
Menggugat Wanprestasi Developer Nakal di Ungaran : Hak Konsumen dan Langkah Hukum
Hak Konsumen dan Langkah Hukum
1. Hak Konsumen dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Sebagai konsumen, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan developer. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Hak atas Akta Jual Beli (AJB): PPJB seharusnya mengatur proses penerbitan AJB setelah pembayaran lunas. AJB adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atas tanah dan bangunan.
- Hak atas Sertifikat Tanah: Konsumen berhak menerima sertifikat tanah setelah proses AJB selesai. Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah.
- Hak atas Balik Nama: Setelah sertifikat diterbitkan, developer harus melakukan balik nama hak kepemilikan ke konsumen sesuai kesepakatan dalam PPJB.
2. Langkah Hukum Terhadap Developer Nakal
Jika developer tidak memenuhi kewajibannya, berikut langkah-langkah hukum yang dapat Anda ambil:
- Somasi/Teguran Tertulis: Ajukan somasi atau teguran tertulis kepada developer. Pengacara dapat membantu menyusun somasi yang sesuai dengan permasalahan Anda1.
- Gugatan di BPSK: Lapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa secara perdata.
- Gugatan di Peradilan Umum: Jika BPSK tidak berhasil, Anda bisa mengajukan gugatan di pengadilan. Periksa perjanjian PPJB terlebih dahulu untuk mengetahui bentuk penyelesaian yang disepakati2.
- Pelaporan Pidana: Laporkan developer ke polisi dengan tuduhan melanggar UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji dapat dikenai sanksi pidana.

Peran Paralegal LBH Mata Elang
Peran paralegal LBH Mata Elang sangat dibutuhkan dalam menangani perkara terkait developer nakal di wilayah Ungaran:
Penyuluhan dan Konsultasi Hukum:
Paralegal LBH Mata Elang berperan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada konsumen. Mereka menjelaskan hak dan kewajiban konsumen, serta prosedur hukum yang harus diikuti.
Konsultasi hukum ini membantu konsumen memahami situasi mereka dan memutuskan langkah selanjutnya.
Pengumpulan Bukti dan Dokumen:
Paralegal mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus. Ini melibatkan mengumpulkan dokumen seperti PPJB, surat komunikasi dengan developer, dan bukti pembayaran.
Pengumpulan bukti yang kuat akan memperkuat posisi konsumen dalam proses hukum.
Pendampingan Mediasi dan Negosiasi:
Paralegal membantu konsumen dalam proses mediasi dengan developer. Mediasi bertujuan mencapai kesepakatan tanpa melalui pengadilan.
Jika mediasi tidak berhasil, paralegal juga membantu dalam negosiasi dengan pihak developer untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Pengajuan Gugatan dan Pendampingan di Pengadilan:
Jika negosiasi dan mediasi tidak berhasil, paralegal membantu konsumen mengajukan gugatan di pengadilan.
Mereka membantu dalam menyusun gugatan, menghadiri sidang, dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
Advokasi dan Pemberdayaan Konsumen:
Paralegal berperan sebagai pendamping para konsumen. Mereka memastikan konsumen mendapatkan keadilan dan hak-haknya.
Selain itu, mereka memberdayakan konsumen dengan pengetahuan hukum agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Dengan bantuan paralegal, konsumen memiliki pendampingan yang profesional dan berpengalaman dalam menghadapi permasalahan hukum terkait properti. Semoga informasi ini membantu! 😊

Kenali Tanda-Tanda Developer Nakal Sebelum Membeli Properti
Sebelum Anda membeli properti, penting untuk mengenali tanda-tanda developer nakal agar Anda terhindar dari risiko penipuan. Berikut beberapa ciri yang perlu diperhatikan:
- Track Record Buruk: Periksa rekam jejak developer. Jika mereka memiliki catatan buruk dalam pengembangan properti, pertimbangkan dengan hati-hati.
- Penjualan Rumah Masih Indent: Jika rumah masih dalam status indent (belum selesai dibangun), waspadai. Developer nakal sering memanfaatkan situasi ini.
- Waktu Serah Terima Terlalu Lama: Jika proses serah terima terlalu lama, perhatikan. Developer yang tidak profesional mungkin menunda penyerahan properti.
- Perjanjian Jual Beli Tidak Jelas: Pastikan perjanjian jual beli (PPJB) terperinci dan jelas. Developer nakal sering mengabaikan hal ini.
- Ada DP Sebelum PPJB: Jika diminta membayar uang muka sebelum PPJB, berhati-hatilah. Ini bisa menjadi tanda developer tidak bertanggung jawab.
- Tidak Terdaftar di SIRENG: Periksa apakah developer terdaftar di Sistem Informasi Rumah Negara (SIRENG). Registrasi di sini menunjukkan kredibilitas.

Ilham Arinanda, Paralegal LBH Mata Elang mengingatkan untuk selalu bertransaksi melalui agen properti terpercaya dan teliti sebelum memutuskan membeli properti. Menurutnya, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam kontrak jual beli properti:
- Cara Pembayaran ketika Rumah Dibeli: Pastikan cara pembayaran yang tertulis sesuai dengan kenyataan. Apakah melalui KPR, tunai, atau dicicil. Cantumkan tanggal pembayaran terakhir untuk bukti di masa depan.
- Harga Rumah ketika di Beli: Harga rumah harus jelas dan mencakup harga tanah serta bangunan.Beberapa wilayah memiliki sistem berbeda dalam menentukan harga rumah, tergantung pada aturan setempat.
- Legalitas dan Kelengkapan Surat Jual Beli: Pastikan kontrak sah secara hukum dan simpan salinan sebagai bukti. Proses perubahan status kepemilikan di kantor pertanahan (BPN) juga penting.
- Periksa Uraian Objek Properti: Luas, sertifikat, dan surat perizinan harus jelas dalam surat perjanjian. Jaminan dari pihak penjual juga perlu dicantumkan.
Tips untuk menghindari penipuan dalam transaksi properti:
- Lakukan Riset Mendalam: Sebelum bertransaksi, teliti reputasi developer melalui media sosial, website, dan pemberitaan. Pastikan Anda memahami sejarah dan kredibilitas developer sebelum membeli properti1.
- Periksa Legalitas Rumah: Pastikan rumah yang akan dibeli memiliki legalitas yang jelas, termasuk Surat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Verifikasi keabsahan sertifikat rumah dan pastikan proses balik nama dilakukan dengan benar.
- Jangan Mudah Tergiur Harga Murah: Hati-hati dengan penawaran rumah murah yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Lakukan perbandingan harga dengan rumah sejenis di pasaran.
- Waspadai Modus Penipuan: Hindari membayar uang muka (DP) sebelum melihat properti secara langsung. Periksa identitas pemilik properti dan waspadai desakan pembayaran DP.