mengunggah (upload) salinan digital (e-doc) dari semua bukti surat yang
tercantum dalam daftar. Meskipun telah menyusun Daftar Bukti Surat Penggugat
yang lengkap (mencakup puluhan item seperti P-1 hingga P-24), proses di
lapangan seringkali menemui hambatan:
Verifikasi dan Legalitas
File digital yang diunggah harus
sesuai dengan dokumen asli. Seringkali diperlukan waktu tambahan untuk
memastikan bahwa fotokopi telah dilegalisir (jika diperlukan) dan hasil scan
dokumen otentik memiliki kualitas yang baik.
Keterbatasan Waktu
Mengunggah puluhan dokumen ke sistem
e-Court memerlukan waktu, ketelitian penamaan file, dan memastikan setiap
dokumen terhubung dengan kode bukti yang benar.
Mekanisme Permohonan Penundaan (DISUSULKAN)
Dalam daftar bukti Penggugat yang diajukan, terdapat kode
seperti "DISUSULKAN" untuk beberapa bukti (misalnya, bukti transfer
uang muka P-22). Hal ini menunjukkan adanya strategi hukum yang penting:
Pemberitahuan Resmi
Penggugat secara resmi mengajukan Surat
Pemberitahuan dan Permohonan Perpanjangan Waktu kepada Majelis Hakim (seperti
yang dilakukan hari ini), yang pada intinya meminta waktu tambahan untuk
mengunggah bukti yang belum siap.
Hak Pembuktian yang Terjamin
Permohonan ini penting untuk
menjamin hak Penggugat agar seluruh dalilnya dapat dibuktikan secara sempurna.
Jika hakim mengabulkan, Penggugat diberikan kesempatan untuk melengkapi
bukti-bukti yang ditandai "DISUSULKAN" pada sidang berikutnya.
Antisipasi Bukti Tambahan
Permohonan perpanjangan waktu
juga seringkali mencakup permohonan izin untuk mengajukan Daftar Bukti Surat
Tambahan di kemudian hari. Dalam proses sengketa yang dinamis, seringkali
bukti-bukti baru (seperti surat dari instansi tertentu) baru dapat diperoleh
setelah proses persidangan berjalan. Permohonan izin ini memastikan bahwa
Penggugat dapat menggunakan bukti yang ditemukan belakangan (asas audi et
alteram partem).
Penutup: Etika dan Kesiapan Digital dalam Berperkara
Kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Ungaran ini memberikan contoh nyata bahwa litigasi modern menuntut kesiapan ganda: kesiapan hukum (substansi gugatan) dan kesiapan teknologi (administrasi e-Court). Sangat disarankan untuk:
Sistematisasi Bukti
Selalu kelompokkan bukti surat sesuai
dengan dalil (Posita) gugatan yang ingin dibuktikan.
Proaktif dan Transparan
Bersikap proaktif dan transparan
kepada Majelis Hakim. Jika ada kendala teknis dalam upload e-Court, ajukan
permohonan penundaan atau penyusulan secara formal dan beretika.
Prioritaskan Akta Otentik
Selalu upayakan penggunaan Akta
Otentik (SHM, AJB) karena memiliki kekuatan pembuktian sempurna yang sulit
digoyahkan oleh pihak lawan.
Dengan strategi yang matang dalam memanfaatkan sistem e-Court dan manajemen bukti surat yang baik, Penggugat dapat memastikan proses pembuktian berjalan efektif dan adil, terlepas dari tantangan teknis yang ada.

