Aktualisasi Peran Paralegal Imron Rosadi Memperjuangkan Keadilan di Era Digital
Imron Rosadi, salah satu senior Paralegal yang ada di LBH Mata Elang, tengah menghadapi tantangan hukum yang kompleks terkait pelanggaran Undang-Undang ITE di wilayah Kota Tangerang. Kasus ini melibatkan diretasnya akun marketplace milik kliennya oleh oknum peretas yang tidak bertanggung jawab. Berikut beberapa poin yang menggambarkan peran dan upaya Imron Rosadi dalam menangani kasus ini:
Penyelidikan Mendalam
Imron melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti terkait peretasan.
Ia bekerja dalam supervisi Advokat LBH Mata Elang, Donny Andretty, S.H., S.Kom, M.Kom untuk memahami aspek teknis dan hukum terkait kasus ini.
Perlindungan Klien
Imron berkomitmen melindungi hak-hak klien dan memperjuangkan keadilan.
Ia memberikan dukungan emosional dan hukum kepada klien yang mengalami kerugian akibat peretasan.
Negosiasi dan Litigasi
Imron berusaha menyelesaikan kasus secara damai melalui negosiasi dengan pihak terkait, terutama pihak marketplace dimana akun yang diretas tersebut berada.
Untuk memperjuangkan keadilan bagi klien penerima bantuan hukumnya, ia segera mendampingi kliennya untuk membuat Laporan Polisi di Polres Tangerang.
Advokasi untuk Perubahan
Imron menggunakan kasus ini sebagai momentum untuk mengadvokasi perubahan dalam regulasi dan perlindungan data di era digital.
Ia berpendapat bahwa hukum harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan ancaman siber.
Tulisan dalam halaman ini menggambarkan dedikasi seorang senior Paralegal LBH Mata Elang, Imron Rosadi dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak individu di tengah kompleksitas kasus-kasus digital. Semoga upayanya membawa perubahan positif bagi masyarakat dan hukum di Indonesia. 🌟🔍