
Transformasi Peradilan Digital: Menggali Potensi Sidang Mandiri dan E-Court di Indonesia
Dalam era disrupsi digital, hampir setiap sektor kehidupan
mengalami perubahan signifikan, termasuk sistem peradilan di Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah progresif dengan memperkenalkan dan
mengoptimalkan layanan peradilan berbasis elektronik yang dikenal dengan
istilah e-Court dan konsep Sidang Mandiri atau Gugatan / Permohonan Mandiri.
Inovasi ini bukan sekadar pemindahan proses manual ke platform digital,
melainkan sebuah transformasi mendasar yang bertujuan mewujudkan peradilan yang
modern, efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan
masyarakat pencari keadilan.
Dengan maraknya penggunaan internet dan gawai pintar,
kebutuhan akan layanan publik yang cepat dan tanpa batasan geografis menjadi
tak terelakkan. E-Court dan Sidang Mandiri hadir sebagai solusi untuk mengatasi
berbagai tantangan klasik dalam sistem peradilan konvensional, seperti
birokrasi yang panjang, biaya yang tinggi, serta waktu yang terbuang untuk
proses tatap muka.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai apa itu e-Court, bagaimana konsep Sidang Mandiri berjalan dalam kerangka digital ini, serta manfaat, tantangan, dan masa depan implementasinya di Indonesia. Memahami kedua konsep ini penting bagi Advokat, Jaksa, Pengacara Negara, hingga Masyarakat Umum yang ingin memanfaatkan kemudahan beracara secara elektronik.
User Manual E-Court Litigasi NonAdvokat by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang
Memahami E-Court: Pintu Gerbang Menuju Peradilan Modern
E-Court (Electronic Court) adalah sebuah sistem layanan
administrasi dan persidangan perkara di pengadilan yang dilakukan secara
elektronik. Aplikasi ini dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai instrumen
utama dalam melaksanakan peradilan secara digital. E-Court mencakup serangkaian
layanan terpadu yang memangkas banyak tahapan manual dan tatap muka.
Layanan Inti dalam Sistem E-Court
Sistem e-Court menawarkan beberapa layanan utama yang
bekerja secara sinergis untuk mendukung keseluruhan proses beracara, dari
pendaftaran hingga putusan:
E-Filing (Pendaftaran Perkara Online)
Ini adalah langkah awal di mana pihak yang berperkara (baik
Pengguna Terdaftar seperti Advokat, maupun Pengguna Lainnya) dapat mendaftarkan
gugatan atau permohonannya secara daring. Seluruh berkas pendaftaran dikirimkan
secara elektronik, menghilangkan kebutuhan untuk datang fisik ke pengadilan
hanya untuk mendaftar.
E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
Setelah pendaftaran, sistem akan secara otomatis menerbitkan
E-SKUM (Taksiran Panjar Biaya) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account). Pembayaran
panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui berbagai saluran elektronik
perbankan, membuat proses ini lebih cepat dan transparan tanpa perlu antre di
kasir pengadilan.
E-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan
kepada para pihak melalui saluran elektronik, biasanya ke alamat e-mail yang
didaftarkan. Hal ini menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk
pemanggilan secara fisik melalui jurusita.
E-Litigation (Persidangan secara Online)
Ini adalah layanan inti yang memungkinkan proses persidangan
dilakukan secara elektronik. Dokumen persidangan seperti Replik, Duplik,
Jawaban, dan Kesimpulan dapat dikirimkan secara daring. Meskipun pembuktian
sering kali masih memerlukan tatap muka, layanan ini secara substansial
mengurangi frekuensi kehadiran fisik.
E-Salinan (Salinan Putusan Elektronik)
Salinan putusan pengadilan dapat diunduh secara elektronik
melalui aplikasi e-Court, mempercepat proses penerimaan salinan oleh para
pihak.
Keberadaan e-Court telah secara nyata meningkatkan efisiensi
dan transparansi administrasi perkara. Pendaftaran yang mudah dan cepat, serta
pembayaran yang transparan, menjadi daya tarik utama bagi para pencari
keadilan.
Sidang Mandiri: Pemberdayaan Masyarakat Pencari Keadilan
Konsep Sidang Mandiri atau yang lebih tepat disebut
Gugatan / Permohonan Mandiri adalah fasilitas dalam sistem e-Court yang secara
spesifik ditujukan bagi Pengguna Lainnya (non-advokat/perorangan atau badan
hukum) untuk mendaftarkan perkara mereka secara elektronik tanpa diwakili oleh
advokat. Konsep ini adalah manifestasi dari prinsip access to justice, yaitu
kemudahan akses ke peradilan.
