Somasi LBH Mata Elang Berhasil : Paspor TKW Asal Temanggung Langsung Dikembalikan !

 

Somasi LBH Mata Elang Berhasil : Paspor TKW Asal Temanggung Langsung Dikembalikan !

Somasi LBH Mata Elang Berhasil : Paspor TKW Asal Temanggung Langsung Dikembalikan !


edisi lanjutan dari artikel "Terjebak Janji Manis : TKW Asal Temanggung Meminta Bantuan Hukum LBH Mata Elang"


Impian untuk mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri berujung nestapa bagi SF, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Temanggung. Alih-alih terbang ke negara tujuan, paspor miliknya justru ditahan oleh sebuah perusahaan agensi tenaga kerja yang menjanjikan keberangkatan. Merasa dirugikan, SF pun mencari keadilan dengan mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.

Menurut penuturan SF, ia telah mengikuti semua prosedur yang diminta oleh agensi tersebut. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatannya tak kunjung terealisasi. Lebih parah lagi, paspor yang seharusnya menjadi miliknya, justru ditahan oleh pihak agensi tanpa alasan yang jelas. "Saya merasa ditipu dan sangat dirugikan. Paspor itu hak saya, dan saya ingin segera mendapatkannya kembali," ujar SF dengan nada sedih.

Menanggapi pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang bergerak cepat. Setelah penandatanganan surat kuasa, mereka langsung melayangkan somasi (peringatan) kepada perusahaan agensi yang dimaksud. Dalam somasi tersebut, LBH Mata Elang memberikan batas waktu 3 hari kepada agensi untuk segera mengembalikan paspor dan dokumen-dokumen milik SF.

"Kami memberikan waktu 3 hari kepada agensi tersebut untuk mengembalikan paspor dan dokumen milik klien kami. Jika mereka tidak mengindahkan somasi ini, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini kepada pihak berwajib," tegas Rifi Maria Laila F.P., S.H.

Respons cepat dan positif langsung ditunjukkan oleh pihak agen. Tanpa melalui proses mediasi, mereka langsung mengembalikan paspor milik SF setelah menerima somasi dari LBH Mata Elang. Kabar gembira ini pun langsung disampaikan kepada korban, yang merasa sangat lega dan berterima kasih kepada LBH Mata Elang.

Keberhasilan ini adalah wujud nyata dari peran dan eksistensi Paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho, dan Rifi Maria Laila Fitri Permonoputri, S.H. yang telah bekerja keras dan sigap dalam menangani kasus ini. Dedikasi dan profesionalisme mereka telah membuahkan hasil yang membanggakan, membuktikan bahwa LBH Mata Elang selalu hadir untuk memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi masyarakat.

Kasus yang dialami SF ini menambah panjang daftar permasalahan yang dihadapi oleh para calon TKW di Indonesia. Modus penahanan paspor oleh agensi nakal masih sering terjadi, dan banyak korban yang akhirnya terjerat dalam situasi yang merugikan.

LBH Mata Elang berharap, kasus SF ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama pemerintah, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas agensi-agensi tenaga kerja. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para calon TKW, untuk lebih berhati-hati dalam memilih agensi dan selalu memastikan semua prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pesan dari LBH Mata Elang

"Kami dari LBH Mata Elang mengajak Anda yang memiliki kepedulian terhadap keadilan dan ingin berkontribusi nyata dalam memberikan bantuan hukum di wilayah Anda masing-masing. Manfaatkan kesempatan emas untuk menjadi seorang paralegal yang handal dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Keparalegalan yang diselenggarakan oleh LBH Mata Elang.

Melalui pelatihan ini, Anda akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Anda akan belajar tentang hukum dasar, teknik advokasi, dan etika paralegal.

 

Menjadi paralegal adalah kesempatan untuk :

  • Menjadi bagian dari gerakan pembelaan hak-hak masyarakat.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan hukum Anda.
  • Memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan keadilan.
  • Membangun jaringan dengan para aktivis dan praktisi hukum.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi agen perubahan di komunitas Anda. Bersama-sama, kita wujudkan masyarakat yang adil dan beradab."

 

Informasi Tambahan

LBH Mata Elang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal menggunakan materi dan kurikulum yang telah disesuaikan dengan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di LBH Mata Elang mencakup berbagai materi pelajaran penting, seperti Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, serta Hak Asasi Manusia.  

Dengan mengikuti pelatihan ini, Anda akan mendapatkan bekal yang memadai untuk menjadi paralegal yang kompeten dan berdedikasi.


Paralegal Yang Kompeten Lahir Dari Diklat Yang Berkualitas