Pentingnya Jadwal Sidang Mediasi dalam Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

LBH Mata Elang - Kepanjen Malang Jawa Timur

Pentingnya Jadwal Sidang Mediasi dalam Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum



Kepanjen Malang, 19 Desember 2024 - Mediasi adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan seorang mediator netral. Mediasi memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa, terutama dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum. Menetapkan jadwal sidang mediasi merupakan langkah krusial yang dapat memberikan berbagai keuntungan, baik bagi para pihak yang bersengketa maupun bagi sistem peradilan itu sendiri.


Dasar-dasar Hukum Mediasi

Di Indonesia, dasar hukum mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan ini mengharuskan mediasi dilakukan sebelum persidangan untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai. Proses mediasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 30 hari lagi dengan persetujuan para pihak.


Tujuan dan Manfaat Mediasi

  • Menghemat Waktu dan Biaya: Mediasi dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang.
  • Mengurangi Beban Pengadilan: Dengan adanya mediasi, beban kerja pengadilan dapat berkurang karena banyak sengketa yang dapat diselesaikan di luar persidangan.
  • Menjaga Hubungan Baik: Mediasi dapat menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa karena penyelesaian dilakukan secara damai.


Tata Tertib Sidang Mediasi

  • Proses mediasi di pengadilan melibatkan beberapa tahapan penting:
  • Persiapan Mediasi: Mengundang para pihak yang bersengketa, mempersiapkan sarana dan prasarana, serta dokumen yang diperlukan
  • Pelaksanaan Mediasi: Mediator akan memfasilitasi pertemuan para pihak untuk membahas dan mencari solusi terbaik.
  • Penyusunan Kesepakatan: Jika tercapai kesepakatan, mediator akan membantu menyusun kesepakatan perdamaian secara tertulis.
  • Pengesahan Kesepakatan: Kesepakatan perdamaian yang dicapai akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian oleh Hakim.
  • Lanjutkan Persidangan: Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus LBH Mata Elang Jawa Timur: Gugatan Terhadap Bank

Sebuah kasus menarik sedang ditangani oleh LBH Mata Elang Jawa Timur dibawah komando Perwakilan LBH Mata Elang Jawa Timur Bapak Deny Anuru, S.H. di mana ada seorang debitur Bank di Kepanjen Kabupaten Malang yang mengalami kerugian miliaran rupiah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sebuah bank. Kasus ini terjadi akibat proses penyelesaian kredit macet melalui cara pengambil alihan aset atau AYDA (Aset Yang Diambil Alih) yang melanggar hukum, karena objek jaminan kredit milik debitur telah dibebani Hak Tanggungan dan status kredit dalam pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK masih dinyatakan lancar.


Detail Kasus

  • Pihak Terlibat: Debitur sebagai penggugat, bank sebagai tergugat, dan turut tergugat yaitu Notaris dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Perbuatan Melawan Hukum: Bank diduga melakukan pelanggaran dalam proses AYDA dan memberikan laporan pencatatan keuangan palsu kepada OJK yang tentunya melanggar undang-undang.


Undang-undang dan Peraturan yang Dilanggar

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengatur tentang tanggung jawab bank dalam mengelola kredit dan pelaporan status kredit.
  • Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kredit: Mengatur tentang pelaporan dan penilaian kredit oleh bank.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Pasal 49 ayat (2) huruf a mengatur bahwa pengurus bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, atau dokumen bank dapat dipidana.
  • Dasar Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUHPerdata. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365, yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Dengan kata lain, setiap tindakan yang melanggar hak atau menyebabkan kerugian pada orang lain dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan pelakunya wajib memberikan ganti rugi.

Bahwa pada frasa “melawan hukum memiliki” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yakni “wederrechtelijk zich toeeigent” yang menurut P. A. F. Lamintang berarti “menguasai secara melawan hukum”.

 

Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) memberikan kaidah hukumnya dalam putusan Arrest Hoge Raad tanggal 31 Oktober 1927, yang pada intinya menyatakan bahwa perbuatan menguasai barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum”.

 

Perbuatan yang dengan sengaja mengarahkan untuk menandatangani Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum”


Proses hukum yang melibatkan LBH Mata Elang ini menekankan pentingnya ketelitian dan integritas dalam memberikan bantuan hukum. Tim hukum LBH Mata Elang melakukan klarifikasi mendalam sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, yang pada akhirnya mengungkap bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh debitur adalah valid dan benar adanya.


Hikmah dari Kasus Ini

Peristiwa ini memberikan beberapa pelajaran berharga:
  • Lembaga keuangan terlebih lagi perbankan harus lebih teliti lagi dalam memilih langkah hukum guna penyelesaian kredit macet. Tidak boleh melakukan cara-cara yang melawan hukum apalagi melanggar hukum.
  • Pengalaman para advokat dan paralegal dalam menangani kasus khususnya tentang persoalan kredit macet merupakan kunci keberhasilan dalam memenangkan sebuah perkara.
  • Kasus ini juga menunjukkan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami hak-haknya secara hukum.

Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat awam tentang pentingnya jadwal sidang mediasi, serta bagaimana proses hukum dijalankan dengan integritas dan ketelitian. LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam hukum.