
Kisah KM: Melawan Penarikan Motor Tanpa Prosedur dengan Bantuan LBH Mata Elang
Ungaran 26 November 2024 - Seorang warga dengan inisial KM mengalami kejadian yang mengguncang hidupnya. Motor kesayangannya, yang sehari-hari digunakan untuk bekerja dan menghidupi keluarganya, tiba-tiba disita oleh pihak leasing WF. Ironisnya, penarikan motor tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, meninggalkan KM dalam kesulitan dan ketidakpastian.
Permasalahan Penarikan Motor yang Tidak Sesuai Prosedur
KM telah berjuang untuk membayar angsuran motor tersebut dengan susah payah.
Namun, hanya karena menunggak 2 bulan, pihak debt collector leasing tersebut mendatangi rumahnya dan menarik motor itu
secara paksa tanpa peringatan terlebih dahulu. Tidak ada penetapan pengadilan
yang mendasari tindakan tersebut, dan motor tersebut tidak diserahkan secara
sukarela oleh KM. Tindakan ini melanggar prinsip hukum dan peraturan yang
berlaku.
Peran LBH Mata Elang dalam Membela Hak KM
Mengetahui ketidakadilan yang dialaminya, KM meminta bantuan dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Tim hukum LBH Mata Elang, dengan semangat dan
dedikasi tinggi, segera mengambil tindakan untuk membela hak-hak KM.
Berdasarkan Undang-Undang Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, LBH Mata
Elang melayangkan somasi terhadap pihak leasing yang telah bertindak di luar
ketentuan hukum.
Undang-Undang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa
kreditur tidak bisa menarik paksa objek jaminan fidusia tanpa adanya penetapan
pengadilan, kecuali jika objek tersebut diserahkan secara sukarela oleh
debitur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memperkuat
ketentuan ini, menegaskan bahwa setiap penarikan objek jaminan fidusia tanpa
penetapan pengadilan adalah tidak sah dan dapat dianggap sebagai tindakan
melawan hukum.
Aspek Hukum Pidana: Perampasan dan Pencurian
Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan pihak leasing yang menarik motor
KM secara paksa dapat dikategorikan sebagai perampasan atau bahkan pencurian
dengan pemberatan. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur
bahwa perampasan, yaitu mengambil barang orang lain dengan paksaan, diancam
dengan pidana penjara. Apabila dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertindak
berdasarkan hukum namun menyalahgunakan wewenangnya, hal ini juga dapat
meningkatkan pemberatan hukuman.
Kemenangan Keadilan untuk KM
Dengan bukti dan argumen kuat yang diajukan oleh LBH Mata Elang dalam somasinya, pihak leasing dipaksa mengakui kesalahannya. Hak KM untuk memiliki kembali motornya ditegakkan, dan pihak leasing
diwajibkan untuk mengembalikan motor tersebut serta memberikan kesempatan kepada KM untuk melanjutkan pembayaran angsuran.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur
harus dilawan dengan tegas. LBH Mata Elang telah membuktikan bahwa keberanian
dan keteguhan dalam memperjuangkan hak-hak yang dilanggar dapat membawa
keadilan.