LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners Bersinergi Memperjuangkan Hak Korban

LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners Bersinergi Memperjuangkan Hak Korban Kecelakaan Kerja

LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners Bersinergi Memperjuangkan Hak Korban 


edisi lanjutan dari artikel "Mediasi Kasus Kecelakaan Kerja oleh Paralegal Ananta Granda Nugroho dari LBH Mata Elang"


Semarang, 27 November 2024 - Kecelakaan yang terjadi di Kawasan Industri Candi beberapa waktu lalu telah mengakibatkan kerugian besar bagi seorang pekerja berinisial RAM. Upaya mediasi secara kekeluargaan sudah ditempuh terlebih melalui pendampingan dari Paralegal Ananta Granda Nugroho. Sayangnya, hak-hak krusial RAM sebagai korban kecelakaan kerja belum seluruhnya dipenuhi oleh pihak-pihak terkait, terutama pihak pelaku yang menyebabkan kecelakaan tersebut dan perusahaan yang hanya membantu mengurus penggantian biaya perawatan dan pengobatan tanpa menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Tanggal 27 November 2024 tepatnya rabu malam kamis sekitar pukul 20.30 WIB, RAM didampingi pihak keluarga akhirnya mengkuasakan permasalahan ini kepada LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners untuk memperjuangkan hak-haknya. Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan ini dan memberikan dasar-dasar hukum yang relevan.


Permasalahan yang Dihadapi

Kasus kecelakaan yang menimpa RAM adalah contoh nyata dari pelanggaran hak-hak pekerja yang belum sepenuhnya dipenuhi. Meskipun perusahaan telah memberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan, kewajiban lain yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan masih diabaikan. Hal ini mencakup kompensasi atas cedera yang dialami, pemulihan kondisi kerja yang layak, dan jaminan hak-hak lainnya.


Dasar-Dasar Hukum yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 86 Ayat 1: Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
    • Pasal 99 Ayat 1: Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    • Pasal 3: Pengusaha wajib menyediakan segala perlengkapan keselamatan kerja dan memastikan pelaksanaan langkah-langkah keselamatan untuk melindungi pekerja.
    • Pasal 8: Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja kepada pihak yang berwenang.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
    • Pasal 13 Ayat 1: BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan uang tunai kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
    • Pasal 5: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perawatan dan pengobatan, santunan harian, santunan cacat, dan biaya rehabilitasi.
    • Pasal 10: Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi dan memastikan pekerja mendapatkan seluruh haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Peran LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners

Dengan landasan hukum yang jelas dan kuat, LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners bertekad memperjuangkan hak-hak RAM yang belum dipenuhi. Langkah-langkah yang akan dilakukan mencakup:

  • Mengajukan gugatan terhadap pelaku dan perusahaan yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja.
  • Melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan RAM mendapatkan seluruh manfaat jaminan kecelakaan kerja yang menjadi haknya.
  • Mengadvokasi perubahan kebijakan perusahaan agar tidak terulang lagi kejadian serupa di masa depan. 
  • Jika diperlukan, melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ini kepada pihak berwajib karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana di dalamnya.


Kesimpulan

Kasus kecelakaan di Kawasan Industri Candi yang menimpa RAM adalah pengingat penting bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan bantuan LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners, RAM memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-haknya. Penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapat perlindungan yang layak dan kompensasi yang pantas jika kecelakaan kerja terjadi.