
Perusahaan Outsourcing Dihantui Risiko Pidana Setelah Kemenangan Historis Pekerja
Ungaran, 23 Juni 2025 - SEMANGAT KEADILAN BERKUMANDANG DARI TANAH JAWA! Dari kancah
perjuangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri
Semarang, sebuah babak baru keadilan telah dibuka! Dalam putusan heroik
bernomor 23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg, kebenaran menemukan jalannya, dan suara
rakyat berhasil mengguncang kemapanan. Ini bukan sekadar kemenangan
hukum bagi seorang individu, melainkan monumen inspirasi, sebuah deklarasi
bahwa tak ada pihak yang kebal hukum, dan setiap tetesan air mata perjuangan
akan berbuah manis!
Kisah ini adalah cerminan jutaan perjuangan yang kerap tak
terlihat: Seorang pekerja yang tak gentar menghadapi badai
hidup. Setelah cacat akibat kecelakaan kerja yang pahit, ia dihadapkan pada
kezaliman: PHK sepihak, upah di bawah standar layak, dan ketidakjelasan nasib.
Di ambang keputusasaan, ternyata ia tak sendiri. LBH Mata Elang hadir, bukan hanya
sebagai pendamping hukum, melainkan sebagai keluarga yang menguatkan,
mengalirkan semangat, dan membuktikan: Inilah LBH Mata Elang, pembela sejati
bagi mereka yang suaranya tak didengar!
AIR MATA DAN KEBENARAN BERBUAH PUTUSAN MENGGETARKAN JIWA!
Majelis Hakim, dengan ketegasannya yang patut diacungi
jempol, langsung MENOLAK TEGAS SELURUH EKSEPSI TERGUGAT! Sebuah isyarat jelas
bahwa upaya pengelakan tanggung jawab tidak akan pernah berhasil di hadapan hukum.
Dan kemudian, putusan demi putusan yang MENGGETARKAN pun dibacakan:
MARTABAT PEKERJA KINI SAH SEBAGAI PEKERJA TETAP! Hakim
menyatakan hubungan kerja Pekerja dengan perusahaan outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 1 September 2022!
Sebuah pengakuan atas pengabdian, sebuah kepastian masa depan yang telah lama
dirampas.
UPAH DI BAWAH STANDAR? ITU KEJAHATAN, BUKAN KEBIJAKAN!
Pengadilan berteriak lantang: tindakan Tergugat membayar upah di bawah Upah
Minimum Kota (UMK) Semarang adalah TINDAKAN MELANGGAR HUKUM! Ini adalah
peringatan keras bahwa hak atas upah yang layak adalah amanat undang-undang,
bukan sekadar negosiasi yang bisa ditawar seenaknya!
PHK SAAT CACAT AKIBAT KECELAKAAN? KEBIADABAN YANG DITOLAK
HUKUM DAN NURANI! Inilah poin yang paling menghujam hati: Majelis Hakim
menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat kepada pekerja saat ia sakit
berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja, bahkan sebelum batas waktu 12
bulan terlampaui, adalah PERBUATAN MELANGGAR HUKUM! Putusan ini adalah tameng
bagi setiap insan pekerja yang rentan, menegaskan bahwa kemanusiaan harus di
atas segalanya, melindungi mereka yang sedang terpuruk.
SURAT PHK JADI SAMPAH TAK BERHARGA! Surat Pemutusan Hubungan
Kerja yang mencoba menyingkirkan pekerja secara tidak adil kini BATAL DEMI
HUKUM! Simbol kekuasaan yang kejam itu, kini tak lebih dari seonggok kertas tak
berguna di mata keadilan.
KEMBALI KE MEJA KERJA DENGAN KEPALA TEGAK, BUKAN KARENA BELAS
KASIHAN! Dan inilah kemenangan yang paling membakar semangat: Majelis Hakim
MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMPEKERJAKAN KEMBALI terhitung
sejak 1 Februari 2025! Ini adalah pemulihan kehormatan, pemulihan mata
pencarian, dan bukti bahwa semangat pantang menyerah selalu membuahkan hasil!
HAK FINANSIAL TERPENUHI, SETIAP TETES KERINGAT DIHARGAI!
Tergugat juga diwajibkan untuk membayar kekurangan upah sebelumnya, dan kekurangan upah saat sakit.
RISIKO PIDANA MENGINTAI! PUTUSAN PHI JADI PINTU GERBANG ULTIMUM REMEDIUM!
Namun, perjuangan LBH Mata Elang tak berhenti di sini.
