Sengketa Penyerobotan Tanah? Pahami Hak dan Prosedur Jual Beli Tanah Yang Aman!

Sengketa Penyerobotan Tanah Pahami Hak dan Prosedur Jual Beli Tanah Yang Aman!

Sengketa Penyerobotan Tanah? Pahami Hak dan Prosedur Jual Beli Tanah Yang Aman!



Ungaran, 28 Juli 2025 - Investasi di sektor properti, khususnya tanah dan bangunan, selalu menjadi pilihan menarik. Namun, di balik potensi keuntungan, tersimpan pula risiko sengketa yang rumit dan melelahkan. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah penyerobotan tanah dan sengketa yang timbul dari proses jual beli tanah itu sendiri. Banyak masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Ungaran, yang mengalami kejadian tidak mengenakkan, di mana hak kepemilikan mereka atas tanah diganggu atau bahkan dirampas oleh pihak lain.

 

Sengketa tanah bukan hanya tentang kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis dan konflik berkepanjangan antar pihak. Memahami hak-hak Anda dan prosedur hukum yang berlaku adalah kunci untuk melindungi aset berharga Anda.

 

Kami pernah menangani kasus yang dialami oleh seorang warga di Ungaran, sebut saja Bapak A (sebagai Penggugat). Beliau adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Ungaran. Namun, muncul pihak lain, sebut saja Saudara B (sebagai Tergugat), yang menguasai dan menghuni sebagian lahan milik Bapak A tanpa hak. Ironisnya, penguasaan ini dilakukan dengan cara yang tidak sah dan tanpa sepengetahuan Bapak A, bahkan ada indikasi upaya mengklaim hak atas tanah tersebut. Ini adalah contoh nyata kasus penyerobotan tanah yang harus diwaspadai.

 

Dalam penanganan kasus ini, Bapak A mendapatkan pendampingan hukum penuh dari LBH Mata Elang yang diwakili oleh para senior paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho dan Firdaus Ramadan Nugroho. Selain itu, sebagai bagian dari komitmen LBH Mata Elang dalam pendidikan dan pengembangan hukum, Ketua LBH Mata Elang turut pula memberikan kesempatan praktek bantuan hukum kepada para peserta magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), yaitu Firman Abdul Ghani dan Andre Dwi Hermawan. Hal ini bertujuan agar mereka memiliki kemampuan dan kemahiran yang solid dalam menerapkan ilmu pengetahuan hukum dan keterampilan hukum secara langsung di lapangan.

 

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai apa itu penyerobotan tanah, risiko dalam jual beli tanah, bagaimana melindungi hak Anda, serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika Anda menghadapi masalah serupa, khususnya di wilayah Ungaran.

 

1. Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Penyerobotan Tanah?

Penyerobotan tanah adalah tindakan menguasai atau mengambil alih tanah milik orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum. Ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:

  • Membangun di atas tanah orang lain. Mendirikan bangunan, pagar, atau fasilitas lain tanpa izin pemilik sah.
  • Mengklaim kepemilikan. Mengaku-aku sebagai pemilik sah dan berusaha mengambil alih dokumen atau sertifikat tanah.
  • Memanfaatkan tanah tanpa persetujuan. Menggunakan lahan untuk pertanian, parkir, atau kegiatan lain tanpa izin pemilik.
  • Mengintimidasi pemilik sah. Mencegah pemilik asli untuk mengakses atau memanfaatkan tanahnya sendiri.

Dalam kasus Bapak A di Ungaran, Saudara B diduga melakukan penyerobotan tanah dengan cara menguasai dan menghuni sebagian tanah dan bangunan milik Bapak A. Tindakan ini jelas melanggar hak kepemilikan Bapak A dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

2. Kewaspadaan dalam Proses Jual Beli Tanah: Hindari Sengketa di Kemudian Hari

Proses jual beli tanah adalah transaksi besar yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Banyak sengketa tanah berakar dari proses jual beli yang tidak cermat atau cacat hukum. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, perhatikan hal-hal berikut:

Verifikasi Dokumen Kepemilikan (Sertifikat Tanah) 

Selalu pastikan tanah yang akan Anda beli memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah (Sertifikat Hak Milik/SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB, dll.). Lakukan pengecekan keaslian sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, seperti di BPN Kabupaten Semarang untuk wilayah Ungaran. Ini untuk memastikan tidak ada pemalsuan atau tumpang tindih sertifikat.

Pengecekan Objek Tanah 

Pastikan luas dan batas-batas tanah di lapangan sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat dan gambar situasi. Lakukan pengukuran ulang jika perlu. Periksa juga apakah ada bangunan atau struktur lain yang berdiri di atas tanah tersebut. 

Status Hukum Tanah 

Cari tahu apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa, dijaminkan, atau memiliki beban lain. Pengecekan di BPN juga akan menunjukkan status ini. 

Keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 

Selalu lakukan transaksi jual beli tanah di hadapan PPAT. PPAT adalah pejabat berwenang yang akan memastikan proses jual beli sah secara hukum, membuatkan akta jual beli (AJB), dan membantu pengurusan balik nama sertifikat. Jangan pernah melakukan jual beli hanya dengan kuitansi biasa atau di bawah tangan. 

Penyelesaian Hak Sebelumnya 

Pastikan penjual adalah pemilik sah dan semua hak atas tanah tersebut (misalnya, hak waris, hak gadai) telah diselesaikan dengan benar.

 

3. Akibat Hukum Penyerobotan Tanah: Perbuatan Melawan Hukum dan Pidana

Tindakan penyerobotan tanah tidak hanya merugikan pemilik sah secara perdata, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi pidana.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 

Secara perdata, penyerobotan tanah adalah perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pemilik yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, serta meminta agar tanah dikosongkan dan dikembalikan kepada pemilik sah. 

