Sidang Perdana Gugatan "BI" Terhadap Kesewenang-wenangan Atasan Ditunda

Sidang Perdana Gugatan "BI" Terhadap Kesewenang-wenangan Atasan Ditunda

Sidang Perdana Gugatan "BI" Terhadap Kesewenang-wenangan Atasan Ditunda Akibat Ketidakhadiran Para Tergugat

 

edisi lanjutan dari artikel : "Ketika Kekuasaan Menyalahgunakan Wewenang : LBH Mata Elang Tegakkan Keadilan"


Semarang, 21 Mei 2025 - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh "BI" terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatan di sebuah kementerian.

 

"BI," yang didampingi oleh tim bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, yakni Ananta Granda Nugroho dan juga Ayu Nabila Kusuma, seorang mahasiswi magang dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), hadir untuk memperjuangkan keadilan dalam persidangan ini.

 

Namun, jalannya sidang perdana ini terhambat oleh ketidakhadiran para Tergugat yang merupakan atasan dan mantan atasan dari "BI". Ketidakhadiran yang terkesan kompak ini menimbulkan dugaan adanya permufakatan untuk mengulur waktu persidangan.

 

Menanggapi situasi ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan mengambil sikap tegas dengan menjadwalkan sidang lanjutan pada satu minggu mendatang. Hakim berharap agar para Tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan oleh "BI."

 

Gugatan yang dilayangkan "BI" ini berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, termasuk tindakan intimidasi, tekanan untuk mengakui tuduhan yang tidak berdasar, serta penyalahgunaan wewenang jabatan yang telah merugikan "BI."

 

LBH Mata Elang menyatakan optimisme dalam memperjuangkan hak-hak "BI" dan berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan. Pihak LBH juga menekankan pentingnya kehadiran para Tergugat dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi atas dalil-dalil yang dilayangkan. 

 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada satu minggu kedepan. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan. 


Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang ini sebenarnya hanya merupakan tes ombak (permulaan) atas tantangan dari para oknum atasan dan mantan atasan dari "BI" itu sendiri. "Kedepannya, kami akan menempuh semua jalur hukum baik perdata maupun pidana mulai dari laporan / pengaduan ke Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, dan jika perlu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan efek jera kepada para oknum tersebut", demikian pesannya.