
Memori Keberatan LBH Mata Elang Perjuangkan Keadilan di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Pendahuluan
Artikel sebelumnya menguraikan jawaban Konsultasi Hukum Online LBH Mata Elang dalam Menghadapi Putusan Pengadilan Wanprestasi dan Risiko Penyitaan Aset. Penting untuk ditekankan bahwa di awal proses persidangan gugatan sederhana yang dilayangkan oleh sebuah Bank di Pengadilan Negeri Bojonegoro, sebut saja "NV" menghadapi situasi yang sulit karena ketidakhadiran kuasa hukum.
Menyoroti upaya LBH Mata Elang dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya dalam kondisi tersebut. Kasus ini melibatkan sengketa antara "NV", seorang petani/pekebun, dan sebuah institusi perbankan (selanjutnya disebut sebagai "Bank") terkait perjanjian kredit.
Gugatan Sederhana Tanpa Pembelaan : Kerentanan Pihak Tergugat
Gugatan sederhana dirancang untuk efisiensi, tetapi
ketiadaan pendampingan hukum dapat menempatkan pihak tergugat dalam posisi yang
sangat rentan. Ketidaktahuan akan prosedur hukum, hak-hak, dan kewajiban dapat
mengakibatkan pihak tergugat tidak dapat membela diri secara efektif, seperti
yang dialami oleh "NV".
Fokus Memori Keberatan Mencari Titik Keadilan
Memori Keberatan yang diajukan LBH Mata Elang memuat beberapa poin penting yang menggugat keabsahan putusan pengadilan tingkat pertama. Poin-poin ini berfokus pada dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan dan kesalahan dalam penerapan hukum, terutama memperhitungkan kerentanan "NV" akibat ketidakhadiran kuasa hukum di awal persidangan.
Cacatnya Proses Perjanjian. LBH Mata Elang berargumen bahwa putusan pengadilan
keliru dalam mempertimbangkan proses terjadinya perjanjian kredit. Mereka
menekankan bahwa "NV" menurut pengakuannya hanya menandatangani lembar kosong yang kemudian
diisi dengan Surat Pengakuan Hutang, sehingga tidak ada kesepakatan yang sah
mengenai isi perjanjian.
2.
Status
Perkawinan dan Persetujuan Suami. Memori Keberatan menyoroti bahwa pengadilan mengabaikan status perkawinan "NV" dan ketiadaan persetujuan suami dalam perjanjian kredit.
3.
Ketidakadilan
Akibat Keawaman Hukum. LBH Mata
Elang menekankan bahwa pengadilan tidak cukup mempertimbangkan kondisi "NV" yang sangat awam dalam proses hukum, sehingga ia tidak dapat membela diri
secara efektif selama persidangan.
4.
Tuntutan LBH Mata Elang : Mencari Pemulihan Hukum
Dalam petitum Memori Keberatan, LBH Mata Elang secara tegas memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Keberatan untuk Menerima dan mengabulkan keberatan seluruhnya, Membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, Menyatakan perjanjian kredit tidak sah atau batal demi hukum, dan Menghukum kedua belah pihak untuk mengembalikan keadaan semula.
Kesimpulan
Memori Keberatan yang diajukan LBH Mata Elang menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak "NV", terutama mengingat kerentanan yang dialaminya akibat ketidakhadiran kuasa hukum di awal proses gugatan sederhana. Dengan mengidentifikasi potensi cacat hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan mengajukan tuntutan yang jelas, LBH Mata Elang berupaya mencapai pemulihan hukum yang adil bagi kliennya. Kasus ini sekali lagi menegaskan pentingnya pendampingan hukum yang kompeten, bahkan dalam proses yang dianggap sederhana, serta perlunya kepekaan pengadilan terhadap ketidakberdayaan pihak yang awam hukum.