
Korban Developer Nakal Dijadikan Turut Tergugat? Ini Kesempatan Emas untuk Menuntut Hak Anda!
Anda Bukan Korban Tak Berdaya—Anda Adalah Pejuang yang Baru Saja Dibangunkan
Semarang, 18 September 2025 - Bayangkan ini: Anda sudah membayar rumah Anda lunas. Anda
sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Tapi yang
Anda terima justru surat panggilan dari pengadilan, menyatakan Anda sebagai
“turut tergugat” dalam perkara hukum yang tidak Anda mulai.
Kaget? Bingung? Takut? Wajar.
Namun, inilah saatnya Anda membuka mata. Panggilan itu bukan
kutukan. Itu adalah undangan. Undangan untuk bangkit, bersuara, dan menuntut
hak Anda secara sah di hadapan hukum.
Dan Anda tidak sendiri. Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang
bersama Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners siap mendampingi Anda
dari awal hingga akhir perjuangan ini.
Apa Arti “Turut Tergugat”? Dan Mengapa Ini Justru Menguntungkan Anda?
Status “turut tergugat” seringkali disalahpahami sebagai
posisi yang lemah. Padahal, dalam konteks hukum, status ini membuka peluang
besar bagi Anda untuk mengajukan gugatan balik atau Gugatan Rekonvensi.
Gugatan Rekonvensi: Senjata Balik yang Sah dan Kuat
Dalam perkara perdata Nomor 425/Pdt.G/2025/PN Smg, puluhan
konsumen sebuah perumahan di wilayah Tembalang Semarang dipanggil sebagai turut tergugat. Tapi LBH Mata Elang melihat celah
hukum yang bisa dimanfaatkan: Anda bisa mengajukan gugatan balik terhadap
pengembang atau pihak yang lalai menyerahkan sertifikat Anda.
Gugatan ini bukan hanya soal dokumen. Ini soal keadilan.
Anda berhak menuntut:
- Penyerahan sertifikat hak milik
- Ganti rugi atas keterlambatan dan kerugian moril
- Kepastian hukum atas properti yang sudah Anda bayar
Dan semua ini bisa dilakukan secara sah, sistematis, dan
elegan melalui jalur hukum.
Bisa Bersidang Mandiri Tanpa Advokat? Tentu Bisa—Dan Kami Siap Mendampingi
Tidak semua orang mampu menyewa pengacara penuh. Tapi bukan berarti Anda harus menyerah. Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang bersama Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners menyediakan layanan pendampingan hukum dan penyusunan dokumen yang bisa membantu Anda bersidang secara mandiri. Dengan bimbingan dan pendampingan hukum yang tepat, Anda tetap bisa tampil percaya diri di ruang sidang, membawa dokumen yang sah dan kuat secara hukum.
Manfaatkan E-Court: Sidang Online yang Efisien
Mahkamah Agung RI menyediakan sistem e-Court yang
memungkinkan Anda:
- Mendaftar perkara secara online
- Mengikuti sidang dari rumah
- Menghemat waktu dan biaya
LBH Mata Elang siap membantu Anda memahami dan memanfaatkan
sistem ini agar proses hukum berjalan lancar dan efisien.
LBH Mata Elang & Mata Elang Law Firm & Partners: Sayap Hukum Anda
Kami bukan sekadar lembaga hukum. Kami adalah mitra perjuangan Anda. Kami percaya bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan keadilan, tanpa harus takut, bingung, atau merasa sendirian.
Kami hadir untuk:
- Menyusun strategi hukum yang tepat
- Menyediakan dokumen hukum yang sah
- Mendampingi Anda dalam setiap tahap persidangan
- Memberikan edukasi hukum agar Anda paham dan percaya diri
Kami tidak hanya membela hak Anda. Kami memberdayakan Anda
untuk membela diri sendiri.
Ajakan Terbuka: Mari Bersama Menuntut Hak Kita
Jika Anda adalah salah satu dari puluhan konsumen yang
menjadi korban, jangan diam. Jangan biarkan hak Anda hilang begitu saja.
Jadikan gugatan ini sebagai momentum untuk merebut kembali apa yang menjadi
milik Anda.
LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners siap
mendampingi Anda. Kami akan menyusun dokumen, memberikan strategi, dan menjadi
suara Anda di ruang sidang.
Bersama, kita bisa mengubah status “turut tergugat” menjadi
“penggugat rekonvensi”.
Hubungi Kami Sekarang
Konsultasi awal bisa Anda lakukan dengan mudah. Kunjungi
situs resmi kami di www.mataelang.org atau hubungi tim kami melalui WhatsApp dan
email yang tersedia.
Kami akan menyesuaikan strategi berdasarkan dokumen dan data
yang Anda miliki. Kami akan mendampingi Anda dengan penuh empati,
profesionalisme, dan semangat perjuangan.
Penutup: Dari Ketakutan Menuju Kemenangan
Jangan biarkan ketakutan menguasai Anda. Jangan biarkan ketidakpastian hukum membungkam suara Anda. Anda punya hak. Anda punya kekuatan. Dan kini Anda punya sekutu: Mata Elang.