Kisah KM: Melawan Penarikan Motor Tanpa Prosedur dengan Bantuan LBH Mata Elang

FIDUSIA LBH MATA ELANG

Kisah KM: Melawan Penarikan Motor Tanpa Prosedur dengan Bantuan LBH Mata Elang


Ungaran 26 November 2024 - Seorang warga dengan inisial KM mengalami kejadian yang mengguncang hidupnya. Motor kesayangannya, yang sehari-hari digunakan untuk bekerja dan menghidupi keluarganya, tiba-tiba disita oleh pihak leasing WF. Ironisnya, penarikan motor tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, meninggalkan KM dalam kesulitan dan ketidakpastian.


Permasalahan Penarikan Motor yang Tidak Sesuai Prosedur

KM telah berjuang untuk membayar angsuran motor tersebut dengan susah payah. Namun, hanya karena menunggak 2 bulan, pihak debt collector leasing tersebut mendatangi rumahnya dan menarik motor itu secara paksa tanpa peringatan terlebih dahulu. Tidak ada penetapan pengadilan yang mendasari tindakan tersebut, dan motor tersebut tidak diserahkan secara sukarela oleh KM. Tindakan ini melanggar prinsip hukum dan peraturan yang berlaku.


Peran LBH Mata Elang dalam Membela Hak KM

Mengetahui ketidakadilan yang dialaminya, KM meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Tim hukum LBH Mata Elang, dengan semangat dan dedikasi tinggi, segera mengambil tindakan untuk membela hak-hak KM. Berdasarkan Undang-Undang Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, LBH Mata Elang melayangkan somasi terhadap pihak leasing yang telah bertindak di luar ketentuan hukum.


Undang-Undang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa kreditur tidak bisa menarik paksa objek jaminan fidusia tanpa adanya penetapan pengadilan, kecuali jika objek tersebut diserahkan secara sukarela oleh debitur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memperkuat ketentuan ini, menegaskan bahwa setiap penarikan objek jaminan fidusia tanpa penetapan pengadilan adalah tidak sah dan dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.


Aspek Hukum Pidana: Perampasan dan Pencurian

Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan pihak leasing yang menarik motor KM secara paksa dapat dikategorikan sebagai perampasan atau bahkan pencurian dengan pemberatan. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perampasan, yaitu mengambil barang orang lain dengan paksaan, diancam dengan pidana penjara. Apabila dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertindak berdasarkan hukum namun menyalahgunakan wewenangnya, hal ini juga dapat meningkatkan pemberatan hukuman.


Kemenangan Keadilan untuk KM

Dengan bukti dan argumen kuat yang diajukan oleh LBH Mata Elang dalam somasinya, pihak leasing dipaksa mengakui kesalahannya. Hak KM untuk memiliki kembali motornya ditegakkan, dan pihak leasing diwajibkan untuk mengembalikan motor tersebut serta memberikan kesempatan kepada KM untuk melanjutkan pembayaran angsuran.


Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus dilawan dengan tegas. LBH Mata Elang telah membuktikan bahwa keberanian dan keteguhan dalam memperjuangkan hak-hak yang dilanggar dapat membawa keadilan. 


Berjuanglah, karena keadilan akan selalu berpihak kepada mereka yang berani memperjuangkannya.