Kemenangan di PHI ini bukanlah sebuah akhir, melainkan langkah awal dari babak penegakan hukum
yang lebih serius! Dengan Putusan PHI yang telah INKRAH ini sebagai senjata
pamungkas, LBH Mata Elang menegaskan akan membawa putusan ini sebagai penguat bukti di jalur pidana
khusus!
Perusahaan Tergugat kini menghadapi ancaman jerat pidana
yang serius berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta
Kerja. Beberapa perbuatan yang terbukti di PHI dan dapat memenuhi unsur
kejahatan pidana antara lain:
Pelanggaran Upah di Bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal: Pasal 81 angka 66 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Juncto Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja (yang
menyatakan larangan membayar upah di bawah upah minimum).
Pelanggaran PHK Sepihak (khususnya terkait tidak dibayarkannya hak-hak pekerja)
Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal: Pasal 81 angka 66 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Juncto Pasal 81 angka 44 Undang-Undang Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (mengenai kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak).
LBH MATA ELANG: DENGAN HATI, MENEGAKKAN KEADILAN, MEMBANGUN KESADARAN!
LBH Mata Elang, dengan prinsip kekeluargaan, masih membuka
pintu dialog. Hari ini, Senin, 23 Juni 2025, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang menerima dengan tangan terbuka calon kuasa hukum dari perusahaan outsourcing tersebut, untuk
merundingkan alternatif solusi terbaik. Sebuah harapan tulus tersemat: semoga
kesempatan ini menjadi jalan bagi perusahaan untuk dapat bertanggung jawab penuh
dengan hati nurani dan menghindari konsekuensi pidana yang jauh lebih berat.
Namun, perlu ditegaskan, jika pintu itikad baik ini masih
tidak dipergunakan seperti yang sudah-sudah, jika perusahaan masih bersembunyi dari tanggung jawab, maka LBH Mata
Elang tak akan gentar! Jalur pidana khusus akan kami lanjutkan tanpa kompromi,
hingga keadilan yang absolut dan setimpal tercapai! Kami berkomitmen penuh
untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan semena-mena tanpa
pertanggungjawaban hukum yang setimpal! LBH Mata Elang akan terus menjadi
mercusuar, bukan hanya memenangkan kasus, tetapi juga mengedukasi dan
menciptakan masyarakat yang sadar serta melek hukum.
Ketua Yayasan LBH Mata Elang, dengan mata berkaca-kaca namun
penuh semangat, mengucapkan: "Ini adalah air mata kebahagiaan, air mata
keadilan yang tumpah ruah! Kami persembahkan apresiasi terdalam kepada Tim
Bantuan Hukum LBH Mata Elang yang luar biasa, pahlawan-pahlawan sejati seperti
Ananta Granda Nugroho, Firdaus Ramadan Nugroho, dan Falsa Verdian Prasetya.
Kalian bukan hanya menguasai hukum, tapi kalian menghidupi makna keadilan
dengan sentuhan nurani!"
"Dan tak lupa, untuk para mahasiswa magang dari
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang sempat diberikan kesempatan untuk terlibat dalam perkara ini! Kalian adalah generasi penerus yang
penuh semangat, tunas-tunas harapan yang kami percayai akan membawa obor
keadilan di masa depan. Kalian telah menunjukkan bahwa ilmu hukum tanpa hati
adalah kehampaan. Terima kasih telah menjadi bagian dari perjuangan yang
menyentuh ini!" tambah beliau.
JADILAH BAGIAN DARI GERAKAN HATI INI! LBH MATA ELANG MENANTI PAHLAWAN PARALEGAL BARU!
Apakah semangat memperjuangkan keadilan selalu menggetarkan jiwa Anda? Apakah Anda merasakan panggilan untuk menjadi bagian
dari perjuangan yang lebih besar? Inilah saatnya! LBH Mata Elang dengan bangga
membuka Program Pelatihan Paralegal yang akan membentuk Anda menjadi garda
terdepan keadilan!
Program ini dirancang istimewa untuk siapapun, tanpa memandang latar belakang pendidikan! Yang kami cari adalah hati yang peduli, semangat yang membara, dan tekad untuk belajar serta membantu sesama. Jadilah jembatan bagi mereka yang butuh pertolongan, jadilah suara bagi mereka yang tak bersuara. Bergabunglah dengan LBH Mata Elang, dan bersama-sama, kita ukir sejarah, kita bentuk masyarakat yang benar-benar sadar dan melek hukum, yang merasakan sentuhan keadilan dalam setiap sendi kehidupannya!
Daftarkan diri Anda SEKARANG JUGA dan jadilah bagian dari keluarga besar LBH Mata Elang yang penuh cinta dan perjuangan!