Eksekusi Rumah atas Dasar Akta Pengakuan Hutang: Perjuangan Klien di Kota Samarinda

LBH Mata Elang - Samarinda - Akta Pengakuan Hutang


Eksekusi Rumah atas Dasar Akta Pengakuan Hutang: Perjuangan Klien Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners di Kota Samarinda


Samarinda, 29 Oktober 2024 – Di tengah hiruk-pikuk Kota Samarinda, seorang klien dari Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners menghadapi situasi yang sangat genting. Rumah yang telah menjadi tempat berlindung bagi dirinya dan keluarganya akan dieksekusi oleh krediturnya. Dasar eksekusi tersebut adalah sebuah Akta Pengakuan Hutang. Namun, setelah diteliti lebih lanjut oleh tim hukum dari Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners, ditemukan bahwa akta tersebut memiliki cacat hukum yang signifikan.

 

Apa Itu Akta Pengakuan Hutang?

Akta Pengakuan Hutang merupakan dokumen yang dibuat oleh seorang Notaris, yang mengesahkan bahwa seseorang atau badan usaha memiliki hutang kepada pihak lain. Akta ini memuat informasi mengenai jumlah hutang, bunga, dan tata cara pelunasannya. Akta Pengakuan Hutang ini sendiri merupakan turunan dari perjanjian utang piutang dan seharusnya hanya memuat pengakuan mengenai hutang tersebut tanpa menyertakan persyaratan tambahan atau bentuk perjanjian lainnya.

 

Dasar-Dasar Hukum Pembuatan Akta Otentik

Untuk memahami lebih dalam mengenai cacat hukum dalam Akta Pengakuan Hutang tersebut, perlu diketahui dasar-dasar hukum mengenai pembuatan sebuah akta otentik:

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014)

Pasal 15: Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. 

Pasal 16: Notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum tersebut.

 

Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 

Menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

 

Cacat Hukum dalam Akta Pengakuan Hutang

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim Hukum Mata Elang Law Firm & Partners, ditemukan beberapa cacat hukum dalam Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh notaris di Kota Samarinda:

 

Tidak Memenuhi Syarat Formal

Akta tersebut tidak mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," yang merupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta otentik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Adanya Persyaratan Tambahan

Akta Pengakuan Hutang tersebut memuat persyaratan tambahan dalam bentuk perjanjian, yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Akta pengakuan hutang seharusnya hanya memuat informasi tentang jumlah hutang, bunga, dan tata cara pelunasannya.

 

LBH MATA ELANG - Gugatan Pembatalan Akta Pengakuan Hutang - SAMARINDA

Langkah-Langkah Hukum yang Ditempuh

Tim Hukum Mata Elang Law Firm & Partners memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum guna melindungi hak-hak klien mereka, termasuk:

 

Mengajukan Gugatan Pembatalan Akta

Berdasarkan cacat hukum yang ditemukan, Tim Hukum mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta pengakuan hutang tersebut.

 

Mengajukan Sanggahan Eksekusi

Mengajukan sanggahan terhadap upaya eksekusi yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan akta yang cacat hukum tersebut.

 

Pendampingan Hukum

Memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada klien dalam setiap proses hukum yang berjalan, termasuk dalam persidangan dan mediasi.

 

Penutup

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya akta otentik yang dibuat oleh notaris harus memenuhi semua syarat formal yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan dukungan dan pendampingan dari Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners, klien mereka berharap dapat melindungi hak-haknya dan mendapatkan keadilan yang seharusnya. Semoga dengan langkah-langkah hukum yang telah ditempuh, keadilan dapat ditegakkan dan rumah yang menjadi tempat berlindung keluarga tersebut dapat diselamatkan dari eksekusi yang tidak berdasar.