
Somasi LBH Mata Elang Berhasil : Paspor TKW Asal Temanggung Langsung Dikembalikan !
edisi lanjutan dari artikel "Terjebak Janji Manis : TKW Asal Temanggung Meminta Bantuan Hukum LBH Mata Elang"
Impian untuk mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri berujung nestapa
bagi SF, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Temanggung. Alih-alih terbang
ke negara tujuan, paspor miliknya justru ditahan oleh sebuah perusahaan agensi
tenaga kerja yang menjanjikan keberangkatan. Merasa dirugikan, SF pun mencari
keadilan dengan mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.
Menurut penuturan SF, ia telah mengikuti semua
prosedur yang diminta oleh agensi tersebut. Namun, hingga waktu yang
dijanjikan, keberangkatannya tak kunjung terealisasi. Lebih parah lagi, paspor
yang seharusnya menjadi miliknya, justru ditahan oleh pihak agensi tanpa alasan
yang jelas. "Saya merasa ditipu dan sangat dirugikan. Paspor itu hak saya,
dan saya ingin segera mendapatkannya kembali," ujar SF dengan nada sedih.
Menanggapi pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum
LBH Mata Elang bergerak cepat. Setelah penandatanganan surat kuasa, mereka
langsung melayangkan somasi (peringatan) kepada perusahaan agensi yang
dimaksud. Dalam somasi tersebut, LBH Mata Elang memberikan batas waktu 3 hari
kepada agensi untuk segera mengembalikan paspor dan dokumen-dokumen milik SF.
"Kami memberikan waktu 3 hari kepada
agensi tersebut untuk mengembalikan paspor dan dokumen milik klien kami. Jika
mereka tidak mengindahkan somasi ini, kami tidak akan segan-segan untuk
melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini
kepada pihak berwajib," tegas Rifi Maria Laila F.P., S.H.
Respons cepat dan positif langsung ditunjukkan
oleh pihak agen. Tanpa melalui proses mediasi, mereka langsung mengembalikan
paspor milik SF setelah menerima somasi dari LBH Mata Elang. Kabar gembira ini
pun langsung disampaikan kepada korban, yang merasa sangat lega dan berterima
kasih kepada LBH Mata Elang.
Keberhasilan ini adalah wujud nyata dari peran
dan eksistensi Paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho, dan Rifi Maria Laila Fitri Permonoputri, S.H. yang telah bekerja keras dan
sigap dalam menangani kasus ini. Dedikasi dan profesionalisme mereka telah
membuahkan hasil yang membanggakan, membuktikan bahwa LBH Mata Elang selalu
hadir untuk memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi masyarakat.
Kasus yang dialami SF ini menambah panjang
daftar permasalahan yang dihadapi oleh para calon TKW di Indonesia. Modus
penahanan paspor oleh agensi nakal masih sering terjadi, dan banyak korban yang
akhirnya terjerat dalam situasi yang merugikan.
LBH Mata Elang berharap, kasus SF ini dapat
menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama pemerintah, untuk lebih
meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas agensi-agensi tenaga kerja. Mereka
juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para calon TKW, untuk lebih
berhati-hati dalam memilih agensi dan selalu memastikan semua prosedur
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pesan dari LBH Mata Elang
"Kami dari LBH Mata Elang mengajak Anda yang memiliki kepedulian terhadap keadilan dan ingin berkontribusi nyata dalam memberikan bantuan hukum di wilayah Anda masing-masing. Manfaatkan kesempatan emas untuk menjadi seorang paralegal yang handal dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Keparalegalan yang diselenggarakan oleh LBH Mata Elang.
Melalui pelatihan ini, Anda akan dibekali dengan pengetahuan
dan keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat yang membutuhkan. Anda akan belajar tentang hukum dasar, teknik
advokasi, dan etika paralegal.
Menjadi paralegal adalah kesempatan untuk :
- Menjadi bagian dari gerakan pembelaan hak-hak masyarakat.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan hukum Anda.
- Memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan keadilan.
- Membangun jaringan dengan para aktivis dan praktisi hukum.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi agen perubahan
di komunitas Anda. Bersama-sama, kita wujudkan masyarakat yang adil dan
beradab."
Informasi Tambahan
LBH Mata Elang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan
Paralegal menggunakan materi dan kurikulum yang telah disesuaikan dengan
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang ditetapkan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di LBH Mata Elang mencakup
berbagai materi pelajaran penting, seperti Pengantar Hukum dan Demokrasi,
Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, serta Hak Asasi
Manusia.
Dengan mengikuti pelatihan ini, Anda akan mendapatkan bekal
yang memadai untuk menjadi paralegal yang kompeten dan berdedikasi.
Paralegal Yang Kompeten Lahir Dari Diklat Yang Berkualitas