Waspada! Bahaya Hukum Penyebaran Nomor Telepon Tanpa Izin Menurut UU PDP

Waspada! Bahaya Hukum Penyebaran Nomor Telepon Tanpa Izin Menurut UU PDP

Waspada! Bahaya Hukum Penyebaran Nomor Telepon Tanpa Izin Menurut UU PDP



Ungaran, 24 September 2025 - Di era digital, data pribadi sering kali disalahgunakan, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman. Sebuah kasus hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang di Ungaran, Kabupaten Semarang, menunjukkan betapa seriusnya penyebaran informasi pribadi. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya

 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Kronologi Kasus: Ketika Nomor Telepon Berujung Ancaman Keselamatan

Kasus ini bermula saat seorang orang tua murid, yang merupakan klien LBH Mata Elang, tiba-tiba dihubungi oleh seseorang yang dikenal sebagai pihak kolega terpidana dalam sebuah kasus di masa lalu. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar, karena klien tersebut tidak pernah memberikan nomor teleponnya kepada pihak-pihak yang dianggap berbahaya.

 

Puncaknya, pada 23 September 2025, salah satu pelaku mendatangi klien secara langsung di lingkungan sekolah saat jam pulang sekolah. Peristiwa ini sangat membahayakan keselamatan klien dan putrinya, mengingat ada rangkaian dugaan ancaman pembunuhan yang pernah mereka alami pada 2019 silam.

 

Setelah menerima kuasa, tim investigasi dari LBH Mata Elang gerak cepat melakukan investigasi dan interogasi, pelaku mengakui bahwa mereka memperoleh informasi dan data pribadi, termasuk nomor telepon klien dan keberadaannya, dari wali kelas anaknya. Wali kelas tersebut diduga telah menyebarkan nomor telepon secara sengaja, tanpa hak, dan melawan hukum, tanpa persetujuan dari klien.

 

Kenapa Penyebaran Nomor Telepon Termasuk Pelanggaran Hukum?

Tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi dan dapat menimbulkan bahaya signifikan bagi keselamatan korban.

 

Jerat Pidana bagi Pelaku Penyebaran Data Pribadi

Menurut Pasal 67 ayat 2 UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

 

Hukum ini bersifat lex specialis, yang berarti memiliki kekhususan dalam penanganannya. Kasus ini dapat dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah karena dugaan pelanggaran terhadap UU PDP.

 

Langkah Hukum dan Mediasi: Upaya Penyelesaian Kasus

Meskipun wali kelas yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, dia menolak mediasi secara kekeluargaan dan bahkan terkesan menantang untuk disomasi. Klien LBH Mata Elang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum yang lebih jauh. Namun, jika upaya kekeluargaan gagal, somasi akan tetap dilayangkan. Somasi ini menjadi langkah awal sebelum melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

 

Edukasi dan Pencegahan: Mencegah Terulangnya Kasus Serupa

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua. Nomor telepon adalah salah satu data pribadi yang harus dilindungi. Jangan pernah membagikan data pribadi orang lain tanpa persetujuan eksplisit.

 

Institusi seperti sekolah harus memiliki kebijakan yang ketat mengenai perlindungan data pribadi siswa dan orang tua. Edukasi tentang UU PDP perlu dilakukan secara rutin kepada seluruh staf pengajar. Dengan begitu, kita bisa menjaga lingkungan yang kondusif dan aman, baik secara fisik maupun digital.

 

Jika Anda merasa data pribadi Anda disalahgunakan, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum. Perlindungan data pribadi adalah hak kita yang dilindungi oleh hukum.