Mekanisme dan Target Pengguna Sidang Mandiri
Sidang Mandiri memfokuskan pada pemberdayaan individu untuk
secara aktif dan mandiri mengurus perkara perdata mereka, mulai dari pengisian
data, pengunggahan berkas, hingga pembayaran panjar. Meskipun istilah
"Sidang Mandiri" sering digunakan, perlu ditekankan bahwa ini lebih
kepada proses Pendaftaran Mandiri (Self-Representation/Pro Se), di mana proses
persidangan selanjutnya akan tetap mengikuti ketentuan E-Litigation.
Target pengguna utama dari Sidang Mandiri adalah masyarakat
yang menghadapi perkara sederhana, seperti gugatan wanprestasi sederhana, atau
permohonan tertentu di Pengadilan Agama (misalnya, permohonan cerai talak/gugat
cerai), yang memilih untuk tidak menggunakan jasa Advokat karena pertimbangan
biaya atau alasan lain.
Dengan adanya fasilitas ini, biaya berperkara dapat ditekan
secara signifikan karena tidak ada lagi biaya jasa hukum (lawyer fee). Ini
menjadikan proses peradilan lebih merakyat dan terjangkau, khususnya bagi
masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Manfaat Kunci dan Tantangan Implementasi
Implementasi e-Court dan Sidang Mandiri membawa sejumlah
manfaat revolusioner, namun juga diiringi tantangan yang perlu diatasi.
Keunggulan E-Court dan Sidang Mandiri
Manfaat utama dari sistem peradilan digital ini meliputi:
Efisiensi Waktu dan Biaya
Mengurangi perjalanan fisik ke
pengadilan untuk pendaftaran, pembayaran, dan pengiriman dokumen, yang secara
langsung menghemat biaya transportasi dan waktu kerja.
Transparansi
E-SKUM dan E-Payment memberikan perhitungan
biaya perkara yang jelas dan transparan, meminimalisasi praktik pungutan liar.
Aksesibilitas Luas
Memungkinkan pendaftaran perkara dari
mana saja dan kapan saja (24/7), mengatasi hambatan geografis.
Pengarsipan Digital
Seluruh dokumen perkara tersimpan
secara digital, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan berkas fisik dan
mempermudah penelusuran (tracking).
Peningkatan Pelayanan Publik
Mengurangi antrean dan
penumpukan berkas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan.
Tantangan yang Perlu Diatasi
Meskipun unggul, implementasi e-Court masih menghadapi
beberapa kendala, yaitu:
Literasi Digital
Tidak semua masyarakat, termasuk sebagian
Advokat senior, memiliki tingkat literasi digital yang memadai untuk
menggunakan aplikasi e-Court secara optimal.
Infrastruktur Internet
Kualitas jaringan internet yang
belum merata di seluruh wilayah Indonesia dapat menjadi hambatan, terutama
dalam proses E-Litigation (sidang elektronik) di daerah terpencil.
Keamanan Data
Isu keamanan data dan kerahasiaan dokumen
elektronik menjadi perhatian serius yang harus terus ditingkatkan oleh Mahkamah
Agung.
Keterbatasan Perkara
Saat ini, e-Court lebih dominan
digunakan untuk perkara perdata. Pengembangan untuk perkara pidana, tata usaha
negara, dan lain-lain masih memerlukan penyesuaian regulasi dan teknis yang
lebih mendalam.
Kesimpulan dan Arah Masa Depan
E-Court dan Sidang Mandiri adalah tonggak sejarah penting dalam upaya reformasi birokrasi peradilan di Indonesia. Kedua inovasi ini telah berhasil menciptakan proses peradilan yang lebih cepat, murah, dan mudah dijangkau. Konsep ini secara langsung mendukung visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Masa depan peradilan digital di Indonesia tampak cerah.
Dengan komitmen kuat untuk terus menyempurnakan regulasi, meningkatkan
infrastruktur teknologi informasi, dan secara masif melakukan edukasi digital
kepada para pihak dan aparat penegak hukum, sistem ini akan semakin matang.
Peningkatan fitur seperti pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) untuk
otentikasi dokumen, serta perluasan cakupan jenis perkara yang dapat
diselesaikan secara penuh melalui E-Litigation, akan menjadi fokus utama.
Transformasi digital ini bukan hanya tentang teknologi,
tetapi juga tentang perubahan mindset dan budaya kerja. Dengan adopsi yang
optimal, e-Court dan Sidang Mandiri akan memastikan bahwa keadilan tidak lagi
menjadi kemewahan, tetapi hak yang dapat diakses dengan mudah oleh setiap warga
negara Indonesia.