
BPJS dan Perusahaan Diperiksa Atas Permintaan Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang
Semarang, 11 Februari 2025 - Kasus kecelakaan yang menimpa seorang tenaga kerja di sebuah pabrik olah kayu di Kawasan Industri Candi Kota Semarang berbuntut panjang. Korban, yang mengalami cacat kehilangan ruas jempol kiri dan patah jari telunjuk kiri akibat kecelakaan tersebut, justru di-PHK oleh perusahaan. Tindakan tidak manusiawi ini membuat LBH Mata Elang meradang dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terkait.
Peristiwa ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan di lokasi pabrik. Akibatnya, ia harus kehilangan sebagian anggota tubuhnya dan mengalami patah tulang. Alih-alih mendapatkan santunan dan perhatian dari perusahaan, korban malah diberhentikan dari pekerjaannya.
"Ini adalah tindakan yang sangat tidak adil dan sangat tidak manusiawi. Korban sudah mengalami musibah, malah di-PHK. Kami tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan hak-hak korban," tegas Advokat Magang Rifi Maria Laila Fitri Permonoputri, S.H.
LBH Mata Elang pun bergerak cepat dengan menggelar mediasi yang melibatkan pihak perusahaan dan BPJS Kota Semarang. Dalam mediasi tersebut, LBH Mata Elang akan meminta keterangan dari BPJS terkait status kepesertaan korban dan hak-hak yang seharusnya diterima. Selain itu, LBH Mata Elang juga akan menuntut tanggung jawab perusahaan atas kecelakaan kerja yang terjadi.
"Kami akan meminta BPJS untuk menjelaskan apakah korban terdaftar sebagai peserta dan apa saja hak-haknya. Kami juga akan menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab atas kecelakaan ini dan memberikan kompensasi yang layak kepada korban," lanjut Amanda Putri Binar Sukabhakti, S.H..
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha untuk lebih memperhatikan keselamatan kerja para karyawan. LBH Mata Elang berharap, kejadian ini tidak terulang kembali dan semua pihak dapat menghormati hak-hak tenaga kerja.
"Kami berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Keselamatan kerja adalah hal yang utama dan hak-hak tenaga kerja harus selalu dihormati," pungkas Senior Paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH Mata Elang untuk mendapatkan pendampingan.