Aspek Pidana 

Pelaku penyerobotan tanah juga dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah 

Mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa saja yang secara melawan hukum menguasai tanah orang lain. 

Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin 

Jika penyerobotan disertai dengan masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin. 

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat 

Jika penyerobotan melibatkan pemalsuan dokumen atau surat-surat tanah.

Dalam kasus Bapak A, tindakan Saudara B yang menguasai dan menghuni tanpa hak bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP. Ini menunjukkan bahwa penyerobotan tanah adalah tindakan serius yang tidak bisa dianggap remeh.

 

4. Melindungi Hak Atas Tanah Anda: Langkah Hukum yang Harus Diambil

Jika Anda adalah korban penyerobotan tanah atau sengketa dalam jual beli tanah, jangan diam! Segera ambil langkah-langkah berikut:

a. Kumpulkan Bukti Kepemilikan yang Kuat  

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli: Ini adalah bukti terkuat kepemilikan Anda.
  • Akta Jual Beli (AJB): Dokumen yang membuktikan bagaimana Anda memperoleh tanah tersebut.
  • Surat Ukur/Peta Bidang: Untuk menunjukkan letak dan batas-batas tanah secara jelas.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Bukti pembayaran PBB atas nama Anda.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dari Kantor Desa/Kelurahan setempat, untuk mengetahui sejarah kepemilikan tanah.
  • Foto/Video: Dokumentasi visual kondisi tanah, batas-batas, atau bangunan yang didirikan pihak lain.
  • Saksi: Orang-orang yang mengetahui riwayat tanah, batas-batasnya, atau tindakan penyerobotan yang dilakukan.

 

b. Lakukan Somasi (Peringatan Resmi)

Sebelum membawa masalah ke pengadilan, kirimkan surat somasi kepada pihak yang melakukan penyerobotan tanah atau pihak yang wanprestasi dalam jual beli tanah. Somasi berisi:

  • Identitas tanah dan kepemilikan Anda.
  • Penjelasan mengenai tindakan tidak sah yang dilakukan Tergugat.
  • Permintaan agar Pelaku menghentikan tindakan penyerobotan atau memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu (misalnya, 7 atau 14 hari).
  • Peringatan bahwa jika somasi tidak diindahkan, Anda akan menempuh jalur hukum.

Somasi ini penting sebagai bukti bahwa Anda telah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum formal.

 

c. Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri

Jika somasi tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tanah berada, seperti Pengadilan Negeri Ungaran untuk kasus yang terjadi di Ungaran.

Dasar Gugatan 

Gugatan dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum (PMH) akibat penyerobotan tanah, atau wanprestasi jika terkait jual beli tanah yang tidak sesuai perjanjian.

Tuntutan 

Anda dapat menuntut: 

  • Agar tanah dikosongkan dan dikembalikan kepada Anda.
  • Ganti rugi atas kerugian yang Anda derita (misalnya, kerugian materiil seperti biaya sewa karena tidak bisa menggunakan tanah, atau kerugian imateriil).
  • Menyatakan Anda sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

 

d. Laporkan Tindak Pidana ke Kepolisian

Selain gugatan perdata, Anda juga dapat melaporkan tindakan penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen yang terjadi ke Kepolisian (Polsek/Polres setempat) dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP) atau tindak pidana lainnya yang relevan. Proses pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional 

Sengketa tanah adalah salah satu jenis perkara hukum yang paling kompleks, membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum agraria, hukum perdata, dan hukum acara. Mengurusnya sendiri bisa sangat melelahkan dan berisiko salah langkah.

 

Oleh karena itu, mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang berpengalaman, terutama yang memiliki pemahaman tentang kondisi dan karakteristik pertanahan di wilayah seperti Ungaran, sangat disarankan. Seperti kasus Bapak A ini, LBH Mata Elang telah memberikan bantuan hukum dengan para senior paralegal, Ananta Granda Nugroho dan Firdaus Ramadan Nugroho, yang memimpin jalannya kasus.

 

Lebih lanjut, dalam upaya mengasah talenta hukum muda, LBH Mata Elang juga memberikan kesempatan berharga bagi mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), yaitu Firman Abdul Ghani dan Andre Dwi Hermawan, untuk terlibat langsung dalam penanganan kasus. Ini merupakan komitmen LBH Mata Elang dalam mencetak generasi praktisi hukum yang kompeten, memberikan mereka pengalaman nyata dalam menerapkan ilmu dan keterampilan hukum. Dengan pendampingan dari tim yang berpengalaman dan semangat kolaborasi ini, hak-hak Anda akan diperjuangkan secara maksimal.

 

Jangan biarkan hak atas tanah Anda terampas. Anda telah berjuang keras untuk memperolehnya, dan Anda berhak atas perlindungan hukum. Pahami hak Anda, bertindaklah dengan cepat, dan percayakan pada ahli hukum untuk memperjuangkan keadilan Anda.

 

Apakah Anda Mengalami Penyerobotan Tanah atau Sengketa Jual Beli Tanah?

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang menghadapi masalah terkait kepemilikan tanah, jangan tunda lagi! Semakin cepat Anda mencari bantuan, semakin besar peluang Anda untuk melindungi aset berharga Anda.

 

LBH Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan yang Anda butuhkan. Kami akan membantu Anda memahami hak-hak Anda, menyusun strategi terbaik, dan mendampingi Anda di setiap langkah proses hukum.

 

Keadilan adalah hak setiap pemilik tanah. Jangan ragu untuk memperjuangkannya!