
Analisis Replik Penggugat - Ketika Gugatan Balik PMH Dicap “Emosional” dan Obscuur Libel
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya : "Sertifikat Rumah Disita Tanpa Dasar Hukum? Ini Strategi Gugatan Balik LBH Mata Elang di Sidang Online"
Ungaran, 21
Oktober 2025 - Agenda persidangan perdata online kembali fokus pada sengketa
investasi berisiko yang melibatkan klien LBH Mata Elang. Agenda kali ini adalah
Replik Para Penggugat terhadap Jawaban Gugatan dan, yang terpenting, terhadap
Gugatan Balik (Rekonvensi) yang diajukan oleh klien kami (sebagai Tergugat).
Dalam pertarungan hukum ini, klien LBH Mata Elang—Para Tergugat—berhadapan dengan tim pengacara Para Penggugat yang solid,
beranggotakan tiga orang advokat. Namun, berkat bimbingan intensif dan
pendampingan yang tepat dari Tim Pendampingan Hukum LBH Mata Elang diantaranya adalah Paralegal Satria Ridwan Herlambang, Ananta Granda Nugroho, dan Firdaus Ramadan Nugroho, berhasil membentuk mental dan semangat klien LBH Mata Elang tak
tergoyahkan. Strategi hukum yang dilancarkan telah berhasil mengubah posisi
bertahan klien menjadi serangan balik, memaksa Para Penggugat untuk kini ikut
menjadi Tergugat (Tergugat Rekonvensi) yang harus mempertahankan diri.
Artikel edukasi ini membedah isi Replik pihak lawan (Penggugat), menelaah celah
hukum yang muncul, dan menganalisis mengapa serangan balik berbasis Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) menjadi momok yang harus dihadapi lawan.
1. Memahami Posisi Replik dalam Sidang Online
Replik adalah tahapan dalam proses beracara perdata yang
merupakan Tanggapan Kedua Para Penggugat terhadap Jawaban Gugatan yang
disampaikan oleh Tergugat (klien LBH).
Di sinilah pertarungan argumentasi hukum menjadi semakin
tajam. Tim LBH Mata Elang sebelumnya telah melakukan dua serangan utama:
Eksepsi dan Jawaban Konvensi: Membantah Wanprestasi dan
mengangkat cacat formil (Error in Persona) serta pelanggaran Larangan Milik
Beding (Clausula Commisoria) terhadap sertifikat yang disita.
Gugatan Balik (Rekonvensi): Menggugat balik Para Penggugat
atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mengambil dan menguasai sertifikat
rumah klien tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam Replik kali ini, Tim Penggugat wajib menjawab tuntas
kedua serangan tersebut. Namun, dari hasil analisis Tim LBH Mata Elang, Replik
yang diajukan justru menunjukkan upaya defleksi dan serangan retoris alih-alih
bantahan substantif yang kuat.
2. Analisis Hukum LBH: Serangan Balik PMH Dicap “Emosional”
Bagian paling menarik dari Replik Para Penggugat adalah cara
mereka menanggapi Gugatan Balik (Rekonvensi) PMH yang dilancarkan klien LBH Mata Elang.
A. Tuduhan "Obscuur Libel" dan "Respons Emosional"
Para Penggugat dalam Replik mereka, secara eksplisit menuduh
Gugatan Balik yang diajukan sebagai gugatan yang bersifat
"mengada-ada," hanya merupakan "respon emosional" terhadap
gugatan awal, dan secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang
Obscuur Libel (tidak jelas/kabur) dan Imajiner belaka.
Analisis Hukum:
Pernyataan ini adalah strategi retoris yang sangat defensif.
LBH Mata Elang melihat ini sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian Majelis
Hakim dari inti permasalahan hukum yang sebenarnya: Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat.
Pembantahan Substantif: Gugatan Balik PMH sama sekali bukan
gugatan yang kabur. Dalilnya sangat jelas, menguasai aset (Sertifikat Hak Guna
Bangunan) milik orang lain tanpa dasar perjanjian agunan yang sah dan tanpa
putusan eksekusi pengadilan. Tindakan ini secara nyata memenuhi unsur Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata).
