Edukasi Masyarakat Sadar Hukum Mengenai Hak Tanggungan dan Tata Cara Eksekusinya
Artikel ini disusun oleh LBH Mata Elang sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat luas.
Hak tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, untuk pelunasan utang
tertentu. Hak ini memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu
terhadap kreditor-kreditor lain. Dasar hukum hak tanggungan di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Proses Pemberian Hak Tanggungan
Pemberian hak tanggungan diawali dengan janji untuk
memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang, yang dituangkan
dalam perjanjian utang-piutang. Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan
pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Selanjutnya, hak tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan, dan
sebagai bukti, diterbitkan sertifikat hak tanggungan yang memuat irah-irah
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Kekuatan Eksekutorial Hak Tanggungan
Sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika
debitur wanprestasi, pemegang hak tanggungan dapat mengajukan permohonan
eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri/Agama yang berwenang. Eksekusi
dilakukan seperti eksekusi putusan pengadilan.
Penjualan Objek Hak Tanggungan
Atas kesepakatan, penjualan objek hak tanggungan dapat
dilakukan di bawah tangan untuk memperoleh harga tertinggi. Penjualan di bawah
tangan dapat dilakukan setelah satu bulan pemberitahuan tertulis kepada pihak
terkait dan pengumuman di dua surat kabar, serta tidak ada keberatan dari pihak
lain.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Surat kuasa membebankan hak tanggungan harus dibuat dengan
akta notaris atau akta PPAT, dan memenuhi syarat :
- Tidak memuat kuasa untuk perbuatan hukum lain selain membebankan hak tanggungan.
- Tidak memuat kuasa substitusi.
- Mencantumkan objek hak tanggungan, jumlah utang, serta identitas kreditor dan debitur.
Proses Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Pengadilan
Eksekusi melalui pengadilan dimulai dengan teguran dan
berakhir dengan pelelangan tanah. Setelah lelang dan penyerahan hasil lelang
kepada kreditor, hak tanggungan diroya, dan tanah diserahkan kepada pembeli
lelang. Jika terlelang tidak mau meninggalkan tanah, berlaku ketentuan Pasal
218 RBg/Pasal 200 (11) HIR yang mengatur tentang pengosongan paksa dengan
bantuan aparat yang berwenang.
Eksekusi Hak Tanggungan Tanpa Melalui Pengadilan
Selain eksekusi melalui pengadilan, Undang-Undang Hak
Tanggungan (UUHT) juga memungkinkan eksekusi hak tanggungan melalui lelang
langsung, tanpa perlu melalui proses pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 6
UUHT, yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk
menjual objek hak tanggungan melalui lelang umum atas kekuasaan sendiri.
Kondisi yang Memungkinkan Lelang Langsung
- Adanya Klausul dalam APHT.
- Kesepakatan Para Pihak.
- Pemegang Hak Tanggungan Pertama.
Prosedur Lelang Langsung
- Penilaian Objek Hak Tanggungan.
- Pengumuman Lelang.
- Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL.
- Penyerahan Hasil Lelang.
Keuntungan Lelang Langsung
- Lebih Cepat dan Efisien.
- Biaya Lebih Rendah.
Risiko dan Pertimbangan
- Potensi Sengketa.
- Transparansi.
- Perlindungan Debitur.
Perbedaan dengan Penjualan Berdasarkan Janji
Penjualan berdasarkan janji (Pasal 1178 (2) BW dan Pasal 11
ayat (2e) UUHT) dilakukan melalui lelang oleh Kantor Lelang Negara atas
permohonan pemegang hak tanggungan pertama. Jika ada janji untuk tidak dibersihkan
(Pasal 1210 BW dan Pasal 11 ayat (2j) UUHT), hak tanggungan yang tidak terbayar
tetap membebani tanah, meskipun telah dibeli oleh pembeli lelang.
Penangguhan Lelang
Lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Agama
hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Agama, bukan oleh pejabat
instansi lain.
Pengumuman Lelang
Penjualan benda tetap harus diumumkan dua kali dengan selang
waktu lima belas hari di surat kabar setempat (Pasal 217 RBg/Pasal 200 (7)
HIR).
Kesimpulan
Hak tanggungan adalah instrumen hukum yang penting dalam
sistem jaminan kredit di Indonesia. Proses eksekusinya, baik melalui pengadilan
maupun lelang langsung, telah diatur sedemikian rupa untuk memberikan kepastian
hukum bagi kreditor dan debitur. Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam
perjanjian hak tanggungan untuk memahami hak dan kewajiban mereka.
Disclaimer : Artikel ini adalah pandangan hukum dari LBH Mata
Elang dan tidak menggantikan nasihat hukum dari profesional.