Relevansi Hukum: Klien LBH mengalami kerugian nyata karena
sertifikatnya dikuasai pihak lain dan berpotensi menghambat proses kredit (KPR)
yang sedang berjalan. Kerugian materiil dan immateriil ini adalah dampak
langsung dari tindakan melawan hak Para Penggugat, menjadikannya gugatan yang
konkret dan terstruktur, bukan "emosional" atau "imajiner."
B. Celah Hukum: Kegagalan Membantah Larangan Milik Beding
Tim LBH juga mencermati bagaimana Para Penggugat merespons
Eksepsi yang diajukan. Walaupun Replik berupaya keras memenangkan argumen
Wanprestasi mereka, Replik cenderung lemah atau menghindari bantahan substantif
terhadap dalil-dalil hukum krusial yang diajukan LBH:
Pelanggaran Larangan Milik Beding (Clausula Commisoria): LBH
telah menjelaskan bahwa tuntutan Balik Nama sertifikat rumah adalah batal demi
hukum karena melanggar prinsip yang melarang jaminan otomatis beralih tanpa
lelang. Replik Para Penggugat gagal memberikan bantahan hukum yang kuat
mengenai mengapa larangan ini tidak berlaku, menunjukkan kelemahan mendasar
dalam tuntutan eksekusi aset mereka.
Cacat Formil (Error in Persona): Replik tidak sepenuhnya
berhasil membenarkan mengapa Istri Tergugat (Turut Tergugat I) harus tetap
disertakan dalam gugatan, padahal ia jelas-jelas tidak menandatangani
perjanjian dan aset tersebut adalah harta bawaan yang dilindungi.
Celah-celah ini akan menjadi amunisi utama LBH dalam tahap
berikutnya, yaitu Duplik.
3. Keteguhan Mental Klien dan Peran Pendampingan LBH
Menghadapi tim pengacara lawan yang berjumlah tiga orang,
apalagi dengan tuduhan retoris seperti "emosional" dan
"mengada-ada," dapat dengan mudah meruntuhkan mental klien yang
sedang berjuang.
Namun, berkat bimbingan intensif dari LBH Mata Elang, klien
kami justru menjadi semakin kuat. Peran LBH dalam hal ini bukan hanya menyusun
dokumen hukum, tetapi juga:
Pemberdayaan Mental: Klien diberikan pemahaman mendalam
bahwa tuduhan retoris adalah bagian dari taktik lawan. Fokus harus tetap pada
fakta hukum (sertifikat disita tanpa dasar) dan Pasal Hukum (Pasal 1365
KUHPerdata) yang menjadi landasan gugatan balik.
Edukasi Hukum: Memastikan klien memahami setiap tahapan
proses hukum perdata, sehingga tidak mudah panik ketika mendengar argumen yang
terkesan menyerang pribadi.
Keteguhan mental ini sangat penting. Dalam peradilan
perdata, persidangan seringkali menjadi ujian mentalitas. Klien LBH Mata Elang
menunjukkan bahwa dengan pemahaman hukum yang benar dan pendampingan yang
tepat, satu orang dapat berdiri tegak melawan tim advokat yang lebih besar.
4. Persiapan LBH Mata Elang Menuju Duplik
Tahapan selanjutnya adalah Duplik, yang merupakan tanggapan
akhir dari Para Tergugat (klien LBH) terhadap Replik. Tim LBH Mata Elang akan
memanfaatkan kelemahan dalam Replik ini.
Poin-poin utama yang akan diangkat dalam Duplik:
Tegaskan Kembali PMH: Bantahan keras terhadap klaim Obscuur
Libel. LBH akan membuktikan bahwa gugatan PMH adalah gugatan yang terstruktur
dan didasarkan pada tindakan melawan hukum berupa perampasan hak atas aset.
Kunci Kemenangan: Penekanan pada Larangan Milik Beding yang
tidak dibantah secara substantif oleh Para Penggugat. Jika tuntutan utama
(Balik Nama Sertifikat) batal demi hukum, maka gugatan konvensi akan runtuh.
Perlindungan Harta Bawaan: Meminta Majelis Hakim untuk
membebaskan Turut Tergugat I karena adanya Error in Persona yang gagal dibantah
tuntas oleh Para Penggugat.
LBH Mata Elang yakin bahwa dengan konstruksi hukum yang terperinci dan bukti yang kuat mengenai penyitaan aset tanpa dasar, perlindungan hukum atas harta klien akan dimenangkan.